RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Senin, 25 Januari 2021

Kejar Pembangunan, Desa Burangkeng Usulkan Anggaran 28 Miliar Ke Bappeda Kab. Bekasi

 


Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi mengatakan penyusunan prioritas pembangunan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Desa di buat dan diusulkan seyogya nya nya melalui tahapan perencanaan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.

“Usulan-usulan yang menjadi prioritas dalam Musrenbang Desa akan di masukan dalam data Base Bappeda untuk input, kemudian di pilah lalu di pecah ke beberapa SKPD berdasarkan pengajuan yang diusulkan,” ujarnya di wawancarai usai acara, Senin (25/01/21)

Pada intinya, Dedi menyampaikan bahwa adapun hasil musrenbang desa akan dilanjutkan ke Musrenbang tingkat Kecamatan lalu ke tingkat yang tertinggi yakni Kabupaten Bekasi guna di pilah lagi untuk di masukan datanya ke dinas-dinas terkait.

“Kita memonitor apa saja yang menjadi usulan dari desa, karena semua harus di bahas bersama dengan tim bukan hanya di Bappeda saja melainkan Dinas terkait langsung.” paparnya.

Sementara itu, Kepala Desa Burangkeng, Nemin bin H. Sain dalam Musrenbang Tingkat Desa Tahun 2021 mengusulkan 18 usulan dengan nilai kurang lebih 28 miliar. Adapun usulan dari 18 itu diantaranya penggadaan jalan baru sebagai jalan pengganti jalan yang biasa dilalui truk pengangkut sampah.

Kemudian usulan berupa pembangunan pasak beton lanjutan pembangunan perum mustika grande, peningkatan atau perawatan jalan lingkungan perumahan Mustika Grande dan Bekasi Timur Regensi, pengelolaan dan pemanfaatan lahan tidur. Kemudian ada pelebaran jalan KH.Salim dan penerangan jalan utama Kampung Cimuning batas kota.

“Pembangunan jalan alternatif untuk kendaraan warga sendiri tanpa dilalui truk sampah dengan panjang 700 meter dengan anggaran 7 miliar,” kata dia dalam sambutanya.

Lalu, masalah pengelolaan sampah burangkeng agar bisa di kelola dengan baik dan ramah lingkungan perlu di dukung dengan peralatan yang modern sehingga tidak lagi menimbulkan masalah ke depannya.

“TPA Burangkeng harus benar benar menjadi TPA ramah lingkungan dengan memanfaatkan tekonologi modern,” demikian harapannya.


source : platbekasi.com

Share:

Dihadapan Kepala Bappeda, Kades Burangkeng Nemin bin H. Sain Minta TPAS Burangkeng Dikelola Secara Modern

 


Pemerintah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu berharap Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng dikelola secara ramah lingkungan dengan teknologi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Senin (25/01/21).

Kepala Desa Burangkeng, Nemin bin H. Sain mengatakan saat ini selain sudah melebihi kapasitas, pengelolaan TPAS Burangkeng juga tidak sesuai regulasi sehingga dikhawatirkan berdampak ke lingkungan.

“Kami ingin TPAS ini dikelola secara teknologi, karena mohon maaf, saat ini open dumping atau sanitary landfill juga engga.  Sehingga dikhawatirkan, jika terus ditumpuk bisa longsor,” kata Nemin dalam sambutannya.

Nemin menyebutkan selama ini wacana pengelolaan TPAS hanya sekedar wacana. Dahulu Kementrian ESDM pernah menganggarkan 60 milyar untuk penerapan teknologi, namun tak kunjung direalisasi.

“Kita sudah rapat hingga lima kali untuk persiapan dokumen Amdal, namun tidak kunjung ada lantaran informasinya lahan kurang luas, minimal 20 hektar, TPAS hanya 11 hektar,” kata Nemin.

Selain itu, Nemin bin H. Sain  juga mengusulkan untuk pembuatan pagar pembatas TPAS, agar ceceran sampah tidak langsung ke tanah-tanah warga.

“Ada pembatas lahan warga dan TPAS, agar bau busuk tidak langsung ke warga. Sebelum pagar pembatas ada tanam, sehingga lalat-lalat itu menempel dulu di pohon-pohon,” tuturnya.

“Kami juga mengusulkan pengadaan jalan baru, kurang lebih 850 meter, sebagai pengganti jalan yang dipakai TPAS Burangkeng, karena akses kampung itu dipakai aktifitas armada pengangkutan sampah,” tuturnya.

Musrenbangdes itu dihadiri, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi,dan Camat Setu Joko Dwijatmoko.

“Intinya semua Musrenbangdes sama, dan akan dibahas Musrenbang tingkat kecamatan, nanti akan dipilah ke dinas-dinas terkait,” tuturnya.


source : platbekasi.com

Share:

Selasa, 05 Januari 2021

Cara Cek Enam Bansos yang Mulai Cair Januari 2021

Pemerintah melanjutkan program bantuan sosial atau bansos yang mulai cair pada Januari 2021. Ada enam bansos yang bisa digunakan masyarakat untuk memenuhi dan memperbaiki kehidupannya.

Seperti pada 2020, bansos 2021 ada yang bersifat reguler dan khusus. Bansos 2021 reguler diberikan berkala sesuai perencanaan pemerintah misal Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditangani Kemensos.

Sedangkan bansos 2021 khusus diberikan akibat terjadinya pandemi COVID-19. Bansos diharapkan bisa membantu masyarakat meneruskan hidup, memberikan modal, dan penghasilan selama pandemi.

Dana PKH misalnya mulai cair per 4 Januari 2021 yang akan disalurkan untuk 10 juta penerima manfaat. "Ini akan diberikan setiap 3 bulan sekali tahap pertama Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli dan tahap keempat Oktober 2021," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Pemerintah sebelumnya sudah punya data penerima bansos 2021. Data umumnya berasal dari laporan petugas lapangan atau biaya hidup yang diperlukan. Masyarakat tentu bisa mengecek apakah menerima bansos 2021.

1. Cek bansos kartu sembako

Bagi yang ingin cek bansos Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa klik dtks.kemensos.go.id. Menteri Sosial Tri Rismaharini menargetkan, bansos 2021 sembako sudah diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per 4 Januari 2021.

Kartu Sembako/BPNT akan menjangkau 18,8 juta KPM dengan indeks Rp 200 ribu/bulan/KPM. Bansos kartu sembako disalurkan pada Januari-Desember 2021. Nilai bansos sembako rata-rata per bulan adalah Rp3,76 triliun.

2. Cek bansos PKH

Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) bisa cek bansos di dtks.kemensos.go.id. Mereka yang menerima PKH sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Program bansos PKH bisa digunakan untuk konsumsi dan bantuan modal. Mereka yang bisa mandiri dinilai lulus PKH dan bisa ikut dalam seleksi pemberian bantuan modal Rp 3,5 juta.

3. Cek bansos Rp 300 ribu

Bantuan Sosial Tunai (BST) atau bansos Rp 300 ribu diberikan pada warga yang terdampak pandemi COVID-19. Calon penerima bisa cek bansos di dtks.kemensos.go.id.

Penerima bansos Rp 300 ribu bisa terdaftar atau tidak dalam PKH. Bagi yang tidak terdaftar bisa mendapatkan bantuan dengan usulan daerah. Bantuan akan ditransfer atau dikirim lewat pos.

4. Cek bansos kartu prakerja gelombang 12

Bagi yang ingin ikut program kartu prakerja gelombang 12 bisa cek bansos di www.prakerja.go.id. Pemerintah mungkin akan mengubah program yang digawangi Kemenaker ini menjadi semi bansos.

Saat ini belum ada pengumuman lebih lanjut terkait kartu prakerja gelombang 12, namun tak ada salahnya menyiapkan syarat yang diperlukan. Misal KTP dan KK yang masih berlaku untuk syarat pendaftaran.

5. Cek bansos BLT dana desa

BLT dana desa berasal dari dana pemerintah untuk pembangunan tiap desa. Informasi lebih lanjut soal cara dan syarat penerima BLT dana desa bisa cek bansos di https://lumbungfile.kemendesa.go.id/.

Pemerintah desa setempat biasanya akan mengumumkan warganya yang berhak menerima BLT dana desa. Penerima bukan bagian dari program bansos yang digawangi Kemensos yaitu PKH, kartu sembako BPNT, dan BST Rp 300 ribu.

6. Cek bansos token gratis PLN

PT PLN kembali memberikan token gratis dan diskon sebagai bagian dari stimulus COVID-19. Bagi yang berhak bisa cek bansos di www.pln.co.id atau kirim WhatsApp di nomor 08122123123.

PLN token gratis diberikan pada pelanggan daya 450 VA dan 900 VA. Pengguna daya 450 VA mendapat diskon 100 persen alias gratis, sedangkan pengguna daya 900 VA memperoleh potongan sebesar 50 persen.


source : detik.com

Share:

Senin, 04 Januari 2021

Tahapan Pelaksanaan dan Sasaran Penerima Vaksinasi COVID 19



Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berikut informasi tahap pelaksanaan dan sasaran penerima vaksin COVID-19.

Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan, mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin. Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun. Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 dilaksanakan sebagai berikut:

1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

 2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:

  • Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Share:

Jumat, 01 Januari 2021

Begini Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis

 


Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan setelah vaksin COVID-19 mendapatkan izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada tahap awal ini, Vaksin COVID-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. Vaksin COVID-19 tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar COVID-19.

Pelaksanaannya pun akan dilakukan secara berkala, sesuai dengan daftar calon penerima vaksin yang sudah mulai disebarkan melalui dua metode yakni melalui situs dan SMS.

Lalu bagaimana cara untuk mengecek status calon penerima vaksin tersebut?

1. Melalui Situs Web

Metode pertama yang bisa kamu gunakan adalah menggunakan situs web yang bisa dibuka melalui aplikasi pencarian Google.

Lalu kamu bisa langsung kunjungi saja situs https://pedulilindungi.id/cek-nik

Kemudian, masukkan data-data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kod captcha yang berada di sebelah kiri layar. Jika nama kamu muncul di layar, maka kamu tinggal menunggu tanggal vaksinasi saja.

2. Melalui SMS

Selain melalui situs, kamu bisa mengetahui status calon penerima vaksin melalui SMS.

SMS tersebut dikirim oleh pihak Kementerian Kesehatan RI berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Jika kamu menerimanya, maka nantinya kamu akan diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektrik.

Caranya pun bisa dilakukan dengan beberapa skema seperti melalui aplikasi PeduliLindungi, situs web PeduliLindungi, atau menghubungi *119#.

Bagi masyarakat yang menerima SMS tersebut, maka dapat dipastikan kalau mereka adalah prioritas utama pertama pemerintah dalam program vaksinasi ini.

Sebagai informasi, berikut ini adalah kelompok prioritas pemerintah dalam program vaksinasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.84 Th 2020 tantang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 berikut : PMK No.84 Th 2020 :

  1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
  2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
  3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
  4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
  5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; 
  6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya

Tidak lupa, ayo terus disiplin jalankan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk kebaikan kita semuanya.

Informasi lebih lanjut mengenai vaksin COVID-19 di Indonesia dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/vaksin-covid19

source : covid19.go.id, pedulilindungi.id

Share:

Kamis, 24 Desember 2020

Perbaikan Jalan Lingkungan di RW011 Rampung Dikerjakan


Perbaikan jalan lingkungan di RT 01/011 Perumahan Bekasi Timur Regensi Blok K, Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi rampung dikerjakan oleh Pemda Kabupaten Bekasi. Perbaikan jalan lingkungan ini merupakan tindak lanjut dari  usulan warga melalui Musrenbang.


Rincian jalan yang diperbaiki itu yaitu di Jl. Kakatua 6 dengan panjang  115 meter dan dan lebar 4 meter dengan ketebalan cor beton 15 cm. Kemudian di Jl. Kakatua 7 dengan panjang  95 meter dan dan lebar 4 meter dengan ketebalan cor beton 15 cm.

Berikut dokumentasi pengerjaan yang dilakukan dari 22 sampai 23 Desember 2020.
























Share:

Kamis, 12 November 2020

Jalan Bulak Kapal Ditutup 535 Hari, Pemkot Bekasi: Tidak Benar


Pemerintah Kota Bekasi dilansir dari akun instagram Dinas BMSDA Kota Bekasi merespon informasi yang tengah viral mengenai akan ditutupnya sejumlah jalan menuju Bulak Kapal Bekasi Timur selama 535 hari karena akan ada pembangunan Undepass Bulak Kapal.


Dari informasi tersebut juga dijelaskan imbauan kepada warga agar mencari jalan alternatif, baik yang akan menuju ke arah Jakarta dan Tambun serta yang menuju ke arah perumnas 3.




Bagian Humas Kota Bekasi berdasarkan informasi dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi menjelaskan tidak ada rencana menutup jalan secara total selama 535 hari.

Yang benar, pihak kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang mengerjakan tahapan pengerjaan Underpass Bulak Kapal. Diawali dengan kontruksi frontage dan setelah frontage selesai dan bisa dilalui, baru akan mengerjakan kontruksi Underpass Bulak Kapal.

Jadi secara prinsip pekerjaan terus berjalan dan tidak melakukan penutupan jalan dan dimungkinkan hanya melakukan pengalihan sirkulasi lalu lintas. Jadi, mungkin lalu lintas akan terganggu, tapi penutupan 535 hari itu tidak benar adanya.

Di sekitaran wilayah Bulak Kapal Bekasi Timur, Pemkot Bekasi juga tengah melaksanakan pengerjaan pengecoran jalan dan saluran sepanjang 180 meter Jalan Joyomartono (Depan BTC) Bekasi Timur. Bagi kendaraan dari arah Tol Bekasi Timur dan Kalimalang (Tambun) menuju Bulak Kapal, Perum 3, dan Depsos Bekasi Timur dialihkan seluruhnya melalui jalan Sersan Aswan dan Jalan Cut Mutia.

source : Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kota Bekasi

Share:

Senin, 26 Oktober 2020

Bantuan UMKM Diperpanjang Tahap II, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya


Diketahui, pemerintah masih membuka kesempatan untuk bisa mendapatkan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Banpres ini ditujukan untuk pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), BPUM atau BLT UMKM dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta.

Program ini merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19. Pendaftaran telah dibuka sejak 13 Oktober, dan akan diperpanjang hingga akhir bulan November 2020.

"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Melansir laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):


Cara Mendapatkan Bantuan BLT UMKM Program BPUM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.


Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Fotocopi KTP sesuai domisili.

2. Fotocopi KK (Kartu Keluarga) sesuai domisili.

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Foto lokasi/tempat usaha.

7. SKU (Surat Keterangan Usaha) asli dari Pemerintah Desa/Kelurahan.

8. Fotocopy buku tabungan BRI (jika ada).

9. Lunas PBB 2020 dibuktikan dengan STTS (Surat Tanda Terima Sementara)*. 

10. Mengisi formulir pengajuan (download formulir disini)

Keterangan : *) Persyaratan khusus bagi warga desa Burangkeng, Kec. Setu, Kab. Bekasi


Langkah-langkah mengecek penerima BPUM di BRI 

Sebagai informasi tambahan, untuk nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah mendapat BPUM atau tidak dengan cara mengecek secara online di eform.bri.co.id/bpum atau klik Disini.

Anda hanya cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang sudah tertera.



 

Langkah-langkahnya adalah sbb : 

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Kemudian, klik "Proses Inquiry"

- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, maka penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Berikut informasi lengkap terkait BPUM seperti yang dilansir di halaman Kementerian Koperasi dan UKM, silakan klik Disini

Share:

Kamis, 22 Oktober 2020

Perbaikan Jalan Lingkungan di RW011

Perbaikan jalan lingkungan di RW011 Perumahan Bekasi Timur Regensi Blok K, Burangkeng, Kec. Setu, Kab. Bekasi rampung dikerjakan oleh Pemerintah Desa Burangkeng dari APBD Tahun 2020. Perbaikan jalan lingkungan ini merupakan tindak lanjut dari  usulan warga melalui Musrenbang.

Rincian jalan yang diperbaiki itu yaitu di Jl. Kakatua 5 dan Jl. Kakatua 6 dengan panjang  kira-kira 59 meter dan dan lebar 4 meter dengan pengaspalan hotmix.

Berikut dokumentasi pengerjaan yang dilakukan dari 22 Oktober 2020.




















Share:

Minggu, 18 Oktober 2020

Ini Kriteria Penerima Vaksin COVID-19 di Kabupaten Bekasi

 

Sekitar 2,3 juta penduduk Kabupaten Bekasi diusulkan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. Jumlah tersebut sesuai ketentuan yakni 60 persen dari total penduduk.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah mengatakan, mereka yang diajukan mendapat vaksin adalah penduduk yang masuk kategori rawan paparan Covid-19, yakni yang berusia antara 18-59 tahun.

"Kabupaten Bekasi masuk menjadi salah satu wilayah yang diprioritaskan menjalani vaksinasi karena angka penyebaran Covid-19 terbilang tinggi dibanding daerah lainnya di Jawa Barat," kata Alamsyah, Minggu (18/10/20).

Selain Kabupaten Bekasi, wilayah lain yang masuk daerah prioritas adalah Kota Bekasi, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor serta Bandung Raya.

Ia menyebutkan, meski jumlah penduduk yang diajukan cenderung besar, namun vaksinasi akan dilakukan secara bertahap. 

"Tahap pertama, vaksin akan diberikan kepada mereka yang bertugas di garda terdepan yakni para tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang bertugas di fasilitas kesehatan, kemudian petugas pelayanan publik, termasuk TNI/Polri, karena mereka menjadi pihak yang paling berisiko tertular,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya belum dapat memastikan kapan vaksinasi dapat dilakukan karena jadwal pemberiannya mengikuti arahan, baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.

"Selain menunggu kepastian jadwal vaksinasi, kami sedang menyiapkan sarana dan prasarananya, termasuk tenaga vaksinator atau petugas yang bertugas memberikan vaksin,” ucapnya.

Untuk kelompok prioritas penerima vaksin sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No.84 Th 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut :

  1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
  2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga; 
  3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; 
  4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif; 
  5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; 
  6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya

Source : bekasikab.go.idcovid19.go.id

Share:

Senin, 12 Oktober 2020

Silaturahmi Tanpa Batas, Kunjungan Pengurus RW021 Cluster Jade ke RW011


Pada hari Sabtu, 11 Oktober 2020 pengurus RW011 mendapat kunjungan dari pengurus RW021 BTR Cluster Jade, Kel. Cimuning, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi. Adapun agenda kunjungan kali ini adalah berhubungan dengan agenda program kerja pengurus baru RW021 periode 2020-2025, khususnya dalam bidang kesekretariatan. 

Walaupun secara kewilayahan berbeda, dimana RW021 termasuk wilayah Kota Bekasi dan RW011 termasuk wilayah kabupaten Bekasi, namun hal itu tidak menyurutkan niat pengurus RW021 yang dijembatani oleh Bapak Bani Putra selaku Sekretaris untuk mengagendakan pertemuan tersebut.

Bapak Didik Setya Budi selaku ketua RW021, mengatakan tertarik melakukan benchmarking ke RW011 dengan alasan RW011 memiliki inovasi dalam hal administrasi kependudukan dan pemanfaatan teknologi informasi. 


Pertemuan yang berlangsung penuh keakraban tersebut dihadiri oleh Bapak Didik selaku ketua RW021 beserta 7 orang pengurus dan Bapak Sudiyo selaku ketua RW011 beserta 13 orang pengurus di Kantor Sekretariat RW011, Ds. Burangkeng, Kec. Setu, Kab. Bekasi.

Bapak Sudiyo, ketua RW011 dalam sambutan mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan silaturahmi dari RW021 dan terbuka untuk memberikan penjelasan yang diperlukan terkait maksud dan tujuan dari kunjungan RW021 tersebut.


Dalam forum diskusi di tengah rintik hujan gerimis, berlangsung dengan penuh kehangatan. Berbagai tanya jawab secara dua arah terkait program kerja dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kemajuan lingkungan berjalan dengan lancar serta diakhiri dengan sesi ramah tamah dan foto bersama.   







Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New