RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Rabu, 24 Juni 2020

Kabupaten Bekasi Peringkat Pertama Capaian Partisipasi Sensus Penduduk Online se-Jawa Barat



CIKARANG PUSAT - Kabupaten Bekasi menempati peringkat pertama se-Jawa Barat dalam capaian partisipasi pada Sensus Peduduk (SP) Online Tahun 2020.  Partisipasi penduduk yang mengisi secara mandiri mencapai 273.529 KK melebihi dari target yang ditetapkan yaitu 198.000 KK atau tercapai 138 Persen.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bekasi, Berdikarjaya menyampaikan, pada Sensus Penduduk (SP) Online yang diselenggarakan 15 Februari - 29 Mei 2020, Kabupaten Bekasi berada pada urutan pertama dengan partisipasi 1.036.825 jiwa kemudian diikuti Kabupaten Bandung dengan 906.667 Jiwa serta Kota Depok diurutan ke tiga dengan 608.083 Jiwa.

"Alhamdulillah Kabupaten Bekasi sukses melaksanakan program nasional Sensus Penduduk Online Tahun 2020, dengan partisipasi yang sangat tinggi sehingga menempati peringkat pertama di Jawa Barat. Ini tentunya bukan hanya keberhasilan BPS tapi keberhasilan Kabupaten Bekasi," kata ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (24/06/20).

Menurut dia, faktor keberhasilan Sensus Penduduk Online di Kabupaten Bekasi adalah karena masifnya sosialisasi yang dilakukan BPS dan Pemkab Bekasi melalui surat edaran, video imbauan bupati melalui videotron, digital signage system (DSS) serta media sosial.

"Pak Bupati sangat totalitas membantu suksesnya Sensus Penduduk ini, beliau mengeluarkan surat edaran, membuat video sosialisasi, juga dukungan dari SKPD, para camat hingga kepala desa, semuanya bergerak dalam satu kesatuan komando yang ikut mensukseskan," ujarnya.

Dia menyebutkan, Sensus Penduduk secara online merupakan program nasional yang pertama kali diadakan di Indonesia dan Kabupaten Bekasi mencatat sejarah sebagai yang terbaik di Jawa Barat.
"Kami juga memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada kordinator statistik kecamatan, para kades/lurah yang ikut menggerakkan agen-agen sensus kita yang bergerilya memberikan informasi kepada warga bersama petugas RT dan RW secara sukarela. Jadi ini berkah, karena tidak semua daerah bisa melakukan hal seperti ini," ucapnya.

Dirinya menambahkan, untuk masyarakat yang belum berpartisipasi pada Sensus Penduduk Online, dapat mengikuti pendataan Sensus Penduduk pada September 2020.  Namun untuk meminimalisir pertemuan tatap muka terkait Covid-19, teknis pendataannya akan berbeda dari sensus sebelumnya.
Berdikarjaya menjelaskan, pendataan Sensus Penduduk pada Bulan September nanti, menggunakan metode DOPU (Drof Off Pick Up) dimana petugas Sensus bersama penguru SLS memeriksa daftar penduduk. Kemudian petugas sensus dan pengurus SLS (Satuan Lingkungan Setempat) memberikan dokumen kepada penduduk atau Kepala Keluarga (KK) yang belum berpatisipasi dalam SP Online untuk diisi oleh penduduk secara mandiri. 

"Setelah dokumen diisi oleh penduduk,  petugas Sensus dan pengurus SLS akan mengambil kembali dokumenya yang telah diisi atau penduduk yang menyerakan dokumen ke pengurus SLS," jelasnya.

sumber :
Share:

Minggu, 07 Juni 2020

Menuju New Normal, Pemerintah Kabupaten Bekasi Perpanjang Masa PSBB hingga 2 Juli 2020




BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional hingga 2 Juli 2020. Pelaksanaan PSBB proporsional tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.304- Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan di Daerah Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).



Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, penerapan PSBB proporsional di Kabupaten Bekasi merupakan tahapan adaptasi menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal. PSBB fase transisi menuju normal baru dengan kebijakan proporsional selama satu bulan ke depan dengan penekanan kepada pengawasan berbasis wilayah, Kelurahan, RT RW siaga. "Hal ini juga telah dikonsultasikan kemarin dengan Gubernur Jawa Barat dan dikoordinasikan langsung dengan Gubernur DKI Jakarta," kata Eka Supria Atmaja.


Proporsional, lanjutnya, berarti ada kebijakan untuk membolehkan bidang tertentu kembali dibuka atas dasar porsi yang ditentukan berdasarkan status tingkat kewaspadaan Kabupaten Bekasi.

Sampai 4 Juni 2020, status tingkat kewaspadaan Kabupaten Bekasi masih level tiga atau zona kuning.

"Kami bersama Forkopimda telah mempersiapkan protokol Kesehatan yang jadi acuan bagi bidang-bidang prioritas yang akan dibuka secara bertahap dalam waktu satu bulan ini," ucapnya.


Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menggelar konferensi pers pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Bekasi, pada Senin (13/4/2020) di lobi utama Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat. (Dokumentasi Diskominfosantik Pemerintah Kabupaten Bekasi). Tentu saja bertahap ini dengan menyesuaikan daerah masing- masing dan dibagi ke dalam beberapa sektor di antaranya sektor industri, permukiman, pariwisata dan sektor ekonomi.

"Kita sudah menuju era New Normal atau AKB dan akan dilakukan bertahap, tidak langsung. Misalnya dibuka dulu sektor industri, lalu kedepannya sektor permukiman dan sebagainya, Jangan sampai ada euforia saat PSBB berakhir," jelas Eka Supria Atmaja.


Bupati mengatakan, dalam masa new normal, warga diperbolehkan beraktifitas seperti biasa tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan tertentu.

"Untuk sektor industri, industri mana yang bisa kita buka, misalkan elektronik, otomotif, logam kita ijinkan beroperasi. Yang kita batasi misalkan industri garmen, nanti kita atur kekhususannya," kata dia.


Rekreasi Masih Tutup


Eka Supria Atmaja menambahkan, hotel dan restoran nantinya juga sudah bisa dibuka.

Sementara tempat rekreasi belum dapat beroperasi untuk saat ini. Begitu pula sekolah yang juga belum bisa dibuka sebelum adanya keputusan dari Kementerian Pendidikan.

Terkait ekonomi, ada pasar modern dan pasar tradisional akan dibuka.


Begitu juga kegiatan peribadatan yang sudah boleh dilaksanakan seperti biasa. Dengan catatan, tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

"Mal juga sudah bisa beroperasi, tapi hanya setengah kios saja yang dibuka. Kita buka ganjil genap kios-kiosnya. Semua bertahap karena ada fase yang kita lihat perkembangannya," ujar Eka Supria Atmaja.


source : wartakota




Share:

Jumat, 05 Juni 2020

Peningkatan Sistem Keamanan Lingkungan di RW011





Masih dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Coronavirus Disease (COVID-19) dan juga peningkatan keamanan lingkungan, mulai 5 Juni 2020 meneruskan kebijakan sebelumnya untuk menerapkan pengawasan ketat akses keluar masuk wilayah (berita sebelumnya klik link ini)


Hal ini merupakan salah satu inovasi dalam upaya peningkatan sistem keamanan dari kondisi sebelum adanya wabah COVID-19. Berbagai usaha dilakukan untuk meningkatkan keamanan, diantaranya dengan melanjutkan penerapan 1 akses pintu masuk dan keluar, penjagaan ketat di pintu gerbang selama 24 jam oleh satpam, sentralisasi petugas keamanan (sebelumnya per RT), pemasangan CCTV, pembatasan tamu, penyediaan kendaraan untuk patroli keamanan, pembatasan pedagang keliling, dan lain-lain.




Pemeriksaan tamu

Tamu wajib meninggalkan identitas dan membawa kartu tamu

Sepeda listrik untuk patroli

kendaraan patroli
Sepeda listrik untuk patroli


sticker kendaraan warga
Sticker untuk kendaraan warga

Pemasangan CCTV
Pemasangan CCTV

CCTV
Pemasangan CCTV

Sticker untuk pedagang keliling

Share:

Senin, 27 April 2020

Pemkab Bekasi Perpanjang PSBB sampai 12 Mei 2020

Rapat Evaluasi Gugus Tugas Covid-19 bersama unsur Forkopimda, di Ruang Rapat Bupati, pada Senin (27/04/20)

CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Mei 2020. Kepastian tersebut diperoleh setelah Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menggelar Rapat Evaluasi Gugus Tugas Covid-19 bersama unsur Forkopimda, di Ruang Rapat Bupati, pada Senin (27/04/20).


"Setelah rapat dengan unsur Forkopimda, saya mengambil keputusan bahwa PSBB di Kabupaten Bekasi kita perpanjang 14 hari ke depan," kata Eka. Bupati mengatakan alasan diberlakukannya PSBB tahap kedua ini, karena kasus covid-19 di Kabupaten Bekasi meski grafiknya  cenderung mulai mendatar, tapi kondisinya masih belum permanen. "Mudah-mudahan kalau selama 14 hari ke depan sudah permanen dan kasusnya cenderung turun, nanti akan kita rapatkan kembali bersama forkopimda," kata Bupati.


Terkait aturan yang akan diterapkan pada PSBB tahap dua, Bupati menyebut tidak berbeda dengan aturan PSBB sebelumnya yang mengacu pada Perbup no. 37 Tahun 2020. Untuk pelaksanaan PSBB tahap kedua yang akan dimulai pada 29 April - 12 Mei 2020, Bupati mengatakan akan segera berkirim surat kepada Menteri Kesehatan. "Hari ini langsung akan saya tanda tangani untuk kita usulkan, dan saya akan berkoordinasi dengan pak gubernur tentang perpanjangan PSBB ini," ujarnya.


Rapat evaluasi Gugus Tugas Covid-19 dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf Perry Shandi Sitompul serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari.


Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 15 - 28 April 2020 dengan menerapkan pembatasan moda transportasi dan kegiatan publik di luar ruangan. Kegiatan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

source : bekasikab.go.id
Share:

Jumat, 17 April 2020

Lawan Covid-19, DKM Baitussalam Ajak Bersedekah



Maraknya penularan virus corona atau Covid 19, di tengah-tengah masyarakat saat ini, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Baitussalam yang berlokasi di Perum Bekasi Timur Regensi Blok K - RW011, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi mengajak kaum muslimin turut membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan khususnya yang terdampak langsung oleh Pandemi Covid-19 dari sisi ekonomi, antara lain yang terkena PHK, pedagang yang berkurang penghasilannya, ojek online, dll.

DKM Baitussalam membuka Donasi Pengadaan Sembako bagi seluruh warga RW011 yang ingin bersedekah dan akan dibagikan ke pihak-pihak yang membutuhkan di wilayah RW011. Alhamdulillah, respon warga sangat baik dan dalam waktu singkat telah terkumpul dana. Distribusi pada tahap pertama telah dibagikan sebanyak 50 paket sembako pada hari Minggu, 12 April 2020 untuk semua warga RW011 yang terdampak covid-19, baik warga tetap maupun kontrak, warga ber-KTP Burangkeng maupun belum ber-KTP Burangkeng. Tahap kedua insya Allah akan dibagikan pada 2 pekan berikutnya.


Pembagian Donasi pada Minggu, 12 April 2020

Paket Donasi Sembako

Pembagian Donasi pada Minggu, 12 April 2020



Sedekah untuk membantu sesama sangat dianjurkan dalam setiap agama, khususnya dalam agama Islam dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Allah SWT berfirman :

 ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (QS. Al-Mâidah: 2)

Rasulullah SAW bersabda :

 اَلْـمُسْلِمُ أَخُوْ الْـمُسْلِمِ ،  لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ ، وَمَنْ كَانَ فِـيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ ، كَانَ اللهُ فِيْ حَاجَتِهِ ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ ، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًـا ، سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

"Seorang Muslim adalah saudara orang Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzhaliminya dan tidak boleh membiarkannya diganggu orang lain (bahkan ia wajib menolong dan membelanya). Barangsiapa membantu kebutuhan saudaranya, maka Allâh Azza wa Jalla senantiasa akan menolongnya. Barangsiapa melapangkan kesulitan orang Muslim, maka Allâh akan melapangkan baginya dari salah satu kesempitan di hari Kiamat dan barangsiapa menutupi (aib) orang Muslim, maka Allâh menutupi (aib)nya pada hari Kiamat." (Shahih: HR. Bukhâri (no. 2442 dan 6951), Muslim (no. 2580) dan selainnya)

Bahkan sedekah itu dapat menolak bencana wabah :

“Sedekah dapat menolak 70 macam bencana, dan yang paling ringan adalah penyakit kusta dan sopak (vitiligo)." (HR. Imam Thabrani)


Bagi jamaah Masjid Baitussalam atau siapapun yang ingin turut serta berdonasi silakan via transfer melalui rekening donasi :
Bank Permata Syariah (kode : 013)
Nomor rekening 1224699766
a.n. DARIYANTO
(gunakan kode unik 19 diakhir nominal transfer, contoh : 1.000.019)

Apabila cash bisa menghubungi :
1. Bpk. Taufik RT.01 (0815-9732-543)
2. Bpk. Dariyanto RT.06 (0859-3016-9859)
3. Bpk. Husni RT.07 (0821-2231-4930)

Mari kita lawan covid dengan sedekah..
Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New