RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Sabtu, 04 November 2017

Cara Cek Status E-KTP Online





Setiap orang di dunia memiliki Nomor Identitas / Single Identity Number / Personal Identity Number. Begitu pula di Indonesia, setiap warga negara wajib memiliki nomor identitas yang dinamakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di dalam Kartu Keluarga dan KTP.


KTP elektronik (e-KTP) merupakan kartu kependudukan baru yang dikeluarkan pemerintah dan didukung sistem informasi yang lebih akurat, aman, serta tertib administrasi, karena langsung terintegrasi dengan database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat. Sehingga setiap penduduk tidak akan dapat memiliki KTP lebih dari 1 atau ber-KTP ganda, apalagi sampai rangkap banyak. Walaupun orang yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal bahkan keluar Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Pulau sekalipun, maka NIK-nya akan tetap sama dan jumlahnya hanya 1.


 


Sistem ini dibuat pemerintah untuk mengurangi kemungkinan seseorang dapat mempunyai KTP lebih dari 1 untuk tujuan yang tidak baik atau kriminal, seperti terorisme dan menyembunyikan diri dari penangkapan polisi karena melakukan korupsi.


 


Pemerintah sudah merencanakan NIK yang terdapat dalam e-KTP akan diintegrasikan dengan identitas lainnya untuk keperluan lain, seperti: pembuatan SIM, Paspor, maupun identitas yang lain. Saat ini sebagian besar penduduk Indonesia sudah memiliki e-KTP yang tersebar luas di berbagai daerah di Indonesia, karena pemerintah sudah mengadakan proses pembuatan e-KTP secara massal tahun 2013.


 


 


Namun apakah Anda sudah tahu, NIK dalam e-KTP Anda sudah terdaftar dalam database kependudukan pusat atau belum. Sebagian besar orang awam mungkin belum tahu dan belum mengerti apakah e-KTP yang dimiliki benar-benar asli atau palsu. Dengan kemajuan teknologi yang sudah semakin canggih, sebaiknya Anda mengetahui apakah NIK yang terdapat dalam e-KTP Anda sudah tersimpan dalam database kependudukan pusat atau belum, dengan menggunakan cara cek e-KTP online.


 


Cara pertama dengan mengakses website Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, dalam situs tersebut terdapat fasilitas unduhan data secara lengkap, seperti: status e-KTP lengkap untuk semua wilayah di Indonesia. Caranya cukup mudah dengan memasukkan nomor NIK yang terdapat pada e-KTP ke dalam kolom yang sudah tersedia dalam situs tersebut, kemudian tekan Cek. Tunggu beberapa detik, kemudian akan muncul status data pribadi yang sudah terdaftar .


 


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzcw8ogITyJ_0iQp9KM3EXIr9l5dmEsx8EEhw2xqrzU7LhVrX6rVZmBQFSbzjxZiF19mJnjTKnMW_az-Qhy5yeQ7_WCBvdYAD5Xdk494ebVHQliAqqzQbxSnaWI65CCxbBeN4TTuNWSGZz/s400/cek+NIK.jpg


 


Cara yang kedua menggunakan card Reader e-KTP, cara ini lebih mudah dan praktis karena tidak menggunakan bantuan PC atau komputer. Card reader ini akan membaca chip yang berada di dalam e-KTP dengan cepat, sehingga memudahkan pengecekan data yang terdapat dalam e-KTP. Namun card Reader ini hanya akan digunakan untuk instansi terkait saja seperti kantor Dinas Kependudukan dan kantor Catatan Sipil. Sehingga untuk mengeceknya Anda harus mendatangi kantor instansi yang terkait tersebut.



Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New