RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Sabtu, 04 Juli 2020

Mengenal Tradisi 'Jimpitan' dan Implementasinya di RW011


Di tengah pandemic covid-19, mulai hari Kamis, 25 Juni 2020 pengurus RW011 mengajak seluruh warga RW011 untuk kembali menghidupkan tradisi Jimpitan. Sebuah tradisi asli Indonesia yang sudah ada sejak lama, tapi tidak populer sekarang.

Apa itu Jimpitan?

Orang-orang yang tinggal di perkotaan--Jabodetabek misalnya--pada umumnya tidak mengenal istilah jimpitan. Istilah itu lebih dikenal di kalangan masyarakat pedesaan, khususnya pedesaan di Jawa Tengah dan Timur. Jimpitan berasal dari kata ‘jumputan’ atau ‘menjumput’ yang berarti mengambil sedikit.

Sementara dalam artikel di GNFI yang berjudul Mengulik Makna Tradisi Jimpitan karya Ahmad Cholis, jimpitan diartikan menjadi, ‘jimpit’ dalam bahasa Jawa berarti ‘wilonganing barang lembut nganggo pucukin driji’. Atau dalam bahasa Indonesia berarti mengambil barang lembut/kecil dengan menggunakan ujung jari. Sedangkan "jimpitan" dalam istilah yang lebih konkret berarti beras yg dikumpulkan dari warga demi kepentingan perkumpulan desa. Sistem jimpitan ini terbukti andal sepanjang masa membantu warga miskin atau warga di masa-masa sulit. Biasanya jimpitan dilakukan di waktu ronda malam dan para petugas ronda mengambil beras (dalam jumlah sedikit) yang dikumpulkan dari setiap rumah warga yang ditaruh di depan rumah.

Gotong Royong Menghapus Kesenjangan Sosial

Indonesia memang terkenal dengan sikap gotong royong, saling membantu dalam kesulitan. Kearifan lokal seperti jimpitan juga merupakan bentuk gotong royong di masyarakat. Secara sadar dan sukarela, masyarakat menghimpun bahan pangan atau uang untuk disalurkan kepada tetangga-tetangga mereka yang membutuhkan.

Meski terkesan sederhana, tradisi ini sudah teruji mampu mengatasi permasalahan sosial di sektor ekonomi sejak dulu. Dikutip dari laman Indonesia.go.id, menurut ahli budaya Jawa, Prapto Yuwono, tradisi ini lahir sejak warga desa di Jawa memiliki kesadaran untuk tinggal berkelompok dengan warga lain. Mereka sama-sama memiliki kesulitan ekonomi pada masa penjajahan Belanda. Dengan kata lain, ini juga merupakan simbol solidaritas dan ketangguhan menghadapi kesulitan ekonomi dari masyarakat pedesaan sejak zaman penjajahan dulu.

Solusi Di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kita pasti memahami bahwa tidak setiap orang memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Salah satunya petugas keamanan yang bertugas 24 jam untuk membantu menjaga keamanan lingkungan, dengan tanggung jawab dan resiko tinggi namun saat ini belum seimbang dengan hak atas kesejahteraan yang diterima. Hal itu terjadi karena kondisi saat ini mereka dibayar secara swadaya masyarakat yang dikolektif oleh pengurus RT/RW sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan warga serta juga mempertimbangkan kondisi sekitar. 

Tentunya hal ini menjadi salah satu pertimbangan pengurus RT/RW 011, khususnya agar kesejahteraan petugas keamanan bisa terjamin sehingga diharapkan secara pararel akan berdampak pada meningkatnya kinerja mereka dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. Karena itu, lewat tradisi jimpitan, warga diajak saling peduli dan bahu-membahu untuk mengatasinya sekaligus jalan untuk bersedekah, dengan memberikan tambahan dari hasil jimpitan untuk kebutuhan sehari-hari petugas keamanan. 

Tingkat Partisipasi Luar Biasa dari Warga

Program jimpitan beras di RW011 dimulai pada hari Kamis, 25 Juni 2020 dengan diawali pembagian tempat jimpitan berupa gelas plastic untuk dipasang dengan cara digantung menggunakan kawat di depan rumah setiap warga. Penarikan hasil jimpitan dilakukan rutin secara mingguan pada tiap hari Kamis malam Jumat, bersamaan dengan kegiatan patroli keamanan oleh petugas keamanan. Isi jimpitan direkomendasikan beras, tapi juga diperbolehkan diisi dengan barang kebutuhan pokok lain seperti gula, kopi, dll dan tidak diperkenankan uang tunai untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sifat dari jimpitan ini adalah sukarela dengan besaran seikhlasnya dari warga.

Tempat jimpitan

Warga mengisi jimpitan

Warga mengisi jimpitan


Di luar dugaan, antusiasme dan partisipasi warga atas program tersebut sangat luar biasa, yang terbukti dengan terkumpulnya hasil jimpitan dengan jumlah yang tidak sedikit. Hasil jimpitan yang terkumpul pada penarikan perdana pada 25 Juni 2020 berupa beras sebanyak 49,2 kg ditambah dengan gula, kopi sachet, teh,telor, mie instan, dll. Pada pernarikan kedua pada Kamis, 2 Juli 2020 terkumpul beras sebanyak 51,5 kg ditambah dengan gula, kopi sachet, teh, mie instan, dll.

Hasil pengumpulan jimpitan

Hasil pengumpulan jimpitan

Hasil pengumpulan jimpitan

Hasil jimpitan tersebut sudah dibagikan oleh pengurus kepada semua petugas keamanan sebanyak 4 orang dan sisanya untuk kas pos keamanan yang digunakan membeli kebutuhan petugas keamanan seperti air gallon, air mineral gelas, kopi, dll. Pembagian dilakukan pada hari Sabtu, 4 Juli 2020 dan masing2 mendapatkan rata-rata 25 kg beras ditambah dengan gula, telor, mie instan, dll. Pembagian hasil jimpitan ke petugas keamanan untuk ke depannya akan dilakukan setiap 2 minggu sekali.

Pembagian hasil jimpitan oleh Ketua RW011, Bp. Sudiyo kepada petugas keamanan Bp. Sudarmaji

Beras hasil jimpitan untuk petugas keamanan


Sumber: GNFI | Kompas.com | Indonesia.go.id | MediaIndonesia.com | Kompasiana.com

Share:

Kamis, 02 Juli 2020

Kabupaten Bekasi Lanjutkan PSBB Proporsional Sampai 16 Juli 2020



CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan untuk memperpanjang PSBB Proporsional selama 14 hari ke depan hingga 16 Juli 2020. Kepastian tersebut disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, usai memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB Proporsional bersama jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Bupati Bekasi, Sukamahi Cikarang Pusat, pada Kamis (02/07/20).

Bupati menyampaikan, sesuai dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kabupaten Bekasi direkomendasikan untuk melanjutkan PSBB Proporsional, dengan memberikan diskresi kepada kepala daerah untuk membuat kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Selama PSBB tahap kedua ini, akan diberikan kelonggaran-kelonggaran di beberapa sektor, supaya ekonomi dapat berjalan. Untuk itu kami sedang membuat formula yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati yang akan mengatur kelonggaran di sektor keagamaan, perdagangan, seni budaya dan pariwisata, tapi tetap protokol kesehatannya harus dijalankan,” ujarnya.

Khusus untuk sektor pendidikan, Bupati mengatakan pihaknya masih belum mengijinkan dibukanya sekolah-sekolah, sesuai dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat.

“Terkait dengan masalah pendidikan masih dalam pengecualian, masih belum diperbolehkan, sesuai rekomendasi dari provinsi,” jelasnya.

Untuk sektor pariwisata, seperti hotel dan restoran sudah boleh buka, dengan jam operasional yang tadinya hanya sampai jam 16.00 WIB sekarang diperbolehkan buka sampai jam 19.00 WIB tapi tetap dengan syarat bisa menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

“Tempat rekreasi sekarang sudah boleh buka, tapi tetap protokol Covid-nya harus dijalankan. Jadi untuk mereka yang akan buka harus melaporkan dulu kepada Gugus Tugas, nantinya ada tim yang akan melihat kesiapan di lokasi, setelah dari tim itu merekomendasikan, baru kita perbolehkan,” jelas Bupati.
Pada rapat tersebut, Bupati juga menyampaikan kondisi terkini kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Ia menuturkan, hingga Kamis pagi (02/07/20) tercatat jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 277 orang, dirawat 35 orang, sembuh 222 orang dan meninggal 20 orang.

“Sebetulnya kabarnya kemarin itu sudah menyenangkan tinggal 10 lagi yang positif, tapi sekarang naik lagi, harapan kita mudah-mudahan kenaikannya sudah cukup sampai di sini, besok kembali normal dan bisa turun lagi,” ujarnya.

Karena itu, untuk mencegah munculnya kasus baru, Bupati meminta Dinas Perindustrian dan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dalam melakukan pengawasan terhadap potensi munculnya cluster baru di kawasan industry.

Hadir dalam rapat evaluasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Inf Pherry Shandy Sitompul, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, H. Sobirin, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah kabupaten Bekasi.


Share:

Rabu, 24 Juni 2020

Kabupaten Bekasi Peringkat Pertama Capaian Partisipasi Sensus Penduduk Online se-Jawa Barat



CIKARANG PUSAT - Kabupaten Bekasi menempati peringkat pertama se-Jawa Barat dalam capaian partisipasi pada Sensus Peduduk (SP) Online Tahun 2020.  Partisipasi penduduk yang mengisi secara mandiri mencapai 273.529 KK melebihi dari target yang ditetapkan yaitu 198.000 KK atau tercapai 138 Persen.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bekasi, Berdikarjaya menyampaikan, pada Sensus Penduduk (SP) Online yang diselenggarakan 15 Februari - 29 Mei 2020, Kabupaten Bekasi berada pada urutan pertama dengan partisipasi 1.036.825 jiwa kemudian diikuti Kabupaten Bandung dengan 906.667 Jiwa serta Kota Depok diurutan ke tiga dengan 608.083 Jiwa.

"Alhamdulillah Kabupaten Bekasi sukses melaksanakan program nasional Sensus Penduduk Online Tahun 2020, dengan partisipasi yang sangat tinggi sehingga menempati peringkat pertama di Jawa Barat. Ini tentunya bukan hanya keberhasilan BPS tapi keberhasilan Kabupaten Bekasi," kata ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (24/06/20).

Menurut dia, faktor keberhasilan Sensus Penduduk Online di Kabupaten Bekasi adalah karena masifnya sosialisasi yang dilakukan BPS dan Pemkab Bekasi melalui surat edaran, video imbauan bupati melalui videotron, digital signage system (DSS) serta media sosial.

"Pak Bupati sangat totalitas membantu suksesnya Sensus Penduduk ini, beliau mengeluarkan surat edaran, membuat video sosialisasi, juga dukungan dari SKPD, para camat hingga kepala desa, semuanya bergerak dalam satu kesatuan komando yang ikut mensukseskan," ujarnya.

Dia menyebutkan, Sensus Penduduk secara online merupakan program nasional yang pertama kali diadakan di Indonesia dan Kabupaten Bekasi mencatat sejarah sebagai yang terbaik di Jawa Barat.
"Kami juga memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada kordinator statistik kecamatan, para kades/lurah yang ikut menggerakkan agen-agen sensus kita yang bergerilya memberikan informasi kepada warga bersama petugas RT dan RW secara sukarela. Jadi ini berkah, karena tidak semua daerah bisa melakukan hal seperti ini," ucapnya.

Dirinya menambahkan, untuk masyarakat yang belum berpartisipasi pada Sensus Penduduk Online, dapat mengikuti pendataan Sensus Penduduk pada September 2020.  Namun untuk meminimalisir pertemuan tatap muka terkait Covid-19, teknis pendataannya akan berbeda dari sensus sebelumnya.
Berdikarjaya menjelaskan, pendataan Sensus Penduduk pada Bulan September nanti, menggunakan metode DOPU (Drof Off Pick Up) dimana petugas Sensus bersama penguru SLS memeriksa daftar penduduk. Kemudian petugas sensus dan pengurus SLS (Satuan Lingkungan Setempat) memberikan dokumen kepada penduduk atau Kepala Keluarga (KK) yang belum berpatisipasi dalam SP Online untuk diisi oleh penduduk secara mandiri. 

"Setelah dokumen diisi oleh penduduk,  petugas Sensus dan pengurus SLS akan mengambil kembali dokumenya yang telah diisi atau penduduk yang menyerakan dokumen ke pengurus SLS," jelasnya.

sumber :
Share:

Minggu, 07 Juni 2020

Menuju New Normal, Pemerintah Kabupaten Bekasi Perpanjang Masa PSBB hingga 2 Juli 2020




BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional hingga 2 Juli 2020. Pelaksanaan PSBB proporsional tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.304- Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan di Daerah Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).



Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, penerapan PSBB proporsional di Kabupaten Bekasi merupakan tahapan adaptasi menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal. PSBB fase transisi menuju normal baru dengan kebijakan proporsional selama satu bulan ke depan dengan penekanan kepada pengawasan berbasis wilayah, Kelurahan, RT RW siaga. "Hal ini juga telah dikonsultasikan kemarin dengan Gubernur Jawa Barat dan dikoordinasikan langsung dengan Gubernur DKI Jakarta," kata Eka Supria Atmaja.


Proporsional, lanjutnya, berarti ada kebijakan untuk membolehkan bidang tertentu kembali dibuka atas dasar porsi yang ditentukan berdasarkan status tingkat kewaspadaan Kabupaten Bekasi.

Sampai 4 Juni 2020, status tingkat kewaspadaan Kabupaten Bekasi masih level tiga atau zona kuning.

"Kami bersama Forkopimda telah mempersiapkan protokol Kesehatan yang jadi acuan bagi bidang-bidang prioritas yang akan dibuka secara bertahap dalam waktu satu bulan ini," ucapnya.


Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menggelar konferensi pers pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Bekasi, pada Senin (13/4/2020) di lobi utama Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat. (Dokumentasi Diskominfosantik Pemerintah Kabupaten Bekasi). Tentu saja bertahap ini dengan menyesuaikan daerah masing- masing dan dibagi ke dalam beberapa sektor di antaranya sektor industri, permukiman, pariwisata dan sektor ekonomi.

"Kita sudah menuju era New Normal atau AKB dan akan dilakukan bertahap, tidak langsung. Misalnya dibuka dulu sektor industri, lalu kedepannya sektor permukiman dan sebagainya, Jangan sampai ada euforia saat PSBB berakhir," jelas Eka Supria Atmaja.


Bupati mengatakan, dalam masa new normal, warga diperbolehkan beraktifitas seperti biasa tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan tertentu.

"Untuk sektor industri, industri mana yang bisa kita buka, misalkan elektronik, otomotif, logam kita ijinkan beroperasi. Yang kita batasi misalkan industri garmen, nanti kita atur kekhususannya," kata dia.


Rekreasi Masih Tutup


Eka Supria Atmaja menambahkan, hotel dan restoran nantinya juga sudah bisa dibuka.

Sementara tempat rekreasi belum dapat beroperasi untuk saat ini. Begitu pula sekolah yang juga belum bisa dibuka sebelum adanya keputusan dari Kementerian Pendidikan.

Terkait ekonomi, ada pasar modern dan pasar tradisional akan dibuka.


Begitu juga kegiatan peribadatan yang sudah boleh dilaksanakan seperti biasa. Dengan catatan, tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

"Mal juga sudah bisa beroperasi, tapi hanya setengah kios saja yang dibuka. Kita buka ganjil genap kios-kiosnya. Semua bertahap karena ada fase yang kita lihat perkembangannya," ujar Eka Supria Atmaja.


source : wartakota




Share:

Jumat, 05 Juni 2020

Peningkatan Sistem Keamanan Lingkungan di RW011





Masih dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Coronavirus Disease (COVID-19) dan juga peningkatan keamanan lingkungan, mulai 5 Juni 2020 meneruskan kebijakan sebelumnya untuk menerapkan pengawasan ketat akses keluar masuk wilayah (berita sebelumnya klik link ini)


Hal ini merupakan salah satu inovasi dalam upaya peningkatan sistem keamanan dari kondisi sebelum adanya wabah COVID-19. Berbagai usaha dilakukan untuk meningkatkan keamanan, diantaranya dengan melanjutkan penerapan 1 akses pintu masuk dan keluar, penjagaan ketat di pintu gerbang selama 24 jam oleh satpam, sentralisasi petugas keamanan (sebelumnya per RT), pemasangan CCTV, pembatasan tamu, penyediaan kendaraan untuk patroli keamanan, pembatasan pedagang keliling, dan lain-lain.




Pemeriksaan tamu

Tamu wajib meninggalkan identitas dan membawa kartu tamu

Sepeda listrik untuk patroli

kendaraan patroli
Sepeda listrik untuk patroli


sticker kendaraan warga
Sticker untuk kendaraan warga

Pemasangan CCTV
Pemasangan CCTV

CCTV
Pemasangan CCTV

Sticker untuk pedagang keliling

Share:

Senin, 27 April 2020

Pemkab Bekasi Perpanjang PSBB sampai 12 Mei 2020

Rapat Evaluasi Gugus Tugas Covid-19 bersama unsur Forkopimda, di Ruang Rapat Bupati, pada Senin (27/04/20)

CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Mei 2020. Kepastian tersebut diperoleh setelah Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menggelar Rapat Evaluasi Gugus Tugas Covid-19 bersama unsur Forkopimda, di Ruang Rapat Bupati, pada Senin (27/04/20).


"Setelah rapat dengan unsur Forkopimda, saya mengambil keputusan bahwa PSBB di Kabupaten Bekasi kita perpanjang 14 hari ke depan," kata Eka. Bupati mengatakan alasan diberlakukannya PSBB tahap kedua ini, karena kasus covid-19 di Kabupaten Bekasi meski grafiknya  cenderung mulai mendatar, tapi kondisinya masih belum permanen. "Mudah-mudahan kalau selama 14 hari ke depan sudah permanen dan kasusnya cenderung turun, nanti akan kita rapatkan kembali bersama forkopimda," kata Bupati.


Terkait aturan yang akan diterapkan pada PSBB tahap dua, Bupati menyebut tidak berbeda dengan aturan PSBB sebelumnya yang mengacu pada Perbup no. 37 Tahun 2020. Untuk pelaksanaan PSBB tahap kedua yang akan dimulai pada 29 April - 12 Mei 2020, Bupati mengatakan akan segera berkirim surat kepada Menteri Kesehatan. "Hari ini langsung akan saya tanda tangani untuk kita usulkan, dan saya akan berkoordinasi dengan pak gubernur tentang perpanjangan PSBB ini," ujarnya.


Rapat evaluasi Gugus Tugas Covid-19 dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf Perry Shandi Sitompul serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari.


Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 15 - 28 April 2020 dengan menerapkan pembatasan moda transportasi dan kegiatan publik di luar ruangan. Kegiatan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

source : bekasikab.go.id
Share:

Jumat, 17 April 2020

Lawan Covid-19, DKM Baitussalam Ajak Bersedekah



Maraknya penularan virus corona atau Covid 19, di tengah-tengah masyarakat saat ini, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Baitussalam yang berlokasi di Perum Bekasi Timur Regensi Blok K - RW011, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi mengajak kaum muslimin turut membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan khususnya yang terdampak langsung oleh Pandemi Covid-19 dari sisi ekonomi, antara lain yang terkena PHK, pedagang yang berkurang penghasilannya, ojek online, dll.

DKM Baitussalam membuka Donasi Pengadaan Sembako bagi seluruh warga RW011 yang ingin bersedekah dan akan dibagikan ke pihak-pihak yang membutuhkan di wilayah RW011. Alhamdulillah, respon warga sangat baik dan dalam waktu singkat telah terkumpul dana. Distribusi pada tahap pertama telah dibagikan sebanyak 50 paket sembako pada hari Minggu, 12 April 2020 untuk semua warga RW011 yang terdampak covid-19, baik warga tetap maupun kontrak, warga ber-KTP Burangkeng maupun belum ber-KTP Burangkeng. Tahap kedua insya Allah akan dibagikan pada 2 pekan berikutnya.


Pembagian Donasi pada Minggu, 12 April 2020

Paket Donasi Sembako

Pembagian Donasi pada Minggu, 12 April 2020



Sedekah untuk membantu sesama sangat dianjurkan dalam setiap agama, khususnya dalam agama Islam dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Allah SWT berfirman :

 ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (QS. Al-Mâidah: 2)

Rasulullah SAW bersabda :

 اَلْـمُسْلِمُ أَخُوْ الْـمُسْلِمِ ،  لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ ، وَمَنْ كَانَ فِـيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ ، كَانَ اللهُ فِيْ حَاجَتِهِ ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ ، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًـا ، سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

"Seorang Muslim adalah saudara orang Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzhaliminya dan tidak boleh membiarkannya diganggu orang lain (bahkan ia wajib menolong dan membelanya). Barangsiapa membantu kebutuhan saudaranya, maka Allâh Azza wa Jalla senantiasa akan menolongnya. Barangsiapa melapangkan kesulitan orang Muslim, maka Allâh akan melapangkan baginya dari salah satu kesempitan di hari Kiamat dan barangsiapa menutupi (aib) orang Muslim, maka Allâh menutupi (aib)nya pada hari Kiamat." (Shahih: HR. Bukhâri (no. 2442 dan 6951), Muslim (no. 2580) dan selainnya)

Bahkan sedekah itu dapat menolak bencana wabah :

“Sedekah dapat menolak 70 macam bencana, dan yang paling ringan adalah penyakit kusta dan sopak (vitiligo)." (HR. Imam Thabrani)


Bagi jamaah Masjid Baitussalam atau siapapun yang ingin turut serta berdonasi silakan via transfer melalui rekening donasi :
Bank Permata Syariah (kode : 013)
Nomor rekening 1224699766
a.n. DARIYANTO
(gunakan kode unik 19 diakhir nominal transfer, contoh : 1.000.019)

Apabila cash bisa menghubungi :
1. Bpk. Taufik RT.01 (0815-9732-543)
2. Bpk. Dariyanto RT.06 (0859-3016-9859)
3. Bpk. Husni RT.07 (0821-2231-4930)

Mari kita lawan covid dengan sedekah..
Share:

Rabu, 15 April 2020

Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat PSBB?

Ilustrasi : kompas

CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 15 - 28 April 2020. Kegiatan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat PSBB? Berikut adalah point-point penting yang tercantum pada Peraturan Bupati Bekasi No. 37 Tahun 2020 tentang PSBB.


A. PEMBATASAN PENUMPANG KENDARAAN.

1. Naik motor tidak boleh berboncengan, motor hanya boleh untuk mengangkut barang.
2. Pengendara motor wajib memakai masker dan sarung tangan
3. Angkutan roda 2 berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk pengangkutan barang.
4. Penumpang angkot dibatasi hanya untuk 5 orang.
5. Mobil sedan hanya boleh 3 penumpang.
6. Non sedan 4 penumpang.
7. Bus 50% dari jumlah kursi dengan duduk berjauhan.
8. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal.
9. Tidak ada pembatasan kendaraan dari Jakarta ke Kabupaten Bekasi dan sebaliknya, asal sesuai prosedur tetap (protap).


B. BIDANG USAHA YANG MASIH BOLEH BUKA.

1. Usaha kebutuhan pokok dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari, yang meliputi pasar rakyat, toko/warung, mini market, supermarket, hypermarket dan jasa binatu (laundry).

2. Pasar Rakyat, buka jam 04.00 s.d jam 15.00 WIB (kecuali Pasar Induk Cibitung operasional seperti biasa).
3. Toko/warung klontong buka jam 06.00 WIB - 18.00 WIB, Minimarket buka jam 09.00 - 20.00 WIB.
4. Bank dan ATM
5. SPBU dan Pengisi LPG
6. Ekspedisi barang.
7. Media cetak dan elektronik.
8. Pengiriman bahan pangan, obat-obatan dan peralatan medis.
09. Pembangkit listrik.
10. Layanan keamanan pribadi.
11. Pasar Modal.
12. Pergudangan dingin.
13. Layanan telekomunikasi dan internet.
14. Mall/Pusat Perbelanjaan selama PSBB ditutup.
15. Mengutamakan pemesanan secara daring (online).
16. Restoran dan rumah makan membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang (take away).


C. KEGIATAN YANG DIBATASI SAAT PSBB.

1. Penghentian kegiatan belajar di sekolah/institusi pendidikan.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan.
3. Pelarangan kegiatan sosial dan budaya, kecuali khitanan, pernikahan dan pemakaman/takziah dengan dihadiri kalangan terbatas).
4. Kegiatan khitan dibolehkan hanya di fasilitas pelayanan kesehatan, dihadiri oleh kalangan terbatas.
5. Kegiatan Pernikahan dilakukan di KUA atau Kantor Catatan Sipil dengan dihadiri kalangan terbatas.
6. Tidak boleh ada resepsi pernikahan yang mengundang keramaian.
7. Penghentian kegiatan perusahaan (kecuali yang sudah dapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian).
8. Pembatasan moda transportasi.


D. TITIK CHECK POINT.

1. Perbatasan wilayah Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi (Tambun Selatan), DKI Jakarta (Tarumajaya) Bogor (Cibarusah) dan Karawang (Kedungwaringin).
2. Semua stasiun kereta di wilayah Kabupaten Bekasi.
3. Terminal Bus Kalijaya.
4. Kawasan Industri Kabupaten Bekasi termasuk Marunda Center.
5. Gerbang Tol dan Pasar.


E. ADA 7 BANTUAN PEMERINTAH UNTUK MASYARAKAT.

1. Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Kartu Sembako (bantuan pangan non tunai).
3. Kartu Pra Kerja ( untuk pengangguran dan korban PHK).
4. Bansos Presiden.
5. Dana Sosial Provinsi.
6. Dana Desa.
7. Dana Sosial Kabupaten Bekasi.


Selama pemberlakuan PSBB setiap penduduk di Kabupaten Bekasi wajib mematuhi seluruh ketentuan dan ikut serta dalam pelaksanaan PSBB serta melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana.

Untuk Informasi lebih lengkap, silakan klik untuk download :

source : bekasikab.go.id
Share:

Selasa, 14 April 2020

Kabupaten Bekasi Resmi Berlakukan PSBB mulai 15 April 2020

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja saat menggelar konferensi pers pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Bekasi, pada Senin (13/4) bertempat di lobi utama Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat. 
Fg : Supriyanto/Humas
CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu (15/04/20) hingga 14 hari ke depan. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, terdapat 6 kecamatan yang akan diberlakukan secara khusus selama berlangsungnya PSBB di Kabupaten Bekasi, yaitu Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat dan Cibitung.

“Ada enam kecamatan yang akan kita perhatikan secara khusus, hal ini dikarenakan kasus peningkatan Covid-19 nya yang masih cukup tinggi,” kata Bupati dalam konferensi pers di lobi utama Gedung Bupati, Cikarang Pusat, Senin (13/04/20).

Bupati menyampaikan, PSBB juga akan diterapkan untuk pabrik atau perusahaan, baik yang ada di dalam kawasan industri maupun di luar kawasan industri, kecuali perusahaan yang mendapatkan rekomendasi dari kementerian perindustrian yang masih bisa tetap beroperasi.

“Beberapa perusahaan yang mendapat rekomendasi masih diperbolehkan beroperasi, namun tetap harus membentuk satuan gugus tugas, dan harus memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya. Selain itu untuk lingkup sekolah, tempat ibadah dan yang lainnya masih menyesuaikan dengan pembatasan sebelumnya.

Bupati menambahkan, untuk pembatasan moda transportasi, akan ada 12 titik  check point di wilayah Kabupaten Bekasi yang akan diisi oleh personil Dishub, Satpol PP, TNI dan Polri.

“Nantinya akan ada 12 check point penjagaan, seperti daerah perbatasan Kedungwaringin, Tarumajaya, Sasakjarang dan Cibarusah. Untuk stasiun ada Stasiun Cibitung dan Terminal Kalijaya, dan akan kita siapkan juga di gerbang tol dan pasar,” ujarnya.

Terkait bantuan kepada masyarakat yang terdampak dengan adanya PSBB, Bupati mengatakan, ada 7 pintu bantuan yang akan diterima selama berlangsungnya PSBB, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu sembako (bantuan pangan non tunai), Kartu Prakerja untuk pengangguran dan korban PHK, Bansos Presiden, Dana Desa, Dana Sosial Provinsi, dan Dana Sosial Kabupaten/Kota yang memberlakukan PSBB.

Bupati memastikan bantuan yang diterima oleh warga tidak akan terjadi duplikasi. Pihaknya menegaskan akan mengerahkan aparatur baik kecamatan hingga pengurus RT/RW untuk mendata seluruh warga baik yang ber-KTP Kabupaten Bekasi maupun yang belum ber-KTP tetapi berdomisili di Kabupaten Bekasi.

“Pendataan dan sosialisasi sudah mulai dilakukan, supaya bisa diselesaikan secepatnya. Hal ini agar saat PSBB dimulai, masyarakat bisa langsung mendapatkan bantuan tersebut,” jelas Eka.
Pemkab Bekasi juga sudah melakukan koordinasi dengan desa-desa untuk membuat lumbung-lumbung pangan yang akan dijadikan cadangan logistik untuk warga di pedesaan saat diberlakukannya PSBB.

“Adanya lumbung pangan ini untuk mengantisipasi warga yang belum terdata. Bantuan lumbung pangan ini juga bisa diperoleh dari masyarakat atau pun para pelaku usaha di sekitar desa maupun kecamatan.” ucapnya.

Dengan diberlakukannya PSSB di Kabupaten Bekasi, Bupati berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, agar PSBB dapat berjalan secara maksimal sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (shn/hms)

source : bekasikab.go.id
Share:

Senin, 13 April 2020

Cegah COVID-19, RW 011 Terapkan Karantina Wilayah




Demi mencegah penyebaran virus corona atau Coronavirus Disease (COVID-19), wilayah RW 011 Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi tepatnya di Perumahan Bekasi Timur Regensi Blok K & V, pada hari Senin, 13 April 2020 melakukan karantina wilayah mandiri. Hal tersebut dilakukan untuk menyaring keluar masuknya akses yang dikhawatirkan dapat memicu penularan virus corona.

Karantina wilayah dilakukan dengan penutupan akses jalan pada hari Minggu, 12 April 2020 yang dipimpin langsung oleh Ketua RW011, Bapak Sudiyo, yang didampingi para Ketua RT 01 s/d 07 dan pengurus RT/RW. Terdapat 5 akses pintu masuk ditutup dan diberlakukan 1 akses keluar masuk bagi seluruh warga blok K dan 1 akses keluar masuk bagi seluruh warga blok V dengan pengawasan ketat.
Aturan yang berlaku bagi setiap warga antara lain pembatasan masuk wilayah hanya khusus untuk warga RW011 (kendaraan ditandai dengan sticker), wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, ojol dan pedagang lainnya dilarang masuk, warga tidak menerima tamu, warga baru wajib karantina 14 hari, dll. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua RW (lebih lengkapnya silakan klik link ini : Surat Edaran RW011)

Hal itu dilakukan agar tidak ada warga luar yang sudah tertular COVID-19 masuk dan menularkan ke wilayah RW 011 yang masih zona hijau. Karantina wilayah mandiri bukanlah menutup total jalur keluar masuk warga, melainkan menyaring siapa saja warga yang masuk ke wilayah itu. Pengawasan yang ketat dengan penjagaan 24 jam dan sterilisasi lingkungan setiap minggu sekali serta himbaun terus digencarkan bagi seluruh warga program ini bisa berjalan dengan baik.

Pelaksanaan pembatasan akses keluar masuk wilayah perumahan itu berdasarkan Surat Edaran dan Seruan Kepala Desa Burangkeng dalam upaya percepatan penanganan pencegahan COVID-19 di Desa Burangkeng. Sosialisasi tindakan-tindakan terus digencarkan ke seluruh warga dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona, terutama dalam upaya hidup bersih dan sehat, sosial distancing (jaga jarak sosial), cuci tangan pakai sabun, hingga penggunaan masker.
















Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New