RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

BAB VI : KETERTIBAN DAN KEAMANAN


Pasal 11

KETERTIBAN DAN KEAMANAN



1.     Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RW.011 untuk transaksi dan penggunaan narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan atau terindikasi kuat berdasarkan bukti-bukti akan diserahkan pada pihak yang berwajib.

2.     Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RW.011 untuk jual beli dengan cara tidak sah (seperti menarik air tanah untuk usaha air isi ulang, menjual gas/tabung gas elpiji tanpa ijin, melakukan tindakan pengoplosan gas elpiji, dan tindakan jual beli dengan cara kriminal lainnya). Apabila tertangkap tangan atau terindikasi kuat berdasarkan bukti-bukti akan diserahkan pada pihak yang berwajib.

3.     Rentenir dan bank keliling dilarang keras beroperasi di lingkungan RW.011. Dan apabila ada warga yang melakukan kegiatan ini dapat diberi sanksi berupa pertama tegur, dan kedua diberikan sanksi sesuai kesepakatan antara perwakilan warga, pengurus RT dan RW, dan jika diperlukan akan diproses sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.     Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1 (satu) hari, wajib melapor kepada Ketua RT sebelum 1 x 24 jam.

5.     Bagi warga yang akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam wajib melapor kepada petugas keamanan dan pastikan semua pintu dan jendela terkunci sebelum meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

6.     Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang di luar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau baby sitter kepada ketua RT atau petugas keamanan selambat-lambatnya 2 x 24 Jam.

7.     Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi dan mengganggu tetangga yang sedang istirahat dan belajar.

8.     Bagi warga yang memiliki kendaran roda empat dan diparkir diluar rumah harap berkoordinasi dengan tetangga di sekitarnya agar tidak mengganggu aktifitas warga lainnya. Dilarang memarkir kendaraan terlalu banyak memakan badan jalan atau terlalu dekat dengan tikungan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya.

9.     Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu depan rumah/teras setiap malamnya. Setiap warga diwajibkan untuk aktif mengamankan rumah milik sendiri dengan memberikan penerangan yang cukup ke halaman belakang/samping rumah; terutama bagi rumah-rumah yang berbatasan langsung dengan lingkungan luar komplek RW.011

10.  Warga yang melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah harus memperhatikan dan mematuhi hal berikut :

11.  Melapor kepada pengurus RT dan tetangga depan, belakang, samping kiri, dan samping kanan rumah tersebut.

12.  Tidak menempatkan material di badan jalan dan selokan.

13.  Sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.

14.  Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan di lingkungan RW.011

15.  Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah RI.

16.  Bak sampah wajib dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supaya mempermudah petugas mengambilnya.

17.  Untuk menghindari gesekan / perselisihan antar warga, setiap warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah).

18.  Bagi warga yang belum menikah wajib menjaga kenyamanan warga lainnya dalam hal menerima tamu yang bukan muhrimnya dan batas waktu bertamu sampai dengan jam 22.00 WIB. Bagi mereka yang terindikasi melakukan tindakan asusila akan diberikan peringatan keras, dan bagi mereka yang tertangkap tangan akan diberi sanksi tegas antara lain berupa pengusiran atau yang lainnya.

19.  Segala pelanggaran terhadap peraturan keamanan dan ketertiban ini akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras, dan jika sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New