Pasal
32
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum tercukup
dan/atau tidak diatur oleh ketentuan dalam Peraturan dan Tata Tertib Lingkungan
ini dan/atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan dan Tata
Tertib Lingkungan ini akan diatur kemudian dalam peraturan tambahan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan dinyatakan mengikat
setiap warga setelah disahkan dalam Musyawarah Warga.
Agar setiap warga mengetahui seluruh
peraturan ini, maka pengurus RT wajib memberikan 1 (satu) salinan kepada setiap
kepala keluarga.
0 komentar:
Posting Komentar