Pasal
23
KEPENGURUSAN
RW
1.
Kepengurusan yang baru mulai berjalan
apabila adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan
baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas dan
inventaris RW.
2.
Ketua RW terpilih mempunyai hak prerogative
untuk menyusun kepengurusan RW.
3.
Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 1
bulan setelah hasil pemilihan.
4.
Ketua RW dalam menjalankan tugasnya dibantu
oleh Wakil Ketua RW, dimana salah satu kewajiban Wakil Ketua RW adalah akan
menggantikan jabatan Ketua RW jika Ketua RW berhalangan tetap dalam menjalankan
tugasnya (pindah alamat, bermasalah dengan hukum, meninggal dunia, dll) sampai
masa jabatannya berakhir.
5.
Pengurus RW diangkat oleh Kepala Desa, dan
kepada pengurus RW diberikan SK dari Desa.
6.
Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab
secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
7.
Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya
dapat diberikan teguran oleh ketua dan pengurus yang melaksanakan manipulasi,
korupsi dan melakukan tindakan yang melanggar hukum dapat diberhentikan oleh
ketua RW melalui rapat pengurus.
Pasal
24
RANGKAP
JABATAN
Untuk optimalisasi kinerja dalam kepengurusan,
Pengurus RW yang masih aktif tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai
ketua RT di lingkungan RW011.
0 komentar:
Posting Komentar