RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

BAB XII : PEMILIHAN KETUA RW


Pasal 19

Ketentuan & Peraturan



1.     Masa kepengurusan RW adalah 5 (lima) tahun atau sesuai dengan SK dari Desa dan maksimum menjabat 2 (dua) periode berturut-turut dan setelah pergantian selanjutnya dapat dipilih kembali menjadi calon ketua RW.

2.     Pemilihan Ketua RW dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Desa Burangkeng.

3.     Mengenai ketentuan dan peraturan mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan di atur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Desa.

4.     Pemilihan Ketua RW sebagai mana pasal 17 ayat (2) adalah satu hari  yang sama dan tidak ada lagi pemilihan Ketua RW dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.

5.     Kepala Dusun membentuk Panitia Pemilihan untuk membentuk pemilihan Ketua RW.



Pasal 20

Tahapan Pemilihan



1.     Pemilihan Ketua RW dilaksanakan melalui tahapan :

a.     Persiapan

b.     Pendaftaran calon

c.     Kampanye

d.     Pemungutan suara

e.     Penetapan

2.     Persiapan Pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 18 huruf (a) Ketua RW memberitahukan kepada Kepala Desa melalui Kepala Dusun, 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua RW;

3.     Pembentukan Panitia RW untuk memilih Ketua RW ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari setelah pemberitahuan berakhirnya masa jabatan. 

4.     Laporan akhir masa jabatan untuk Ketua RW kepada Kepala Desa melalui Kepala Dusun adalah 15 (lima belas) hari sebelum pemilihan.

5.     Biaya pemilihan Ketua RW ditanggung oleh kas RW.



Pasal 21

Panitia Pemilihan



Pembentukan panitia  pemilihan, disampaikan kepada Kepala Desa melalui Kepala Dusun untuk memilih Ketua RW secara tertulis.



Pasal 22

Persyaratan Calon



1.     Calon ketua RW adalah warga RW.011 Blok K dan V Perumahan Bekasi Timur Regensi yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.

2.     Calon ketua RW diharuskan warga RW.011 Blok K dan V Perumahan Bekasi Timur Regensi yang menetap dan tinggal di rumah milik sendiri sekurang-kurangnya selama 6 bulan serta memiliki E-KTP di wilayahnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New