RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

BAB VIII : WARGA PINDAH


Pasal 13

WARGA PINDAH



1.     Warga yang pindah keluar wilayah RW.011 diwajibkan melapor dan membuat surat pindah dari pengurus RT.

2.     Warga yang tidak tinggal di lingkungan RW.011, tetapi masih memiliki kartu tanda penduduk RW.011, dan masih sebagai pemilik rumah tetap adalah tetap diakui sebagai warga RW011.

3.     Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.

4.     Ketua RT mendata dan melaporkan kepada Pengurus RW 011 untuk setiap adanya perubahan warga pindah untuk dilakukan pencatatan dalam administrasi kependudukan.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New