Setiap orang di dunia memiliki Nomor Identitas / Single
Identity Number / Personal Identity Number. Begitu pula di Indonesia, setiap
warga negara wajib memiliki nomor identitas yang dinamakan NIK (Nomor Induk
Kependudukan) yang tertera di dalam Kartu Keluarga dan KTP.
KTP elektronik (e-KTP)
merupakan kartu kependudukan baru yang dikeluarkan pemerintah dan didukung
sistem informasi yang lebih akurat, aman, serta tertib administrasi, karena
langsung terintegrasi dengan database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) pusat. Sehingga setiap penduduk tidak akan dapat memiliki KTP
lebih dari 1 atau ber-KTP ganda, apalagi sampai rangkap banyak. Walaupun orang
yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal bahkan keluar Kabupaten/Kota,
Provinsi, maupun Pulau sekalipun, maka NIK-nya akan tetap sama dan jumlahnya
hanya 1.
Sistem ini dibuat
pemerintah untuk mengurangi kemungkinan seseorang dapat mempunyai KTP lebih
dari 1 untuk tujuan yang tidak baik atau kriminal, seperti terorisme dan
menyembunyikan diri dari penangkapan polisi karena melakukan korupsi.
Pemerintah sudah
merencanakan NIK yang terdapat dalam e-KTP akan diintegrasikan dengan identitas
lainnya untuk keperluan lain, seperti: pembuatan SIM, Paspor, maupun identitas
yang lain. Saat ini sebagian besar penduduk Indonesia sudah memiliki e-KTP yang
tersebar luas di berbagai daerah di Indonesia, karena pemerintah sudah
mengadakan proses pembuatan e-KTP secara massal tahun 2013.
Namun apakah Anda sudah
tahu, NIK dalam e-KTP Anda sudah terdaftar dalam database kependudukan pusat
atau belum. Sebagian besar orang awam mungkin belum tahu dan belum mengerti
apakah e-KTP yang dimiliki benar-benar asli atau palsu. Dengan kemajuan
teknologi yang sudah semakin canggih, sebaiknya Anda mengetahui apakah NIK yang
terdapat dalam e-KTP Anda sudah tersimpan dalam database kependudukan pusat
atau belum, dengan menggunakan cara cek e-KTP online.
Cara pertama dengan
mengakses website Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, dalam situs
tersebut terdapat fasilitas unduhan data secara lengkap, seperti: status e-KTP
lengkap untuk semua wilayah di Indonesia. Caranya cukup mudah dengan
memasukkan nomor NIK yang terdapat pada e-KTP ke dalam kolom yang sudah
tersedia dalam situs tersebut, kemudian tekan Cek. Tunggu beberapa detik,
kemudian akan muncul status data pribadi yang sudah terdaftar .
Cara yang kedua
menggunakan card Reader e-KTP, cara ini lebih mudah dan praktis karena tidak
menggunakan bantuan PC atau komputer. Card reader ini akan membaca chip yang
berada di dalam e-KTP dengan cepat, sehingga memudahkan pengecekan data yang
terdapat dalam e-KTP. Namun card Reader ini hanya akan digunakan untuk instansi
terkait saja seperti kantor Dinas Kependudukan dan kantor Catatan Sipil.
Sehingga untuk mengeceknya Anda harus mendatangi kantor instansi yang terkait tersebut.