RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

BAB XV : KEPENGURUSAN RT

Pasal 29

KEPENGURUSAN RT



1.     Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas dan inventaris RT.

2.     Ketua RT terpilih mempunyai hak prerogative untuk menyusun kepengurusan RT.

3.     Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 1 bulan setelah hasil pemilihan.

4.     Ketua RT dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Wakil Ketua, dimana salah satu kewajiban Wakil Ketua adalah akan menggantikan jabatan Ketua RT jika Ketua RT berhalangan tetap dalam menjalankan tugasnya (pindah alamat, bermasalah dengan hukum, meninggal dunia, dll) sampai masa jabatannya berakhir.

5.     Pengurus RT diangkat oleh Kepala Desa, dan kepada pengurus RT diberikan SK dari Desa

6.     Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.

7.     Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua dan pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan melakukan tindakan yang melanggar hukum dapat diberhentikan oleh ketua melalui rapat pengurus.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New