Musrenbang terbagi dari perencanaan yang dibahas yaitu:
- Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP, 20 tahun), baik Musrenbang Jangka Panjang Nasional dan Musrenbang Jangka Panjang Daerah dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan
- Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM, 5 tahun), Musrenbang Jangka Menengah Nasional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik, sama halnya dengan Musrenbang Jangka Menengah Daerah dilakukan 2 bulan pasca Kepala Daerah dilantik
- Musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP, 1 tahun), dilaksanakan paling lambat bulan April (Nasional) dan Maret (Daerah)
- Musrenbang Nasional;
- Musrenbang Provinsi
- Musrenbang Kota/Kabupaten
- Musrenbang Kecamatan
- Musrenbang Kelurahan/Desa
- Rangkaian Penyusunan Rancangan Awal
- Rapim Persiapan Penyusunan RKP
- Rapat Kerja Internal Bappenas
- Multilateral Meeting Internal Bappenas
- Sidang Kabinet Pembahasan Tema, Arah, Kebijakan, Prioritas Pembangunan dalam RKP
- Rapim Persiapan Raker dan Temu Konsultasi Triwulan
- Raker dan Temu Konsultansi Triwulan
- Raker Bappenas K/L
- Temu Konsultasi Triwulanan I Bappenas-Bappeda
- Multilateral Meeting I
- Bilateral Meeting I
- Musrenbangprov
- Rapim Persiapan Sidang Paripurna
- Sidang Kabinet Rancangan Awal RKP
- Rangkaian Penyusunan Rancangan Akhir
- Rakorbangpus
- Multilateral Meeting II
- Bilateral Meeting II
- Pembukaan Musrenbangnas
- Musrenbangnas
- Penutupan Musrenbangnas
- Trilateral Meeting
- Proses Penetapan RKP
- Sidang Kabinet Penetapan RKP
- Penyampaian RKP kepada Dewan Perwakilan Rakyat
- Penetapan Perpres RKP