RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

BAB XVII : PERATURAN TAMBAHAN


Pasal 31

PERATURAN TAMBAHAN



1.     Sebagaimana Bab XII tentang bentuk dan tugas kepengurusan RW, Ketua RW dapat membuat sendiri Bagan organisasi, Susunan Pengurus serta Pembagian Tugas kepengurusan RW yang diinginkan Ketua RW sesuai dengan tujuan yang ingin dicapainya.

2.     Peraturan tambahan sebagaimana Bab XVI ini dapat dituangkan dalam SK Ketua RW berupa Bentuk Organisasi, Susunan Pengurus, Pembagian Tugas Pengurus (Job Desk) Visi Misi dan Program Kerja.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New