Pasal
31
PERATURAN
TAMBAHAN
1.
Sebagaimana Bab XII tentang bentuk dan tugas
kepengurusan RW, Ketua RW dapat membuat sendiri Bagan organisasi, Susunan Pengurus
serta Pembagian Tugas kepengurusan RW yang diinginkan Ketua RW sesuai dengan
tujuan yang ingin dicapainya.
2.
Peraturan tambahan sebagaimana Bab XVI ini
dapat dituangkan dalam SK Ketua RW berupa Bentuk Organisasi, Susunan Pengurus,
Pembagian Tugas Pengurus (Job Desk) Visi Misi dan Program Kerja.
0 komentar:
Posting Komentar