Pasal
30
ASET
DAN FASOS/FASUM
1.
Aset sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh
RW.011 adalah Fasos dan Fasum yang meliputi;
a. Lapangan
Olah Raga di lingkungan Blok K dan V
b. Pos
Satpam
c. Kantor
Sekretariat RW.011
d. Tanah
atau lahan kosong yang telah diberi tanda Fasos dan Fasum
2.
Dikarenakan keuangan RW sangat terbatas,
maka atas asset-aset tersebut pada point 1 diatas, selanjutnya RW menyerahkan
dan meminta bantuan kepada masing-masing RT dimana sarana dan prasarana
tersebut berada, untuk menggunakan, memelihara dan merawat aset-aset tersebut
sesuai dengan cara dan kebijakan RT masing-masing.
3.
Jalan raya di Blok K dan V, dijadikan jalan
utama RW011, dan pemeliharaanya dilaksanakan bersama oleh RT dan RW, melalui
dukungan dan bantuan warga.
0 komentar:
Posting Komentar