RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Rabu, 09 September 2020

Peran RT/RW dalam Pencegahan dan Penanganan COVID-19


Berikut beberapa peran penting yang dilakukan oleh pihak RT RW dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 :

  1. Memantau masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan, diantaranya memakai masker, jaga jarak, tidak kontak fisik dan berkerumun.
  2. Menghimbau warga untuk tetap di rumah.
  3. Mengajak masyarakat untuk melakukan giat bersih diri dan rumah.
  4. Menganjurkan kepada warga yang mengalami sakit atau kondisi tidak sehat agar memeriksakan diri pada fasilitas kesehatan terdekat dan tetap tinggal di rumah.
  5. Mengidentifikasi, mendata dan melaporkan warga dengan gejala COVID-19 (ODP, PDP, Positif) kepada Satgas Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan setempat, termasuk bagi warga yang secara mandiri atau kolektif di tempat kerjanya mengikuti tes massal rapid maupun swab/PCR.
  6. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas atau Satgas Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan setempat untuk tindakan penanganan selanjutnya.
  7. Mengedukasi warga dengan gejala COVID-19 untuk mengikuti tindakan penanganan sesuai anjuran Dinas Kesehatan, Puskesmas atau Satuan Tugas setempat (isolasi mandiri, karantina atau dirawat di RS).
  8. Mengedukasi tetangga yang pernah kontak dengan warga dengan gejala COVID-19 untuk isolasi mandiri.
  9. Menginformasikan kepada warga lain untuk meningkatkan kewaspadaan dan sosialisasi langkah tepat pencegahan penularan pada warga sekitar.
  10. Melakukan kegiatan sterilisasi lingkungan dengan cara penyemprotan disinfektan di fasilitas umum dan lingkungan sekitar.
  11. Menggalang dan menyalurkan donasi untuk mendukung keluarga yang isolasi mandiri.
  12. Mengedukasi warga sekitar agar tidak memberi stigma buruk kepada warga dengan gejala COVID-19 (ODP, PDP atau Positif).
  13. Menindaklanjuti perkembangan laporan setelah melapor kepada Dinas Kesehatan, Puskesmas atau Satgas Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan setempat.
Share:

Minggu, 06 September 2020

Isolasi Mandiri Bukan Diasingkan, Masyarakat Jangan Mengucilkan..Ini Dia Protokolnya



Pemerintah Indonesia menekankan bahwa isolasi diri saat pandemi Covid-19 atau virus corona bukanlah bentuk pengasingan seseorang di tengah lingkungan sosial masyarakat.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menjelaskan, isolasi mandiri itu merupakan upaya yang dilakukan seseorang untuk membantu memutus mata rantai penyebaran corona. Sebab itu, harus didukung dan jangan dikucilkan oleh masyarakat.

Diberlakukannya isolasi mandiri adalah dalam strategi untuk memisahkan masyarakat yang terpapar corona dari orang-orang dalam keadaan sehat. Sebab itu, jika ada masyarakat yang merasakan beberapa gejala mengarah ke Covid-19 maka sebaiknya langsung diminta melakukan isolasi diri.

Berikut protokol isolasi mandiri sesuai anjuran dari Kemenkes RI :

  • Selalu memakai masker dan membuang masker bekas  di tempat yang ditentukan.
  • Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat.
  • Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien COVID-19. 
  • Selama di rumah, bisa bekerja di rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga. 
  • Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi dan tempat tidur. 
  • Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin. 
  • Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (±15-30 menit). 
  • Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.



source :
p2ptm.kemenkes

Share:

Rabu, 02 September 2020

Pemprov Jabar Perpanjang PSBB Proporsional Kabupaten Bekasi Hingga 29 September 2020

 


CIKARANG PUSAT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang PSBB Proporsional untuk wilayah Bodebek yang meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi hingga 29 September 2020.

Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi tertanggal 1 September 2020, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan, keputusan itu diambil karena penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Bodebek masih belum menunjukkan penurunan.

"Setelah dilakukan evaluasi, penyebaran Covid-19 di wilayah Bodebek belum menunjukkan penurunan yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru," kata Ridwan Kamil.

Karena itu PSBB proporsional di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi diperpanjang selama 2 kali masa inkubasi terpanjang atau selama 28 hari, terhitung mulai 1 September sampai dengan 29 September 2020.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.476-Hukham/2020 tertanggal 1 September 2020 disebutkan, Bupati dan Walikota di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah.

Masyarakat yang berdomisili atau yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB Proporsional sesuai peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid-19.


source : bekasikab.go.id
Share:

Selasa, 01 September 2020

Lakukan Ini Jika Tetanggamu Positif Corona


Semakin banyaknya masyarakat yang berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang harus melakukan isolasi diri di rumah membuat lingkungan tempat tinggal menjadi resah. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang karakteristik virus corona atau SARS-CoV-2 memicu timbulnya stigma maupun diskriminasi. Padahal, mereka yang harus melakukan isolasi diri membutuhkan dukungan moral serta bantuan untuk memenuhi kebutuhan harian mengingat akses mereka terbatas untuk keluar rumah. 

Jika salah satu tetangga Anda berstatus ODP, PDP, atau positif terkena COVID-19 namun harus isolasi diri karena penuhnya fasilitas kesehatan, jangan kucilkan mereka. Terkadang, informasi melalui media sosial seperti broadcast message di Whatsapp membuat informasi yang belum pasti kebenarannya tersebar luas, membuat mereka yang berstatus ODP, PDP, atau positif terkena COVID-19 mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari tetangga dekat, bahkan orang yang tidak mereka kenal. Dalam situasi ini, tekanan mental dapat menurunkan imunitas mereka dan memperparah penyakitnya.

Jadi, bagaimana cara memberi dukungan moral pada tetangga tanpa harus membahayakan diri sendiri?

Dalam situs resmi Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health, Anda bisa membantu tetangga yang sedang isolasi diri dengan cara:

1. Membantu memenuhi kebutuhan makanan atau keperluan harian dengan cara meletakkannya di bagian rumah tetangga yang aman (misal: pagar, carport, teras) sehingga tidak perlu menyerahkannya secara langsung, atau melalui pengurus RT/RW terkait.

2. Memastikan kondisi mereka baik selama isolasi diri, yang dapat dilakukan melalui teknologi komunikasi (telepon, WhatsApp, dan sejenisnya).

3. Membantu menghubungi petugas medis jika kondisi tetangga memburuk atau memerlukan bantuan.

Bagaimana jika tetangga tersebut tinggal seorang diri dan tidak dapat melayani dirinya sendiri?

Risiko Anda untuk membantunya secara langsung (jika tidak disertai alat pelindung diri sesuai standar) sangat besar. Jika Anda merasa bahwa tetangga membutuhkan perawatan ekstra, segera hubungi fasilitas kesehatan terdekat.

Bagaimana jika saya sempat melakukan kontak dengan tetangga tersebut?

Jika Anda pernah melakukan kontak dengan tetangga yang positif terkena COVID-19, segera hubungi hotline 119 (Kemenkes), 117 (BNPB), atau layanan kesehatan online lain untuk mengetahui apa yang disarankan untuk dilakukan sesuai kondisi yang Anda alami. Lakukan karantina mandiri selama 14 hari untuk mencegah penularan virus.

Apabila tetangga tersebut tinggal di lingkungan Anda namun Anda tidak mengenalnya, setidaknya Anda bisa mengingat empat hal ini:

Jangan panik

Sejauh ini, WHO menyatakan bahwa virus corona tidak menular melalui udara. Jadi, berada dalam lingkungan yang sama tanpa interaksi langsung tidak dapat menularkan virus.

Tetap terapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan physical distancing 

Sering cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun dan disiplin melakukan physical distancing sejauh ini masih menjadi anjuran utama untuk mencegah penularan virus corona. Jangan lupa bersihkan rumah secara berkala, khususnya benda yang sering dipegang atau digunakan bersama, berganti pakaian setelah keluar rumah atau setelah mengunjungi tempat yang terdapat interaksi dengan orang lain. 

Tidak menyebarkan berita negatif

Masyarakat sudah cukup menerima berita negatif selama pandemi berlangsung. Anda tidak perlu menambahkan berita bahwa si A di lingkungan B terkena virus corona, apalagi jika hal tersebut memicu timbulnya kepanikan dan diskriminasi. Sebaliknya, usulkan pada ketua RT atau pemimpin di lingkungan Anda untuk mengajak warga memberi dukungan secara langsung maupun tidak langsung dengan cara yang aman. Jika ada berita hoax beredar, Anda bisa bantu memberikan informasi dari sumber resmi pemerintah atau sumber terpercaya lainnya.

Jangan kucilkan keluarganya

Waspada terhadap penularan virus corona tak berarti kehilangan rasa kemanusiaan. Jika tetangga terkena COVID-19, namun keluarga mereka dinyatakan negatif dan tetap #dirumahaja, jangan perlakukan mereka seperti virus. Jaga jarak aman, namun tetap siaga membantu jika mereka memerlukan bantuan (misalnya, menghubungi hotline maupun bantuan finansial). 

Share:

RW011 Luncurkan Aplikasi Digital melalui Google Playstore


Kini informasi RW011, Perum Bekasi Timur Regensi Blok K & V, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dapat diketahui melalui sebuah aplikasi bernama RW011 BTR. Aplikasi ini dapat diunduh dari Playstore. Hal ini dilakukan Untuk terus mendorong wacana tata kelola warga yang baik dalam prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Di samping membahas berbagai hal tentang profil RW 011 secara umum memenuhi tuntutan dan pelayanan akan informasi warga, juga dibuat untuk mencegah arus informasi yang mandeg di tingkat RT dari Pengurus RW ke seluruh warga. Kita akui hal itu sangat mungkin terjadi karena intensitas pertemuan antara Pengurus RW dengan RT maupun warga amat jarang, dan memang banyak di antara kita yang sangat sibuk dengan kegiatannya masing masing

Diharapkan, upaya pengelolaan lingkungan RW011 yang tentram, tertib dan aman, dapat terwujud. Pemberdayaan potensi warga yang mengedepankan persaudaraan, silaturahmi, kebersamaan dan gotong royong dalam tatanan masyarakat plural yang komunal dan agamis, dapat lebih optimal. Begitu juga upaya kemandirian dan pengelolaan sumber daya Warga RW011 untuk mendorong masyarakat maju yang sadar lingkungan tidak hanya menjadi cita-cita dalam perbincangan saja.

Beberapa fitur yang ada diantaranya :

  • Profil RW011
  • Struktur Kepengurusan RT/RW011
  • Program Kerja
  • Laporan Keuangan
  • Galeri Kegiatan
  • Informasi persyaratan administrasi kependudukan
  • Informasi sosial dan kependudukan di sekitar terkini
  • dll

Download aplikasi RW011 BURANGKENG untuk akses lebih mudah dan cepat:



Android: klik disini



Share:

Senin, 31 Agustus 2020

Dimulai 1 September Ini Protokol, Mekanisme dan Ciri-ciri Petugas Sensus Penduduk 2020

Sensus Penduduk offline mulai dilakukan hari ini, Selasa (1/9/2020). Sebelumnya, sensus penduduk secara online telah dilaksanakan pada 15 Februari-29 Mei 2020. Dilansir Kompas.com, Senin (31/8/2020), sebanyak 51,36 juta penduduk (sekitar 19 persen dari total penduduk Indonesia) telah berpartisipasi dalam sensus online tersebut. Untuk mendata sekitar 81 persen penduduk yang belum melakukan sensus online, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan sensus offline atau pencacahan lapangan atau sensus penduduk wawancara.

Baca juga : Kabupaten Bekasi Peringkat Pertama Capaian Partisipasi Sensus Penduduk Online se-Jawa Barat

Penduduk yang telah berhasil mengisi Sensus Penduduk Online dan isiannya telah lengkap akan didatangi oleh petugas sensus untuk verifikasi data dan diberikan tanda. Sementara bagi penduduk yang belum berhasil mengisi Sensus Penduduk Online atau isiannya belum lengkap atau sama sekali belum mengisi, akan didatangi oleh petugas sensus untuk pengisian data sensus penduduk melalui wawancara.

Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS, Nurma Widayanti mengatakan sensus ini dilakukan hingga 30 September 2020. "Sensus Penduduk September mulai tanggal 1-30 September 2020,". Meskipun mengalokasikan waktu selama sebulan, namun petugas sensus yang bertugas ke lapangan hanya 15 hari kunjungan ke lapangan di sepanjang bulan September. "Yang sudah siap turun ada yang di hari ini," imbuhnya.

Ciri-Ciri Petugas

Berikut ini ciri atau tanda petugas sensus 2020 yang bisa dikenali oleh masyarakat:
  1. Membawa tas punggung berwarna hitam dengan logo BPS dan SP2020.
  2. Memakai tanda pengenal bertuliskan nama petugas dan dilengkapi barcode.
  3. Barcode tersebut dapat discan untuk mengetahui identitas petugas sensus dari BPS.
  4. Memakai rompi berwarna biru tua dengan logo BPS, SP 2020, dan tulisan "PETUGAS SENSUS" di bagian punggung.
  5. Membawa surat tugas dari BPS kabupaten/kota setempat.

Petugas sensus juga tetap memenuhi protokol kesehatan. Hal itu untuk tetap menjaga kesehatan dan keselamatan dari petugas sensus dan responden, petugas sensus mengenakan:

  1. Masker
  2. Face shield
  3. Sarung tangan
  4. Hand sanitizer
  5. Menerapkan physical distancing saat bertemu responden.



Dalam sensus penduduk ini wilayah Indonesia dibagi menjadi 3 zona. Berikut ini zona dan mekanisme yang berlaku:

1. Zona 1 (Drop Off Pick Up/DOPU)

Di zona 1 akan digunakan moda drop off pick up, yaitu petugas sensus akan membagikan kuesioner kepada masyarakat. Kemudian kuesioner yang telah diisi mandiri oleh masyarakat akan diambil kembali oleh petugas. Ada 227 kabupaten/kota yang termasuk dalam zona ini.

2. Zona 2 (Non DOPU)

Di zona 2 hanya akan dilaksanakan tahap pemeriksaan daftar penduduk (DP) dan tahap verifikasi lapangan untuk setiap penduduk, tanpa wawancara yang detail. Totalnya ada 246 kabupaten/kota yang termasuk dalam zona ini.

3. Zona 3 (Wawancara)

Zona 3 khusus diperuntukkan untuk 41 kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat. Di zona ini, petugas sensus akan tetap melakukan wawancara.

Nurma menjelaskan, perubahan mekanisme pendataan berdasarkan ketiga zona tersebut akan berdampak pada output yang dihasilkan. Karena pendataan yang menggunakan kuesioner shortform hanya dilakukan di zona 1 dan 3, maka hasil pendataan di zona 2 hanya terbatas pada jumlah dan karakteristik penduduk berupa:

  1. Jenis kelamin
  2. Kepemilikan NIK
  3. Status domisili (de facto dan de jure)

Sementara itu, hasil pendataan di zona 1 dan 3 dapat menyajikan karakteristik perumahan dan karakteristik individu lainnya yang lebih detil. 

Mengingat pentingnya hasil SP2020 bagi perencanaan pembangunan di masa kini dan masa mendatang, BPS mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk turut berpartisipasi menyukseskan SP2020. Caranya dengan tetap menerima kedatangan petugas sensus di rumah dan memberikan informasi yang jujur dan benar. Mohon siapkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Pernikahan/Perceraian (jika memiliki) untuk memudahkan petugas sensus dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu juga tetap melaksanakan protokol kesehatan 3M:

  1. Memakai masker
  2. Mencuci tangan
  3. Menjaga jarak


source : bps.go.id kompas.com


Share:

Kamis, 23 Juli 2020

Logo Resmi HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia


Pemerintah melalui Sekretariat Negara telah meluncurkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI) Tahun 2020, melalui laman resminya.

Selasa (23/6/2020), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, menerbitkan surat edaran nomor B- 456/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tentang Penyempurnaan Penggunaan Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik lndonesia Tahun 2020.

Secara umum, logo HUT RI ke-75 berbentuk perisai dengan angka 75 di dalamnya dengan penegasan tulisan yang merupakan tema besar ''Indonesia Maju'' di luar perisai. Dilihat dari sisi visual, logonya ringkas dan sederhana.

Indonesia Maju merupakan sebuah representasi dari Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat Inodnesia. Lain itu, sebagai sebuah simbolisasi untuk memperkokoh kedaulatan, persatuan, dan kesatuan bangsa.

Logo Sederhana dengan Makna Mendalam

Meski nampak sederhana, ternyata loogo tersebut memiliki makna yang cukup mendalam.

Logo HUT RI ke-75 secara keseluruhan memiliki makna dan tujuan yang relevan dengan periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Tujuan itu adalah untuk lebih meningkatkan taraf hidup orang banyak melalui pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia (SDM), penciptaan lapangan kerja, serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Logo Kemerdekaan RI 75 tahun ini juga menjadi simbol arti dari kesetaraan dan pertumbuhan ekonomi untuk masyarakat Indonesia, serta peran nyata dalam bekerja untuk memberikan hasil yang terbaik kepada semua masyarakat pada umumnya.


Makna Angka 7

Pemerataan ekonomi dan kualitas hidup untuk seluruh rakyat Indonesia diintegrasikan kedalam elemen bagian dari angka 7 yang melambangkan kesetaraan untuk kesejahteraan dan keadilan bagi semua individu.

Progres kerja yang dinamis dan kepentingan progres infrastruktur digambarkan secara sederhana dalam elemen badan angka 7.

Meskipun tidak bergaris lurus pada kaki angka 7, namun progres kerja yang dinamis diklaim akan mencapai hasil akhir yang maksimal, tanpa harus menjadi lurus dan kaku.

Makna Angka 5

Sementara itu makna angka 5 merupakan makna dari regenerasi.

Dengan tetap menggaungkan kata ''Kerja, kerja, kerja'' yang konsisten, diharapkan dapat memberikan hasil yang nyata dalam bekerja. Regenerasi direpresentasikan dalam elemen badan angka 5 yang menyerupai lingkaran yang hampir penuh.

Tiga perempat lingkaran ini melambangkan progres yang terus menerus dilakukan dan terlihat nyata, selalu memperbaiki dan selalu mengejar target.

Lain itu, komposisi itu juga melambangkan kesatuan Indonesia sebagai negara yang mampu menjaga dan mengamankan bangsa, memperkokoh kedaulatan, memperkokoh persatuan dan kesatuan, yang diambil dari simbol perisai di dalam Garuda Pancasila.

Jenis Aksara dan Warna

Secara keseluruhan, penerapan seluruh desain menggunakan tipe huruf (fontMonserrat.

Sementara itu warna yang digunakan dalam logo HUT RI ke-75 secara keseluruhan adalah merah, putih, dan hitam

Download Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 & Pedoman Visual Penggunaannya klik di sini.

Link :

Download Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 & Pedoman Visual

souce : Kementerian Sekretariat Negara RI


Share:

Senin, 13 Juli 2020

Warga Kabupaten Bekasi Tidak Pakai Masker Bersiap Didenda Rp100-150 Ribu



CIKARANG PUSAT - Warga Kabupaten Bekasi yang masih kurang disiplin memakai masker sepertinya harus mulai berhati-hati. Mulai Senin, 27 Juli 2020, akan diberlakukan denda Rp100-150 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat berkegiatan di luar rumah.

Hukuman denda tersebut berlaku bagi seluruh warga Jawa Barat yang akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum dari aturan tersebut.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, sangsi denda bagi yang tidak pakai masker tersebut dikeluarkan seiring menurunnya disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sekarang tahap ketiga, yaitu mendisiplinkan dengan denda," kata Kang Emil, Senin (13/07/20).

Kang Emil menyatakan, pemberlakuan denda tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19. 

Dalam akun media sosialnya yang dirilis Senin malam, (13/07/20), Ridwan Kamil menyampaikan, penilangan dari denda masker ini akan dilakukan oleh Satpol PP,  Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. 

"Pengecualian jika sedang pidato,  sedang makan minum, sedang olahraga kardio tinggi dan sedang foto sesaat, " tulis Kang Emil. 

Proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang via apps Pikobar. Dana denda akan masuk kas daerah sesuai peraturan.

Berikut data terbaru Covid-19 Kabupaten Bekasi. Data terbaru dari website resmi pikokabsi.bekasikab.go.id, hingga Senin malam (13/07/20) jam 20.00 WIB, jumlah kasus positif aktif di Kabupaten Bekasi sebanyak 57 orang, 25 di rawat di rumah sakit, 32 isolasi mandiri. Pasien sembuh sebanyak 246 orang, meninggal 21 orang. Jumlah ODP sebanyak 37 orang, PDP 78 orang dan OTG sebanyak 144 orang. Total terkonfirmasi positif sebanyak 324 orang.

sumber : http://bekasikab.go.id/berita/2733/warga-kabupaten-bekasi-tidak-pakai-masker-bersiap-didenda-rp100150-ribu

Share:

Sabtu, 04 Juli 2020

Mengenal Tradisi 'Jimpitan' dan Implementasinya di RW011


Di tengah pandemic covid-19, mulai hari Kamis, 25 Juni 2020 pengurus RW011 mengajak seluruh warga RW011 untuk kembali menghidupkan tradisi Jimpitan. Sebuah tradisi asli Indonesia yang sudah ada sejak lama, tapi tidak populer sekarang.

Apa itu Jimpitan?

Orang-orang yang tinggal di perkotaan--Jabodetabek misalnya--pada umumnya tidak mengenal istilah jimpitan. Istilah itu lebih dikenal di kalangan masyarakat pedesaan, khususnya pedesaan di Jawa Tengah dan Timur. Jimpitan berasal dari kata ‘jumputan’ atau ‘menjumput’ yang berarti mengambil sedikit.

Sementara dalam artikel di GNFI yang berjudul Mengulik Makna Tradisi Jimpitan karya Ahmad Cholis, jimpitan diartikan menjadi, ‘jimpit’ dalam bahasa Jawa berarti ‘wilonganing barang lembut nganggo pucukin driji’. Atau dalam bahasa Indonesia berarti mengambil barang lembut/kecil dengan menggunakan ujung jari. Sedangkan "jimpitan" dalam istilah yang lebih konkret berarti beras yg dikumpulkan dari warga demi kepentingan perkumpulan desa. Sistem jimpitan ini terbukti andal sepanjang masa membantu warga miskin atau warga di masa-masa sulit. Biasanya jimpitan dilakukan di waktu ronda malam dan para petugas ronda mengambil beras (dalam jumlah sedikit) yang dikumpulkan dari setiap rumah warga yang ditaruh di depan rumah.

Gotong Royong Menghapus Kesenjangan Sosial

Indonesia memang terkenal dengan sikap gotong royong, saling membantu dalam kesulitan. Kearifan lokal seperti jimpitan juga merupakan bentuk gotong royong di masyarakat. Secara sadar dan sukarela, masyarakat menghimpun bahan pangan atau uang untuk disalurkan kepada tetangga-tetangga mereka yang membutuhkan.

Meski terkesan sederhana, tradisi ini sudah teruji mampu mengatasi permasalahan sosial di sektor ekonomi sejak dulu. Dikutip dari laman Indonesia.go.id, menurut ahli budaya Jawa, Prapto Yuwono, tradisi ini lahir sejak warga desa di Jawa memiliki kesadaran untuk tinggal berkelompok dengan warga lain. Mereka sama-sama memiliki kesulitan ekonomi pada masa penjajahan Belanda. Dengan kata lain, ini juga merupakan simbol solidaritas dan ketangguhan menghadapi kesulitan ekonomi dari masyarakat pedesaan sejak zaman penjajahan dulu.

Solusi Di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kita pasti memahami bahwa tidak setiap orang memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Salah satunya petugas keamanan yang bertugas 24 jam untuk membantu menjaga keamanan lingkungan, dengan tanggung jawab dan resiko tinggi namun saat ini belum seimbang dengan hak atas kesejahteraan yang diterima. Hal itu terjadi karena kondisi saat ini mereka dibayar secara swadaya masyarakat yang dikolektif oleh pengurus RT/RW sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan warga serta juga mempertimbangkan kondisi sekitar. 

Tentunya hal ini menjadi salah satu pertimbangan pengurus RT/RW 011, khususnya agar kesejahteraan petugas keamanan bisa terjamin sehingga diharapkan secara pararel akan berdampak pada meningkatnya kinerja mereka dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. Karena itu, lewat tradisi jimpitan, warga diajak saling peduli dan bahu-membahu untuk mengatasinya sekaligus jalan untuk bersedekah, dengan memberikan tambahan dari hasil jimpitan untuk kebutuhan sehari-hari petugas keamanan. 

Tingkat Partisipasi Luar Biasa dari Warga

Program jimpitan beras di RW011 dimulai pada hari Kamis, 25 Juni 2020 dengan diawali pembagian tempat jimpitan berupa gelas plastic untuk dipasang dengan cara digantung menggunakan kawat di depan rumah setiap warga. Penarikan hasil jimpitan dilakukan rutin secara mingguan pada tiap hari Kamis malam Jumat, bersamaan dengan kegiatan patroli keamanan oleh petugas keamanan. Isi jimpitan direkomendasikan beras, tapi juga diperbolehkan diisi dengan barang kebutuhan pokok lain seperti gula, kopi, dll dan tidak diperkenankan uang tunai untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sifat dari jimpitan ini adalah sukarela dengan besaran seikhlasnya dari warga.

Tempat jimpitan

Warga mengisi jimpitan

Warga mengisi jimpitan


Di luar dugaan, antusiasme dan partisipasi warga atas program tersebut sangat luar biasa, yang terbukti dengan terkumpulnya hasil jimpitan dengan jumlah yang tidak sedikit. Hasil jimpitan yang terkumpul pada penarikan perdana pada 25 Juni 2020 berupa beras sebanyak 49,2 kg ditambah dengan gula, kopi sachet, teh,telor, mie instan, dll. Pada pernarikan kedua pada Kamis, 2 Juli 2020 terkumpul beras sebanyak 51,5 kg ditambah dengan gula, kopi sachet, teh, mie instan, dll.

Hasil pengumpulan jimpitan

Hasil pengumpulan jimpitan

Hasil pengumpulan jimpitan

Hasil jimpitan tersebut sudah dibagikan oleh pengurus kepada semua petugas keamanan sebanyak 4 orang dan sisanya untuk kas pos keamanan yang digunakan membeli kebutuhan petugas keamanan seperti air gallon, air mineral gelas, kopi, dll. Pembagian dilakukan pada hari Sabtu, 4 Juli 2020 dan masing2 mendapatkan rata-rata 25 kg beras ditambah dengan gula, telor, mie instan, dll. Pembagian hasil jimpitan ke petugas keamanan untuk ke depannya akan dilakukan setiap 2 minggu sekali.

Pembagian hasil jimpitan oleh Ketua RW011, Bp. Sudiyo kepada petugas keamanan Bp. Sudarmaji

Beras hasil jimpitan untuk petugas keamanan


Sumber: GNFI | Kompas.com | Indonesia.go.id | MediaIndonesia.com | Kompasiana.com

Share:

Kamis, 02 Juli 2020

Kabupaten Bekasi Lanjutkan PSBB Proporsional Sampai 16 Juli 2020



CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan untuk memperpanjang PSBB Proporsional selama 14 hari ke depan hingga 16 Juli 2020. Kepastian tersebut disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, usai memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB Proporsional bersama jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Bupati Bekasi, Sukamahi Cikarang Pusat, pada Kamis (02/07/20).

Bupati menyampaikan, sesuai dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kabupaten Bekasi direkomendasikan untuk melanjutkan PSBB Proporsional, dengan memberikan diskresi kepada kepala daerah untuk membuat kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Selama PSBB tahap kedua ini, akan diberikan kelonggaran-kelonggaran di beberapa sektor, supaya ekonomi dapat berjalan. Untuk itu kami sedang membuat formula yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati yang akan mengatur kelonggaran di sektor keagamaan, perdagangan, seni budaya dan pariwisata, tapi tetap protokol kesehatannya harus dijalankan,” ujarnya.

Khusus untuk sektor pendidikan, Bupati mengatakan pihaknya masih belum mengijinkan dibukanya sekolah-sekolah, sesuai dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat.

“Terkait dengan masalah pendidikan masih dalam pengecualian, masih belum diperbolehkan, sesuai rekomendasi dari provinsi,” jelasnya.

Untuk sektor pariwisata, seperti hotel dan restoran sudah boleh buka, dengan jam operasional yang tadinya hanya sampai jam 16.00 WIB sekarang diperbolehkan buka sampai jam 19.00 WIB tapi tetap dengan syarat bisa menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

“Tempat rekreasi sekarang sudah boleh buka, tapi tetap protokol Covid-nya harus dijalankan. Jadi untuk mereka yang akan buka harus melaporkan dulu kepada Gugus Tugas, nantinya ada tim yang akan melihat kesiapan di lokasi, setelah dari tim itu merekomendasikan, baru kita perbolehkan,” jelas Bupati.
Pada rapat tersebut, Bupati juga menyampaikan kondisi terkini kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Ia menuturkan, hingga Kamis pagi (02/07/20) tercatat jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 277 orang, dirawat 35 orang, sembuh 222 orang dan meninggal 20 orang.

“Sebetulnya kabarnya kemarin itu sudah menyenangkan tinggal 10 lagi yang positif, tapi sekarang naik lagi, harapan kita mudah-mudahan kenaikannya sudah cukup sampai di sini, besok kembali normal dan bisa turun lagi,” ujarnya.

Karena itu, untuk mencegah munculnya kasus baru, Bupati meminta Dinas Perindustrian dan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dalam melakukan pengawasan terhadap potensi munculnya cluster baru di kawasan industry.

Hadir dalam rapat evaluasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Inf Pherry Shandy Sitompul, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, H. Sobirin, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah kabupaten Bekasi.


Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New