RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-
Tampilkan postingan dengan label INFO DESA BURANGKENG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO DESA BURANGKENG. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 April 2018

Pengumuman Pengisian dan Pemilihan Calon Anggota BPD



Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bekasi  Nomor .141/SE-07/DPMD Tahun 2018 tentang pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa  dan Pemilihan  Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa Burangkeng No.1 Tahun 2018 tentang pengisian  dan pemilihan anggota Badan  Permusyawaratan  Desa  Burangkeng, maka perlu untuk segera membentuk BPD dan mengisi lowongan anggotanya. Panitia Pemilihan Pengisian Anggota BPD menerima pendaftaran calon anggota BPD Periode Masa Bhakti 2018 – 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :


PEMBAGIAN WILAYAH PEMILIHAN ANGGOTA
BPD DESA BURANGKENG


(a).  Dusun   I

  • Dapil  1  adalah  Wilayah RW.001;
  • Dapil 2 adalah  Wilayah RW.002;
  • Dapil 3 adalah  Wilayah Perumahan  Bekasi  Timur  Regensi.

 (b). Dusun   II

  • Dapil  1   adalah  Wilayah RW.003;
  • Dapil  2 adalah  Wilayah RW.004;
  • Dapil 3 adalah  Wilayah Perumahan  Mustika Grande;

 (c). Dusun   III

  • Dapil  1   adalah  Wilayah RW.005;
  • Dapil 2 adalah  Wilayah RW.006;
  • Dapil 3 adalah   Wilayah Perumahan  Grand  Residence.



PERSYARATAN CALON ANGGOTA BPD

PERIODE 2018 – 2024

1. Persyaratan    yang    harus     dipenuhi   oleh    calon    an.ggota BPD    dalam mengajukan  pendaftaran  adalah:

  • Warga Negara Republik Indonesia;
  • Bertakwa kepada  Tuhan   Yang  Maha  Esa:
  • Memegangteguh dan  mengamalkan  Pancasila,  melaksanakan  Undang-undang Dasar Negara  Republik Indonesia tahun 1945, serta Indonesia dan   Bhineka  Tunggal   Ika;
  • Berpendidikan    paling   rendah    tamat    sekolah   menengah   pertama   atau sederajat, dibuktikan   dengan    menunjukan    ijazah   asli;
  • Berusia paling rendah 20   (duapuluh    tahun) atau sudah/pernah menikah;
  • Berdomisili di  lingkungan  dapil   setempat  dan   di  buktikan   dengan Kartu  Tanda  Penduduk (KTP)  asli;
  • Bukan  sebagai  perangkat pemerintah desa;
  • Bersedia dicalonkan menjadi anggot  BPD;
  • Wakil penduduk  desa  yang  dipilih secara  demokratis; dan
  • Bertempat tinggal diwilayah pemilihan;
  • Tidak sedang   menjalani  hukuman  pidana   penjara   dibuktikan dengan surat  keterangan  catatan   kepolisian( skck);
  • Sehat  jasmani  dan  rohani   serta   bebas   narkoba  dibuktikan  dengan  surat keterangan dokter  pemerintah dari  RSUD;
  • Tidak pernah    menjabat  sebagai   anggota  BPD  selama   3  (tiga)  masa jabatan,  baik  berturut2  maupun  tidak  berturut-turut;
  • Bagi  bakal   calon   BPD  dari  unsur    Pegawai Negeri Sipil  atau  aparatul sipil  Negara, wajib  melampirkan  surat   izin  dari  atasan  langsung  dan perangkat daerah    yang   kewenangannya  dalam   lingkup  administrasi kepegawaian daerah.

2. Persyaratan   administrasi  yang  dipenuhi  oleh  calon  anggota  BPD  dalam mengajukan  pendaptaran  adalah;


  • Surat  pernyataan  bertakwa kepada  Tuhan   Yang  Maha  Esa  yang  dibuat diatas   bermaterai cukup  dan  ditandatangani  oleh Calon Anggota BPD;
  • Surat pernyataan memegang  teguh dan mengamalkan   Pancasila melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan  Republik Indonesia  dan  Bhineka Tunggal Ika  di  buat   atas bermaterai cukup  dan  ditandatangani  oleh calon  AnggotaBPD;
  • Surat    pemyataan   bersedia  dicalonkan  menjadi  calon   Anggota BPD diatas   bermaterai cukup  dan  ditandatangani  oleh calon  Anggota  BPD;
  • Photo Copy  Surat   Tanda   Tamat  Belajar   (STTB) dan/atau   ijazah  yang telah            mendapat    pengesahan/legalisir     dari    kepala     sekolah   yang bersangkutan atau kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan  menunjukan    aslinya   pada   saat   pendaftaran;
  • Photo    copy   Akta   Kelahiran   atau    surat    keterangan/kenal lahir    yang sudah      dilegalisir oleh  pejabat   yang  berwenang;
  • Photo copy  Kartu  Tanda   Penduduk  yang  sudah   dilegalisir oleh pejabat  yang  berwenang;
  • Surat    keterangan   sedang    tidak   dicabut    hak   pilihnya berdasarkan keputusan    pengadilan   yang    telah    mempunyai   kekuatan    hukum tetap dari  Pengadilan   Negeri;
  • Surat   keterangan  tidak   pernah   di  hukum    karena   melakukan tindak pidana kejahatan   dengan    hukuman   paling   singkat    5  (lima) tahun berdasarkan putusan   pengadilan  yang   telah   mempunyai  kekuatan hukum  tetap,  dari  pengadilan negeri;
  • Surat    keterangan   sehat    dari   dokter    pemerintah   atas    dasar    hasil pemeriksaan          secara    menyeluruh   untuk    menilai   yang   bersangkutan dapat/  tidak  melaksanakan  tugas  dan  kewajiban sebagai  calon  anggota BPD;
  • Surat  keterangan  bebas  narkoba dari  pemerintah;
  • Surat   pernyataan  belum  pernah   menjabat  sebagai  anggota BPD 3 (tiga) kali masa jabatan,   baik  berturut-turut   maupun  tidak  berturut-turut.
  • Surat  keterangan  catatan   kepolisian (SKCK);
  • Bagi   aparatur    sipil   Negara yang   mencalonkan   diri   menjadi  calon anggota BPD harus  mendapatkan  ijin tertulis  dari  pejabat  Pembina kepegawaian;
  • Bagi  perangkat  Desa  yang   mencalonkan  diri  menjadi  calon   anggota BPD  melampirkan  surat   permohonan  ijin  cuti  dari  kepala   desa   dan apabila    kepala   desa   tidak   mengeluarkan   ijin  cuti,maka   ijin  cuti   di keluarkan  oleh camat;
  • Ijin  tertulis    dari   pejabat    yang   berwenang (bagi TNI/POLRI,pegawai BUMN sesuai  perundang-undangan  yang  berlaku;
  • Daftar   riwayat   hidup,dibuat   dan   ditandatangani   oleh  calon   anggota BPD diatas materai  yang  cukup;
  • Pas foto berwarna ukuran   4x6 cm sebanyak 4 lembar;
  • Mengisi    formulir    pendaftaran     dan      memasukan      persyaratan administrasi sebagaimana   dimaksud   pada   huruf    a  sampai  dengan huruf   r  dimasukan  ke  dalam   map/amplop  besar   tertutup  dan  ditulis rapi.


JADWAL PENGISIAN BPD
PERIODE 2018 – 2024

  

  • 18 Maret  2018                   Pembentukan Panitia  Pemilihan
  • 19 - 29  Maret 2018           Penyusunan Anggaran Biaya Pemilihan
  • 29 - 30 Maret   2018          Persetujuan Biaya Pemilihan
  • 01 -  15 April 2018              Pengumumuan  Pendaftaran Bakal  Calon
  • 16 – 05 Mei  2018               Pendaftaran Bakal  Calon
  • 05 -  10 Mei 2018                Penelitian    Kelengkapan    Administrasi    dan  Klarifikasi Bakal Calon
  • 11 Mei 2018                         Penetapan Calon
  • 12-15 Mei 2018                   Pengumuman Calon
  • 16-23  Mei 2018                  Pemutakhiran  Data  Femilih
  • 24 Mei 2018                         Pengumuman DPT
  • 27 Mei - 23 Juni 2018        Sosialisasi Calon
  • 24 Juni   2018                       Pengundian Nomor Urut dan  Tanda  Gambar
  • 25-28  Juni   2018                Kampanye
  • 26-28  Juni   2018                Penyampaian Undangan
  • 29-30  Juni   2018                Hari Tenang
  • 01 Juli   2018                        Pemungutan Suara

Untuk calon anggota dari DAPIL 3 WIlayah Perumahan Bekasi Timur Regensi, formulir pendaftaran silakan download DISINI.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi panitia pemilihan di masing-masing Dapil.
Share:

Jumat, 03 November 2017

Berbagai Daerah Jadikan Desa Burangkeng Untuk Studi Banding

Bekasi — Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, sebelumnya dikenal sebagai tempat pembuangan sampah. Maklum, karena di depan kantor Desa tersebut, gunungan sampah.
Namun, belakangan ini desa yang dipimpin Nemin bin Sain ini, justru kerap dikunjungi pejabat dari berbagai daerah di Jawa Barat, termasuk dari berbagai Provinsi di Indonesia.
Kepala Desa Nemin pun mendadak dikenal, bahkan kerap diminta memberikan pemaparan terkait berbagai program yang diterapkannya di Desa yang dipimpnnya sekitar 3 tahun belakangan ini.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, tak menyangka kalau ternyata banyak yang memanggilnya hanya sekadar membeberkan berbagai program di desanya.
“Tidak ada yang terlalu hebat, tapi program di desa ini dinilai sudah berhasil. Maka tak heran kalau saya sering dipanggil ke berbagai daerah di Pulau Jawa, termasuk di luar Pulau Jawa,” katanya kepada KOBEK.
Desa yang berbatasan dengan Kota Bekasi ini, sejak dua tahun terakhir mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mengelola berbagai sektor usaha. Baru melangkah dan mendapat perhatian dan respon masyarakat. BUMDes langsung bergerak dalam berbagai sektor usaha, seperti Warung Serba Ada (Waserba) yang dinamakan BCM Mart. Usaha yang dikelola di bawah bendera PT Burangkeng Citra Mandiri (BCM). Selain Waserba, BUMDes juga bergerak di bidang konstruksi, pengadaan air bersih atau air siap minum berlogo BCM AIRO.
BUMDes bergerak di bidang kontruksi, karena kebetulan Nemin sempat menggeluti usaha ini. Selepas dari anggota DPRD, ia jadi kontraktor, makanya ia tak sulit menjalankan usaha ini. Apalagi, perangkat di BUMDes sesuai bidangnya masing-masing sudah disiapkan hingga bisa berjalan dengan baik.
Nemin mengakui, BUMDes baru memulai langkahnya. Namun, dalam perjalanan pendek itu, ternyata kiprahnya langsung terasa, makanya melalui usaha yang dikelola, diharapkan ke depan akan semakin berkembang. “Kita juga butuh dukungan dari seluruh aparat Desa dan elemen masyarakat. Sebab, tanpa dukungan itu, mustahil bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.
Tapi seiring dengan mulai berkembangnya usaha ini, ternyata menjadi pantauan di sejumlah daerah. Sehingga desa ini pun kerap dikunjungi pejabat maupun DPRD dari berbagai daerah. BUMDes yang dikelola hendak dilakukan di daerah pengunjung.
“Desa ini jadi tempat studi banding. Tapi, tak jarang juga akhirnya kewalahan, karena semakin banyak dikunjungi, selain mempromosikan Desa Burangkeng, juga tak bisa dipungkiri kalau biaya pengeluaran pun semakin meningkat,” katanya.
Lain halnya kalau ia yang diundang ke daerah tertentu untuk memaparkan keberhasilan programnya, tidak ada masalah. Sebab, undangan seperti itu akan diganti biaya perongkosannya. Yang jelas, semuanya itu bisa memotivasi pengembangan usaha di masa mendatang, katanya.

Share:

Rabu, 01 November 2017

Profil Bekasi Timur Regensi


Bekasi - Perumahan Bekasi Timur Regensi merupakan proyek dari PT. Cakrawala Nusa Dimensi (salah satu anak perusahaan PT.PMJ) yang berlokasi di Cimuning Bekasi Timur.Proyek yang menyasar konsumen menengah kebawah ini diperkenalkan pada tahun 2000 dengan luasan lahan awal sebesar 85 ha dan terus berkembang menjadi 250 ha/fase 3.
 
Kedekatan dengan beberapa kawasan industri serta kelengkapan fasilitas penunjang seperti keamanan 24 Jam dengan system cluster, taman bermain/wisata air, tempat ibadah, pendidikan dan kesehatan menjadikan BTR perumahan yang cukup diminati, terbukti sudah terhuni lebih dari 25.000 penghuni, hal ini juga didukung oleh kemudahan akses menuju yaitu melalui Akses Tol Tambun/Bekasi Timur atau Jl. Raya Narogong dan Jl. Raya setu  Bantargebang.
 
Melalui proyek ini CND, PMJ secara langsung ikut berpartisipasi terhadap Program Pemerintah dalam menyediakan Hunian Sehat/Eco Friendly yang terjangkau dan Mandiri, dibuktikan dengan adanya PJU Tenaga Surya, Pembangkit listrik tenaga angin serta edukasi kepada penghuni untuk pemeliharaan lingkungan perumahan.
 
 
 
Peta lokasi :


Share:

Profil Desa Burangkeng



Secara administratif Desa Burangkeng merupakan salah satu dari desa di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dengan batas wilayah:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan : Desa Cijengkol dan Kel.Cimuning
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : Desa Tamansari
  • Sebelah Barat berbatasan dengan : Kelurahan Sumur Batu
  • Sebelah Timur berbatasan dengan : Kecamatan Ciledug

Dengan luas wilayah : 603 Ha. Desa Burangkeng merupakan Desa yang mempunyai jumlah penduduk 28.747 Jiwa8.789 KK yang terbagi dalam 3 Dusun. Jumlah penduduk laki-laki adalah 15.283 jiwa dan Penduduk Perempuan adalah 13.464 jiwa, dengan tingkat pendidikan masyarakat dapat dikategorikan cukup baik, terbukti dengan banyaknya lulusan sekolah tingkat tinggi, namun demikian masih ada juga sebagian kecil masyarakat kategori kurang mampu yang tidak mau melanjutkan sekolah ketingkat yang lebih tinggi dikarenakan kurangnya tingkat pengetahuan akan pentingnya pendidikan.

Desa Burangkeng memiliki 3 kampung/dusun, yaitu Kampung Burangkeng (Dusun I), Kampung Cinyosog (Dusun II) dan Kampung Jati (Dusun III) dan 18 RW (Rukun Warga) serta 108 RT (Rukun Tetangga). Saat ini Desa Burangkeng dipimpin oleh Bp. Nemin bin H. Sain selaku Kepala Desa.

Pembagian Wilayah Desa Burangkeng :
a). Dusun I :
- RW.001
- RW.002
- Perumahan  Bekasi  Timur  Regensi 
 (RW.007/blok N,008/O,009/S,010/Q&U,011/K&V,012/M,016/BTR5C,017/BTR5 Kalimeris)

b). Dusun II :
- RW.003
- RW.004
- Perumahan  Mustika Grande (RW.014)


c). Dusun III :
- RW.005
- RW.006
- Perumahan  Grand  Residence (RW.013)

Bp. Neim bin H. Sain (tengah) beserta Babinsa dan Paskibra pada acara upacara HUT RI

Persebaran penduduk di Kecamatan Setu tidak merata, termasuk di Desa Burangkeng. Penduduk terkonsentrasi pada wilayah perumahan yang tumbuh dan berkembang di sekitar pusat kegiatan ekonomi, di antaranya Perumahan Bekasi Timur Regensi, Mustika Grande, Grand Residence, dan Park Place. 



Desa Burangkeng menjadi salah satu daerah yang memiliki sumber penghasilan utama dari sektor perdagangan besar/eceran, rumah makan dan jasa. Mata pencaharian masyarakat di daerah Burangkeng adalah buruh pabrik, petani, buruh tani, peternak, pedagang, pengusaha home industry, PNS, karyawan swasta, anggota TNI dan Polri.
Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New