CIKARANG PUSAT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, terhitung mulai Rabu 18 Maret 2020, untuk
sementara tidak membuka pelayanan langsung untuk semua layanan administrasi
kependudukan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal yang sama berlaku di
Gerai Cepat (GERCEP) Disdukcapil yang ada di Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan,
kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.
"Kecuali untuk pengambilan dokumen dan legalisir,"
kata Hudaya, melalui pesan WA, Selasa ( 17/03/20).
Dikatakannya pelayanan yang sifatnya urgent dan mendesak
bisa melalui pesan What's App di nomor
0878- 8981-1874 dan 0752- 8389-3030, ( untuk KK dan Pindah Datang),
sedangkan untuk pencatatan sipil ( Akte Kelahiran, Kematian dan Pengakuan Anak)
di nomor 0813-8191-4314, untuk Akte Perceraian dan Perkawinan di nomor 0812-8434-0734 dan untuk PIAK ( update data,NIK dan Cek Data) dinomor
0813-1690-8360.
Hudaya berharap masyarakat dapat menggunakan nomor WA tersebut. Pihaknya juga menyampaikan, untuk
pelayanan melalui pesan WA DUKCAPIL sudah disosialisasikan ke semua kecamatan.
"Pelayanan melalui pesan WA DUKCAPIL sudah
disosialisasikan ke semua kecamatan. Kami sudah buat surat edarannya ke 23
kecamatan, jadi masyarakat bisa lihat di kantor kecamatan," tuturnyasource : bekasikab.go.id
0 komentar:
Post a Comment