RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Sabtu, 11 November 2017

Proses Pelayanan Penerbitan KTP





Berikut persyaratan dalam penerbitan KTP

1. Penerbitan KTP baru bagi WNI

Syarat : telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.

Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri :


  • Surat Keterangan RT/RW dan Kepala Desa/ Lurah;
  • Fotokopi: KK, Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin bagi yang belum berusia 17tahun, Kutipan Aktakelahiran, dan
  • Surat Keterangan datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah


    2. Penerbitan KTP karena hilang atau rusak, 

    Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri:


  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak (bila rusak)
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Paspor dan Izin tinggal tetap bagi orang asing


    3. Penerbitan KTP karena pindah datang bagi Penduduk Warga Negara  Indonesia  atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap,

    Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan melampiri :


  • Surat keterangan pindah / surat keterangan pindah datang
  • Surat keterangan pindah datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah


    4. Penerbitan KTP karena karena perpanjangan bagi Penduduk Warga Negara  Indonesia  atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, 

    Penduduk mendafatar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri  :


  • Fotokopi KK
  • KTP asli lama, dan
  • Fotokopi Paspor, Izin Tinggal tetap dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap

    5. Penerbitan KTP karna adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal tetap

    Penduduk mendafatar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri  :


  • Fotokopi KK
  • KTP asli lama, dan
  • Surat keterangan bukti perubahan (misal : surat nikah, akta cerai, dll)


    Dalam Pelayanan penerbitan KK-KTP Di bebaskan biaya Retribusinya apabila. ;


  • Membuat KTP yang pertama Kalinya
  • Membuat peppanjangan KTP karena Habis masa Berlakunya
  • Membuat Kartu Keluarga Yang Pertama kalinya.
  • Membuat Perubahan  Kartu Kerluarga Karna Adanya Kelahiran, Kematian Pernikahan dan atau Perceraian.


    Persyaratan untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP)



  • Surat Pengantar Lurah berdasarkan Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW
  • KK
  • KTP yang akan/telah habis masa berlakunya (untuk perpanjangan)
  • KTP yang rusak (untuk penggantian KTP yang rusak)
  • Surat Keterangan dari Kepolisian (untuk penggantian KTP yang hilang)
  • Akta Kelahiran
  • Surat nikah / Akta Kawin (bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun yang sudah/pernah kawin)
  • Dokumen imigrasi (paspor atau izin tinggal tetap) bagi Orang Asing tinggal tetap

    Tata Cara Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    Pemohon berkewajiban:


  • Menyerahkan berkas persyaratan kepada Lurah
  • Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KTP (F-1.07)
  • Menyerahkan Formulir Permohonan KTP (F-1.07)

    Lurah/Kepala Desa berkewajiban:


  • Menyerahkan Formulir Permohonan KTP (F-1.07) kepada pemohon untuk diisi, ditempel foto dan ditandatangani
  • Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan
  • Melakukan verifikasi dan validasi atas persyaratan memperoleh KTP
  • Menandatangani F-1.07 dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon untuk disampaikan kepada Camat
  • Mencatat dalam BHPPK di Kelurahan (BK-1.01)
  • Lurah menandatangani Formulir permohonan KTP
  • Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja

    Camat berkewajiban:


  • Melakukan verifikasi dan validasi atas persyaratan dan mencatat dalam BHPPK di Kecamatan (BK-1.02), serta mencabut KTP lama bagi yang memperpanjang
  • Camat menandatangani formulir permohonan KTP Melakukan perekaman data, foto, tanda tangan
  • Menerbitkan dan menyerahkan KTP pada pemohon
  • Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja


    Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkewajiban:


  • Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan.
  • Dinas menerbitkan dan menandatangani KTP.
  • Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetap.


    Persyaratan Kartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetap :


  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Foto copy Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) Tahun.
  • Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
  • Foto copy Paspor dan Izin Tinggal Tetap
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
    Mekanisme penerbitanKartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetap:


  • Orang asing tinggal tetap melapor kepada Dinas dengan membawa persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP.
  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KTP.
  • Petugas menandatangani formulir permohonan KTP.
  • Petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan.
  • Dinas menerbitkan dan menandatangani KTP.
     



Share:

Senin, 06 November 2017

Ini Tujuan Utama Pemberian Rp1 Miliar Dana Desa Menurut JK





Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla, menegaskan, maksud inti dari pemberian dana desa sebesar Rp1 miliar per desa adalah untuk menciptakan kemandirian desa dalam partisipasi pembangunan.

"Melaksanakan pembangunan di desa untuk meningkatkan kemampuan, membangun kemandiriannya dengan dana yang disiapkan. Intinya adalah mendorong kemandirian desa," kata JK di Jakarta, Senin (22/2/2016).

Hal itu disampaikan Wapres saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan dan Pemberdayaan Desa dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 serta Persiapan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, yang diselenggarakan di Hotel Bidakara.

Di hadapan sejumlah kepala daerah yang hadir dalam Rakornas tersebut, Wapres menyampaikan supaya tidak membuat peraturan yang berbelit-belit sebagai dasar penyaluran dana desa tersebut.

Pembangunan yang baik, menurut Jusuf Kalla, harus memiliki empat langkah, yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan.

"Itu suatu sistem yang harus menjadi bagian sistem pembangunan nasional kita dimana pun. Selama dana berasal dari Pemerintah, maka 4 hal itu harus terlaksana. Siapa yang merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengawasi tentu ditetapkan dalam aturan-aturan yang ada," jelasnya.

Guna membangun infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengalokasikan 90 persen anggaran desa untuk membiayai program strategis yang mengacu pada lima agenda utama penguatan desa.

Kelima agenda tersebut adalah penguatan kapabilitas masyarakat desa, penggerakan roda ekonomi desa melalui ekonomi rakyat, perluasan akses terhadap sumber daya alam, penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana desa, serta optimalisasi penggunaan dana desa sesuai kebutuhan.



Share:

Sabtu, 04 November 2017

Cara Cek Status E-KTP Online





Setiap orang di dunia memiliki Nomor Identitas / Single Identity Number / Personal Identity Number. Begitu pula di Indonesia, setiap warga negara wajib memiliki nomor identitas yang dinamakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di dalam Kartu Keluarga dan KTP.


KTP elektronik (e-KTP) merupakan kartu kependudukan baru yang dikeluarkan pemerintah dan didukung sistem informasi yang lebih akurat, aman, serta tertib administrasi, karena langsung terintegrasi dengan database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat. Sehingga setiap penduduk tidak akan dapat memiliki KTP lebih dari 1 atau ber-KTP ganda, apalagi sampai rangkap banyak. Walaupun orang yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal bahkan keluar Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Pulau sekalipun, maka NIK-nya akan tetap sama dan jumlahnya hanya 1.


 


Sistem ini dibuat pemerintah untuk mengurangi kemungkinan seseorang dapat mempunyai KTP lebih dari 1 untuk tujuan yang tidak baik atau kriminal, seperti terorisme dan menyembunyikan diri dari penangkapan polisi karena melakukan korupsi.


 


Pemerintah sudah merencanakan NIK yang terdapat dalam e-KTP akan diintegrasikan dengan identitas lainnya untuk keperluan lain, seperti: pembuatan SIM, Paspor, maupun identitas yang lain. Saat ini sebagian besar penduduk Indonesia sudah memiliki e-KTP yang tersebar luas di berbagai daerah di Indonesia, karena pemerintah sudah mengadakan proses pembuatan e-KTP secara massal tahun 2013.


 


 


Namun apakah Anda sudah tahu, NIK dalam e-KTP Anda sudah terdaftar dalam database kependudukan pusat atau belum. Sebagian besar orang awam mungkin belum tahu dan belum mengerti apakah e-KTP yang dimiliki benar-benar asli atau palsu. Dengan kemajuan teknologi yang sudah semakin canggih, sebaiknya Anda mengetahui apakah NIK yang terdapat dalam e-KTP Anda sudah tersimpan dalam database kependudukan pusat atau belum, dengan menggunakan cara cek e-KTP online.


 


Cara pertama dengan mengakses website Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, dalam situs tersebut terdapat fasilitas unduhan data secara lengkap, seperti: status e-KTP lengkap untuk semua wilayah di Indonesia. Caranya cukup mudah dengan memasukkan nomor NIK yang terdapat pada e-KTP ke dalam kolom yang sudah tersedia dalam situs tersebut, kemudian tekan Cek. Tunggu beberapa detik, kemudian akan muncul status data pribadi yang sudah terdaftar .


 


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzcw8ogITyJ_0iQp9KM3EXIr9l5dmEsx8EEhw2xqrzU7LhVrX6rVZmBQFSbzjxZiF19mJnjTKnMW_az-Qhy5yeQ7_WCBvdYAD5Xdk494ebVHQliAqqzQbxSnaWI65CCxbBeN4TTuNWSGZz/s400/cek+NIK.jpg


 


Cara yang kedua menggunakan card Reader e-KTP, cara ini lebih mudah dan praktis karena tidak menggunakan bantuan PC atau komputer. Card reader ini akan membaca chip yang berada di dalam e-KTP dengan cepat, sehingga memudahkan pengecekan data yang terdapat dalam e-KTP. Namun card Reader ini hanya akan digunakan untuk instansi terkait saja seperti kantor Dinas Kependudukan dan kantor Catatan Sipil. Sehingga untuk mengeceknya Anda harus mendatangi kantor instansi yang terkait tersebut.



Share:

Jumat, 03 November 2017

Berbagai Daerah Jadikan Desa Burangkeng Untuk Studi Banding

Bekasi — Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, sebelumnya dikenal sebagai tempat pembuangan sampah. Maklum, karena di depan kantor Desa tersebut, gunungan sampah.
Namun, belakangan ini desa yang dipimpin Nemin bin Sain ini, justru kerap dikunjungi pejabat dari berbagai daerah di Jawa Barat, termasuk dari berbagai Provinsi di Indonesia.
Kepala Desa Nemin pun mendadak dikenal, bahkan kerap diminta memberikan pemaparan terkait berbagai program yang diterapkannya di Desa yang dipimpnnya sekitar 3 tahun belakangan ini.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, tak menyangka kalau ternyata banyak yang memanggilnya hanya sekadar membeberkan berbagai program di desanya.
“Tidak ada yang terlalu hebat, tapi program di desa ini dinilai sudah berhasil. Maka tak heran kalau saya sering dipanggil ke berbagai daerah di Pulau Jawa, termasuk di luar Pulau Jawa,” katanya kepada KOBEK.
Desa yang berbatasan dengan Kota Bekasi ini, sejak dua tahun terakhir mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mengelola berbagai sektor usaha. Baru melangkah dan mendapat perhatian dan respon masyarakat. BUMDes langsung bergerak dalam berbagai sektor usaha, seperti Warung Serba Ada (Waserba) yang dinamakan BCM Mart. Usaha yang dikelola di bawah bendera PT Burangkeng Citra Mandiri (BCM). Selain Waserba, BUMDes juga bergerak di bidang konstruksi, pengadaan air bersih atau air siap minum berlogo BCM AIRO.
BUMDes bergerak di bidang kontruksi, karena kebetulan Nemin sempat menggeluti usaha ini. Selepas dari anggota DPRD, ia jadi kontraktor, makanya ia tak sulit menjalankan usaha ini. Apalagi, perangkat di BUMDes sesuai bidangnya masing-masing sudah disiapkan hingga bisa berjalan dengan baik.
Nemin mengakui, BUMDes baru memulai langkahnya. Namun, dalam perjalanan pendek itu, ternyata kiprahnya langsung terasa, makanya melalui usaha yang dikelola, diharapkan ke depan akan semakin berkembang. “Kita juga butuh dukungan dari seluruh aparat Desa dan elemen masyarakat. Sebab, tanpa dukungan itu, mustahil bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.
Tapi seiring dengan mulai berkembangnya usaha ini, ternyata menjadi pantauan di sejumlah daerah. Sehingga desa ini pun kerap dikunjungi pejabat maupun DPRD dari berbagai daerah. BUMDes yang dikelola hendak dilakukan di daerah pengunjung.
“Desa ini jadi tempat studi banding. Tapi, tak jarang juga akhirnya kewalahan, karena semakin banyak dikunjungi, selain mempromosikan Desa Burangkeng, juga tak bisa dipungkiri kalau biaya pengeluaran pun semakin meningkat,” katanya.
Lain halnya kalau ia yang diundang ke daerah tertentu untuk memaparkan keberhasilan programnya, tidak ada masalah. Sebab, undangan seperti itu akan diganti biaya perongkosannya. Yang jelas, semuanya itu bisa memotivasi pengembangan usaha di masa mendatang, katanya.

Share:

Kamis, 02 November 2017

Definisi RT dan RW

Rukun Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Dusun atau LingkunganRukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, dimana terdapat kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga.
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).
Pembagian Administratif Indonesia
Tingkat Provinsi : ProvinsiDaerah KhususDaerah Istimewa
Tingkat Kabupaten/Kota : KabupatenKotaKabupaten administrasiKota administrasi
Tingkat Kecamatan : KecamatanDistrik
Tingkat Kelurahan/Desa : KelurahanDesaNagariKampungGampong
Anda dapat melihat Definisi dan Pembagian Administratif Wilayah di Indonesia ini di : http://id.wikipedia.org/wiki/Pembagian_administratif_Indonesia

Share:

Ini Arti 16 Digit Pada Nomor Induk Kependudukan


Bekasi -  Mulai 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018 kemarin, pemerintah mewajibkan pelanggan baru kartu SIM (pembeli SIM card perdana) untuk melakukan registrasi kartu dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Ketentuan tentang NIK diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang 24 Tahun 2013. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah diwajibkan memberikan NIK kepada setiap penduduk. NIK juga merupakan nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik, termasuk sebagai dasar penerbitan dokumen di semua instansi pemerintah dan swasta.

NIK tersebut terdiri dari 16 digit angka-angka dan dapat kita lihat pada Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan juga dokumen-dokumen lainnya.NIK tersebut terdiri dari 16 digit angka-angka dan dapat kita lihat pada Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan juga dokumen-dokumen lainnya.

Lalu, apakah arti 16 digit angka-angka pada NIK tersebut? Berikut penjelasannya sehingga kita dapat membaca dan memahaminya.

Misalkan 16 digit angka-angka tersebut kita tuliskan menjadi PPKKCC-DDMMYY-NNNN, maka:

  • 6 digit pertama (PPKKCC) adalah kode kecamatan di mana NIK pertama kali didaftarkan, di mana PP merupakan kode provinsi, KK merupakan kode kabupaten/kota dalam provinsi PP, dan CC merupakan kode kecamatan dalam kabupaten/kota KK. Kode-kode ini adalah kode yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. (Untuk melihat kode kecamatan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, silakan klik di sini)
  • 6 digit kedua (DDMMYY) adalah tanggal lahir pemilik NIK dalam format dua digit hari, dua digit bulan, dan dua digit tahun. Dikarenakan tidak ada kode jenis kelamin dalam NIK, maka untuk membedakan penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, untuk penduduk perempuan ditambahkan angka 40 pada tanggal lahir.
  • 4 digit ketiga (NNNN) adalah nomor urut atau nomor unik yang diberikan kepada pemilik NIK untuk orang-orang yang memiliki tanggal lahir dan jenis kelamin yang sama pada satu kecamatan, sehingga tidak ada penduduk yang memiliki NIK yang sama.

    Contoh:



    Seseorang penduduk yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 dan terdaftar pertama kali di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat akan memiliki NIK 3216181708450001 (jika laki-laki) dan 3216185708450001 (jika perempuan) di mana:


  • 321618 merupakan kode Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat .
  • 170845 merupakan tanggal, bulan, dan tahun lahir dalam format dua digit jika laki-laki. Jika perempuan, tanggal lahir ditambahkan 40 sehingga menjadi 570845.
  • 0001 merupakan nomor urut atau nomor unik saat pendaftaran.
    Sehingga dengan membaca NIK, kita bisa langsung tahu lokasi kecamatan di mana penduduk tersebut pertama kali didaftarkan, tanggal lahir, dan jenis kelamin.

    Setiap penduduk Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat tetap dan berlaku seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Menurut Prof. Zudan, yang juga menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendari, menyampaikan bahwa NIK yang terdapat di setiap KTP-el adalah identitas yang unik, tunggal, dan tidak berubah seumur hidup. “Seseorang yang pindah kemana pun NIK-nya tetap sama, walaupun alamatnya berubah. Perubahan alamat dan perubahan elemen data lainnya, seperti status perkawinan dan pekerjaan, harus dilaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat,” tegas Prof. Zudan.


Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New