Pasal
9
KEBERSIHAN
DAN KESEHATAN
1.
Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan
pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing dari tanaman liar dan sampah
tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
2.
Setiap warga yang menanam tanaman besar,
harap merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna
jalan & fasilitas umum.
3.
Kerja bakti dilaksanakan sesuai kebutuhan
dan akan diberitahukan melalui surat edaran RT/RW kepada seluruh warga dan
setiap warga wajib melaksanakan guna menjaga kebersihan lingkungan.
Terima kasih
BalasHapus