Pasal
10
BINATANG
TERNAK DAN HEWAN PELIHARAAN
1.
Warga dilarang memelihara/membudidayakan dan
menangkarkan hewan/ternak/unggas di lingkungan pemukiman untuk tujuan
komersial.
2.
Warga yang memelihara/membudidayakan
hewan/ternak/ungags bukan untuk tujuan komesial wajib membuatkan kandang dan
menjaga kebersihannya serta dilarang melepas dan membiarkan hewannya
berkeliaran di jalan yang dapat merusak, mengganggu ketentraman, ketertiban,
keindahan, kenyamanan lingkungan dan membahayakan lalu lintas masyarakat
sekitar.
0 komentar:
Posting Komentar