Selasa, 26 Juni 2018
Senin, 25 Juni 2018
Keppres Libur Nasional Pilkada Serentak 2018
Juni 25, 2018
27 Juni 2018, Keppes Libur Nasional, keppres no.14 tahun 2018, libur nasional, pilkada 2018, pilkada serentak
Tidak ada komentar
Pemerintah resmi menetapkan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2018 dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018 sebagai libur nasional. Penetapan itu disahkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2018.
Salah satu pertimbangannya adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Pada 27 Juni nanti, akan ada 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada, 17 di antaranya adalah tingkat provinsi.
Selengkapnya :
Kamis, 21 Juni 2018
Sudah Terdaftar Jadi Pemilih Pilkada 2018? Cek Website Ini
Juni 21, 2018
daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap, Info Pilkada Jabar 2018, pilgub jabar, pilkada 2018, pilkada serentak
Tidak ada komentar
Salah satu usaha KPU RI dalam penyelenggaran Pilkada Serentak 2018 yaitu mempersilakan masyarakat yang mempunyai hak pilihnya untuk melihat namanya di website, https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional
Caranya adalah sebagai berikut :
- Klik tautan ini : DATA PEMILIH SEMENTARA
- Masukkan NIK anda pada kolom Cari NIK
- Klik tombok Cari
- Jika nama anda keluar, maka anda sudah siap untuk memilih. Data yang muncul yaitu, NIK, nama, jenis kelamin, nama provinsi, nama kabupaten/kota, nama kecamatan, nama kelurahan dan nomor TPS tempat memilih.
- Apabila anda belum terdaftar, segera mengunjungi kantor KPU kabupaten/kota atau sekretariat PPS di kantor kelurahan/desa sesuai alamat di KTP-el/Suket.
Pilkada 2018 akan dilaksanakan serentak tanggal 27 Juni di 171 daerah, termasuk 17 pemilihan gubernur (Pilgub). Saat ini, Pilkada tengah memasuki masa kampanye kandidat.
Sabtu, 09 Juni 2018
Ingin Mudik Tapi Rumah Tetap Aman dan Perjalanan Nyaman? Ini Tipsnya
Juni 09, 2018
desa burankeng, INFO RW011, lebaran, mudik, perjalanan mudik nyaman, rumah aman, rw 011, tips
1 komentar
Mudik lebaran sudah menjadi tradisi tahunan. Hari yang spesial dimana bisa berkumpul dan bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat di kampung halaman.
Agar saat akan mudik dan setelah mudik tetap aman dan nyaman, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan.
1. Keamanan Rumah
- Cek semua pintu dan jendela, pastikan dalam kondisi tertutup dsn terkunci
- Cek dan matikan aliran listrik yang tidak perlu seperti kulkas, AC, TV, magic com, kipas angin, pompa air, dan peralatan lainnya.
- Matikan kompor, aliran gas dan aliran air.
- Jika memiliki dana lebih bisa memasang alarm ataupun CCTV agar keamanan rumah bisa dipantau dimanapun anda berada.
- Disarankan lampu penerangan khususnya lampu teras/lampu jalan tetap dalam keadaan menyala.
- Kendaraan yang ditinggal di dalam rumah sebaiknya dalam keadaan tidak terisi bahan bakar atau seminimal mungkin.
- Melapor ke pengurus RT/keamanan/tetangga rumah yang tidak mudik dan beritahukan bahwa rumah kosong selama mudik.
2. Keselamatan dalam Perjalanan Mudik
- Dianjurkan tidak menggunakan sepeda motor.
- Jika terpaksa menggunakan sepeda motor, pastikan kondisinya laik jalan. Periksa oli, sistem pengereman, kondisi ban, lampu-lampu, klakson, dll berfungsi normal.
- Pastikan surat-surat lengkap dan gunakan perlengkapan safety riding gear (helm, jaket, sarung tangan, celana panjang, sepatu, body protector) dengan benar dan jangan lupa bawa jas hujan.
- Pastikan fisik dalam kondisi prima, jika ndiperlukan minumlah vitamin.
- Istirahat yang cukup sebelum berangkat.
- Beristirahatlah jika sudah lelah (idealnya setiap 3 jam), jangan paksakan berkendara jika mengantuk.
- Kendalikan emosi dan patuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas.
- Berangkatlah dengan tenang dan ingatlah BERDOA.
Sabtu, 02 Juni 2018
Ini 15 Tanda Rumah Rawan Kemalingan
Juni 02, 2018
bekasi timur regensi, burangkeng, INFO RW011, kemalingan, maling, rw 011, tanda rumah rawan
Tidak ada komentar
Kasus pencurian masih terus terjadi. Seperti apapun rumah kita, kewaspadaan harus tetap ada. Terlebih momentum libur lebaran akan segera tiba.
Banyak orang meninggalkan rumahnya dalam kondisi kosong pada waktu tersebut, sehingga risiko kemalingan juga meningkat.
Namun, pencurian bukan berarti hanya terjadi pada rumah kosong. Hal ini berarti bisa terjadi pada siapa saja.
Maka, ada baiknya jika kita memahami hal-hal yang membuat sebuah rumah rawan kemalingan?
1. Pintu rumah
Hampir setengah dari pelaku pencurian dan perampokan memilih jalur pintu utama karena aksesnya yang mudah.
Selain itu, Nationwide Insurance Survey menyebutkan bahwa satu dari empat pemilik rumah lupa mengunci pintu depan dan beberapa melakukannya lebih dari sekali.
Pencurian sering terjadi pada pukul 22.00 hingga 03.00 dan tak jarang pelaku mengetuk pintu dan berpura-pura sebagai salesman atau pengantar barang sambil mengecek pintu rumahmu. Jadi, jangan pernah lupa mengunci pintu!
2. Tempat sampah
Barang elektronik adalah hal yang diperhatikan oleh pelaku kejahatan. Berhati-hatilah saat membuang kardus barang-barang tersebut karena kardus barang elektronik mewah yang dibuang memiliki arti bahwa barang-barang tersebut ada dalam rumahmu.
Menurut studi tersebut, kondisi itu akan membuat rumahmu lebih menarik untuk dijadikan sebagai target kejahatan.
Jadi, potonglah kardus tersebut menjadi bagian yang lebih kecil dan masukkan ke dalam kantong agar tidak menarik perhatian penjahat.
3. Jalan di sekitar rumah
Rumah yang berada di posisi tertentu cenderung lebih sulit untuk dimasuki penjahat. Misalnya di posisi yang sangat terlihat, seperti di pojokan blok rumah dimana rumah tersebut bisa dilihat dari banyak sudut.
Namun, rumah yang terletak di tengah blok atau berada di kompleks kuldesak cenderung lebih rentan.
Terlebih jika rumahmu berada di belakang kebun, tempat terbuka atau area yang kurang terlindungi lainnya.
Menurut Secure Life, trik untuk memberikan perlindungan ganda adalah buatlah rumahmu sesulit mungkin diakses. Misalnya dengan pagar yang tinggi dan banyak penerangan.
4. Kesehatan
Kesehatan si pemilik rumah juga menjadi perhatian pelaku perampokan. Data Biro Investigasi Federal (FBI), menyebutkan bahwa penjahat menyasar orang yang kurang bisa melawan.
Baik perampok profesional maupun amatir mengetahui bahwa orang-orang yang lebih tua atau sakit kronis lebih mudah ditaklukkan dan memiliki banyak barang bagus.
Jadi, jika kamu berada di lingkungan seperti ini cobalah meningkatkan tindakan pencegahan, seperti menggunakan sistem perlindungan, untuk mengurangi kerentanan rumahmu dimasuki perampok.
Jendela depan rumah menjadi akses terbanyak kedua dari para pelaku kejahatan, setelah pintu depan.
Bahkan orang yang rajin mengunci pintu bisa saja sering kelupaan mengunci jendela mereka, terutama jika sedang dalam cuaca panas.
Untungnya, ada beberapa tipe jendela yang lebih aman. Misalnya, jenis jendela yang hanya bisa dibuka beberapa inci.
6. Status sosial
Bersosialisasi lah dengan orang-orang yang tinggal di sekitarmu. Menurut Nationwide, tetangga yang berisik pun justru bisa menjadi sekutu terbaikmu dalam hal perlindungan rumah.
Mungkin kamu tak ingin memberitahu siapapun saat akan bepergian ke luar kota, namun kamu harus mengatakan pada tetangga sekitar tentang rencana tersebut.
Sehingga mereka bisa membantu mengawasi jika ada gerak gerik aneh orang asing yang melintas di depan rumahmu.
Kamu juga bisa meminta tolong kepada mereka untuk mengambil surat atau koran yang ada di halamanmu, atau menyalakan lampu saat kamu pergi, agar orang tidak menduga rumahmu kosong.
7. Foto liburan
Menurut Nationwide, 40 persen orang mengunggah foto liburannya ke media sosial atau menjadikan foto tersebut sebagai foto profil.
Foto-foto tersebut mungkin mengundang banyak 'likes', tapi juga sebagai sinyal bahwa kamu sedang jauh dari rumah dan berpotensi membuat rumahmu menjadi target kejahatan.
Untuk menghindarinya, pastikan media sosialmu terkunci dan tidak bisa dilihat oleh publik umum, atau tahanlah keinginan untuk mengunggah foto-foto berliburmu hingga kamu tiba di rumah.
8. Sejarah kemalingan di perumahan
Beberapa kompleks perumahan lebih rentan dimasuki perampok atau tindak kriminal lainnya.
Cobalah menghubungi kepolisian setempat dan mencaritahu langkah apa yang perlu dilakukan untuk melindungi rumahmu.
Contohnya, jika salah satu rumah di kompleksmu pernah dibobol maling dari bagian jendela. Pasanglah keamanan ganda di bagian yang rentan dibobol tersebut.
9. Usia perumahan
Pelaku kriminal cenderung mentargetkan kompleks perumahan baru. Hal itu mempertimbangkan para penghuni yang baru dan belum mengenal betul daerah huniannya.
Terlebih jika perumahan tersebut untuk kelas menengah ke atas dengan hubungan antar-penghuni yang renggang.
Perumahan yang memiliki penghuni lama dan saling mengenal cenderung tak dijadikan target.
10. Alarm rumah
Memiliki alarm keamanan di rumah bukan berarti membuat semua orang menggunakannya. Hanya 20 persen pemilik alarm keamanan yang mengaktifkan alarm di siang hari.
Padahal angka perampokan pada waktu tersebut cukup tinggi. Jadi kamu harus tetap menyalakan alarm tersebut setiap kali meninggalkan rumah.
Selain itu, rumah yang dipasangi kamera CCTV juga cenderung dihindari penjahat.
11. Kebun
Kebun adalah area yang sempurna bagi para pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Pencuri seringkali menargetkan rumah yang rimbun dan memiliki banyak pohon rindang yang tumbuh di sisi rumah.
Pastikan pohon-pohon di rumahmu rutin terpangkas dan dijauhkan dari dinding atau jendela.
Selain itu, rutin merapikan kebun juga merupakan tanda bahwa kamu peduli dengan keadaan rumahmu.
12. Kunci rumah
Waktu adalah faktor terpenting yang menentukan kesuksesan pencuri. Rata-rata maling menyelesaikan "misi"-nya tak sampai 10 menit.
Membiarkan kunci rumah dengan keamanan yang sederhana membuat perampok lebih mudah masuk ke rumahmu.
Sementara, menurut Secure Life, para penjahat cenderung tak ingin menghabiskan waktu untuk membuka kunci pintu gembok, dengan strum listrik, atau kunci ganda.
Untuk lebih efektif, pastikan kamu memiliki pintu eksternal dan kunci ganda.
13. Lampu luar rumah
Berdasarkan riset Nationwide, kegelapan adalah sahabat bagi para penjahat yang beraksi di malam hari.
Untungnya, hal ini bisa diatasi dengan cara sederhana yaitu menyalakan lampu luar pada malam hari. Terutama di area taman atau sudut-sudut gelap di rumahmu.
14. Kotak surat
Kotak surat adalah hal lainnya yang perlu diperhatikan, walau sekarang jarang sekali orang memilikinya. Jika rumahmu memiliki kotak surat, hal ini bisa diamati oleh para perampok ketika ingin masuk.
Surat yang tumpah dan berjatuhan dari kotak surat bisa mengindikasikan bahwa tidak ada orang di rumah.
15. Hewan peliharaan
Apakah kamu memelihara anjing di rumah? Jika ya, maka kamu cukup beruntung. Sebab, 50 persen pelaku kejahatan cenderung menghindari rumah yang memiliki anjing peliharaan.
Terutama anjing yang berisik, besar dan terlihat mengancam.
Jika hewan yang kamu pelihara adalah kucing, misalnya terlihat dari pernak pernik yang dipasang di depan rumah, maka rumahmu masih bisa menjadi target.
Para pencuri bisa melihat jendela yang kamu biarkan terbuka agar kucingmu bisa masuk dan jika menyukai kucing, kecil kemungkinan kamu memiliki anjing.
Atau, para pencuri yang nekat juga bisa menyusup lewat pintu kucingmu.
Untuk mengecoh mereka, kamu bisa memasang tanda papan bertuliskan "Awas anjing galak!" walau yang kamu pelihara hewan mungil yang lembut.
#dikutip dari berbagai sumber
Jumat, 01 Juni 2018
Jadwal Tahapan Pilkada Jawa Barat 2018
Juni 01, 2018
bekasi timur regensi, burangkeng, Info Pilkada Jabar 2018, INFO RW011, jawa barat, pilgub, rw 011, tahapan pemilihan
Tidak ada komentar
Pada hari Rabu, 27 Juni 2018 nanti akan diadakan pemilihan kepala daerah serentak di seluruh Indonesia. Selain pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, sebanyak 16 kota di Jawa Barat juga akan dilaksanakan pemilihan walikota/bupati yaitu Kabupaten Sumendang, Bogor, Purwakarta, Subang, Kuningan, Majalengka, Cirebon, Garut, Ciamis, Bandung Barat, Kota Bogor, Bandung, Banjar, Bekasi, Cirebon dan Sukabumi.
Berikut jadwal tahapannya :
- Sosialisasi 14 Juni 2017 - 23 Juni 2018
- Pembentukan PPK dan PPS 12 Oktober - 11 November 2017
- Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan 25 - 29 November 2017
- Pendaftaran Pasangan Calon 8 - 10 Januari 2018
- Penelitian Syarat Pencalonan 10 - 16 Januari 2018
- Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih 20 Januari - 19 April 2018
- Penetapan Pasangan Calon 12 Februari 2018
- Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Calon 13 Februari 2018
- Masa Kampanye 15 Februari - 23 Juni 2018
- Pembentukan KPPS 3 April - 3 Juni 2018
- Masa Tenang 24 - 26 Juni 2018
- Pemungutan Suara 27 Juni 2018
- Rekapitulasi Suara 28 Juni - 8 Juli 2018
- Pengajuan sengketa pemilihan dilaksanakan 3 hari setelah paslon ditetapkan
- Penetapan Paslon terpilih tanpa sengketa menunggu registrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
- Penetapan Paslon Pasca Putusan MK 3 hari setelah putusan di Mahkamah Konstitusi (MK)
Minggu, 27 Mei 2018
Kepala Desa Burangkeng Buka Puasa Bersama dan Tarawih Keliling di Masjid Baitussalam
Mei 27, 2018
bekasi timur regensi, buka bersama, buka puasa, burangkeng, INFO DESA BURANGKENG, INFO RW011, nemin bin h.sain, tarawih keliling
2 komentar
Melanjutkan agenda tahunan pemerintah Desa Burangkeng pada hari Sabtu, 26 Mei 2018 kembali mengadakan acara buka puasa bersama dan shalat tarawih keliling di Masjid Baitussalam, Perumahan Bekasi Timur Regensi Blok K RW 11. Acara dihadiri oleh Bp. Nemin bin H. Sain selaku Kepala Desa Burangkeng yang didampingi Kepala Dusun dan jajaran perangkat desa serta Babinsa dan Babinkamtibmas. Selaku tuan rumah dihadiri oleh Bp. Sudiyo selaku Ketua RW 11, Bp. H. Tubagus Fauzi selaku Ketua DKM Baitussalam, para ketua RT, pengurus RT/RW, ibu-ibu PKK, Majelis Ta'lim, tokoh masyarakat dan segenap jamaah masjid Baitussalam.
Acara dimulai sekitar pukul 17.30 WIB yang diisi dengan acara ramah tamah. Waktu Maghrib telah tiba Azan telah mengumandang, saatnya menyantap hidangan pembuka ta'jil yang sudah disediakan panitia. Acara dilanjutkan dengan shalat maghrib berjamaah yang dipimpin oleh Bp. Semo selaku pengurus DKM Baissalam.
Setelah shalat maghrib berjamaah, para hadirin langsung menyantap hidangan berat tersedia beberapa menu yang terdiri dari : nasi putih, ikan gabus pucung, sate ayam, sate kambing, sop dan lain-lain. Acara tersebut diselingi dengan ramah tamah dan canda untuk mempererat silaturahmi
Acara berlanjut dengan shalat Isya berjamaah yang dipimpin langsung oleh Bp. H. Tubagus Fauzi selaku ketua DKM Baitussalam. Dan sebelum berlanjut ke shalat tarawih berjamaah, Bp. Nemin bin H. Sain selaku Kepala Desa Burangkeng menyampaikan sambutannya.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan terima kasih atas penerimaan tim bukber dan tarawih keliling desa Burangkeng kepada tuan rumah. Beliau menjelaskan program tahunan yang sudah berjalan 2 tahun berturut-turut ini merupakan agenda dalam meningkatkan silaturahmi antara perangkat desa dengan seluruh warga. Ada 2 tim yang terdiri dari sekitar 20an orang berkeliling ke 20 masjid yang ada di desa Burangkeng, dimana tim 1 dipimpin oleh Bp. Nemin bin H. Sain selaku kepala desa Burangkeng dan tim 2 dipimpin oleh H. Abdul Majid selaku Sekretaris Desa.
Beliau berpesan kepada pengurus RT/RW agar selalu menjaga kerukunan dan kebersamaan warga. Tak lupa beliau juga berpesan kepada pihak DKM agar selalu menjaga ukhuwah Islamiyah dan dalam menyelenggarakan acara keagamaan agar selalu mempertimbangkan penceramah yang bisa menjaga kerukunan umat dan tidak membawa paham-paham radikalisme yang saat ini sedang dalam perhatian pemerintah.
Pada kesempatan tersebut beliau juga menyampaikan informasi tentang penyelenggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat yang akan diselenggarakan pada 27 Juni 2018, pemilihan anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) pada 1 Juli 2018 dan pemilihan Kepala Desa Burangkeng pada 26 Agustus 2018.
Acara selanjutnya adalah shalat tarawih berjamaah yang diikuti dengan penuh khidmat oleh segenap jamaah dan berlangsung dengan lancar.
Kamis, 24 Mei 2018
Biaya Mengurus Surat Pengantar RT dan RW itu Resmi atau Pungli?
Mei 24, 2018
bekasi timur regensi, BTR, burangkeng, INFO RW011, pungli, rt, rw, rw 011, surat, surat pengantar
Tidak ada komentar
Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Pengurus Rukun Warga (RW), juga rawan terjadi pungutan liar. Karena para Ketua RT dan RW bersentuhan langsung dalam melayani warganya dalam hal pengurusan administrasi.Salah satu peluang terjadinya pungli, saat warga yang membutuhkan surat pengantar yang harus dikeluarkan oleh Ketua RT atau RW, padahal ini semestinya sudah menjadi tugas utama seorang Ketua RT atau RW mengurus surat-surat juga menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing.
Menurut Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan pungutan biaya dalam kepengurusan surat pengantar untuk pelayanan publik di tingkat RT dan RW masuk dalam kategori pungutan liar atau pungli. Untuk itu, tidak boleh ada pungutan untuk pelayanan publik di level yang paling dekat dengan masyarakat itu. “Untuk membuat surat pengantar dan keperluan lain tidak boleh dipungut biaya, karena itu tugas dari pengurus RT dan RW,” katanya.
Tjahjo menuturkan, iuran berkala di lingkungan RT dan RW untuk kegiatan rutin pun harus atas dasar kesepakatan masyarakat. Iuran tersebut juga harus digunakan untuk keperluan bersama, seperti kebersihan dan keamanan. Menurutnya, iuran bulanan untuk kebersihan dan keamanan masih dapat dilakukan, karena biasanya digunakan untuk membayar jasa terkait kebersihan dan keamanan. Pasalnya, biasanya jasa kebersihan dan keamanan menggunakan pihak luar yang dipercaya dapat melaksanakan tugasnya, sehingga membantu masyarakat. “Pengalaman saya di Semarang, Jawa Tengah, untuk masalah kebersihan dan keamanan ini prinsipnya harus bersama-sama, dan untuk menjaga lingkungannya juga,” ujarnya.
Seperti diketahui, masyarakat kerap dikenakan biaya dalam kepengurusan surat pengantar untuk pelayanan publik di tingkat RT dan RW. Kewajiban adanya surat pengantar tersebut untuk mendapatkan sejumlah pelayanan publik, dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.
Pengurus RT/RW itu tugasnya sosial bersama warga menjaga lingkungan, jadi komitmen bersama pengurus RT/RW di lingkungan RW011 selama ini tidak melakukan pungutan liar dengan warganya sendiri walaupun itu merupakan hal yang lumrah dan warga tidak merasa keberatan.
Jumat, 20 April 2018
Pengumuman Pengisian dan Pemilihan Calon Anggota BPD
April 20, 2018
Badan Permusyawaratan Desa, bekasi timur regensi, BPD, burangkeng, desa burankeng, INFO DESA BURANGKENG, rw 011, tahapan pemilihan
Tidak ada komentar
Sehubungan
dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa
Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bekasi
Nomor .141/SE-07/DPMD Tahun 2018 tentang
pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dan Pemilihan
Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa Burangkeng No.1 Tahun 2018 tentang
pengisian dan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa
Burangkeng, maka perlu untuk segera membentuk BPD dan mengisi lowongan
anggotanya. Panitia Pemilihan Pengisian Anggota BPD menerima pendaftaran calon
anggota BPD Periode Masa Bhakti 2018 – 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
PEMBAGIAN WILAYAH PEMILIHAN ANGGOTA
BPD DESA BURANGKENG
(a). Dusun I
- Dapil 1 adalah Wilayah RW.001;
- Dapil 2 adalah Wilayah RW.002;
- Dapil 3 adalah Wilayah Perumahan Bekasi Timur Regensi.
(b). Dusun II
- Dapil 1 adalah Wilayah RW.003;
- Dapil 2 adalah Wilayah RW.004;
- Dapil 3 adalah Wilayah Perumahan Mustika Grande;
(c). Dusun III
- Dapil 1 adalah Wilayah RW.005;
- Dapil 2 adalah Wilayah RW.006;
- Dapil 3 adalah Wilayah Perumahan Grand Residence.
PERSYARATAN CALON ANGGOTA BPD
PERIODE 2018 – 2024
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa:
- Memegangteguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, dibuktikan dengan menunjukan ijazah asli;
- Berusia paling rendah 20 (duapuluh tahun) atau sudah/pernah menikah;
- Berdomisili di lingkungan dapil setempat dan di buktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
- Bukan sebagai perangkat pemerintah desa;
- Bersedia dicalonkan menjadi anggot BPD;
- Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis; dan
- Bertempat tinggal diwilayah pemilihan;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian( skck);
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah dari RSUD;
- Tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) masa jabatan, baik berturut2 maupun tidak berturut-turut;
- Bagi bakal calon BPD dari unsur Pegawai Negeri Sipil atau aparatul sipil Negara, wajib melampirkan surat izin dari atasan langsung dan perangkat daerah yang kewenangannya dalam lingkup administrasi kepegawaian daerah.
2. Persyaratan administrasi
yang dipenuhi oleh
calon anggota BPD
dalam mengajukan pendaptaran adalah;
Untuk calon anggota dari DAPIL 3 WIlayah Perumahan Bekasi Timur Regensi, formulir pendaftaran silakan download DISINI.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi panitia pemilihan di masing-masing Dapil.
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat diatas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Calon Anggota BPD;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika di buat atas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh calon AnggotaBPD;
- Surat pemyataan bersedia dicalonkan menjadi calon Anggota BPD diatas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh calon Anggota BPD;
- Photo Copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan/atau ijazah yang telah mendapat pengesahan/legalisir dari kepala sekolah yang bersangkutan atau kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan menunjukan aslinya pada saat pendaftaran;
- Photo copy Akta Kelahiran atau surat keterangan/kenal lahir yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
- Surat keterangan tidak pernah di hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari pengadilan negeri;
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atas dasar hasil pemeriksaan secara menyeluruh untuk menilai yang bersangkutan dapat/ tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai calon anggota BPD;
- Surat keterangan bebas narkoba dari pemerintah;
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai anggota BPD 3 (tiga) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK);
- Bagi aparatur sipil Negara yang mencalonkan diri menjadi calon anggota BPD harus mendapatkan ijin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian;
- Bagi perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi calon anggota BPD melampirkan surat permohonan ijin cuti dari kepala desa dan apabila kepala desa tidak mengeluarkan ijin cuti,maka ijin cuti di keluarkan oleh camat;
- Ijin tertulis dari pejabat yang berwenang (bagi TNI/POLRI,pegawai BUMN sesuai perundang-undangan yang berlaku;
- Daftar riwayat hidup,dibuat dan ditandatangani oleh calon anggota BPD diatas materai yang cukup;
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar;
- Mengisi formulir pendaftaran dan memasukan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf r dimasukan ke dalam map/amplop besar tertutup dan ditulis rapi.
JADWAL PENGISIAN BPD
PERIODE 2018 – 2024
PERIODE 2018 – 2024
- 18 Maret 2018 Pembentukan Panitia Pemilihan
- 19 - 29 Maret 2018 Penyusunan Anggaran Biaya Pemilihan
- 29 - 30 Maret 2018 Persetujuan Biaya Pemilihan
- 01 - 15 April 2018 Pengumumuan Pendaftaran Bakal Calon
- 16 – 05 Mei 2018 Pendaftaran Bakal Calon
- 05 - 10 Mei 2018 Penelitian Kelengkapan Administrasi dan Klarifikasi Bakal Calon
- 11 Mei 2018 Penetapan Calon
- 12-15 Mei 2018 Pengumuman Calon
- 16-23 Mei 2018 Pemutakhiran Data Femilih
- 24 Mei 2018 Pengumuman DPT
- 27 Mei - 23 Juni 2018 Sosialisasi Calon
- 24 Juni 2018 Pengundian Nomor Urut dan Tanda Gambar
- 25-28 Juni 2018 Kampanye
- 26-28 Juni 2018 Penyampaian Undangan
- 29-30 Juni 2018 Hari Tenang
- 01 Juli 2018 Pemungutan Suara
Untuk calon anggota dari DAPIL 3 WIlayah Perumahan Bekasi Timur Regensi, formulir pendaftaran silakan download DISINI.