PENDAHULUAN
Peraturan dan tata tertib ini dibuat
untuk dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh warga RT.01 s/d RT.07 Blok K dan V
di lingkungan RW011 Bekasi Timur Regensi, Desa Burangkeng dalam menjalankan
kehidupan bertetangga dan bermasyarakat. Sehingga diharapkan setiap warga dapat
memberikan dan merasakan keamanan, ketertiban, kenyamanan, kebersihan, dan
ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat.
Secara eksplisit peraturan dan tata
tertib ini tidak mengatur sanksi kepada pelanggar terhadap tata tertib ini,
akan tetapi secara persuasif setiap warga RW 011 untuk mengikuti dan mentaati
peraturan ini. Khusus untuk pelanggaran yang terkait dengan kenyamanan bersama
antar warga dan memerlukan tindakan segera, maka pengurus RT dan RW berhak
mengambil keputusan pada saat itu juga sesuai kebutuhan.
0 komentar:
Posting Komentar