RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

BAB XIV : PEMILIHAN KETUA RT


Pasal 25

Ketentuan & Peraturan





1.     Masa kepengurusan RT adalah 5 (lima) tahun atau sesuai dengan SK dari Desa dan maksimum menjabat 2 (dua) periode berturut-turut dan setelah pergantian selanjutnya dapat dipilih kembali menjadi calon ketua RT.

2.     Pemilihan Ketua RT dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Desa Burangkeng.

3.     Mengenai ketentuan dan peraturan mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan di atur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Desa.

4.     Pemilihan Ketua RT sebagai mana pasal 23 ayat (2) adalah satu hari  yang sama dan tidak ada lagi pemilihan Ketua RT dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.

5.     Ketua RW membentuk Panitia Pemilihan untuk membentuk pemilihan Ketua RT.



Pasal 26

Tahapan Pemilihan



1.     Pemilihan Ketua RT dilaksanakan melalui tahapan :

a.     Persiapan

b.     Pendaftaran calon

c.     Kampanye

d.     Pemungutan suara

e.     Penetapan

2.     Persiapan Pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 24 huruf (a) adalah Ketua RT memberitahukan kepada Kepala Dusun melalui Ketua RW, dua bulan sebelum  berakhirnya masa jabatan Ketua RT ;

3.     Pembentukan Panitia Pemilihan  RT untuk memilih Ketua RT ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari setelah pemberitahuan berakhirnya masa jabatan. 

4.     Laporan akhir masa jabatan untuk Ketua RT kepada Kepala Dusun melalui Ketua RW adalah 15 (lima belas) hari sebelum pemilihan.

5.     Biaya pemilihan ditanggung oleh kas RT.



Pasal 27

Panitia Pemilihan



Pembentukan panitia pemilihan, disampaikan kepada Kepala Dusun untuk memilih Ketua RT melalui RW secara tertulis.



Pasal 28

Persyaratan Calon



1.     Calon ketua RT adalah warga RW.011 Blok K dan V Perumahan Bekasi Timur Regensi yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.

2.     Calon ketua RT diharuskan warga RW.011 Blok K dan V Perumahan Bekasi Timur Regensi yang menetap dan tinggal di rumah milik sendiri sekurang-kurangnya selama 6 bulan serta memiliki KTP di wilayahnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New