RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

BAB VII : PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA


Pasal 12

PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA



1.     Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis.

2.     Jika acara tersebut akan dihadiri lebih dari 50 orang, maka wajib membuat surat permohonan izin keramaian kepada pihak Desa dan Kepolisian dengan dilengkapi surat pengantar dari RT/RW.

3.     Bilamana ada permintaan pengamanan satpam, maka wajib mengajukan permintaan kepada RT/RW bersamaan dengan permohonan izin keramaian, untuk selanjutnya koordinator keamanan akan menugaskan satpam, dan uang jasa petugas yang ditunjuk wajib disetorkan kepada koordinator untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas.

4.     Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT/RW dan atau pihak Kepolisian berhak memberhentikan acara.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New