RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Senin, 26 Oktober 2020

Bantuan UMKM Diperpanjang Tahap II, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya


Diketahui, pemerintah masih membuka kesempatan untuk bisa mendapatkan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Banpres ini ditujukan untuk pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), BPUM atau BLT UMKM dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta.

Program ini merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19. Pendaftaran telah dibuka sejak 13 Oktober, dan akan diperpanjang hingga akhir bulan November 2020.

"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Melansir laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):


Cara Mendapatkan Bantuan BLT UMKM Program BPUM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.


Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Fotocopi KTP sesuai domisili.

2. Fotocopi KK (Kartu Keluarga) sesuai domisili.

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Foto lokasi/tempat usaha.

7. SKU (Surat Keterangan Usaha) asli dari Pemerintah Desa/Kelurahan.

8. Fotocopy buku tabungan BRI (jika ada).

9. Lunas PBB 2020 dibuktikan dengan STTS (Surat Tanda Terima Sementara)*. 

10. Mengisi formulir pengajuan (download formulir disini)

Keterangan : *) Persyaratan khusus bagi warga desa Burangkeng, Kec. Setu, Kab. Bekasi


Langkah-langkah mengecek penerima BPUM di BRI 

Sebagai informasi tambahan, untuk nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah mendapat BPUM atau tidak dengan cara mengecek secara online di eform.bri.co.id/bpum atau klik Disini.

Anda hanya cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang sudah tertera.



 

Langkah-langkahnya adalah sbb : 

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Kemudian, klik "Proses Inquiry"

- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, maka penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Berikut informasi lengkap terkait BPUM seperti yang dilansir di halaman Kementerian Koperasi dan UKM, silakan klik Disini

Share:

Kamis, 22 Oktober 2020

Perbaikan Jalan Lingkungan di RW011

Perbaikan jalan lingkungan di RW011 Perumahan Bekasi Timur Regensi Blok K, Burangkeng, Kec. Setu, Kab. Bekasi rampung dikerjakan oleh Pemerintah Desa Burangkeng dari APBD Tahun 2020. Perbaikan jalan lingkungan ini merupakan tindak lanjut dari  usulan warga melalui Musrenbang.

Rincian jalan yang diperbaiki itu yaitu di Jl. Kakatua 5 dan Jl. Kakatua 6 dengan panjang  kira-kira 59 meter dan dan lebar 4 meter dengan pengaspalan hotmix.

Berikut dokumentasi pengerjaan yang dilakukan dari 22 Oktober 2020.




















Share:

Minggu, 18 Oktober 2020

Ini Kriteria Penerima Vaksin COVID-19 di Kabupaten Bekasi

 

Sekitar 2,3 juta penduduk Kabupaten Bekasi diusulkan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. Jumlah tersebut sesuai ketentuan yakni 60 persen dari total penduduk.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah mengatakan, mereka yang diajukan mendapat vaksin adalah penduduk yang masuk kategori rawan paparan Covid-19, yakni yang berusia antara 18-59 tahun.

"Kabupaten Bekasi masuk menjadi salah satu wilayah yang diprioritaskan menjalani vaksinasi karena angka penyebaran Covid-19 terbilang tinggi dibanding daerah lainnya di Jawa Barat," kata Alamsyah, Minggu (18/10/20).

Selain Kabupaten Bekasi, wilayah lain yang masuk daerah prioritas adalah Kota Bekasi, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor serta Bandung Raya.

Ia menyebutkan, meski jumlah penduduk yang diajukan cenderung besar, namun vaksinasi akan dilakukan secara bertahap. 

"Tahap pertama, vaksin akan diberikan kepada mereka yang bertugas di garda terdepan yakni para tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang bertugas di fasilitas kesehatan, kemudian petugas pelayanan publik, termasuk TNI/Polri, karena mereka menjadi pihak yang paling berisiko tertular,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya belum dapat memastikan kapan vaksinasi dapat dilakukan karena jadwal pemberiannya mengikuti arahan, baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.

"Selain menunggu kepastian jadwal vaksinasi, kami sedang menyiapkan sarana dan prasarananya, termasuk tenaga vaksinator atau petugas yang bertugas memberikan vaksin,” ucapnya.

Untuk kelompok prioritas penerima vaksin sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No.84 Th 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut :

  1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
  2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga; 
  3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; 
  4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif; 
  5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; 
  6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya

Source : bekasikab.go.idcovid19.go.id

Share:

Senin, 12 Oktober 2020

Silaturahmi Tanpa Batas, Kunjungan Pengurus RW021 Cluster Jade ke RW011


Pada hari Sabtu, 11 Oktober 2020 pengurus RW011 mendapat kunjungan dari pengurus RW021 BTR Cluster Jade, Kel. Cimuning, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi. Adapun agenda kunjungan kali ini adalah berhubungan dengan agenda program kerja pengurus baru RW021 periode 2020-2025, khususnya dalam bidang kesekretariatan. 

Walaupun secara kewilayahan berbeda, dimana RW021 termasuk wilayah Kota Bekasi dan RW011 termasuk wilayah kabupaten Bekasi, namun hal itu tidak menyurutkan niat pengurus RW021 yang dijembatani oleh Bapak Bani Putra selaku Sekretaris untuk mengagendakan pertemuan tersebut.

Bapak Didik Setya Budi selaku ketua RW021, mengatakan tertarik melakukan benchmarking ke RW011 dengan alasan RW011 memiliki inovasi dalam hal administrasi kependudukan dan pemanfaatan teknologi informasi. 


Pertemuan yang berlangsung penuh keakraban tersebut dihadiri oleh Bapak Didik selaku ketua RW021 beserta 7 orang pengurus dan Bapak Sudiyo selaku ketua RW011 beserta 13 orang pengurus di Kantor Sekretariat RW011, Ds. Burangkeng, Kec. Setu, Kab. Bekasi.

Bapak Sudiyo, ketua RW011 dalam sambutan mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan silaturahmi dari RW021 dan terbuka untuk memberikan penjelasan yang diperlukan terkait maksud dan tujuan dari kunjungan RW021 tersebut.


Dalam forum diskusi di tengah rintik hujan gerimis, berlangsung dengan penuh kehangatan. Berbagai tanya jawab secara dua arah terkait program kerja dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kemajuan lingkungan berjalan dengan lancar serta diakhiri dengan sesi ramah tamah dan foto bersama.   







Share:

Kamis, 01 Oktober 2020

Tarif Listrik PLN Turun Rp 22,5/KWh...Ini Dia Daftar Pelanggannya


Sesuai dengan arahan Menteri ESDM terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah,terhitung per hari ini hingga Desember tarif listrik turun.

Dengan hal ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020.

Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak covid-19. Dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

“Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung.

Dirinya menambahkan bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.

“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.

Dan berikut kami sampaikan pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA – 200 kVA
6. P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA
7.P-3 /TR

Sementara untuk pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100% (digratiskan) dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% yang sudah dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100%.

source : pln.go.id

Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New