RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

BAB XIII : KEPENGURUSAN RW


Pasal 23

KEPENGURUSAN RW



1.     Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas dan inventaris RW.

2.     Ketua RW terpilih mempunyai hak prerogative untuk menyusun kepengurusan RW.

3.     Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 1 bulan setelah hasil pemilihan.

4.     Ketua RW dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Wakil Ketua RW, dimana salah satu kewajiban Wakil Ketua RW adalah akan menggantikan jabatan Ketua RW jika Ketua RW berhalangan tetap dalam menjalankan tugasnya (pindah alamat, bermasalah dengan hukum, meninggal dunia, dll) sampai masa jabatannya berakhir.

5.     Pengurus RW diangkat oleh Kepala Desa, dan kepada pengurus RW diberikan SK dari Desa.

6.     Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.

7.     Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua dan pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan melakukan tindakan yang melanggar hukum dapat diberhentikan oleh ketua RW melalui rapat pengurus.





Pasal 24

RANGKAP JABATAN



Untuk optimalisasi kinerja dalam kepengurusan, Pengurus RW yang masih aktif tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai ketua RT di lingkungan RW011.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New