RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

BAB IV : KEBERSIHAN DAN KESEHATAN


Pasal 9

KEBERSIHAN DAN KESEHATAN



1.     Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing dari tanaman liar dan sampah tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).

2.     Setiap warga yang menanam tanaman besar, harap merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasilitas umum.

3.     Kerja bakti dilaksanakan sesuai kebutuhan dan akan diberitahukan melalui surat edaran RT/RW kepada seluruh warga dan setiap warga wajib melaksanakan guna menjaga kebersihan lingkungan.

1 komentar:

Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New