RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

BAB XI : MUSYAWARAH


Pasal 17

MUSYAWARAH WARGA



1.     Musyawarah warga adalah musyawarah yang dilakukan oleh warga atau musyawarah yang diwakili oleh antar pengurus RT. dan RW.

2.     Pengurus RT adalah sebagai perwakilan warga masing - masing pada musyawarah tingkat RW.

3.     Hasil musyawarah harus dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga.

4.     Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga.

5.     Diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.

6.     Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.



Pasal 18

MUSYAWARAH PENGURUS RT/RW



1.     Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT/RW, yang dilakukan sesuai kebutuhan.

2.     Pengurus RT/RW akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New