RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Senin, 31 Agustus 2020

Dimulai 1 September Ini Protokol, Mekanisme dan Ciri-ciri Petugas Sensus Penduduk 2020

Sensus Penduduk offline mulai dilakukan hari ini, Selasa (1/9/2020). Sebelumnya, sensus penduduk secara online telah dilaksanakan pada 15 Februari-29 Mei 2020. Dilansir Kompas.com, Senin (31/8/2020), sebanyak 51,36 juta penduduk (sekitar 19 persen dari total penduduk Indonesia) telah berpartisipasi dalam sensus online tersebut. Untuk mendata sekitar 81 persen penduduk yang belum melakukan sensus online, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan sensus offline atau pencacahan lapangan atau sensus penduduk wawancara.

Baca juga : Kabupaten Bekasi Peringkat Pertama Capaian Partisipasi Sensus Penduduk Online se-Jawa Barat

Penduduk yang telah berhasil mengisi Sensus Penduduk Online dan isiannya telah lengkap akan didatangi oleh petugas sensus untuk verifikasi data dan diberikan tanda. Sementara bagi penduduk yang belum berhasil mengisi Sensus Penduduk Online atau isiannya belum lengkap atau sama sekali belum mengisi, akan didatangi oleh petugas sensus untuk pengisian data sensus penduduk melalui wawancara.

Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS, Nurma Widayanti mengatakan sensus ini dilakukan hingga 30 September 2020. "Sensus Penduduk September mulai tanggal 1-30 September 2020,". Meskipun mengalokasikan waktu selama sebulan, namun petugas sensus yang bertugas ke lapangan hanya 15 hari kunjungan ke lapangan di sepanjang bulan September. "Yang sudah siap turun ada yang di hari ini," imbuhnya.

Ciri-Ciri Petugas

Berikut ini ciri atau tanda petugas sensus 2020 yang bisa dikenali oleh masyarakat:
  1. Membawa tas punggung berwarna hitam dengan logo BPS dan SP2020.
  2. Memakai tanda pengenal bertuliskan nama petugas dan dilengkapi barcode.
  3. Barcode tersebut dapat discan untuk mengetahui identitas petugas sensus dari BPS.
  4. Memakai rompi berwarna biru tua dengan logo BPS, SP 2020, dan tulisan "PETUGAS SENSUS" di bagian punggung.
  5. Membawa surat tugas dari BPS kabupaten/kota setempat.

Petugas sensus juga tetap memenuhi protokol kesehatan. Hal itu untuk tetap menjaga kesehatan dan keselamatan dari petugas sensus dan responden, petugas sensus mengenakan:

  1. Masker
  2. Face shield
  3. Sarung tangan
  4. Hand sanitizer
  5. Menerapkan physical distancing saat bertemu responden.



Dalam sensus penduduk ini wilayah Indonesia dibagi menjadi 3 zona. Berikut ini zona dan mekanisme yang berlaku:

1. Zona 1 (Drop Off Pick Up/DOPU)

Di zona 1 akan digunakan moda drop off pick up, yaitu petugas sensus akan membagikan kuesioner kepada masyarakat. Kemudian kuesioner yang telah diisi mandiri oleh masyarakat akan diambil kembali oleh petugas. Ada 227 kabupaten/kota yang termasuk dalam zona ini.

2. Zona 2 (Non DOPU)

Di zona 2 hanya akan dilaksanakan tahap pemeriksaan daftar penduduk (DP) dan tahap verifikasi lapangan untuk setiap penduduk, tanpa wawancara yang detail. Totalnya ada 246 kabupaten/kota yang termasuk dalam zona ini.

3. Zona 3 (Wawancara)

Zona 3 khusus diperuntukkan untuk 41 kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat. Di zona ini, petugas sensus akan tetap melakukan wawancara.

Nurma menjelaskan, perubahan mekanisme pendataan berdasarkan ketiga zona tersebut akan berdampak pada output yang dihasilkan. Karena pendataan yang menggunakan kuesioner shortform hanya dilakukan di zona 1 dan 3, maka hasil pendataan di zona 2 hanya terbatas pada jumlah dan karakteristik penduduk berupa:

  1. Jenis kelamin
  2. Kepemilikan NIK
  3. Status domisili (de facto dan de jure)

Sementara itu, hasil pendataan di zona 1 dan 3 dapat menyajikan karakteristik perumahan dan karakteristik individu lainnya yang lebih detil. 

Mengingat pentingnya hasil SP2020 bagi perencanaan pembangunan di masa kini dan masa mendatang, BPS mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk turut berpartisipasi menyukseskan SP2020. Caranya dengan tetap menerima kedatangan petugas sensus di rumah dan memberikan informasi yang jujur dan benar. Mohon siapkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Pernikahan/Perceraian (jika memiliki) untuk memudahkan petugas sensus dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu juga tetap melaksanakan protokol kesehatan 3M:

  1. Memakai masker
  2. Mencuci tangan
  3. Menjaga jarak


source : bps.go.id kompas.com


Share:

Kamis, 23 Juli 2020

Logo Resmi HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia


Pemerintah melalui Sekretariat Negara telah meluncurkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI) Tahun 2020, melalui laman resminya.

Selasa (23/6/2020), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, menerbitkan surat edaran nomor B- 456/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tentang Penyempurnaan Penggunaan Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik lndonesia Tahun 2020.

Secara umum, logo HUT RI ke-75 berbentuk perisai dengan angka 75 di dalamnya dengan penegasan tulisan yang merupakan tema besar ''Indonesia Maju'' di luar perisai. Dilihat dari sisi visual, logonya ringkas dan sederhana.

Indonesia Maju merupakan sebuah representasi dari Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat Inodnesia. Lain itu, sebagai sebuah simbolisasi untuk memperkokoh kedaulatan, persatuan, dan kesatuan bangsa.

Logo Sederhana dengan Makna Mendalam

Meski nampak sederhana, ternyata loogo tersebut memiliki makna yang cukup mendalam.

Logo HUT RI ke-75 secara keseluruhan memiliki makna dan tujuan yang relevan dengan periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Tujuan itu adalah untuk lebih meningkatkan taraf hidup orang banyak melalui pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia (SDM), penciptaan lapangan kerja, serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Logo Kemerdekaan RI 75 tahun ini juga menjadi simbol arti dari kesetaraan dan pertumbuhan ekonomi untuk masyarakat Indonesia, serta peran nyata dalam bekerja untuk memberikan hasil yang terbaik kepada semua masyarakat pada umumnya.


Makna Angka 7

Pemerataan ekonomi dan kualitas hidup untuk seluruh rakyat Indonesia diintegrasikan kedalam elemen bagian dari angka 7 yang melambangkan kesetaraan untuk kesejahteraan dan keadilan bagi semua individu.

Progres kerja yang dinamis dan kepentingan progres infrastruktur digambarkan secara sederhana dalam elemen badan angka 7.

Meskipun tidak bergaris lurus pada kaki angka 7, namun progres kerja yang dinamis diklaim akan mencapai hasil akhir yang maksimal, tanpa harus menjadi lurus dan kaku.

Makna Angka 5

Sementara itu makna angka 5 merupakan makna dari regenerasi.

Dengan tetap menggaungkan kata ''Kerja, kerja, kerja'' yang konsisten, diharapkan dapat memberikan hasil yang nyata dalam bekerja. Regenerasi direpresentasikan dalam elemen badan angka 5 yang menyerupai lingkaran yang hampir penuh.

Tiga perempat lingkaran ini melambangkan progres yang terus menerus dilakukan dan terlihat nyata, selalu memperbaiki dan selalu mengejar target.

Lain itu, komposisi itu juga melambangkan kesatuan Indonesia sebagai negara yang mampu menjaga dan mengamankan bangsa, memperkokoh kedaulatan, memperkokoh persatuan dan kesatuan, yang diambil dari simbol perisai di dalam Garuda Pancasila.

Jenis Aksara dan Warna

Secara keseluruhan, penerapan seluruh desain menggunakan tipe huruf (fontMonserrat.

Sementara itu warna yang digunakan dalam logo HUT RI ke-75 secara keseluruhan adalah merah, putih, dan hitam

Download Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 & Pedoman Visual Penggunaannya klik di sini.

Link :

Download Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 & Pedoman Visual

souce : Kementerian Sekretariat Negara RI


Share:

Senin, 13 Juli 2020

Warga Kabupaten Bekasi Tidak Pakai Masker Bersiap Didenda Rp100-150 Ribu



CIKARANG PUSAT - Warga Kabupaten Bekasi yang masih kurang disiplin memakai masker sepertinya harus mulai berhati-hati. Mulai Senin, 27 Juli 2020, akan diberlakukan denda Rp100-150 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat berkegiatan di luar rumah.

Hukuman denda tersebut berlaku bagi seluruh warga Jawa Barat yang akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum dari aturan tersebut.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, sangsi denda bagi yang tidak pakai masker tersebut dikeluarkan seiring menurunnya disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sekarang tahap ketiga, yaitu mendisiplinkan dengan denda," kata Kang Emil, Senin (13/07/20).

Kang Emil menyatakan, pemberlakuan denda tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19. 

Dalam akun media sosialnya yang dirilis Senin malam, (13/07/20), Ridwan Kamil menyampaikan, penilangan dari denda masker ini akan dilakukan oleh Satpol PP,  Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. 

"Pengecualian jika sedang pidato,  sedang makan minum, sedang olahraga kardio tinggi dan sedang foto sesaat, " tulis Kang Emil. 

Proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang via apps Pikobar. Dana denda akan masuk kas daerah sesuai peraturan.

Berikut data terbaru Covid-19 Kabupaten Bekasi. Data terbaru dari website resmi pikokabsi.bekasikab.go.id, hingga Senin malam (13/07/20) jam 20.00 WIB, jumlah kasus positif aktif di Kabupaten Bekasi sebanyak 57 orang, 25 di rawat di rumah sakit, 32 isolasi mandiri. Pasien sembuh sebanyak 246 orang, meninggal 21 orang. Jumlah ODP sebanyak 37 orang, PDP 78 orang dan OTG sebanyak 144 orang. Total terkonfirmasi positif sebanyak 324 orang.

sumber : http://bekasikab.go.id/berita/2733/warga-kabupaten-bekasi-tidak-pakai-masker-bersiap-didenda-rp100150-ribu

Share:

Sabtu, 04 Juli 2020

Mengenal Tradisi 'Jimpitan' dan Implementasinya di RW011


Di tengah pandemic covid-19, mulai hari Kamis, 25 Juni 2020 pengurus RW011 mengajak seluruh warga RW011 untuk kembali menghidupkan tradisi Jimpitan. Sebuah tradisi asli Indonesia yang sudah ada sejak lama, tapi tidak populer sekarang.

Apa itu Jimpitan?

Orang-orang yang tinggal di perkotaan--Jabodetabek misalnya--pada umumnya tidak mengenal istilah jimpitan. Istilah itu lebih dikenal di kalangan masyarakat pedesaan, khususnya pedesaan di Jawa Tengah dan Timur. Jimpitan berasal dari kata ‘jumputan’ atau ‘menjumput’ yang berarti mengambil sedikit.

Sementara dalam artikel di GNFI yang berjudul Mengulik Makna Tradisi Jimpitan karya Ahmad Cholis, jimpitan diartikan menjadi, ‘jimpit’ dalam bahasa Jawa berarti ‘wilonganing barang lembut nganggo pucukin driji’. Atau dalam bahasa Indonesia berarti mengambil barang lembut/kecil dengan menggunakan ujung jari. Sedangkan "jimpitan" dalam istilah yang lebih konkret berarti beras yg dikumpulkan dari warga demi kepentingan perkumpulan desa. Sistem jimpitan ini terbukti andal sepanjang masa membantu warga miskin atau warga di masa-masa sulit. Biasanya jimpitan dilakukan di waktu ronda malam dan para petugas ronda mengambil beras (dalam jumlah sedikit) yang dikumpulkan dari setiap rumah warga yang ditaruh di depan rumah.

Gotong Royong Menghapus Kesenjangan Sosial

Indonesia memang terkenal dengan sikap gotong royong, saling membantu dalam kesulitan. Kearifan lokal seperti jimpitan juga merupakan bentuk gotong royong di masyarakat. Secara sadar dan sukarela, masyarakat menghimpun bahan pangan atau uang untuk disalurkan kepada tetangga-tetangga mereka yang membutuhkan.

Meski terkesan sederhana, tradisi ini sudah teruji mampu mengatasi permasalahan sosial di sektor ekonomi sejak dulu. Dikutip dari laman Indonesia.go.id, menurut ahli budaya Jawa, Prapto Yuwono, tradisi ini lahir sejak warga desa di Jawa memiliki kesadaran untuk tinggal berkelompok dengan warga lain. Mereka sama-sama memiliki kesulitan ekonomi pada masa penjajahan Belanda. Dengan kata lain, ini juga merupakan simbol solidaritas dan ketangguhan menghadapi kesulitan ekonomi dari masyarakat pedesaan sejak zaman penjajahan dulu.

Solusi Di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kita pasti memahami bahwa tidak setiap orang memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Salah satunya petugas keamanan yang bertugas 24 jam untuk membantu menjaga keamanan lingkungan, dengan tanggung jawab dan resiko tinggi namun saat ini belum seimbang dengan hak atas kesejahteraan yang diterima. Hal itu terjadi karena kondisi saat ini mereka dibayar secara swadaya masyarakat yang dikolektif oleh pengurus RT/RW sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan warga serta juga mempertimbangkan kondisi sekitar. 

Tentunya hal ini menjadi salah satu pertimbangan pengurus RT/RW 011, khususnya agar kesejahteraan petugas keamanan bisa terjamin sehingga diharapkan secara pararel akan berdampak pada meningkatnya kinerja mereka dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. Karena itu, lewat tradisi jimpitan, warga diajak saling peduli dan bahu-membahu untuk mengatasinya sekaligus jalan untuk bersedekah, dengan memberikan tambahan dari hasil jimpitan untuk kebutuhan sehari-hari petugas keamanan. 

Tingkat Partisipasi Luar Biasa dari Warga

Program jimpitan beras di RW011 dimulai pada hari Kamis, 25 Juni 2020 dengan diawali pembagian tempat jimpitan berupa gelas plastic untuk dipasang dengan cara digantung menggunakan kawat di depan rumah setiap warga. Penarikan hasil jimpitan dilakukan rutin secara mingguan pada tiap hari Kamis malam Jumat, bersamaan dengan kegiatan patroli keamanan oleh petugas keamanan. Isi jimpitan direkomendasikan beras, tapi juga diperbolehkan diisi dengan barang kebutuhan pokok lain seperti gula, kopi, dll dan tidak diperkenankan uang tunai untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sifat dari jimpitan ini adalah sukarela dengan besaran seikhlasnya dari warga.

Tempat jimpitan

Warga mengisi jimpitan

Warga mengisi jimpitan


Di luar dugaan, antusiasme dan partisipasi warga atas program tersebut sangat luar biasa, yang terbukti dengan terkumpulnya hasil jimpitan dengan jumlah yang tidak sedikit. Hasil jimpitan yang terkumpul pada penarikan perdana pada 25 Juni 2020 berupa beras sebanyak 49,2 kg ditambah dengan gula, kopi sachet, teh,telor, mie instan, dll. Pada pernarikan kedua pada Kamis, 2 Juli 2020 terkumpul beras sebanyak 51,5 kg ditambah dengan gula, kopi sachet, teh, mie instan, dll.

Hasil pengumpulan jimpitan

Hasil pengumpulan jimpitan

Hasil pengumpulan jimpitan

Hasil jimpitan tersebut sudah dibagikan oleh pengurus kepada semua petugas keamanan sebanyak 4 orang dan sisanya untuk kas pos keamanan yang digunakan membeli kebutuhan petugas keamanan seperti air gallon, air mineral gelas, kopi, dll. Pembagian dilakukan pada hari Sabtu, 4 Juli 2020 dan masing2 mendapatkan rata-rata 25 kg beras ditambah dengan gula, telor, mie instan, dll. Pembagian hasil jimpitan ke petugas keamanan untuk ke depannya akan dilakukan setiap 2 minggu sekali.

Pembagian hasil jimpitan oleh Ketua RW011, Bp. Sudiyo kepada petugas keamanan Bp. Sudarmaji

Beras hasil jimpitan untuk petugas keamanan


Sumber: GNFI | Kompas.com | Indonesia.go.id | MediaIndonesia.com | Kompasiana.com

Share:

Kamis, 02 Juli 2020

Kabupaten Bekasi Lanjutkan PSBB Proporsional Sampai 16 Juli 2020



CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan untuk memperpanjang PSBB Proporsional selama 14 hari ke depan hingga 16 Juli 2020. Kepastian tersebut disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, usai memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB Proporsional bersama jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Bupati Bekasi, Sukamahi Cikarang Pusat, pada Kamis (02/07/20).

Bupati menyampaikan, sesuai dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kabupaten Bekasi direkomendasikan untuk melanjutkan PSBB Proporsional, dengan memberikan diskresi kepada kepala daerah untuk membuat kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Selama PSBB tahap kedua ini, akan diberikan kelonggaran-kelonggaran di beberapa sektor, supaya ekonomi dapat berjalan. Untuk itu kami sedang membuat formula yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati yang akan mengatur kelonggaran di sektor keagamaan, perdagangan, seni budaya dan pariwisata, tapi tetap protokol kesehatannya harus dijalankan,” ujarnya.

Khusus untuk sektor pendidikan, Bupati mengatakan pihaknya masih belum mengijinkan dibukanya sekolah-sekolah, sesuai dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat.

“Terkait dengan masalah pendidikan masih dalam pengecualian, masih belum diperbolehkan, sesuai rekomendasi dari provinsi,” jelasnya.

Untuk sektor pariwisata, seperti hotel dan restoran sudah boleh buka, dengan jam operasional yang tadinya hanya sampai jam 16.00 WIB sekarang diperbolehkan buka sampai jam 19.00 WIB tapi tetap dengan syarat bisa menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

“Tempat rekreasi sekarang sudah boleh buka, tapi tetap protokol Covid-nya harus dijalankan. Jadi untuk mereka yang akan buka harus melaporkan dulu kepada Gugus Tugas, nantinya ada tim yang akan melihat kesiapan di lokasi, setelah dari tim itu merekomendasikan, baru kita perbolehkan,” jelas Bupati.
Pada rapat tersebut, Bupati juga menyampaikan kondisi terkini kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Ia menuturkan, hingga Kamis pagi (02/07/20) tercatat jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 277 orang, dirawat 35 orang, sembuh 222 orang dan meninggal 20 orang.

“Sebetulnya kabarnya kemarin itu sudah menyenangkan tinggal 10 lagi yang positif, tapi sekarang naik lagi, harapan kita mudah-mudahan kenaikannya sudah cukup sampai di sini, besok kembali normal dan bisa turun lagi,” ujarnya.

Karena itu, untuk mencegah munculnya kasus baru, Bupati meminta Dinas Perindustrian dan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dalam melakukan pengawasan terhadap potensi munculnya cluster baru di kawasan industry.

Hadir dalam rapat evaluasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Inf Pherry Shandy Sitompul, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, H. Sobirin, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah kabupaten Bekasi.


Share:

Rabu, 24 Juni 2020

Kabupaten Bekasi Peringkat Pertama Capaian Partisipasi Sensus Penduduk Online se-Jawa Barat



CIKARANG PUSAT - Kabupaten Bekasi menempati peringkat pertama se-Jawa Barat dalam capaian partisipasi pada Sensus Peduduk (SP) Online Tahun 2020.  Partisipasi penduduk yang mengisi secara mandiri mencapai 273.529 KK melebihi dari target yang ditetapkan yaitu 198.000 KK atau tercapai 138 Persen.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bekasi, Berdikarjaya menyampaikan, pada Sensus Penduduk (SP) Online yang diselenggarakan 15 Februari - 29 Mei 2020, Kabupaten Bekasi berada pada urutan pertama dengan partisipasi 1.036.825 jiwa kemudian diikuti Kabupaten Bandung dengan 906.667 Jiwa serta Kota Depok diurutan ke tiga dengan 608.083 Jiwa.

"Alhamdulillah Kabupaten Bekasi sukses melaksanakan program nasional Sensus Penduduk Online Tahun 2020, dengan partisipasi yang sangat tinggi sehingga menempati peringkat pertama di Jawa Barat. Ini tentunya bukan hanya keberhasilan BPS tapi keberhasilan Kabupaten Bekasi," kata ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (24/06/20).

Menurut dia, faktor keberhasilan Sensus Penduduk Online di Kabupaten Bekasi adalah karena masifnya sosialisasi yang dilakukan BPS dan Pemkab Bekasi melalui surat edaran, video imbauan bupati melalui videotron, digital signage system (DSS) serta media sosial.

"Pak Bupati sangat totalitas membantu suksesnya Sensus Penduduk ini, beliau mengeluarkan surat edaran, membuat video sosialisasi, juga dukungan dari SKPD, para camat hingga kepala desa, semuanya bergerak dalam satu kesatuan komando yang ikut mensukseskan," ujarnya.

Dia menyebutkan, Sensus Penduduk secara online merupakan program nasional yang pertama kali diadakan di Indonesia dan Kabupaten Bekasi mencatat sejarah sebagai yang terbaik di Jawa Barat.
"Kami juga memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada kordinator statistik kecamatan, para kades/lurah yang ikut menggerakkan agen-agen sensus kita yang bergerilya memberikan informasi kepada warga bersama petugas RT dan RW secara sukarela. Jadi ini berkah, karena tidak semua daerah bisa melakukan hal seperti ini," ucapnya.

Dirinya menambahkan, untuk masyarakat yang belum berpartisipasi pada Sensus Penduduk Online, dapat mengikuti pendataan Sensus Penduduk pada September 2020.  Namun untuk meminimalisir pertemuan tatap muka terkait Covid-19, teknis pendataannya akan berbeda dari sensus sebelumnya.
Berdikarjaya menjelaskan, pendataan Sensus Penduduk pada Bulan September nanti, menggunakan metode DOPU (Drof Off Pick Up) dimana petugas Sensus bersama penguru SLS memeriksa daftar penduduk. Kemudian petugas sensus dan pengurus SLS (Satuan Lingkungan Setempat) memberikan dokumen kepada penduduk atau Kepala Keluarga (KK) yang belum berpatisipasi dalam SP Online untuk diisi oleh penduduk secara mandiri. 

"Setelah dokumen diisi oleh penduduk,  petugas Sensus dan pengurus SLS akan mengambil kembali dokumenya yang telah diisi atau penduduk yang menyerakan dokumen ke pengurus SLS," jelasnya.

sumber :
Share:

Minggu, 07 Juni 2020

Menuju New Normal, Pemerintah Kabupaten Bekasi Perpanjang Masa PSBB hingga 2 Juli 2020




BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional hingga 2 Juli 2020. Pelaksanaan PSBB proporsional tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.304- Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan di Daerah Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).



Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, penerapan PSBB proporsional di Kabupaten Bekasi merupakan tahapan adaptasi menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal. PSBB fase transisi menuju normal baru dengan kebijakan proporsional selama satu bulan ke depan dengan penekanan kepada pengawasan berbasis wilayah, Kelurahan, RT RW siaga. "Hal ini juga telah dikonsultasikan kemarin dengan Gubernur Jawa Barat dan dikoordinasikan langsung dengan Gubernur DKI Jakarta," kata Eka Supria Atmaja.


Proporsional, lanjutnya, berarti ada kebijakan untuk membolehkan bidang tertentu kembali dibuka atas dasar porsi yang ditentukan berdasarkan status tingkat kewaspadaan Kabupaten Bekasi.

Sampai 4 Juni 2020, status tingkat kewaspadaan Kabupaten Bekasi masih level tiga atau zona kuning.

"Kami bersama Forkopimda telah mempersiapkan protokol Kesehatan yang jadi acuan bagi bidang-bidang prioritas yang akan dibuka secara bertahap dalam waktu satu bulan ini," ucapnya.


Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menggelar konferensi pers pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Bekasi, pada Senin (13/4/2020) di lobi utama Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat. (Dokumentasi Diskominfosantik Pemerintah Kabupaten Bekasi). Tentu saja bertahap ini dengan menyesuaikan daerah masing- masing dan dibagi ke dalam beberapa sektor di antaranya sektor industri, permukiman, pariwisata dan sektor ekonomi.

"Kita sudah menuju era New Normal atau AKB dan akan dilakukan bertahap, tidak langsung. Misalnya dibuka dulu sektor industri, lalu kedepannya sektor permukiman dan sebagainya, Jangan sampai ada euforia saat PSBB berakhir," jelas Eka Supria Atmaja.


Bupati mengatakan, dalam masa new normal, warga diperbolehkan beraktifitas seperti biasa tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan tertentu.

"Untuk sektor industri, industri mana yang bisa kita buka, misalkan elektronik, otomotif, logam kita ijinkan beroperasi. Yang kita batasi misalkan industri garmen, nanti kita atur kekhususannya," kata dia.


Rekreasi Masih Tutup


Eka Supria Atmaja menambahkan, hotel dan restoran nantinya juga sudah bisa dibuka.

Sementara tempat rekreasi belum dapat beroperasi untuk saat ini. Begitu pula sekolah yang juga belum bisa dibuka sebelum adanya keputusan dari Kementerian Pendidikan.

Terkait ekonomi, ada pasar modern dan pasar tradisional akan dibuka.


Begitu juga kegiatan peribadatan yang sudah boleh dilaksanakan seperti biasa. Dengan catatan, tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

"Mal juga sudah bisa beroperasi, tapi hanya setengah kios saja yang dibuka. Kita buka ganjil genap kios-kiosnya. Semua bertahap karena ada fase yang kita lihat perkembangannya," ujar Eka Supria Atmaja.


source : wartakota




Share:

Jumat, 05 Juni 2020

Peningkatan Sistem Keamanan Lingkungan di RW011





Masih dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Coronavirus Disease (COVID-19) dan juga peningkatan keamanan lingkungan, mulai 5 Juni 2020 meneruskan kebijakan sebelumnya untuk menerapkan pengawasan ketat akses keluar masuk wilayah (berita sebelumnya klik link ini)


Hal ini merupakan salah satu inovasi dalam upaya peningkatan sistem keamanan dari kondisi sebelum adanya wabah COVID-19. Berbagai usaha dilakukan untuk meningkatkan keamanan, diantaranya dengan melanjutkan penerapan 1 akses pintu masuk dan keluar, penjagaan ketat di pintu gerbang selama 24 jam oleh satpam, sentralisasi petugas keamanan (sebelumnya per RT), pemasangan CCTV, pembatasan tamu, penyediaan kendaraan untuk patroli keamanan, pembatasan pedagang keliling, dan lain-lain.




Pemeriksaan tamu

Tamu wajib meninggalkan identitas dan membawa kartu tamu

Sepeda listrik untuk patroli

kendaraan patroli
Sepeda listrik untuk patroli


sticker kendaraan warga
Sticker untuk kendaraan warga

Pemasangan CCTV
Pemasangan CCTV

CCTV
Pemasangan CCTV

Sticker untuk pedagang keliling

Share:

Senin, 27 April 2020

Pemkab Bekasi Perpanjang PSBB sampai 12 Mei 2020

Rapat Evaluasi Gugus Tugas Covid-19 bersama unsur Forkopimda, di Ruang Rapat Bupati, pada Senin (27/04/20)

CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Mei 2020. Kepastian tersebut diperoleh setelah Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menggelar Rapat Evaluasi Gugus Tugas Covid-19 bersama unsur Forkopimda, di Ruang Rapat Bupati, pada Senin (27/04/20).


"Setelah rapat dengan unsur Forkopimda, saya mengambil keputusan bahwa PSBB di Kabupaten Bekasi kita perpanjang 14 hari ke depan," kata Eka. Bupati mengatakan alasan diberlakukannya PSBB tahap kedua ini, karena kasus covid-19 di Kabupaten Bekasi meski grafiknya  cenderung mulai mendatar, tapi kondisinya masih belum permanen. "Mudah-mudahan kalau selama 14 hari ke depan sudah permanen dan kasusnya cenderung turun, nanti akan kita rapatkan kembali bersama forkopimda," kata Bupati.


Terkait aturan yang akan diterapkan pada PSBB tahap dua, Bupati menyebut tidak berbeda dengan aturan PSBB sebelumnya yang mengacu pada Perbup no. 37 Tahun 2020. Untuk pelaksanaan PSBB tahap kedua yang akan dimulai pada 29 April - 12 Mei 2020, Bupati mengatakan akan segera berkirim surat kepada Menteri Kesehatan. "Hari ini langsung akan saya tanda tangani untuk kita usulkan, dan saya akan berkoordinasi dengan pak gubernur tentang perpanjangan PSBB ini," ujarnya.


Rapat evaluasi Gugus Tugas Covid-19 dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf Perry Shandi Sitompul serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari.


Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 15 - 28 April 2020 dengan menerapkan pembatasan moda transportasi dan kegiatan publik di luar ruangan. Kegiatan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

source : bekasikab.go.id
Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New