Pasal
15
KELAHIRAN
1. Setiap
kelahiran warga baru, Ketua RT mendata dan melaporkan kepada pengurus RW untuk
dilakukan pencatatan dalam administrasi kependudukan.
Pasal
16
KEMATIAN
1.
Setiap kejadian kematian warga, ketua RT
mendata dan melaporkan kepada pengurus RW untuk dilakukan pencatatan dalam
administrasi kependudukan.
2.
Setiap keluarga yang mendapatkan musibah
kematian tersebut, akan mendapatkan santuan kedukaan yang besarnya sesuai yang
disepakati dalam musyawarah warga.
3.
Sumbangan kedukaan bagi keluarga bersifat
wajib bagi setiap RT dengan nilai yang telah disepakati dalam musyawarah warga
dan diserahkan melalui pengurus RW khususnya seksi bidang Sosial dan
Pemberdayaan Kemasyarakatan.
0 komentar:
Posting Komentar