RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

BAB I : KETENTUAN UMUM


Pasal 1

NAMA



Organisasi ini bernama Rukun Warga 011, Perumahan Bekasi Timur Regensi Blok K dan V, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang beranggotakan seluruh warga yang bertempat tinggal di Perumahan Bekasi Timur Regensi Blok K dan V, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, yang terdiri dari 7 (tujuh) Rukun Tetangga dari RT 01 sampai dengan 07. Untuk selanjutnya dalam Peraturan ini disebut RW 011.



Pasal 2

WAKTU DAN KEDUDUKAN



RW 011 didirikan pada tahun 2006 dan bertempat kedudukan di Perumahan Bekasi Timur Regensi Blok K dan V, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi untuk waktu yang tidak terbatas.



Pasal 3

STATUS WARGA



1.     Warga RW011 Blok K dan V Bekasi Timur Regensi, Desa Burangkeng adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RW.011, dan terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu :

a.   Kategori Warga Tetap adalah dengan rumah milik sendiri.
      b. Kategori Warga Tidak Tetap adalah dengan rumah sewa/kontrak.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New