RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Kamis, 24 Desember 2020

Perbaikan Jalan Lingkungan di RW011 Rampung Dikerjakan


Perbaikan jalan lingkungan di RT 01/011 Perumahan Bekasi Timur Regensi Blok K, Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi rampung dikerjakan oleh Pemda Kabupaten Bekasi. Perbaikan jalan lingkungan ini merupakan tindak lanjut dari  usulan warga melalui Musrenbang.


Rincian jalan yang diperbaiki itu yaitu di Jl. Kakatua 6 dengan panjang  115 meter dan dan lebar 4 meter dengan ketebalan cor beton 15 cm. Kemudian di Jl. Kakatua 7 dengan panjang  95 meter dan dan lebar 4 meter dengan ketebalan cor beton 15 cm.

Berikut dokumentasi pengerjaan yang dilakukan dari 22 sampai 23 Desember 2020.
























Share:

Kamis, 12 November 2020

Jalan Bulak Kapal Ditutup 535 Hari, Pemkot Bekasi: Tidak Benar


Pemerintah Kota Bekasi dilansir dari akun instagram Dinas BMSDA Kota Bekasi merespon informasi yang tengah viral mengenai akan ditutupnya sejumlah jalan menuju Bulak Kapal Bekasi Timur selama 535 hari karena akan ada pembangunan Undepass Bulak Kapal.


Dari informasi tersebut juga dijelaskan imbauan kepada warga agar mencari jalan alternatif, baik yang akan menuju ke arah Jakarta dan Tambun serta yang menuju ke arah perumnas 3.




Bagian Humas Kota Bekasi berdasarkan informasi dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi menjelaskan tidak ada rencana menutup jalan secara total selama 535 hari.

Yang benar, pihak kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang mengerjakan tahapan pengerjaan Underpass Bulak Kapal. Diawali dengan kontruksi frontage dan setelah frontage selesai dan bisa dilalui, baru akan mengerjakan kontruksi Underpass Bulak Kapal.

Jadi secara prinsip pekerjaan terus berjalan dan tidak melakukan penutupan jalan dan dimungkinkan hanya melakukan pengalihan sirkulasi lalu lintas. Jadi, mungkin lalu lintas akan terganggu, tapi penutupan 535 hari itu tidak benar adanya.

Di sekitaran wilayah Bulak Kapal Bekasi Timur, Pemkot Bekasi juga tengah melaksanakan pengerjaan pengecoran jalan dan saluran sepanjang 180 meter Jalan Joyomartono (Depan BTC) Bekasi Timur. Bagi kendaraan dari arah Tol Bekasi Timur dan Kalimalang (Tambun) menuju Bulak Kapal, Perum 3, dan Depsos Bekasi Timur dialihkan seluruhnya melalui jalan Sersan Aswan dan Jalan Cut Mutia.

source : Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kota Bekasi

Share:

Senin, 26 Oktober 2020

Bantuan UMKM Diperpanjang Tahap II, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya


Diketahui, pemerintah masih membuka kesempatan untuk bisa mendapatkan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Banpres ini ditujukan untuk pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), BPUM atau BLT UMKM dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta.

Program ini merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19. Pendaftaran telah dibuka sejak 13 Oktober, dan akan diperpanjang hingga akhir bulan November 2020.

"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Melansir laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):


Cara Mendapatkan Bantuan BLT UMKM Program BPUM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.


Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Fotocopi KTP sesuai domisili.

2. Fotocopi KK (Kartu Keluarga) sesuai domisili.

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Foto lokasi/tempat usaha.

7. SKU (Surat Keterangan Usaha) asli dari Pemerintah Desa/Kelurahan.

8. Fotocopy buku tabungan BRI (jika ada).

9. Lunas PBB 2020 dibuktikan dengan STTS (Surat Tanda Terima Sementara)*. 

10. Mengisi formulir pengajuan (download formulir disini)

Keterangan : *) Persyaratan khusus bagi warga desa Burangkeng, Kec. Setu, Kab. Bekasi


Langkah-langkah mengecek penerima BPUM di BRI 

Sebagai informasi tambahan, untuk nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah mendapat BPUM atau tidak dengan cara mengecek secara online di eform.bri.co.id/bpum atau klik Disini.

Anda hanya cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang sudah tertera.



 

Langkah-langkahnya adalah sbb : 

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Kemudian, klik "Proses Inquiry"

- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, maka penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Berikut informasi lengkap terkait BPUM seperti yang dilansir di halaman Kementerian Koperasi dan UKM, silakan klik Disini

Share:

Kamis, 22 Oktober 2020

Perbaikan Jalan Lingkungan di RW011

Perbaikan jalan lingkungan di RW011 Perumahan Bekasi Timur Regensi Blok K, Burangkeng, Kec. Setu, Kab. Bekasi rampung dikerjakan oleh Pemerintah Desa Burangkeng dari APBD Tahun 2020. Perbaikan jalan lingkungan ini merupakan tindak lanjut dari  usulan warga melalui Musrenbang.

Rincian jalan yang diperbaiki itu yaitu di Jl. Kakatua 5 dan Jl. Kakatua 6 dengan panjang  kira-kira 59 meter dan dan lebar 4 meter dengan pengaspalan hotmix.

Berikut dokumentasi pengerjaan yang dilakukan dari 22 Oktober 2020.




















Share:

Minggu, 18 Oktober 2020

Ini Kriteria Penerima Vaksin COVID-19 di Kabupaten Bekasi

 

Sekitar 2,3 juta penduduk Kabupaten Bekasi diusulkan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. Jumlah tersebut sesuai ketentuan yakni 60 persen dari total penduduk.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah mengatakan, mereka yang diajukan mendapat vaksin adalah penduduk yang masuk kategori rawan paparan Covid-19, yakni yang berusia antara 18-59 tahun.

"Kabupaten Bekasi masuk menjadi salah satu wilayah yang diprioritaskan menjalani vaksinasi karena angka penyebaran Covid-19 terbilang tinggi dibanding daerah lainnya di Jawa Barat," kata Alamsyah, Minggu (18/10/20).

Selain Kabupaten Bekasi, wilayah lain yang masuk daerah prioritas adalah Kota Bekasi, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor serta Bandung Raya.

Ia menyebutkan, meski jumlah penduduk yang diajukan cenderung besar, namun vaksinasi akan dilakukan secara bertahap. 

"Tahap pertama, vaksin akan diberikan kepada mereka yang bertugas di garda terdepan yakni para tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang bertugas di fasilitas kesehatan, kemudian petugas pelayanan publik, termasuk TNI/Polri, karena mereka menjadi pihak yang paling berisiko tertular,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya belum dapat memastikan kapan vaksinasi dapat dilakukan karena jadwal pemberiannya mengikuti arahan, baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.

"Selain menunggu kepastian jadwal vaksinasi, kami sedang menyiapkan sarana dan prasarananya, termasuk tenaga vaksinator atau petugas yang bertugas memberikan vaksin,” ucapnya.

Untuk kelompok prioritas penerima vaksin sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No.84 Th 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut :

  1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
  2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga; 
  3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; 
  4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif; 
  5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; 
  6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya

Source : bekasikab.go.idcovid19.go.id

Share:

Senin, 12 Oktober 2020

Silaturahmi Tanpa Batas, Kunjungan Pengurus RW021 Cluster Jade ke RW011


Pada hari Sabtu, 11 Oktober 2020 pengurus RW011 mendapat kunjungan dari pengurus RW021 BTR Cluster Jade, Kel. Cimuning, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi. Adapun agenda kunjungan kali ini adalah berhubungan dengan agenda program kerja pengurus baru RW021 periode 2020-2025, khususnya dalam bidang kesekretariatan. 

Walaupun secara kewilayahan berbeda, dimana RW021 termasuk wilayah Kota Bekasi dan RW011 termasuk wilayah kabupaten Bekasi, namun hal itu tidak menyurutkan niat pengurus RW021 yang dijembatani oleh Bapak Bani Putra selaku Sekretaris untuk mengagendakan pertemuan tersebut.

Bapak Didik Setya Budi selaku ketua RW021, mengatakan tertarik melakukan benchmarking ke RW011 dengan alasan RW011 memiliki inovasi dalam hal administrasi kependudukan dan pemanfaatan teknologi informasi. 


Pertemuan yang berlangsung penuh keakraban tersebut dihadiri oleh Bapak Didik selaku ketua RW021 beserta 7 orang pengurus dan Bapak Sudiyo selaku ketua RW011 beserta 13 orang pengurus di Kantor Sekretariat RW011, Ds. Burangkeng, Kec. Setu, Kab. Bekasi.

Bapak Sudiyo, ketua RW011 dalam sambutan mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan silaturahmi dari RW021 dan terbuka untuk memberikan penjelasan yang diperlukan terkait maksud dan tujuan dari kunjungan RW021 tersebut.


Dalam forum diskusi di tengah rintik hujan gerimis, berlangsung dengan penuh kehangatan. Berbagai tanya jawab secara dua arah terkait program kerja dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kemajuan lingkungan berjalan dengan lancar serta diakhiri dengan sesi ramah tamah dan foto bersama.   







Share:

Kamis, 01 Oktober 2020

Tarif Listrik PLN Turun Rp 22,5/KWh...Ini Dia Daftar Pelanggannya


Sesuai dengan arahan Menteri ESDM terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah,terhitung per hari ini hingga Desember tarif listrik turun.

Dengan hal ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020.

Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak covid-19. Dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

“Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung.

Dirinya menambahkan bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.

“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.

Dan berikut kami sampaikan pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA – 200 kVA
6. P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA
7.P-3 /TR

Sementara untuk pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100% (digratiskan) dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% yang sudah dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100%.

source : pln.go.id

Share:

Senin, 14 September 2020

Bodebek Sepakat Terapkan PSBM Mulai 14 September 2020


BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar memimpin rapat koordinasi bersama lima kepala daerah di wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) melalui video conference dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (14/9/20).

Rapat tersebut utamanya membahas kebijakan yang akan diterapkan di Bodebek khususnya wilayah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta terkait pemberlakuan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin, 14 September 2020.

Dari rapat tersebut, Kang Emil dan bupati/wali kota/yang mewakili wilayah Bodebek sepakat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Kegiatan yang dibatasi di 25 persen pun hanya untuk wilayah dengan status Zona Merah atau Risiko Tinggi.

"Jadi, Jabar khususnya Bodebek telah sepakat akan mendukung program pengetatan PSBB Jakarta dengan melakukan PSBM, khususnya di zona-zona yang berbatasan dengan Jakarta. Kita sepakati istilahnya adalah PSBM karena (PSBM) ini sudah dikutip juga oleh Pak Presiden (Joko Widodo),” kata Kang Emil.

"Teori saya, semakin jauh atau tidak tergantung kepada Jakarta, (pembatasan sosial) bisa lebih longgar. Teori 25 persen (aktivitas) itu bisa, tapi bukan skala kota. Termasuk pilihan kafe dan restoran take away, itu berlakunya di Zona Merah yang levelnya mikro," tambahnya.

Adapun sejak April, wilayah Bodebek tidak pernah berhenti melakukan PSBB. Saat ini, sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek, PSBB proporsional Bodebek berlaku hingga 29 September mendatang. 

Dengan kesepakatan menerapkan PSBM di zona-zona tertentu di Bodebek, Kang Emil berpesan agar informasi penerapan PSBM ini bisa secara masif diteruskan kepada publik. 

Demi mengoptimalkan penanggulangan pandemi di Bodebek, ia pun menegaskan pentingnya kekompakan dari kepala daerah. Selain itu, sebagai daerah di Jabar yang berkaitan dengan Jakarta, Bodebek juga harus saling membantu dan menguatkan penanganan COVID-19.

“Mohon (kepala daerah) kompak, karena Bodebek berbatasan dengan DKI Jakarta, maka sosial, politik, ekonomi dan kesehatan apa pun yang terjadi di Jakarta punya imbas luar biasa di Bodebek,” ucap Kang Emil.

“Ini adalah sejarah yang akan mencatat bagaimana Bodebek kompak sehingga saling bantu saling tolong ketika saling membutuhkan. Insyaallah dari provinsi pun akan bersama-sama membantu,” katanya.

Selain itu, dalam rapat tersebut, Kang Emil juga menyarankan agar kepala daerah memiliki anggaran insentif untuk Ketua Rukun Warga (RW) agar mereka punya motivasi sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi ketika PSBM diterapkan.

“Ketua RW ini juga bertugas untuk menjadi tim yang mendeteksi dan mencari orang-orang  yang diduga harus tes PCR karena kontak erat,” kata Kang Emil.

Ia pun meminta agar tes metode Polymerase Chain Reaction (PCR) terus ditingkatkan di wilayah Bodebek, termasuk bagi pelaku pariwisata, untuk mengejar pengetesan 1 persen dari total jumlah penduduk sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

“Saya titip (pengetesan PCR) 1 persen itu nanti koordinasikan dengan Gugus Tugas COVID-19 provinsi (Jabar), jika kebutuhan alat PCR masih kurang dan lain sebagainya, kami akan bantu,” tutur Kang Emil.

Rapat koordinasi ini sendiri diikuti Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wali Kota Depok Mohammad Idris, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi. 

Menurut Bima, dalam kondisi psikologis dan ekonomi, langkah PSBB total bukan pilihan terbaik. 

“Kami akan lanjutkan PSBM, pembatasan aktivitas warga di tingkat kota. Penguatannya di wilayah-wilayah kelurahan,” tuturnya.

Link Download Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020

source : jabarprov.go.id

Share:

Rabu, 09 September 2020

Peran RT/RW dalam Pencegahan dan Penanganan COVID-19


Berikut beberapa peran penting yang dilakukan oleh pihak RT RW dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 :

  1. Memantau masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan, diantaranya memakai masker, jaga jarak, tidak kontak fisik dan berkerumun.
  2. Menghimbau warga untuk tetap di rumah.
  3. Mengajak masyarakat untuk melakukan giat bersih diri dan rumah.
  4. Menganjurkan kepada warga yang mengalami sakit atau kondisi tidak sehat agar memeriksakan diri pada fasilitas kesehatan terdekat dan tetap tinggal di rumah.
  5. Mengidentifikasi, mendata dan melaporkan warga dengan gejala COVID-19 (ODP, PDP, Positif) kepada Satgas Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan setempat, termasuk bagi warga yang secara mandiri atau kolektif di tempat kerjanya mengikuti tes massal rapid maupun swab/PCR.
  6. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas atau Satgas Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan setempat untuk tindakan penanganan selanjutnya.
  7. Mengedukasi warga dengan gejala COVID-19 untuk mengikuti tindakan penanganan sesuai anjuran Dinas Kesehatan, Puskesmas atau Satuan Tugas setempat (isolasi mandiri, karantina atau dirawat di RS).
  8. Mengedukasi tetangga yang pernah kontak dengan warga dengan gejala COVID-19 untuk isolasi mandiri.
  9. Menginformasikan kepada warga lain untuk meningkatkan kewaspadaan dan sosialisasi langkah tepat pencegahan penularan pada warga sekitar.
  10. Melakukan kegiatan sterilisasi lingkungan dengan cara penyemprotan disinfektan di fasilitas umum dan lingkungan sekitar.
  11. Menggalang dan menyalurkan donasi untuk mendukung keluarga yang isolasi mandiri.
  12. Mengedukasi warga sekitar agar tidak memberi stigma buruk kepada warga dengan gejala COVID-19 (ODP, PDP atau Positif).
  13. Menindaklanjuti perkembangan laporan setelah melapor kepada Dinas Kesehatan, Puskesmas atau Satgas Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan setempat.
Share:

Minggu, 06 September 2020

Isolasi Mandiri Bukan Diasingkan, Masyarakat Jangan Mengucilkan..Ini Dia Protokolnya



Pemerintah Indonesia menekankan bahwa isolasi diri saat pandemi Covid-19 atau virus corona bukanlah bentuk pengasingan seseorang di tengah lingkungan sosial masyarakat.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menjelaskan, isolasi mandiri itu merupakan upaya yang dilakukan seseorang untuk membantu memutus mata rantai penyebaran corona. Sebab itu, harus didukung dan jangan dikucilkan oleh masyarakat.

Diberlakukannya isolasi mandiri adalah dalam strategi untuk memisahkan masyarakat yang terpapar corona dari orang-orang dalam keadaan sehat. Sebab itu, jika ada masyarakat yang merasakan beberapa gejala mengarah ke Covid-19 maka sebaiknya langsung diminta melakukan isolasi diri.

Berikut protokol isolasi mandiri sesuai anjuran dari Kemenkes RI :

  • Selalu memakai masker dan membuang masker bekas  di tempat yang ditentukan.
  • Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat.
  • Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien COVID-19. 
  • Selama di rumah, bisa bekerja di rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga. 
  • Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi dan tempat tidur. 
  • Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin. 
  • Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (±15-30 menit). 
  • Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.



source :
p2ptm.kemenkes

Share:

Rabu, 02 September 2020

Pemprov Jabar Perpanjang PSBB Proporsional Kabupaten Bekasi Hingga 29 September 2020

 


CIKARANG PUSAT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang PSBB Proporsional untuk wilayah Bodebek yang meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi hingga 29 September 2020.

Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi tertanggal 1 September 2020, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan, keputusan itu diambil karena penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Bodebek masih belum menunjukkan penurunan.

"Setelah dilakukan evaluasi, penyebaran Covid-19 di wilayah Bodebek belum menunjukkan penurunan yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru," kata Ridwan Kamil.

Karena itu PSBB proporsional di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi diperpanjang selama 2 kali masa inkubasi terpanjang atau selama 28 hari, terhitung mulai 1 September sampai dengan 29 September 2020.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.476-Hukham/2020 tertanggal 1 September 2020 disebutkan, Bupati dan Walikota di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah.

Masyarakat yang berdomisili atau yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB Proporsional sesuai peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid-19.


source : bekasikab.go.id
Share:

Selasa, 01 September 2020

Lakukan Ini Jika Tetanggamu Positif Corona


Semakin banyaknya masyarakat yang berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang harus melakukan isolasi diri di rumah membuat lingkungan tempat tinggal menjadi resah. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang karakteristik virus corona atau SARS-CoV-2 memicu timbulnya stigma maupun diskriminasi. Padahal, mereka yang harus melakukan isolasi diri membutuhkan dukungan moral serta bantuan untuk memenuhi kebutuhan harian mengingat akses mereka terbatas untuk keluar rumah. 

Jika salah satu tetangga Anda berstatus ODP, PDP, atau positif terkena COVID-19 namun harus isolasi diri karena penuhnya fasilitas kesehatan, jangan kucilkan mereka. Terkadang, informasi melalui media sosial seperti broadcast message di Whatsapp membuat informasi yang belum pasti kebenarannya tersebar luas, membuat mereka yang berstatus ODP, PDP, atau positif terkena COVID-19 mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari tetangga dekat, bahkan orang yang tidak mereka kenal. Dalam situasi ini, tekanan mental dapat menurunkan imunitas mereka dan memperparah penyakitnya.

Jadi, bagaimana cara memberi dukungan moral pada tetangga tanpa harus membahayakan diri sendiri?

Dalam situs resmi Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health, Anda bisa membantu tetangga yang sedang isolasi diri dengan cara:

1. Membantu memenuhi kebutuhan makanan atau keperluan harian dengan cara meletakkannya di bagian rumah tetangga yang aman (misal: pagar, carport, teras) sehingga tidak perlu menyerahkannya secara langsung, atau melalui pengurus RT/RW terkait.

2. Memastikan kondisi mereka baik selama isolasi diri, yang dapat dilakukan melalui teknologi komunikasi (telepon, WhatsApp, dan sejenisnya).

3. Membantu menghubungi petugas medis jika kondisi tetangga memburuk atau memerlukan bantuan.

Bagaimana jika tetangga tersebut tinggal seorang diri dan tidak dapat melayani dirinya sendiri?

Risiko Anda untuk membantunya secara langsung (jika tidak disertai alat pelindung diri sesuai standar) sangat besar. Jika Anda merasa bahwa tetangga membutuhkan perawatan ekstra, segera hubungi fasilitas kesehatan terdekat.

Bagaimana jika saya sempat melakukan kontak dengan tetangga tersebut?

Jika Anda pernah melakukan kontak dengan tetangga yang positif terkena COVID-19, segera hubungi hotline 119 (Kemenkes), 117 (BNPB), atau layanan kesehatan online lain untuk mengetahui apa yang disarankan untuk dilakukan sesuai kondisi yang Anda alami. Lakukan karantina mandiri selama 14 hari untuk mencegah penularan virus.

Apabila tetangga tersebut tinggal di lingkungan Anda namun Anda tidak mengenalnya, setidaknya Anda bisa mengingat empat hal ini:

Jangan panik

Sejauh ini, WHO menyatakan bahwa virus corona tidak menular melalui udara. Jadi, berada dalam lingkungan yang sama tanpa interaksi langsung tidak dapat menularkan virus.

Tetap terapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan physical distancing 

Sering cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun dan disiplin melakukan physical distancing sejauh ini masih menjadi anjuran utama untuk mencegah penularan virus corona. Jangan lupa bersihkan rumah secara berkala, khususnya benda yang sering dipegang atau digunakan bersama, berganti pakaian setelah keluar rumah atau setelah mengunjungi tempat yang terdapat interaksi dengan orang lain. 

Tidak menyebarkan berita negatif

Masyarakat sudah cukup menerima berita negatif selama pandemi berlangsung. Anda tidak perlu menambahkan berita bahwa si A di lingkungan B terkena virus corona, apalagi jika hal tersebut memicu timbulnya kepanikan dan diskriminasi. Sebaliknya, usulkan pada ketua RT atau pemimpin di lingkungan Anda untuk mengajak warga memberi dukungan secara langsung maupun tidak langsung dengan cara yang aman. Jika ada berita hoax beredar, Anda bisa bantu memberikan informasi dari sumber resmi pemerintah atau sumber terpercaya lainnya.

Jangan kucilkan keluarganya

Waspada terhadap penularan virus corona tak berarti kehilangan rasa kemanusiaan. Jika tetangga terkena COVID-19, namun keluarga mereka dinyatakan negatif dan tetap #dirumahaja, jangan perlakukan mereka seperti virus. Jaga jarak aman, namun tetap siaga membantu jika mereka memerlukan bantuan (misalnya, menghubungi hotline maupun bantuan finansial). 

Share:

RW011 Luncurkan Aplikasi Digital melalui Google Playstore


Kini informasi RW011, Perum Bekasi Timur Regensi Blok K & V, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dapat diketahui melalui sebuah aplikasi bernama RW011 BTR. Aplikasi ini dapat diunduh dari Playstore. Hal ini dilakukan Untuk terus mendorong wacana tata kelola warga yang baik dalam prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Di samping membahas berbagai hal tentang profil RW 011 secara umum memenuhi tuntutan dan pelayanan akan informasi warga, juga dibuat untuk mencegah arus informasi yang mandeg di tingkat RT dari Pengurus RW ke seluruh warga. Kita akui hal itu sangat mungkin terjadi karena intensitas pertemuan antara Pengurus RW dengan RT maupun warga amat jarang, dan memang banyak di antara kita yang sangat sibuk dengan kegiatannya masing masing

Diharapkan, upaya pengelolaan lingkungan RW011 yang tentram, tertib dan aman, dapat terwujud. Pemberdayaan potensi warga yang mengedepankan persaudaraan, silaturahmi, kebersamaan dan gotong royong dalam tatanan masyarakat plural yang komunal dan agamis, dapat lebih optimal. Begitu juga upaya kemandirian dan pengelolaan sumber daya Warga RW011 untuk mendorong masyarakat maju yang sadar lingkungan tidak hanya menjadi cita-cita dalam perbincangan saja.

Beberapa fitur yang ada diantaranya :

  • Profil RW011
  • Struktur Kepengurusan RT/RW011
  • Program Kerja
  • Laporan Keuangan
  • Galeri Kegiatan
  • Informasi persyaratan administrasi kependudukan
  • Informasi sosial dan kependudukan di sekitar terkini
  • dll

Download aplikasi RW011 BURANGKENG untuk akses lebih mudah dan cepat:



Android: klik disini



Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New