RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

BAB III : HAK DAN KEWAJIBAN WARGA


Pasal 7

HAK WARGA



1.     Warga Tetap :

a.     Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT dan RW011.

b.     Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan RT dan RW011.

c.     Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT dan RW011.

d.     Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan RT dan RW011.

e.     Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT dan RW011.



2.     Warga Tidak Tetap :

a.     Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT dan RW011.

b.     Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan RT dan RW011.

c.     Setiap warga berhak memilih Pengurus RT dan RW011.

d.     Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan RT dan RW011

e.     Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT dan RW011.



Pasal 8

KEWAJIBAN WARGA



1.     Warga Tetap :

a.     Setiap warga wajib memiliki identitas diri (KTP atau Surat Domisili) dan dianjurkan untuk memiliki E-KTP Desa Burangkeng.

b.     Setiap warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.

c.     Setiap warga baru yang pindah ke wilayah RW.011 dalam waktu maksimal 2 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa fotocopy E-KTP, KK atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi data keluarga. Untuk selanjutnya pengurus RT melaporkan kepada Pengurus RW 011.

d.     Setiap warga (KK/Rumah) wajib membayar iuran bulanan yang digunakan :

                i.    Untuk biaya operasional RW011 antara lain biaya keamanan, kebersihan, dana sosial dan dana yang bersifat insidentil yang telah disepakati oleh pengurus RW011, dan atau dengan pengurus RT.

               ii.    Besarnya iuran bulanan dapat berubah setelah mendapat kesepakatan antara RW dengan RT.

              iii.    Pembayaran iuran dilakukan melalui pengurus RT masing-masing. Untuk selanjutnya disetorkan kepada Bendahara RW, setiap bulannya pada tanggal 5 atau tanggal 10 paling lambat.

e.     Menolak segala bentuk sumbangan dari pihak luar yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/bupati, Ketua RW011 dan Ketua RT (tempat penarikan sumbangan di lingkungan RT)

f.      Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK).

g.     Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT, pengurus RW dan Peraturan Tata Tertib di lingkungan RW.011.

h.     Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menciptakan dan menjaga keamanan, ketertiban, ketentraman, kenyamanan, kerukunan bersama, kepedulian sosial dan kebersihan lingkungan.

i.      Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.

j.      Bagi warga yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka pengurus RT/RW dapat untuk tidak melayani hak-hak warga tersebut sampai semua kewajibannya diselesaikan.



2.     Warga Tidak Tetap :

a.     Wajib memiliki identitas diri (KTP atau Surat Keterangan Domisili).

b.     Setiap warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT dan data tambahan berupa fotocopy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah) dan fotocopy Kontrak Perjanjian Sewa Rumah, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.

c.     Setiap warga baru yang pindah ke wilayah RW011 maksimal 2 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa fotocopy E-KTP, KK atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi data keluarga. Untuk selanjutnya pengurus RT melaporkan kepada Pengurus RW.011.

d.     Setiap warga (KK/Rumah) wajib membayar Iuran bulanan yang digunakan :

                  i.    Untuk biaya operasional RW011 antara lain biaya keamanan, kebersihan, dana sosial dan dana yang bersifat isidentil yang telah disepakati oleh pengurus RW011, dan atau dengan pengurus RT.

                 ii.    Besarnya iuran bulanan dapat berubah setelah mendapat kesepakatan antara RW dengan RT.

                iii.    Pembayaran Iuran dilakukan melalui pengurus RT masing-masing. Untuk selanjutnya disetorkan kepada Bendahara RW, setiap bulannya pada tanggal 5 atau tanggal 10 paling lambat.

e.     Menolak segala bentuk sumbangan dari pihak luar yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/bupati, Ketua RW.011 dan Ketua RT (tempat penarikan sumbangan di lingkungan RT)

f.      Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (E-KTP dan KK).

g.     Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT, pengurus RW dan Peraturan Tata Tertib di lingkungan RW011.

h.     Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menciptakan dan menjaga keamanan, ketertiban, ketentraman, kenyamanan, kerukunan bersama, kepedulian sosial dan kebersihan lingkungan.

i.      Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif di lingkungan RW011 dan RT dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.

j.      Bagi warga yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka pengurus RT/RW dapat untuk tidak melayani hak-hak warga tersebut sampai semua kewajibannya diselesaikan.

1 komentar:

Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New