RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-
Tampilkan postingan dengan label INFO DESA BURANGKENG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO DESA BURANGKENG. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 Februari 2019

Peresmian Taman Kuliner D'ELEVEN



Setelah kurang lebih 2,5 bulan dalam proses pembangunan, akhirnya pada hari Sabtu, 9 Februari 2019 Taman Kuliner D’ELEVEN yang berada di Jl. Raya Bekasi Timur Regensi Perumahan Bekasi Timur Regensi tepatnya di blok K RW 011, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat  diresmikan oleh Kepala Desa Burangkeng, Bp. Nemin bin H. Sain.

Hadir juga dalam peresmian tersebut Kepala Dusun 1 Bp. Radi, Ketua BPD Bp. Dasir beserta jajarannya, Sekdes Bp. Ali Gunawan, Babinsa Bp. Sutarto & Bp. Suhariyanto, Bimaspol Bp. Hari Cahyono, Ketua RW se-BTR, Ketua RT se-RW 011, Kader PKK dan Posyandu, serta serta jajaran pengurus RW011.

Bp. Sudiyo selaku Ketua RW 011 yang mengkoordinir pembangunan Taman Kuliner D’ELEVEN secara swadaya tersebut dalam sambutannya mengatakan tujuan pembangunan taman kuliner tersebut yaitu untuk memanfaatkan lahan fasos yang sebelumnya tidak terkelola dengan baik agar dapat memberikan nilai manfaat bagi warga RW 11 khususnya dan warga sekitarnya pada umumnya, baik dari sisi ekonomi maupun social, karena bisa digunakan sebagai sarana berinteraksi antar warga, sarana usaha warga dan arena bermain anak-anak.


“Latar belakang pemberian nama D’ELEVEN tak lepas dari nama lokasi taman kuliner yang berada di lingkungan RW 11. Eleven artinya angka sebelas yaitu diambil dari nama RW 011, dimana dalam numerologi angka sebelas adalah angka 1 yang didobel, sehingga secara filosofi dengan gabungan dua kekuatan yaitu warga masyarakat dan  pemerintahan setempat dalam memanfaatkan taman kuliner tersebut, maka mereka bersama-sama dapat mencapai harapan untuk memberikan nilai tambah bagi lingkungan dengan menembus batasan atau kekurangan yang ada,” imbuh Bp. Sudiyo.

Dalam sambutannya Kepala Desa Burangkeng Bp. Nemin bin H. Sain mengucapkan selamat dan apresiasi kepada pengurus RW 011 atas telah selesainya pembangunan Taman Kuliner tersebut. Harapannya dengan adanya taman kuliner tersebut bisa memberikan manfaat bagi warga RW 011 dan juga Desa Burangkeng secara luas. Ke depan kepada pengelola beliau berpesan agar dapat mengelola taman kuliner dengan baik, menambah arena bermain anak, dan mengutamakan keamanan dan kenyamanan pengunjung.


“Taman Kuliner ini saya harapkan bisa memberikan kontribusi untuk kemajuan warga dan lingkungan RW 011 dan juga untuk kemajuan Desa Burangkeng pada umumnya. Saya harapkan juga pengelola bisa bekerja sama dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dalam penyediaan kebutuhan yang diperlukan untuk operasional  taman kuliner,sehingga ikut berperan dalam pembangunan desa Burangkeng,” katanya saat meresmikan taman tersebut.

Acara peresmian berlangsung meriah, dimana terbukti dengan tingginya antusiasme pengunjung yang berasal dari warga RW011 dan warga sekitarnya yang memenuhi area taman kuliner yang terdiri dari 25 tenant yang menyediakan aneka makanan dan minuman serta aneka mainan anak yang terdapat di area taman.

Galeri kegiatan peresmian klik link di bawah ini :
Galeri Peresmian Taman Kuliner D'eleven

Simak videonya berikut ini :
Share:

Sabtu, 21 Juli 2018

Susunan Kepengurusan BPD Burangkeng Periode 2018 - 2024



Berikut susunan kepengurusan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Burangkeng periode 2018 - 2024 sesuai hasil pemilihan serentak di 3 Dapil pada hari Minggu, 1 Juli 2018

Ketua : Dasir
Wakil : Ismuri
Sekretaris : M Alamsyah

Bidang Pembangunan :
- Mada Suhendra
- Samin

Bidang Pemerintahan :
- Udin Jaenudin
- Anita Nurhayati

Bidang Ekonomi :
- Oji Idris
- Amir Machmud


















Share:

Senin, 16 Juli 2018

KEGIATAN PERINGATAN HUT RI KE-73 DI RW 011






Sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan YME dan kegembiraan dalam menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-73 pada tanggal 17 Agustus 2018 maka pengurus RW beserta seluruh warga RW 011, Desa Burangkeng, Kec. Setu, Kab. Bekasi akan mengadakan sejumlah kegiatan, yaitu :
  • Lomba Futsal Putra
  • Lomba Bulutangkis Putra & Putri
  • Lomba Bola Voly Putra & Putri
  • Lomba Tenis Meja Putra
  • Lomba Catur  Putra
  • Lomba Tarik Tambang Putra & Putri
Sebagai acara puncak, rencana pada hari Sabtu, 25 Agustus 2018 akan diadakan pula pentas seni untuk putra-putri dan seluruh warga RW 011 serta penyerahan penghargaan untuk para pemenang dimana seluruh warga dapat saling berkumpul dan bersilaturahmi.



Kegiatan ini dikoordinir oleh pengurus RW yang didukung oleh RT yang ada di bawahnya, dengan susunan panitia sbb :





Adapun untuk jadwal pertandingan sebagai berikut :


















Share:

Minggu, 27 Mei 2018

Kepala Desa Burangkeng Buka Puasa Bersama dan Tarawih Keliling di Masjid Baitussalam


Melanjutkan agenda tahunan pemerintah Desa Burangkeng pada hari Sabtu, 26 Mei 2018 kembali mengadakan acara buka puasa bersama dan shalat tarawih keliling di Masjid Baitussalam, Perumahan Bekasi Timur Regensi Blok K RW 11. Acara dihadiri oleh Bp. Nemin bin H. Sain selaku Kepala Desa Burangkeng yang didampingi Kepala Dusun dan jajaran perangkat desa serta Babinsa dan Babinkamtibmas. Selaku tuan rumah dihadiri oleh Bp. Sudiyo selaku Ketua RW 11, Bp. H. Tubagus Fauzi selaku Ketua DKM Baitussalam, para ketua RT, pengurus RT/RW, ibu-ibu PKK, Majelis Ta'lim, tokoh masyarakat dan segenap jamaah masjid Baitussalam.


Acara dimulai sekitar pukul 17.30 WIB yang diisi dengan acara ramah tamah. Waktu Maghrib telah tiba Azan telah mengumandang, saatnya menyantap hidangan pembuka ta'jil yang sudah disediakan panitia. Acara dilanjutkan dengan shalat maghrib berjamaah yang dipimpin oleh Bp. Semo selaku pengurus DKM Baissalam.

Setelah shalat maghrib berjamaah, para hadirin langsung menyantap hidangan berat tersedia beberapa menu yang terdiri dari : nasi putih, ikan gabus pucung, sate ayam, sate kambing, sop dan lain-lain. Acara tersebut diselingi dengan ramah tamah dan canda untuk mempererat silaturahmi




Acara berlanjut dengan shalat Isya berjamaah yang dipimpin langsung oleh Bp. H. Tubagus Fauzi selaku ketua DKM Baitussalam. Dan sebelum berlanjut ke shalat tarawih berjamaah, Bp. Nemin bin H. Sain selaku Kepala Desa Burangkeng menyampaikan sambutannya.


Dalam sambutannya beliau menyampaikan terima kasih atas penerimaan tim bukber dan tarawih keliling desa Burangkeng kepada tuan rumah. Beliau menjelaskan program tahunan yang sudah berjalan 2 tahun berturut-turut ini merupakan agenda dalam meningkatkan silaturahmi antara perangkat desa dengan seluruh warga. Ada 2 tim yang terdiri dari sekitar 20an orang berkeliling ke 20 masjid yang ada di desa Burangkeng, dimana tim 1 dipimpin oleh Bp. Nemin bin H. Sain selaku kepala desa Burangkeng dan tim 2 dipimpin oleh H. Abdul Majid selaku Sekretaris Desa.

Beliau berpesan kepada pengurus RT/RW agar selalu menjaga kerukunan dan kebersamaan warga. Tak lupa beliau juga berpesan kepada pihak DKM agar selalu menjaga ukhuwah Islamiyah dan dalam menyelenggarakan acara keagamaan agar selalu mempertimbangkan penceramah yang bisa menjaga kerukunan umat dan tidak membawa paham-paham radikalisme yang saat ini sedang dalam perhatian pemerintah.

Pada kesempatan tersebut beliau juga menyampaikan informasi tentang penyelenggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat yang akan diselenggarakan pada 27 Juni 2018, pemilihan anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) pada 1 Juli 2018 dan pemilihan Kepala Desa Burangkeng pada 26 Agustus 2018.


Sambutan diakhiri dengan penyerahan bantuan kepada DKM Baitussalam yang diterima langsung oleh H. Tubagus Fauzi selaku ketua DKM Baitussalam.

Acara selanjutnya adalah shalat tarawih berjamaah yang diikuti dengan penuh khidmat oleh segenap jamaah dan berlangsung dengan lancar.


Share:

Jumat, 20 April 2018

Pengumuman Pengisian dan Pemilihan Calon Anggota BPD



Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bekasi  Nomor .141/SE-07/DPMD Tahun 2018 tentang pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa  dan Pemilihan  Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa Burangkeng No.1 Tahun 2018 tentang pengisian  dan pemilihan anggota Badan  Permusyawaratan  Desa  Burangkeng, maka perlu untuk segera membentuk BPD dan mengisi lowongan anggotanya. Panitia Pemilihan Pengisian Anggota BPD menerima pendaftaran calon anggota BPD Periode Masa Bhakti 2018 – 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :


PEMBAGIAN WILAYAH PEMILIHAN ANGGOTA
BPD DESA BURANGKENG


(a).  Dusun   I

  • Dapil  1  adalah  Wilayah RW.001;
  • Dapil 2 adalah  Wilayah RW.002;
  • Dapil 3 adalah  Wilayah Perumahan  Bekasi  Timur  Regensi.

 (b). Dusun   II

  • Dapil  1   adalah  Wilayah RW.003;
  • Dapil  2 adalah  Wilayah RW.004;
  • Dapil 3 adalah  Wilayah Perumahan  Mustika Grande;

 (c). Dusun   III

  • Dapil  1   adalah  Wilayah RW.005;
  • Dapil 2 adalah  Wilayah RW.006;
  • Dapil 3 adalah   Wilayah Perumahan  Grand  Residence.



PERSYARATAN CALON ANGGOTA BPD

PERIODE 2018 – 2024

1. Persyaratan    yang    harus     dipenuhi   oleh    calon    an.ggota BPD    dalam mengajukan  pendaftaran  adalah:

  • Warga Negara Republik Indonesia;
  • Bertakwa kepada  Tuhan   Yang  Maha  Esa:
  • Memegangteguh dan  mengamalkan  Pancasila,  melaksanakan  Undang-undang Dasar Negara  Republik Indonesia tahun 1945, serta Indonesia dan   Bhineka  Tunggal   Ika;
  • Berpendidikan    paling   rendah    tamat    sekolah   menengah   pertama   atau sederajat, dibuktikan   dengan    menunjukan    ijazah   asli;
  • Berusia paling rendah 20   (duapuluh    tahun) atau sudah/pernah menikah;
  • Berdomisili di  lingkungan  dapil   setempat  dan   di  buktikan   dengan Kartu  Tanda  Penduduk (KTP)  asli;
  • Bukan  sebagai  perangkat pemerintah desa;
  • Bersedia dicalonkan menjadi anggot  BPD;
  • Wakil penduduk  desa  yang  dipilih secara  demokratis; dan
  • Bertempat tinggal diwilayah pemilihan;
  • Tidak sedang   menjalani  hukuman  pidana   penjara   dibuktikan dengan surat  keterangan  catatan   kepolisian( skck);
  • Sehat  jasmani  dan  rohani   serta   bebas   narkoba  dibuktikan  dengan  surat keterangan dokter  pemerintah dari  RSUD;
  • Tidak pernah    menjabat  sebagai   anggota  BPD  selama   3  (tiga)  masa jabatan,  baik  berturut2  maupun  tidak  berturut-turut;
  • Bagi  bakal   calon   BPD  dari  unsur    Pegawai Negeri Sipil  atau  aparatul sipil  Negara, wajib  melampirkan  surat   izin  dari  atasan  langsung  dan perangkat daerah    yang   kewenangannya  dalam   lingkup  administrasi kepegawaian daerah.

2. Persyaratan   administrasi  yang  dipenuhi  oleh  calon  anggota  BPD  dalam mengajukan  pendaptaran  adalah;


  • Surat  pernyataan  bertakwa kepada  Tuhan   Yang  Maha  Esa  yang  dibuat diatas   bermaterai cukup  dan  ditandatangani  oleh Calon Anggota BPD;
  • Surat pernyataan memegang  teguh dan mengamalkan   Pancasila melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan  Republik Indonesia  dan  Bhineka Tunggal Ika  di  buat   atas bermaterai cukup  dan  ditandatangani  oleh calon  AnggotaBPD;
  • Surat    pemyataan   bersedia  dicalonkan  menjadi  calon   Anggota BPD diatas   bermaterai cukup  dan  ditandatangani  oleh calon  Anggota  BPD;
  • Photo Copy  Surat   Tanda   Tamat  Belajar   (STTB) dan/atau   ijazah  yang telah            mendapat    pengesahan/legalisir     dari    kepala     sekolah   yang bersangkutan atau kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan  menunjukan    aslinya   pada   saat   pendaftaran;
  • Photo    copy   Akta   Kelahiran   atau    surat    keterangan/kenal lahir    yang sudah      dilegalisir oleh  pejabat   yang  berwenang;
  • Photo copy  Kartu  Tanda   Penduduk  yang  sudah   dilegalisir oleh pejabat  yang  berwenang;
  • Surat    keterangan   sedang    tidak   dicabut    hak   pilihnya berdasarkan keputusan    pengadilan   yang    telah    mempunyai   kekuatan    hukum tetap dari  Pengadilan   Negeri;
  • Surat   keterangan  tidak   pernah   di  hukum    karena   melakukan tindak pidana kejahatan   dengan    hukuman   paling   singkat    5  (lima) tahun berdasarkan putusan   pengadilan  yang   telah   mempunyai  kekuatan hukum  tetap,  dari  pengadilan negeri;
  • Surat    keterangan   sehat    dari   dokter    pemerintah   atas    dasar    hasil pemeriksaan          secara    menyeluruh   untuk    menilai   yang   bersangkutan dapat/  tidak  melaksanakan  tugas  dan  kewajiban sebagai  calon  anggota BPD;
  • Surat  keterangan  bebas  narkoba dari  pemerintah;
  • Surat   pernyataan  belum  pernah   menjabat  sebagai  anggota BPD 3 (tiga) kali masa jabatan,   baik  berturut-turut   maupun  tidak  berturut-turut.
  • Surat  keterangan  catatan   kepolisian (SKCK);
  • Bagi   aparatur    sipil   Negara yang   mencalonkan   diri   menjadi  calon anggota BPD harus  mendapatkan  ijin tertulis  dari  pejabat  Pembina kepegawaian;
  • Bagi  perangkat  Desa  yang   mencalonkan  diri  menjadi  calon   anggota BPD  melampirkan  surat   permohonan  ijin  cuti  dari  kepala   desa   dan apabila    kepala   desa   tidak   mengeluarkan   ijin  cuti,maka   ijin  cuti   di keluarkan  oleh camat;
  • Ijin  tertulis    dari   pejabat    yang   berwenang (bagi TNI/POLRI,pegawai BUMN sesuai  perundang-undangan  yang  berlaku;
  • Daftar   riwayat   hidup,dibuat   dan   ditandatangani   oleh  calon   anggota BPD diatas materai  yang  cukup;
  • Pas foto berwarna ukuran   4x6 cm sebanyak 4 lembar;
  • Mengisi    formulir    pendaftaran     dan      memasukan      persyaratan administrasi sebagaimana   dimaksud   pada   huruf    a  sampai  dengan huruf   r  dimasukan  ke  dalam   map/amplop  besar   tertutup  dan  ditulis rapi.


JADWAL PENGISIAN BPD
PERIODE 2018 – 2024

  

  • 18 Maret  2018                   Pembentukan Panitia  Pemilihan
  • 19 - 29  Maret 2018           Penyusunan Anggaran Biaya Pemilihan
  • 29 - 30 Maret   2018          Persetujuan Biaya Pemilihan
  • 01 -  15 April 2018              Pengumumuan  Pendaftaran Bakal  Calon
  • 16 – 05 Mei  2018               Pendaftaran Bakal  Calon
  • 05 -  10 Mei 2018                Penelitian    Kelengkapan    Administrasi    dan  Klarifikasi Bakal Calon
  • 11 Mei 2018                         Penetapan Calon
  • 12-15 Mei 2018                   Pengumuman Calon
  • 16-23  Mei 2018                  Pemutakhiran  Data  Femilih
  • 24 Mei 2018                         Pengumuman DPT
  • 27 Mei - 23 Juni 2018        Sosialisasi Calon
  • 24 Juni   2018                       Pengundian Nomor Urut dan  Tanda  Gambar
  • 25-28  Juni   2018                Kampanye
  • 26-28  Juni   2018                Penyampaian Undangan
  • 29-30  Juni   2018                Hari Tenang
  • 01 Juli   2018                        Pemungutan Suara

Untuk calon anggota dari DAPIL 3 WIlayah Perumahan Bekasi Timur Regensi, formulir pendaftaran silakan download DISINI.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi panitia pemilihan di masing-masing Dapil.
Share:

Jumat, 03 November 2017

Berbagai Daerah Jadikan Desa Burangkeng Untuk Studi Banding

Bekasi — Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, sebelumnya dikenal sebagai tempat pembuangan sampah. Maklum, karena di depan kantor Desa tersebut, gunungan sampah.
Namun, belakangan ini desa yang dipimpin Nemin bin Sain ini, justru kerap dikunjungi pejabat dari berbagai daerah di Jawa Barat, termasuk dari berbagai Provinsi di Indonesia.
Kepala Desa Nemin pun mendadak dikenal, bahkan kerap diminta memberikan pemaparan terkait berbagai program yang diterapkannya di Desa yang dipimpnnya sekitar 3 tahun belakangan ini.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, tak menyangka kalau ternyata banyak yang memanggilnya hanya sekadar membeberkan berbagai program di desanya.
“Tidak ada yang terlalu hebat, tapi program di desa ini dinilai sudah berhasil. Maka tak heran kalau saya sering dipanggil ke berbagai daerah di Pulau Jawa, termasuk di luar Pulau Jawa,” katanya kepada KOBEK.
Desa yang berbatasan dengan Kota Bekasi ini, sejak dua tahun terakhir mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mengelola berbagai sektor usaha. Baru melangkah dan mendapat perhatian dan respon masyarakat. BUMDes langsung bergerak dalam berbagai sektor usaha, seperti Warung Serba Ada (Waserba) yang dinamakan BCM Mart. Usaha yang dikelola di bawah bendera PT Burangkeng Citra Mandiri (BCM). Selain Waserba, BUMDes juga bergerak di bidang konstruksi, pengadaan air bersih atau air siap minum berlogo BCM AIRO.
BUMDes bergerak di bidang kontruksi, karena kebetulan Nemin sempat menggeluti usaha ini. Selepas dari anggota DPRD, ia jadi kontraktor, makanya ia tak sulit menjalankan usaha ini. Apalagi, perangkat di BUMDes sesuai bidangnya masing-masing sudah disiapkan hingga bisa berjalan dengan baik.
Nemin mengakui, BUMDes baru memulai langkahnya. Namun, dalam perjalanan pendek itu, ternyata kiprahnya langsung terasa, makanya melalui usaha yang dikelola, diharapkan ke depan akan semakin berkembang. “Kita juga butuh dukungan dari seluruh aparat Desa dan elemen masyarakat. Sebab, tanpa dukungan itu, mustahil bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.
Tapi seiring dengan mulai berkembangnya usaha ini, ternyata menjadi pantauan di sejumlah daerah. Sehingga desa ini pun kerap dikunjungi pejabat maupun DPRD dari berbagai daerah. BUMDes yang dikelola hendak dilakukan di daerah pengunjung.
“Desa ini jadi tempat studi banding. Tapi, tak jarang juga akhirnya kewalahan, karena semakin banyak dikunjungi, selain mempromosikan Desa Burangkeng, juga tak bisa dipungkiri kalau biaya pengeluaran pun semakin meningkat,” katanya.
Lain halnya kalau ia yang diundang ke daerah tertentu untuk memaparkan keberhasilan programnya, tidak ada masalah. Sebab, undangan seperti itu akan diganti biaya perongkosannya. Yang jelas, semuanya itu bisa memotivasi pengembangan usaha di masa mendatang, katanya.

Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New