Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berikut informasi tahap pelaksanaan dan sasaran penerima vaksin COVID-19.
Vaksinasi
COVID-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan, mempertimbangkan ketersediaan, waktu
kedatangan dan profil keamanan vaksin. Kelompok prioritas penerima vaksin
adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun. Kelompok
penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah
tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa
darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE)
dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 dilaksanakan sebagai berikut:
1.
Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran
vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan,
tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi
kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Sasaran
vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:
- Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran
vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial,
sosial, dan ekonomi.
4.
Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran
vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan
pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
0 komentar:
Post a Comment