RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

BAB V : BINATANG TERNAK DAN HEWAN PELIHARAAN

Pasal 10

BINATANG TERNAK DAN HEWAN PELIHARAAN



1.     Warga dilarang memelihara/membudidayakan dan menangkarkan hewan/ternak/unggas di lingkungan pemukiman untuk tujuan komersial.

2.     Warga yang memelihara/membudidayakan hewan/ternak/ungags bukan untuk tujuan komesial wajib membuatkan kandang dan menjaga kebersihannya serta dilarang melepas dan membiarkan hewannya berkeliaran di jalan yang dapat merusak, mengganggu ketentraman, ketertiban, keindahan, kenyamanan lingkungan dan membahayakan lalu lintas masyarakat sekitar.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New