RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

PEMBUATAN KTP

Pengertian

1.         Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu sebagai bukti diri (legitimasi) bagi penduduk dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

2.         Setiap penduduk yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3.         Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP-el, antara lain perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahn gelar, perubahan jenis kelamin, baik yang akan diterbitkan maupun yang akan diterbitkan.

4.         Bagi Orang Asing Kartu Tanda Penduduk (KTP) disesuaikan dengan masa berlakunya Surat Ijin Tinggal Tetap.

5.         Terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.

 

Penerbitan KTP baru bagi WNI

1.        Syarat : telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;

2.        Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri

3.        Surat Keterangan RT/RW dan Kepala Desa/ Lurah;

4.        Fotokopi: KK, Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin bagi yang belum berusia 17tahun, Kutipan Aktakelahiran, dan

5.        Surat Keterangan datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah

 

Penerbitan KTP karena hilang atau rusak, Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri:

1.        Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak (bila rusak)

2.        Fotokopi KK

3.        Fotokopi Paspor dan Izin tinggal tetap bagi orang asing

 

Penerbitan KTP karena pindah datang bagi Penduduk Warga Negara  Indonesia  atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan melampiri :

1.        Surat keterangan pindah / surat keterangan pindah datang

2.        Surat keterangan pindah datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah

 

Penerbitan KTP karena karena perpanjangan bagi Penduduk Warga Negara  Indonesia  atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, Penduduk mendafatar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri :

1.        Fotokopi KK

2.        KTP asli lama, dan

3.        Fotokopi Paspor, Izin Tinggal tetap dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap

 

Penerbitan KTP karna adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal tetap. dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :

1.        Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri  :

2.        Fotokopi KK

3.        KTP asli lama, dan

4.        Surat keterangan bukti perubahan (misal : surat nikah, akta cerai, dll)

 

Dalam Pelayanan penerbitan KK-KTP dibebaskan biaya Retribusinya apabila. ;

1.        Membuat KTP yang pertama kalinya

2.        Membuat perpanjangan KTP karena Habis masa Berlakunya

3.        Membuat Kartu Keluarga Yang Pertama kalinya.

4.        Membuat Perubahan  Kartu Kerluarga Karna Adanya Kelahiran, Kematian Pernikahan dan atau Perceraian.

 

Persyaratan untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP):

1.        Surat Pengantar Lurah berdasarkan Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW

2.        KK

3.        KTP yang akan/telah habis masa berlakunya (untuk perpanjangan)

4.        KTP yang rusak (untuk penggantian KTP yang rusak)

5.        Surat Keterangan dari Kepolisian (untuk penggantian KTP yang hilang)

6.        Akta Kelahiran

7.        Surat nikah / Akta Kawin (bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun yang sudah/pernah kawin)

8.        Dokumen imigrasi (paspor atau izin tinggal tetap) bagi Orang Asing tinggal tetap

 

Tata Cara Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    Pemohon berkewajiban:

1.        Menyerahkan berkas persyaratan kepada Lurah

2.        Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KTP (F-1.07)

3.        Menyerahkan Formulir Permohonan KTP (F-1.07)

    Lurah berkewajiban:

1.        Menyerahkan Formulir Permohonan KTP (F-1.07) kepada pemohon untuk diisi, ditempel foto dan ditandatangani

2.        Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan

3.        Melakukan verifikasi dan validasi atas persyaratan memperoleh KTP

4.        Menandatangani F-1.07 dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon untuk disampaikan kepada Camat

5.        Mencatat dalam BHPPK di Kelurahan (BK-1.01)

6.        Lurah menandatangani Formulir permohonan KTP

7.        Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja

    Camat berkewajiban:

1.        Melakukan verifikasi dan validasi atas persyaratan dan mencatat dalam BHPPK di Kecamatan (BK-1.02), serta mencabut KTP lama bagi yang memperpanjang

2.        Camat menandatangani formulir permohonan KTP Melakukan perekaman data, foto, tanda tangan

3.        Menerbitkan dan menyerahkan KTP pada pemohon

4.        Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja

   Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkewajiban:

1.        Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan.

2.        Dinas menerbitkan dan menandatangani KTP.

 

Persyaratan Kartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetap sebagai berikut :

1.        telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin

2.        Foto copy Kartu Keluarga

3.        Foto copy Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) Tahun.

4.        Foto copy Kutipan Akta Kelahiran

5.        Foto copy Paspor dan Izin Tinggal Tetap

6.        Surat Keterangan Catatan Kepolisian

 

Mekanisme penerbitanKartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetap sebagai berikut :

1.        Orang asing tinggal tetap melapor kepada Dinas dengan membawa persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP.

2.        Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KTP.

3.        Petugas menandatangani formulir permohonan KTP.

4.        Petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan.

5.        Dinas menerbitkan dan menandatangani KTP.


sumber : https://disdukcapil.bekasikab.go.id/hal-ktp.html

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New