RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

PERDES NO.3/2016 TENTANG PEMILIHAN KETUA RT/RW


     
   





PERATURAN DESA BURANGKENG

Nomor 3 Tahun 2016

 

TENTANG
PEMILIHAN KETUA RT DAN KETUA RW
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 
KEPALA DESA BURANGKENG

Menimbang :
A.
Bahwa untuk melaksanakan pasal 2 ayat 3 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;  
 
B.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurup (a) diatas , perlu menetapkan Peraturan Desa Tentang Pemilihan Ketua RT dan RW.
Mengingat :
1.
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa               ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 tambahan lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 5495 )
 
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 , tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
 
3.
 
Peraturan mentri dalam negri nomor 5  tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
 
 
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
 
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemerintahan  Desa;
 
5.
Peraturan Bupati Bekasi Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
 
6.
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2010, Tentang Pedoman Pembentukan Ketua RT dan Ketua RW di Kabupaten Bekasi;
 
Dengan Persetujuan Bersama;

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BURANGKENG

Dan

KEPALA DESA BURANGKENG

 
MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :  
PERATURAN DESA BURANGKENG TENTANG PEMILIHAN KETUA RT  DAN RW

 
BAB I 
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan ;
  1. Desa adalah Desa Burangkeng;
  2. Kepala Desa adalah Kepala Desa Burangkeng;
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelengaraan Pemerintah Desa Burangkeng;
  4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga Permusyawaratan Desa  sebagai Unsur penyelenggara pemerintah desa ;
  5. Kepala Dusun adalah Perangkat Desa yang bertugas di  wilayah  Dusun masing- masing dalam lingkup Pemerintah Desa Burangkeng;
  6. Ketua Rukun Tetangga yang disingkat (RT) adalah Ketua Rukun Tetangga se-Desa Burangkeng;
  7. Ketua Rukun Warga yang disingkat ( RW ) adalah Ketua Rukun Warga se-Desa Burangkeng;
  8. Calon Ketua RT dan calon Ketua RW adalah bakal calon Ketua RT dan RW yang telah ditetapkan oleh Ketua Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak di pilih;
  9. Panitia Pemilihan Ketua RW dan RT selanjut disebut Panitia Pemilihan yang di bentuk oleh setingkat lebih tinggi.
BAB II
Pemilihan Ketua RT dan RW

Pasal 2
Pemilihan Ketua RT dan RW dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Desa Burangkeng

 Pasal 3 
  1. Pemilihan Ketua RT dan RW sebagai mana pasal (2) adalah satu hari  yang sama dan tidak ada lagi pemilihan Ketua RT dan RW dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.
  2. Mengenai waktu pelaksanaan, di atur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Desa.

Pasal 4
  1. Ketua RW membentuk Panitia Pemilihan untuk membentuk pemilihan Ketua RT.
  2. Kepala Dusun membentuk Panitia Pemilihan untuk membentuk pemilihan Ketua RW.

BAB III
Tahapan Pelaksanaan

 Bagian Kesatu
 
Pasal 5
  1. Pemilihan Ketua RT dan RW dilaksanakan melalui tahapan :
  1. Persiapan
  2. Pendaftaran calon
  3. Kampanye
  4. Pemungatan suara
  5. Penetapan
Bagian Kedua

Pasal 6
  1. Persiapan Pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 5 hurup (a) terdiri dari atas kegitan :
  1. Ketua RT memberitahukan kepada Kepala Dusun melalui Ketua RW, dua bulan sebelum  berakhirnya masa jabatan Ketua RT ;
  2. Ketua RW memberitahukan kepada Kepala Desa melalui Kepala Dusun, dua bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua RW;
  1. Pembentukan Panitia Pemilihan  RT untuk memilih Ketua RT dan pembentukan Panitia RW untuk memilih Ketua RW di tetapkan paling lama 15 ( lima belas  ) hari setelah pemberitahuan berakhirnya masa jabatan. 
  2. Laporan akhir masa jabatan untuk Ketua RT kepada Kepala Dusun melalui Ketua RW dan Ketua RW kepada Kepala Desa melalui Kepala Dusun adalah 15 (lima hari ) hari sebelum pemilihan.
  3. Biaya pemilihan di tanggung oleh para calon Ketua RT untuk memilih Ketua RT, dan biaya pemilihan Ketua RW ditanggung oleh para calon Ketua RW untuk memilih Ketua RW.
 
Pasal 7
  1. Pembentukan panitia pemilihan, disampaikan kepada Kepala Dusun untuk memilih Ketua RT melalui RW secara tertulis , dan
  2.  Pembentukan panitia  pemilihan, disampaikan kepada Kepala Desa melalui Kepala Dusun untuk memilih Ketua RW secara tertulis.
Pasal 8
  1. Panitia Pemilihan  Ketua RT dan RW mempunyai tugas dan kewajian :
  1. Merencanakan , mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
  2. Merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada calon;
  3. Melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
  4. Mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
  5. Menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
  6. Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
  7. Menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
  8. Memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
  9. Melaksanakan pemungutan suara;
  10. Menetapakan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
  11. Menetapkan calon Ketua RT dan Ketua RW terpilih dan melakukan evaluasi serta melaporkan hasil pelaksanaan pemilihan.
Bagian Ketiga
Penetapan Pemilih

Pasal 9
  1. Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.
  2. Pemilih sebagai mana di maksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat :
  1. Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat , untuk memilih Ketua RT  di buktikan dengan  Kartu Keluarga (KK);
  2. Kepala Keluarga di lingkungan RW setempat , untuk memilih Ketua RW di buktikan dengan  Kartu Keluarga (KK);
  3. Hak pilih berdomisili sekurang kurangnya tiga (3) bulan sebelum di tetapkannya daftar pemilih.
  1. Kepala Keluarga atau pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tidak dapat menggunakan  hak pilihnya.
Pasal 10
 
Panitia pemilihan menetapkan dan mengumumkan daftar pemilih

 Bagian Keempat
Pencalonan

 Pasal 11

Calon Ketua RT dan Ketua RW wajib memenuhi persyaratan ;
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Penduduk yang berdomisili di lingkungan RT untuk di calonkan sebagai Ketua RT setempat dengan di buktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang - Undang Dasar 1945, mematuhi Peraturan – Peraturan Desa serta mempertahankan dan memelihara kedamaian di lingkungan
  4. Pendidikan paling rendah SLTP/Sederajat;
  5. Pendidikan sebagaimana di maksud pada butir (d) diatas tidak di berlakukan bagi calon ketua RT dan RW di wilayah perkampungan;
  6. Calon Ketua RT dan RW di perkampungan cukup pandai membaca dan menulis;
  7. Usia paling rendah 25 tahun;
  8. Bersedia di calonkan sebagai ketua RT dan RW;
  9. Tidak sedang menjalankan hukuman pidana penjara.

Bagian Kelima
Penentuan Calon

Pasal 12 
  1. Panitia Pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon yang meliputi penelitian kelengkapan dan ke absahan administrasi.
  2. Panitia pemilihan mengumumkan hasil peneilitian sebagai mana di maksud pada ayat  (1) kepada masyarakat.
Pasal 13 
  1. Dalam hal bakal calon Ketua RT dan Ketua RW yang memenuhi persyaratan sebagai mana di maksud dalam pasal 12 paling sedikit dua (2) orang dan paling banyak lima (5) orang.
  2. Panitia pemilihan Ketua RT dan Ketua RW menetapkan bakal calon Ketua RT dan Ketua RW menjadi calon Ketua RT dan Ketua RW.
  3. Calon Ketua RT dan Ketua RW di tetapkan sebagaimana pada ayat (1) di umumkan kepada masyarakat.
Pasal 14 
  1. Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan dalam pasal 12, kurang dari 2 (dua) orang,  panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran sebanyak 2 (dua) kali perpanjangan dalam waktu 5 (lima ) hari dalam satu kali perpanjangan
  2. Dalam hal bakal calon sebagaimana ayat (1) diatas tidak juga mencukupi dua orang calon, maka panitia menetapkan satu calon sebagai calon terpilih.
Pasal 15
  1. Penetapan calon Ketua RT dan RW diserati dengan penentuan nomor urut dan tanda gambar melalaui di undi secara terbuka oleh panitia pemilihan.
  2. Undian nomor urut dan tanda gambar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di hadiri oleh para calon.
  3. Nomor urut dan tanda gambar calon yang telah di tetapkan dan di susun dalam daftar calon serta di tuangkan dalam berita acara penetapan calon.
  4.  Panitia pemilihan mengumumkan melalui papan pengumuman tentang nama calon yang telah di tetapkan paling lambat tujuh hari sejak tanggal di tetapkan
  5. Pengumuman sebagaimana di maksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.

Bagian Keenam
Kampanye

Pasal 16
  1. Calon Ketua RT dan Ketua RW melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat di lingkungan masing-masing.
  2. Pelaksanaan kampanye sebagaimana di maksud pada ayat (1) dalam jangka waktu dua hari, sebelum di mulainya masa tenang.
Pasal 17
  1. Kampanye sebagaimana di maksud dalam pasal 16 ayat (1) memuat Visi dan Misi calon.
  2. Visi sebagaimana pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin di wujudkan dalam jangka masa jabatan.
  3. Misi sebagaimana pada ayat(1) berisi program yang akan di laksanakan dalam rangka mewujudkan visi.
Pasal 18
  1. Kampanye sebagaimana di maksud dalam pasal 17 ayat (1) dapat di laksanakan melalui :
  1. Pertemuan terbuka;
  2. Tatap muka;
  3. Dialog;
  4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum;
  5. Pemasangan photo di tempat yang di tentukan oleh panitia;
  6. Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan;

Pasal 19
  1. Pelaksanaan kampanye dilarang :
  1. menghina pasangan calon lain;
  2. menghasut dan mengadu domba;
  3. Mengganggu ketertiban umum, mengancam atau melakukan kekerasan;
  4. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye orang lain;
  5. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  1. Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye di larang mengikut sertakan Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Pasal 20 
  1. Masa tenang selama dua hari  sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
  2. Hari dan tanggal pemungutan sura sebagai mana dimaksud pada ayat (1) di atur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Desa.  
Bagian Ketujuh

Pasal 21
  1. Pemungutan suara sebagai mana di maksud pada pasal 20 ayat (2) dilakukan dengan memberikan sura melalui surat suara yang berisi nomor, photo, dan nama calon.
  2. Pemberian suara untuk memilih sebagai mana di maksud pada ayat (1) di lakukan dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara.

Pasal 22

Pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran , dan warna surat suara , kotak suara , kelengkapan peratan lain serta pendistribusiannya di atur lebih lanjut oleh peraturan panitia pemilihan.

 
Pasal 23

Lokasi TPS ditetapkan oleh panitia pemilihan

 
Pasal 24 
  1. Sebelum melakukan pemungutan suara panitia melakukan kegiatan:
  1. Pembukaan kotak suara;
  2. Pengeluaran seluruh kotak suara;
  3. Pengindentifikasian jenis dokumen dan peralatan serta;
  4. Penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
  1. Kegiatan panitia sebagaimana pada ayat (1) dapat di hadari oleh saksi dari calon dan warga masyarakat.
  1. Kegiatan panitia sebagaimana pada ayat (1) di buatkan berita acara yang di tanda tangani oleh ketua panitia dan sekurang- kurangnya dua orang anggota panitia serta dapat di tanda tangani oleh saksi dari masing-masing calon.
Pasal 25
  1. Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal 24 ayat (1) panitia memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
  2. Dalam pemberian suara sebagaimana di maksud pada ayat (1) pemilih diberi kesempatan oleh panitia berdasarkan prinsif urutan kehadiran pemilih.
  3. Apabila menerima surat suara yang rusak pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia.
  4. Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia.
Pasal 26 

Suara untuk pemilihan ketua RT dan RW dinyatakan sah apabila ;
  1. Surat suara ditandatangani oleh ketua panitia dan;
  2. Tanda coblos hanya terdapat pada satu kotak segi empat yang memuat satu calon , atau
  3. Tanda coblos hanya terdapat dalam satu kotak yang memuat nomor, photo dan nama calon yang telah ditentukan, atau
  4. Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, photo, dan nama calon, atau
  5. Tanda coblos terdapat dalam satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, photo, dan nama calon.
Pasal 27
  1. Penghitungan suara TPS dilaksanakan oleh panitia setelah pemungutan suara selesai.
  2. Sebelum penghitungan suara di mulai sebagaimana di maksud pada ayat (1) , panitia pemilihan menghitung :
  1. Jumlah pemilih yang memberian suara yang berdasarkan salinan daftar pemilih
  2. Jumlah surat suara yang tidak di pakai, dan
  3. Jumlah surat suara yang di kembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru di coblos.
  1. Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 2) dilakukan dan diselesaikan di TPS oleh panitia pemilihan dan dapat di hadiri serta di saksikan oleh saksi calon dan masyarakat.
  2. Saksi calon dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkan kepada ketua panitia.
  3. Panitia membuat berita acara hasil penghitungan suara yang di tandatangani oleh ketua dan sekurang-kurannya dua orang anggota panitia serta dapat ditanda tangani oleh para saksi dari masing-masing calon.
  4. Panitia memberikan salinan berita acara hasil penghitungan sura sebagaimana di maksud pada ayat (5) kepada masing-masing saksi calon.
  5. Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana di maksud pada ayat (6) dimasukan dalam sampul khusus.
Pasal 28
  1. Calon Ketua RT dan RW yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah di tetapkan sebagai calon terpilih.
  2. Dalam hal jumlah calon ketua RT dan RW terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari satu maka dilakukan pemilihan ulang.

Bagian Kedelapan
Penetapan

Pasal 29
  1. Panitia pemilihan ketua RT  melaporkan hasil pemilihan kepada Ketua RW.
  2. Panitia Pemilihan ketua RW melaporkan hasil pemilihan kepada Kepala Dusun.
  3. Ketua RW berdasarkan laporan hasil pemilihan ketua RT sebagai mana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan calon ketua RT terpilih Kepada Kepala Desa melalaui Kepala Dusun untuk mendapatkan pengesahan dan pengangkatan.
  4. Kepala Dusun melaporkan hasil pemilihan ketua RW kepada Kepala Desa secara tertulis untuk mendapatkan pengesahan dan pengangkatan.
  5. Kepala desa menetapkan pengesahan dan pengangkatan ketua RT dan RW terpilih dengan Keputusan Kepala Desa. 
Pasal 30
  1. Ketua RT dan RW terpilih dapat membentuk  kepengurusan.
  2. Kepengurusan sebagaimana dimaksud pasal 30 ayat(1) terdiri dari :
  1. Wakil Ketua;
  2. Sekretaris;
  3. Bendahara;
  4. Seksi-seksi;
  1. Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pasal 30 ayat (2) di diangkat dan diberhentikan oleh Ketua RT dan RW.


BAB IV
Masa Jabatan

Pasal 31
  1. Masa Jabatan Ketua RT dan RW adalah 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik berturut-turut atau terputus.
  2. Ketua RT dan RW berhenti karena :
  1. Meninggal dunia;
  2. Permintaan sendiri secara tertulis;
  3. Pindah tempat tinggal keluar wilayah RT atau RW yang bersangkutan.
  1. Ketua RT dan RW diberhentikan sebelum selesai masa baktinya karena :
  1. Berhalangan tetap;
  2. Terbukti melakukan tindak pidana;
  3. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma, adat istiadat masyarakat.
  1. Ketua RT dan RW yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatan nya berakhir,  secara otomatis dilanjutkan oleh wakil ketua RT/RW  sampai masa jabatannya berakhir.
  2. Wakil Ketua RT/RW yang melanjutkan masa jabatan sebagaimana dimaksud pasal 30 ayat (2) di tetapkan oleh Keputusan Kepala Desa.

BAB V

Hak dan Kewajiban

Pasal 32
  1. Ketua RT dan RW mempunyai hak mendapatkan tunjangan operasioanl dari Pemerintah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) dan besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
  2. Ketua RT dan RW mempunyai kewajiban, sebagai berikut :
  1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  2. Menjaga keamanan, ketertiban dan keindahan di lingkungan;
  3. Mendukung program pemerintah desa dalam hal peningkatan pembangunan;
  4. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
  5. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  6. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat.
     
Pasal 33
Larangan
  1. Ketua RT dan RW beserta pengurus dilarang untuk :
  1. Merangkap jabatan;
  2. Menjadi pengurus ormas lain;
  3. Melakukan perbuatan tercela;
  4. Menghasut dan memprovokasi warga untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
     
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya lebih lanjut diatur oleh Peraturan Kepala Desa.

Pasal 35
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Burangkeng.

Ditetapkan di Burangkeng
Pada tanggal  24 Desember 2016
KEPALA DESA BURANGKENG

 

Ttd.
NEMIN BIN H.SA’IN



Diundangkan di Desa Burangkeng

Pada tanggal  23 Desember  2016

SEKRETARIS DESA BURANGKENG

 

Ttd.
H.ABDUL MAJID MUCHTAR

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New