RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

BAB X : KELAHIRAN DAN KEMATIAN


Pasal 15

KELAHIRAN



1.     Setiap kelahiran warga baru, Ketua RT mendata dan melaporkan kepada pengurus RW untuk dilakukan pencatatan dalam administrasi kependudukan.



Pasal 16

KEMATIAN



1.     Setiap kejadian kematian warga, ketua RT mendata dan melaporkan kepada pengurus RW untuk dilakukan pencatatan dalam administrasi kependudukan.

2.     Setiap keluarga yang mendapatkan musibah kematian tersebut, akan mendapatkan santuan kedukaan yang besarnya sesuai yang disepakati dalam musyawarah warga.

3.     Sumbangan kedukaan bagi keluarga bersifat wajib bagi setiap RT dengan nilai yang telah disepakati dalam musyawarah warga dan diserahkan melalui pengurus RW khususnya seksi bidang Sosial dan Pemberdayaan Kemasyarakatan.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New