RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

BAB XVIII : PENUTUP


Pasal 32

PENUTUP



Segala sesuatu yang belum tercukup dan/atau tidak diatur oleh ketentuan dalam Peraturan dan Tata Tertib Lingkungan ini dan/atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan dan Tata Tertib Lingkungan ini akan diatur kemudian dalam peraturan tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan dinyatakan mengikat setiap warga setelah disahkan dalam Musyawarah Warga.



Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT wajib memberikan 1 (satu) salinan kepada setiap kepala keluarga.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New