Pasal
7
HAK
WARGA
1.
Warga Tetap :
a. Setiap
warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT
dan RW011.
b. Setiap
warga berhak mengikuti setiap kegiatan RT dan RW011.
c. Setiap
warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT dan RW011.
d. Setiap
warga berhak mengetahui laporan keuangan RT dan RW011.
e.
Setiap warga berhak memperoleh pelayanan
administrasi dan kewilayahan dari RT dan RW011.
2.
Warga Tidak Tetap :
a. Setiap
warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT
dan RW011.
b. Setiap
warga berhak mengikuti setiap kegiatan RT dan RW011.
c. Setiap
warga berhak memilih Pengurus RT dan RW011.
d. Setiap
warga berhak mengetahui laporan keuangan RT dan RW011
e.
Setiap warga berhak memperoleh pelayanan
administrasi dan kewilayahan dari RT dan RW011.
Pasal
8
KEWAJIBAN
WARGA
1.
Warga Tetap :
a. Setiap
warga wajib memiliki identitas diri (KTP atau Surat Domisili) dan dianjurkan
untuk memiliki E-KTP Desa Burangkeng.
b. Setiap
warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada
pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran,
perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
c. Setiap
warga baru yang pindah ke wilayah RW.011 dalam waktu maksimal 2 x 24 jam wajib
melapor kepada Ketua RT dengan membawa fotocopy E-KTP, KK atau fotocopy
identitas diri lainnya dan mengisi data keluarga. Untuk selanjutnya pengurus RT
melaporkan kepada Pengurus RW 011.
d. Setiap
warga (KK/Rumah) wajib membayar iuran bulanan yang digunakan :
i. Untuk
biaya operasional RW011 antara lain biaya keamanan, kebersihan, dana sosial dan
dana yang bersifat insidentil yang telah disepakati oleh pengurus RW011, dan
atau dengan pengurus RT.
ii. Besarnya
iuran bulanan dapat berubah setelah mendapat kesepakatan antara RW dengan RT.
iii. Pembayaran
iuran dilakukan melalui pengurus RT masing-masing. Untuk selanjutnya disetorkan
kepada Bendahara RW, setiap bulannya pada tanggal 5 atau tanggal 10 paling
lambat.
e. Menolak
segala bentuk sumbangan dari pihak luar yang tidak mendapat izin dari
pemerintah setempat/bupati, Ketua RW011 dan Ketua RT (tempat penarikan
sumbangan di lingkungan RT)
f. Pengurusan
administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang
sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan
administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK).
g. Warga
wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT, pengurus RW dan Peraturan Tata Tertib
di lingkungan RW.011.
h. Setiap
warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menciptakan dan menjaga keamanan,
ketertiban, ketentraman, kenyamanan, kerukunan bersama, kepedulian sosial dan
kebersihan lingkungan.
i. Setiap
warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan,
saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat
mendapatkan ancaman keamanan.
j.
Bagi warga yang tidak menjalankan
kewajibannya dengan baik, maka pengurus RT/RW dapat untuk tidak melayani
hak-hak warga tersebut sampai semua kewajibannya diselesaikan.
2.
Warga Tidak Tetap :
a. Wajib
memiliki identitas diri (KTP atau Surat Keterangan Domisili).
b. Setiap
warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada
pengurus RT dan data tambahan berupa fotocopy Surat Nikah (bagi yang sudah
menikah) dan fotocopy Kontrak Perjanjian Sewa Rumah, termasuk jika ada
perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk
keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
c. Setiap
warga baru yang pindah ke wilayah RW011 maksimal 2 x 24 jam wajib melapor
kepada Ketua RT dengan membawa fotocopy E-KTP, KK atau fotocopy identitas diri
lainnya dan mengisi data keluarga. Untuk selanjutnya pengurus RT melaporkan
kepada Pengurus RW.011.
d. Setiap
warga (KK/Rumah) wajib membayar Iuran bulanan yang digunakan :
i. Untuk
biaya operasional RW011 antara lain biaya keamanan, kebersihan, dana sosial dan
dana yang bersifat isidentil yang telah disepakati oleh pengurus RW011, dan
atau dengan pengurus RT.
ii. Besarnya
iuran bulanan dapat berubah setelah mendapat kesepakatan antara RW dengan RT.
iii. Pembayaran
Iuran dilakukan melalui pengurus RT masing-masing. Untuk selanjutnya disetorkan
kepada Bendahara RW, setiap bulannya pada tanggal 5 atau tanggal 10 paling
lambat.
e. Menolak
segala bentuk sumbangan dari pihak luar yang tidak mendapat izin dari
pemerintah setempat/bupati, Ketua RW.011 dan Ketua RT (tempat penarikan
sumbangan di lingkungan RT)
f. Pengurusan
administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang
sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan
administrasi dianjurkan membawa identitas diri (E-KTP dan KK).
g. Warga
wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT, pengurus RW dan Peraturan Tata Tertib
di lingkungan RW011.
h. Setiap
warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menciptakan dan menjaga keamanan,
ketertiban, ketentraman, kenyamanan, kerukunan bersama, kepedulian sosial dan
kebersihan lingkungan.
i. Setiap
warga berkewajiban untuk berperan aktif di lingkungan RW011 dan RT dalam
masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada
yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
j.
Bagi warga yang tidak menjalankan
kewajibannya dengan baik, maka pengurus RT/RW dapat untuk tidak melayani
hak-hak warga tersebut sampai semua kewajibannya diselesaikan.
Saya ikut memanfaatkan ini, untuk acara di RT.
BalasHapus