RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Senin, 04 Januari 2021

Tahapan Pelaksanaan dan Sasaran Penerima Vaksinasi COVID 19



Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berikut informasi tahap pelaksanaan dan sasaran penerima vaksin COVID-19.

Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan, mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin. Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun. Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 dilaksanakan sebagai berikut:

1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

 2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:

  • Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Share:

Jumat, 01 Januari 2021

Begini Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis

 


Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan setelah vaksin COVID-19 mendapatkan izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada tahap awal ini, Vaksin COVID-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. Vaksin COVID-19 tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar COVID-19.

Pelaksanaannya pun akan dilakukan secara berkala, sesuai dengan daftar calon penerima vaksin yang sudah mulai disebarkan melalui dua metode yakni melalui situs dan SMS.

Lalu bagaimana cara untuk mengecek status calon penerima vaksin tersebut?

1. Melalui Situs Web

Metode pertama yang bisa kamu gunakan adalah menggunakan situs web yang bisa dibuka melalui aplikasi pencarian Google.

Lalu kamu bisa langsung kunjungi saja situs https://pedulilindungi.id/cek-nik

Kemudian, masukkan data-data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kod captcha yang berada di sebelah kiri layar. Jika nama kamu muncul di layar, maka kamu tinggal menunggu tanggal vaksinasi saja.

2. Melalui SMS

Selain melalui situs, kamu bisa mengetahui status calon penerima vaksin melalui SMS.

SMS tersebut dikirim oleh pihak Kementerian Kesehatan RI berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Jika kamu menerimanya, maka nantinya kamu akan diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektrik.

Caranya pun bisa dilakukan dengan beberapa skema seperti melalui aplikasi PeduliLindungi, situs web PeduliLindungi, atau menghubungi *119#.

Bagi masyarakat yang menerima SMS tersebut, maka dapat dipastikan kalau mereka adalah prioritas utama pertama pemerintah dalam program vaksinasi ini.

Sebagai informasi, berikut ini adalah kelompok prioritas pemerintah dalam program vaksinasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.84 Th 2020 tantang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 berikut : PMK No.84 Th 2020 :

  1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
  2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
  3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
  4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
  5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; 
  6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya

Tidak lupa, ayo terus disiplin jalankan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk kebaikan kita semuanya.

Informasi lebih lanjut mengenai vaksin COVID-19 di Indonesia dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/vaksin-covid19

source : covid19.go.id, pedulilindungi.id

Share:

Kamis, 24 Desember 2020

Perbaikan Jalan Lingkungan di RW011 Rampung Dikerjakan


Perbaikan jalan lingkungan di RT 01/011 Perumahan Bekasi Timur Regensi Blok K, Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi rampung dikerjakan oleh Pemda Kabupaten Bekasi. Perbaikan jalan lingkungan ini merupakan tindak lanjut dari  usulan warga melalui Musrenbang.


Rincian jalan yang diperbaiki itu yaitu di Jl. Kakatua 6 dengan panjang  115 meter dan dan lebar 4 meter dengan ketebalan cor beton 15 cm. Kemudian di Jl. Kakatua 7 dengan panjang  95 meter dan dan lebar 4 meter dengan ketebalan cor beton 15 cm.

Berikut dokumentasi pengerjaan yang dilakukan dari 22 sampai 23 Desember 2020.
























Share:

Kamis, 12 November 2020

Jalan Bulak Kapal Ditutup 535 Hari, Pemkot Bekasi: Tidak Benar


Pemerintah Kota Bekasi dilansir dari akun instagram Dinas BMSDA Kota Bekasi merespon informasi yang tengah viral mengenai akan ditutupnya sejumlah jalan menuju Bulak Kapal Bekasi Timur selama 535 hari karena akan ada pembangunan Undepass Bulak Kapal.


Dari informasi tersebut juga dijelaskan imbauan kepada warga agar mencari jalan alternatif, baik yang akan menuju ke arah Jakarta dan Tambun serta yang menuju ke arah perumnas 3.




Bagian Humas Kota Bekasi berdasarkan informasi dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi menjelaskan tidak ada rencana menutup jalan secara total selama 535 hari.

Yang benar, pihak kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang mengerjakan tahapan pengerjaan Underpass Bulak Kapal. Diawali dengan kontruksi frontage dan setelah frontage selesai dan bisa dilalui, baru akan mengerjakan kontruksi Underpass Bulak Kapal.

Jadi secara prinsip pekerjaan terus berjalan dan tidak melakukan penutupan jalan dan dimungkinkan hanya melakukan pengalihan sirkulasi lalu lintas. Jadi, mungkin lalu lintas akan terganggu, tapi penutupan 535 hari itu tidak benar adanya.

Di sekitaran wilayah Bulak Kapal Bekasi Timur, Pemkot Bekasi juga tengah melaksanakan pengerjaan pengecoran jalan dan saluran sepanjang 180 meter Jalan Joyomartono (Depan BTC) Bekasi Timur. Bagi kendaraan dari arah Tol Bekasi Timur dan Kalimalang (Tambun) menuju Bulak Kapal, Perum 3, dan Depsos Bekasi Timur dialihkan seluruhnya melalui jalan Sersan Aswan dan Jalan Cut Mutia.

source : Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kota Bekasi

Share:

Senin, 26 Oktober 2020

Bantuan UMKM Diperpanjang Tahap II, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya


Diketahui, pemerintah masih membuka kesempatan untuk bisa mendapatkan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Banpres ini ditujukan untuk pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), BPUM atau BLT UMKM dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta.

Program ini merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19. Pendaftaran telah dibuka sejak 13 Oktober, dan akan diperpanjang hingga akhir bulan November 2020.

"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Melansir laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):


Cara Mendapatkan Bantuan BLT UMKM Program BPUM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.


Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Fotocopi KTP sesuai domisili.

2. Fotocopi KK (Kartu Keluarga) sesuai domisili.

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Foto lokasi/tempat usaha.

7. SKU (Surat Keterangan Usaha) asli dari Pemerintah Desa/Kelurahan.

8. Fotocopy buku tabungan BRI (jika ada).

9. Lunas PBB 2020 dibuktikan dengan STTS (Surat Tanda Terima Sementara)*. 

10. Mengisi formulir pengajuan (download formulir disini)

Keterangan : *) Persyaratan khusus bagi warga desa Burangkeng, Kec. Setu, Kab. Bekasi


Langkah-langkah mengecek penerima BPUM di BRI 

Sebagai informasi tambahan, untuk nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah mendapat BPUM atau tidak dengan cara mengecek secara online di eform.bri.co.id/bpum atau klik Disini.

Anda hanya cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang sudah tertera.



 

Langkah-langkahnya adalah sbb : 

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Kemudian, klik "Proses Inquiry"

- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, maka penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Berikut informasi lengkap terkait BPUM seperti yang dilansir di halaman Kementerian Koperasi dan UKM, silakan klik Disini

Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New