RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Kamis, 14 November 2019

Perbaikan jalan lingkungan di RW011

Perbaikan jalan lingkungan di RW011 Perumahan Bekasi Timur Regensi Blok K, Burangkeng, Kec. Setu, Kab. Bekasi rampung dikerjakan oleh Pemerintah Desa Burangkeng dari APBD Tahun 2019. Perbaikan jalan lingkungan ini merupakan tindak lanjut dari  usulan warga melalui Musrenbang.

Rincian jalan yang diperbaiki itu yaitu di Jl. Kakatua 8 dengan panjang  50 meter dan dan lebar 4 meter dengan serta Jl. Kakatua 9 dengan panjang  100 meter dan lebar 4 meter dengan pengaspalan hotmix.


Berikut dokumentasi pengerjaan yang dilakukan pada hari Kamis, 14 November 2019.

















Share:

Rabu, 18 September 2019

Ini Dia Jalan Tol Yang Akan "Membelah" Bekasi, Cimanggis-Cibitung dan Japek Selatan




Perkembangan Bekasi yang cukup pesat, baik dari sisi pertambahan penduduk dan mobiltitas yang tinggi, serta hadirnya berbagai kawasan industri raksasa, tentunya membutuhkan sarana dan prasarana yang lebih baik lagi. Maka untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah penyangga ibukota, seperti Bekasi, Bogor dan Depok, Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membangun akses jalan tol baru dari Cimanggis (Depok) sampai Cibitung (Kabupaten Bekasi) dan dari  Jati Asih (Kota Bekasi) sampai Sadang, Purwakarta.
Share:

Dampak Keberadaan Jalan Tol Terhadap Kondisi Fisik, Sosial, dan Ekonomi Lingkungannya


Pembangunan infrastruktur jalan bebas hambatan atau jalan tol dalam sebuah negara bisa dijadikan sebagai tolok ukur untuk mengetahui sejauh mana kemajuan perekonomian sebuah negara, baik secara makro maupun secara mikro. Selain itu, industri jalan tol bisa juga dijadikan sebagai bukti dan kesiapan sebuah negara dalam menyongsong sebuah peradaban yang serba mudah dan serba cepat dalam setiap melakukan aktivitas.
Share:

Minggu, 01 September 2019

Dokumentasi Kegiatan HUT RI-74 di RW 011



Beragam acara dan kegiatan Agustusan di RW 011, Perum BTR Blok K & V, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi telah selesai dilaksanakan. Kegiatan dimulai pada hari Sabtu, 6 Juli 2019 dan berakhir pada malam Pentas Seni pada hari Sabtu, 31 Agustus 2019.

Berikut dokumentasi kegiatannya (silakan klik link dibawah) :
1. Kegiatan perlombaan
2. Jalan Sehat
3. Malam Pentas Seni


Video kegiatan :


Share:

Rabu, 28 Agustus 2019

Dinkes Kabupaten Bekasi Bentuk PSC 119 Untuk Bantu Masyarakat yang Sakit



Berbagai upaya dan inovasi terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi. Setelah Simpul Mas dan Call Center 118 diluncurkan beberapa waktu lalu. Kini Dinas Kesehatan Kembali meluncurkan Public Safety Center (PSC), untuk membantu masyarakat Kabupaten Bekasi dalam mendapatkan pelayanan medis.

Perbedaan mendasar dengan Simpul Mas adalah jika Simpul Mas lebih fokus pada pertolongan pertama pada Ibu yang akan melahirkan. Sedangkan PSC lebih mengutamakan pada kejadian kecelakaan kendaraan bermotor atau bencana.

"Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang membutuhkan pertolongan pertama hingga mengantarkan pasien dari  rumah ke rumah sakit. Juga bagian tugas dari PSC." Ujar Nalin Suhendrik, SKM, M. Si Kepala UPTD PSC 119 kepada bekasikab.go.id di ruang kerjanya. Rabu, 28 Agustus 2019.

Dimisalkan oleh Nalin, seseorang mendapatkan serangan jantung dirumahnya atau dikantor tempatnya bekerja. Keluarganya atau orang terdekatnya bisa menghubungi PSC melalui telepon 119. Nanti pihak operator akan menghubungi PSC terdekat atau daerah tempat pasien berada.

"Jika pasien berada di Kabupaten Bekasi, tentunya PSC Kabupaten Bekasi." Jelas Nalin.

Masih kisah dari Nalin, setelah pasien diberikan pertolongan pertama oleh team PSC. Jika perlu dibawa ke Rumah Sakit, pasien akan dibawa ke rumah sakit.

"Semuanya tidak ada biaya. Alias gratis." Tegas Kepala UPTD PSC 119.

Menurut Nalin Suhendrik, biaya telepon ke 119 tidak dikenai biaya (gratis). Memberikan pertolongan pertama juga gratis. Begitupun mengantarkan pasien ke rumah sakit dengan menggunakan mobil ambulance PSC, juga gratis.

"Serba gratis, ibaratnya dari awal hingga mengantar sampai tujuan. Tidak dipungut biaya 1 rupiahpun."

Tidak dipungutnya biaya dalam pelayanan PSC. Dari awal sampai akhir berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi.

PSC juga belum dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Baru sekitar 8 Kabupaten/Kota yang telah menjalankan PSC. Diantaranya kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya. 

"Hanya tentunya, berdasarkan peraturan tersebut. Hanya masyarakat Kabupaten Bekasi yang dapat memanfaatkan pelayanan PSC jika ada serangan kesehatan yang mendadak. Seperti serangan jantung, jatuh dari kamar mandi yang bisa mengakibatkan stroke dan lain sebagainya." Ujar Nalin

 

"Kecuali dalam hal terjadi musibah kecelakaan atau bencana di wilayah Kabupaten Bekasi. Yang diutamakan adalah kemanusiaannya. Bukan masalah warga Kabupaten Bekasi atau bukannya." Tutup Nalin Suhendrik, kepala UPTD PSC.

Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New