Pada
hari Minggu, 20 Maret 2022 Pemerintah Desa Burangkeng beserta Badan
Permusyawarat Desa (BPD) Burangkeng Kecamatan Setu melaksanan Rapat Paripurna
untuk menetapkan empat Rancangan Peraturan Desa (RAPERDES) menjadi Peraturan
Desa (PERDES) yang akan di jadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan.
Acara
yang di laksanakan di aula kantor Desa burangkeng dihadiri oleh Kepala Desa Burangkeng beserta jajarannya, ketua RT
dan RW, bhabinkamtibmas, bimaspol, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan
tokoh pemuda.
Raperdes
yang ditetapkan menjadi Perdes adalah sebagai berikut :
- Raperdes tentang Kewenangan
Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Desa.
- Raperdes tentang Pemilihan
Ketua RT dan RW Serentak.
- Raperdes tentang Pungutan
Kendaraan Pengangkut Sampah ke TPAS Burangkeng.
- Raperdes tentang Pendirian Unit
Pengumpul Zakat Desa Burangkeng.
Kepala Desa Burangkeng, Nemin Bin H.Sain mengatakan dari keempat poin Raperdes ini dibutuhkan oleh pemerintah desa agar dapat mengelola sistem yang lebih baik dalam pemerintahan.
“Mudah-mudahan
dengan produk hukum yang di buat melalui Raperdes ini,empat diantaranya bisa
membawa Desa Burangkeng lebih baik lagi ke depannya,” ungkapnya.
Nemin menambakan, nantinya hasil Raperdes ini akan dibawa ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk menunggu persetujuan dari pemerintah Kab.Bekasi.
Info terkait :
News/Pro Rakyat : Desa Burangkeng Menetapkan Raperdes Baru
0 komentar:
Post a Comment