Pasal
17
MUSYAWARAH
WARGA
1.
Musyawarah warga adalah musyawarah yang
dilakukan oleh warga atau musyawarah yang diwakili oleh antar pengurus RT. dan
RW.
2.
Pengurus RT adalah sebagai perwakilan warga
masing - masing pada musyawarah tingkat RW.
3.
Hasil musyawarah harus dipatuhi dan
dijalankan oleh setiap pengurus dan warga.
4.
Merupakan forum musyawarah untuk mencari
mufakat warga.
5.
Diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan
mufakat seluruh warga.
6.
Warga mendapatkan undangan musyawarah,
selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.
Pasal
18
MUSYAWARAH
PENGURUS RT/RW
1.
Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi
program kerja kepengurusan RT/RW, yang dilakukan sesuai kebutuhan.
2.
Pengurus RT/RW akan mengadakan musyawarah
yang bersifat mendesak.
0 komentar:
Posting Komentar