Pemerintah Desa Burangkeng bersama Badan
Permusyawaratan Desa mengesahkan Perdes Nomor 1 Tahun 2022 tentang Badan Usaha
Milik Desa.
Perdes ini mengatur lebih lanjut tentang
BUMDesa dengan penyesuaian UU Cipta Kerja
Kepala Desa Burangkeng, Nemin, menjelaskan
perdes ini dibuat agar BUMDesa dapat berjalan lebih maksimal. Terlebih, kini
BUM Desa yang bernama Bangun Global Prestasi sudah berbadan hukum
“BUMDesa badan hukum sekarang, kalau dulu kan
belum secara detail undang-undang pengaruan menterinya. Sekarang ini lebih
terarah, sehingga nanti direktur atau pelaksana menjalankan ada lurah penasihat
dan pengawas,” jelasnya.
Ada 9 bidang usaha yang bisa digarap oleh
Bangun Global Prestasi, mulai perdagangan, wisata, jasa sampai kepada
pengelolaan sampah yang selama ini sudah berjalan.
“Pengolahaan sampah ini penting dikelola dengan
baik. Apalagi Burangkeng bertambah penduduk, otomatis produksi sampah bertambah,
tidak menutup kemungkinan akan berceceran (jika tidak dikelola, Ed),” jelas
Nemin usai rapat paripurna pengesahan perdes di Aula Desa Burangkeng, Kecamatan
Setu, Kabupaten Bekasi.
Salah satu target, kata Nemin, adalah bidan
usaha perdagangan dan pengelolaan wisata danau di Mustika Grande dan sejumlah
sektor lain yang dapat mendatangkan keuntungan bagi ekonomi desa.
Berdasarkan perdes tersebut, aset yang diserahkan kepada BUMDesa sebesar Rp1,6 miliar berbentuk bangunan di beberapa tempat, dan juga penyertaan modal Rp200 juta.
source : karawangbekasi.com
0 komentar:
Post a Comment