Pasal
13
WARGA
PINDAH
1.
Warga yang pindah keluar wilayah RW.011
diwajibkan melapor dan membuat surat pindah dari pengurus RT.
2.
Warga yang tidak tinggal di lingkungan
RW.011, tetapi masih memiliki kartu tanda penduduk RW.011, dan masih sebagai
pemilik rumah tetap adalah tetap diakui sebagai warga RW011.
3.
Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak
mengambil kebijakan.
4.
Ketua RT mendata dan melaporkan kepada
Pengurus RW 011 untuk setiap adanya perubahan warga pindah untuk dilakukan
pencatatan dalam administrasi kependudukan.
0 komentar:
Posting Komentar