RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Minggu, 31 Maret 2019

Alur Proses Pengurusan Pemakaman Warga RW 011



Pengurus RW 011 melalui seksi bidang sosial dan kemasyarakatan (soskem) pada 30 Maret 2019 kembali mensosialisasikan alur proses kedukaan dan proses pemakaman warga agar memudahkan dalam koordinasi di tingkat RT ke warganya jika ada kejadian kematian warga. Bagaimana alur pengurusannya? 

Berikut gambaran alur proses pengurusan pemakamannya :




Catatan :
  1. Biaya prosesi pemakaman di Pemakaman Kelapa Dua BTR diambil dari dana kedukaan Sie Soskem (meliputi biaya penggalian, kain kafan dan biaya Amil).
  2. Pemakaman TPU Pedurenan :
    • Administrasi pemakaman diambil dari uang kedukaan Sie Soskem
    • Fasilitas TPU Pedurenan meliputi penggalian, papan nama, papan lahat dan ambulance.
    • Biaya amil dan kain kafan tidak termasuk dalam paket.
    • Mulai awal tahun 2019 hanya menerima pemakaman jenazah untuk warga Bekasi atau memiliki ahli waris yang ber-KTP Bekasi (Kota/Kabupaten)
  3. Untuk jenazah yang dimakamkan di luar bekasi santunan kedukaan diberikan setara dengan biaya pemakaman di TPU Pedurenan.
Nomor Penting :
1. Pemakaman Kelapa Dua (PKD) BTR
- Iim (Pengurus PKD) : 0857-7542-9544
- Harun (Amil) : 0857-1113-8655
- Jayadi alias Kampred (Petugas penggalian makam PKD) : -
2. Pemakaman TPU Padurenan
- Yanto (Pengurus TPU) : 0813-1904-8205


Share:

Senin, 18 Maret 2019

Uang Bau Disepakati, TPA Burangkeng Bisa Dibuka Kembali


Setelah dua pekan ditutup warga, tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi akhirnya dibuka. Pasalnya, pemerintah mengakomodir tuntutan warga yang meminta uang kompensasi.

"Pemerintah Kabupaten Bekasi mau memberikan kompensasi kepada warga Desa Burangkeng," kata Ketua Tim 17 Desa Burangkeng Ali Gunawan di Bekasi, Senin 18 Maret 2019.

Ali menambahkan, kesepakatan itu terjalin setelah Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, Eka Supri Atmaja menghadiri undangan musyawarah Minggu malam 17 Maret 2019 di Desa Burangkeng. Dalam pertemuan itu tercatat kesepakatan dalam pemberian uang bau kepada warga sekitar.

Menurut Ali, pemerintah daerah menyepakati pemberian kompensasi. Bentuk kompensasi itu berupa pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. Sedangkan untuk kompensasi dalam bentuk uang tunai langsung ke warga, pemerintah daerah berkomitmen untuk membuat payung hukumnya dengan terlebih dahulu.

"Kami sudah buka TPA setelah ada komitmen Plt Bupati secara langsung. Nantinya pemerintah daerah mau studi banding ke Kota Bekasi untuk mengetahui payung hukum yang digunakan kota untuk memberikan kompensasi," jelas Ali.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Dodi Agus Supriyanto membenarkan telah dibukanya TPA Burangkeng oleh warga. Dengan begitu, seluruh truk sampah langsung memadati areal pembuangan.

"Seluruh sampah yang selama ini belum terbuang langsung kita buang," ucapnya. Dodi memperkirakan, jumlah sampah yang dibuang setelah dua pekan ditutup sebanyak 11.200 ton. Dengan begitu Dodi menargetkan dalam dua pekan kondisi TPA sudah normal. "Kita akan atur truk sampah yang masuk saja," kata dia.

source : viva.co.id

Berita lainnya :

Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New