Pasal
1
NAMA
Organisasi ini bernama Rukun Warga 011,
Perumahan Bekasi Timur Regensi Blok K dan V, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu,
Kabupaten Bekasi yang beranggotakan seluruh warga yang bertempat tinggal di
Perumahan Bekasi Timur Regensi Blok K dan V, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu,
yang terdiri dari 7 (tujuh) Rukun Tetangga dari RT 01 sampai dengan 07. Untuk
selanjutnya dalam Peraturan ini disebut RW 011.
Pasal
2
WAKTU
DAN KEDUDUKAN
RW 011 didirikan pada tahun 2006 dan bertempat
kedudukan di Perumahan Bekasi Timur Regensi Blok K dan V, Desa Burangkeng,
Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal
3
STATUS
WARGA
1.
Warga RW011 Blok K dan V Bekasi Timur
Regensi, Desa Burangkeng adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah
RW.011, dan terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu :
a. Kategori Warga Tetap adalah dengan rumah
milik sendiri.
b. Kategori
Warga Tidak Tetap adalah dengan rumah sewa/kontrak.
0 komentar:
Posting Komentar