Pasal
19
Ketentuan
& Peraturan
1.
Masa kepengurusan RW adalah 5 (lima) tahun
atau sesuai dengan SK dari Desa dan maksimum menjabat 2 (dua) periode
berturut-turut dan setelah pergantian selanjutnya dapat dipilih kembali menjadi
calon ketua RW.
2.
Pemilihan Ketua RW dilakukan secara serentak
di seluruh wilayah Desa Burangkeng.
3.
Mengenai ketentuan dan peraturan mengenai
tata cara dan waktu pelaksanaan di atur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala
Desa.
4.
Pemilihan Ketua RW sebagai mana pasal 17 ayat
(2) adalah satu hari yang sama dan tidak
ada lagi pemilihan Ketua RW dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.
5.
Kepala Dusun membentuk Panitia Pemilihan
untuk membentuk pemilihan Ketua RW.
Pasal
20
Tahapan
Pemilihan
1.
Pemilihan Ketua RW dilaksanakan melalui
tahapan :
a. Persiapan
b. Pendaftaran
calon
c. Kampanye
d. Pemungutan
suara
e. Penetapan
2.
Persiapan Pemilihan sebagaimana dimaksud
pasal 18 huruf (a) Ketua RW memberitahukan kepada Kepala Desa melalui Kepala
Dusun, 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua RW;
3.
Pembentukan Panitia RW untuk memilih Ketua
RW ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari setelah pemberitahuan
berakhirnya masa jabatan.
4.
Laporan akhir masa jabatan untuk Ketua RW
kepada Kepala Desa melalui Kepala Dusun adalah 15 (lima belas) hari sebelum
pemilihan.
5.
Biaya pemilihan Ketua RW ditanggung oleh kas
RW.
Pasal
21
Panitia
Pemilihan
Pembentukan panitia pemilihan, disampaikan kepada Kepala Desa
melalui Kepala Dusun untuk memilih Ketua RW secara tertulis.
Pasal
22
Persyaratan
Calon
1.
Calon ketua RW adalah warga RW.011 Blok K dan
V Perumahan Bekasi Timur Regensi yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama
serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
2.
Calon ketua RW diharuskan warga RW.011 Blok
K dan V Perumahan Bekasi Timur Regensi yang menetap dan tinggal di rumah milik
sendiri sekurang-kurangnya selama 6 bulan serta memiliki E-KTP di wilayahnya.
0 komentar:
Posting Komentar