Pasal
11
KETERTIBAN
DAN KEAMANAN
1.
Warga dilarang keras menggunakan rumah
pribadi dan fasilitas umum yang ada di RW.011 untuk transaksi dan penggunaan
narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila
tertangkap tangan atau terindikasi kuat berdasarkan bukti-bukti akan diserahkan
pada pihak yang berwajib.
2.
Warga dilarang keras menggunakan rumah
pribadi dan fasilitas umum yang ada di RW.011 untuk jual beli dengan cara tidak
sah (seperti menarik air tanah untuk usaha air isi ulang, menjual gas/tabung
gas elpiji tanpa ijin, melakukan tindakan pengoplosan gas elpiji, dan tindakan
jual beli dengan cara kriminal lainnya). Apabila tertangkap tangan atau
terindikasi kuat berdasarkan bukti-bukti akan diserahkan pada pihak yang
berwajib.
3.
Rentenir dan bank keliling dilarang keras
beroperasi di lingkungan RW.011. Dan apabila ada warga yang melakukan kegiatan
ini dapat diberi sanksi berupa pertama tegur, dan kedua diberikan sanksi sesuai
kesepakatan antara perwakilan warga, pengurus RT dan RW, dan jika diperlukan
akan diproses sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga
yang bermaksud menginap lebih dari 1 (satu) hari, wajib melapor kepada Ketua RT
sebelum 1 x 24 jam.
5.
Bagi warga yang akan meninggalkan rumah
dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam wajib melapor kepada petugas keamanan
dan pastikan semua pintu dan jendela terkunci sebelum meninggalkan rumah dalam
keadaan kosong.
6.
Warga selain melaporkan keberadaan keluarga
inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan
keberadaan orang di luar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di
rumahnya seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang
dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau baby sitter kepada
ketua RT atau petugas keamanan selambat-lambatnya 2 x 24 Jam.
7.
Warga wajib menjaga ketertiban dan
kenyamanan bertetangga tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi
dan mengganggu tetangga yang sedang istirahat dan belajar.
8.
Bagi warga yang memiliki kendaran roda empat
dan diparkir diluar rumah harap berkoordinasi dengan tetangga di sekitarnya
agar tidak mengganggu aktifitas warga lainnya. Dilarang memarkir kendaraan
terlalu banyak memakan badan jalan atau terlalu dekat dengan tikungan yang
berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya.
9.
Untuk menjaga keamanan dan keindahan
lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu depan rumah/teras setiap
malamnya. Setiap warga diwajibkan untuk aktif mengamankan rumah milik sendiri
dengan memberikan penerangan yang cukup ke halaman belakang/samping rumah;
terutama bagi rumah-rumah yang berbatasan langsung dengan lingkungan luar
komplek RW.011
10. Warga
yang melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah harus memperhatikan
dan mematuhi hal berikut :
11. Melapor
kepada pengurus RT dan tetangga depan, belakang, samping kiri, dan samping
kanan rumah tersebut.
12. Tidak
menempatkan material di badan jalan dan selokan.
13. Sampah
dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu
kebersihan lingkungan.
14. Warga
dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan
suku yang dapat menimbulkan keributan di lingkungan RW.011
15. Warga
wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan
pemerintah RI.
16. Bak
sampah wajib dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik
terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supaya
mempermudah petugas mengambilnya.
17. Untuk
menghindari gesekan / perselisihan antar warga, setiap warga dihimbau untuk
tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah).
18. Bagi
warga yang belum menikah wajib menjaga kenyamanan warga lainnya dalam hal
menerima tamu yang bukan muhrimnya dan batas waktu bertamu sampai dengan jam
22.00 WIB. Bagi mereka yang terindikasi melakukan tindakan asusila akan
diberikan peringatan keras, dan bagi mereka yang tertangkap tangan akan diberi
sanksi tegas antara lain berupa pengusiran atau yang lainnya.
19. Segala
pelanggaran terhadap peraturan keamanan dan ketertiban ini akan dikenakan
sanksi berupa peringatan keras, dan jika sudah melanggar ketentuan hukum yang
berlaku maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar