Pasal
14
KEUANGAN
DAN PEMBIAYAAN
1.
Pembiayaan Operasional rumah tangga RW dan
Kegiatan Organisasi RW dibiaya oleh iuran warga berupa Iuran Bulanan, baik
warga tetap, maupun warga tidak tetap.
2.
Kas RT dan RW diperoleh dari Iuran Bulanan
setiap bulannya, dari sumber dana lain yang sah dan tidak melanggar
Undang-Undang yang berlaku.
3.
Laporan keuangan akan disampaikan kepada
seluruh warga melalui pengurus RT masing-masing secara periodik dan akan
ditampikan dalam website www.erwesebelas.com
0 komentar:
Posting Komentar