Pasal
12
PERAYAAN,
HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
1.
Warga yang akan mempunyai
hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau
memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari
RT/RW setempat selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya untuk mendapatkan
surat izin keramaian secara tertulis.
2.
Jika acara tersebut akan dihadiri lebih dari
50 orang, maka wajib membuat surat permohonan izin keramaian kepada pihak Desa
dan Kepolisian dengan dilengkapi surat pengantar dari RT/RW.
3.
Bilamana ada permintaan pengamanan satpam,
maka wajib mengajukan permintaan kepada RT/RW bersamaan dengan permohonan izin
keramaian, untuk selanjutnya koordinator keamanan akan menugaskan satpam, dan
uang jasa petugas yang ditunjuk wajib disetorkan kepada koordinator untuk
selanjutnya diserahkan kepada petugas.
4.
Apabila terjadi keributan di dalam acara
tersebut, ketua RT/RW dan atau pihak Kepolisian berhak memberhentikan acara.
0 komentar:
Posting Komentar