Melanjutkan agenda tahunan pemerintah Desa Burangkeng pada hari Sabtu, 26 Mei 2018 kembali mengadakan acara buka puasa bersama dan shalat tarawih keliling di Masjid Baitussalam, Perumahan Bekasi Timur Regensi Blok K RW 11. Acara dihadiri oleh Bp. Nemin bin H. Sain selaku Kepala Desa Burangkeng yang didampingi Kepala Dusun dan jajaran perangkat desa serta Babinsa dan Babinkamtibmas. Selaku tuan rumah dihadiri oleh Bp. Sudiyo selaku Ketua RW 11, Bp. H. Tubagus Fauzi selaku Ketua DKM Baitussalam, para ketua RT, pengurus RT/RW, ibu-ibu PKK, Majelis Ta'lim, tokoh masyarakat dan segenap jamaah masjid Baitussalam.
Acara dimulai sekitar pukul 17.30 WIB yang diisi dengan acara ramah tamah. Waktu Maghrib telah tiba Azan telah mengumandang, saatnya menyantap hidangan pembuka ta'jil yang sudah disediakan panitia. Acara dilanjutkan dengan shalat maghrib berjamaah yang dipimpin oleh Bp. Semo selaku pengurus DKM Baissalam.
Setelah shalat maghrib berjamaah, para hadirin langsung menyantap hidangan berat tersedia beberapa menu yang terdiri dari : nasi putih, ikan gabus pucung, sate ayam, sate kambing, sop dan lain-lain. Acara tersebut diselingi dengan ramah tamah dan canda untuk mempererat silaturahmi
Acara berlanjut dengan shalat Isya berjamaah yang dipimpin langsung oleh Bp. H. Tubagus Fauzi selaku ketua DKM Baitussalam. Dan sebelum berlanjut ke shalat tarawih berjamaah, Bp. Nemin bin H. Sain selaku Kepala Desa Burangkeng menyampaikan sambutannya.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan terima kasih atas penerimaan tim bukber dan tarawih keliling desa Burangkeng kepada tuan rumah. Beliau menjelaskan program tahunan yang sudah berjalan 2 tahun berturut-turut ini merupakan agenda dalam meningkatkan silaturahmi antara perangkat desa dengan seluruh warga. Ada 2 tim yang terdiri dari sekitar 20an orang berkeliling ke 20 masjid yang ada di desa Burangkeng, dimana tim 1 dipimpin oleh Bp. Nemin bin H. Sain selaku kepala desa Burangkeng dan tim 2 dipimpin oleh H. Abdul Majid selaku Sekretaris Desa.
Beliau berpesan kepada pengurus RT/RW agar selalu menjaga kerukunan dan kebersamaan warga. Tak lupa beliau juga berpesan kepada pihak DKM agar selalu menjaga ukhuwah Islamiyah dan dalam menyelenggarakan acara keagamaan agar selalu mempertimbangkan penceramah yang bisa menjaga kerukunan umat dan tidak membawa paham-paham radikalisme yang saat ini sedang dalam perhatian pemerintah.
Pada kesempatan tersebut beliau juga menyampaikan informasi tentang penyelenggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat yang akan diselenggarakan pada 27 Juni 2018, pemilihan anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) pada 1 Juli 2018 dan pemilihan Kepala Desa Burangkeng pada 26 Agustus 2018.
Sambutan diakhiri dengan penyerahan bantuan kepada DKM Baitussalam yang diterima langsung oleh H. Tubagus Fauzi selaku ketua DKM Baitussalam.
Acara selanjutnya adalah shalat tarawih berjamaah yang diikuti dengan penuh khidmat oleh segenap jamaah dan berlangsung dengan lancar.
Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Pengurus Rukun Warga (RW), juga rawan terjadi pungutan liar. Karena para Ketua RT dan RW bersentuhan langsung dalam melayani warganya dalam hal pengurusan administrasi.Salah satu peluang terjadinya pungli, saat warga yang membutuhkan surat pengantar yang harus dikeluarkan oleh Ketua RT atau RW, padahal ini semestinya sudah menjadi tugas utama seorang Ketua RT atau RW mengurus surat-surat juga menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing.
Menurut Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan pungutan biaya dalam kepengurusan surat pengantar untuk pelayanan publik di tingkat RT dan RW masuk dalam kategori pungutan liar atau pungli. Untuk itu, tidak boleh ada pungutan untuk pelayanan publik di level yang paling dekat dengan masyarakat itu.
“Untuk membuat surat pengantar dan keperluan lain tidak boleh dipungut biaya, karena itu tugas dari pengurus RT dan RW,” katanya.
Tjahjo menuturkan, iuran berkala di lingkungan RT dan RW untuk kegiatan rutin pun harus atas dasar kesepakatan masyarakat. Iuran tersebut juga harus digunakan untuk keperluan bersama, seperti kebersihan dan keamanan.
Menurutnya, iuran bulanan untuk kebersihan dan keamanan masih dapat dilakukan, karena biasanya digunakan untuk membayar jasa terkait kebersihan dan keamanan. Pasalnya, biasanya jasa kebersihan dan keamanan menggunakan pihak luar yang dipercaya dapat melaksanakan tugasnya, sehingga membantu masyarakat.
“Pengalaman saya di Semarang, Jawa Tengah, untuk masalah kebersihan dan keamanan ini prinsipnya harus bersama-sama, dan untuk menjaga lingkungannya juga,” ujarnya.
Seperti diketahui, masyarakat kerap dikenakan biaya dalam kepengurusan surat pengantar untuk pelayanan publik di tingkat RT dan RW. Kewajiban adanya surat pengantar tersebut untuk mendapatkan sejumlah pelayanan publik, dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.
Pengurus RT/RW itu tugasnya sosial bersama warga menjaga lingkungan, jadi komitmen bersama pengurus RT/RW di lingkungan RW011 selama ini tidak melakukan pungutan liar dengan warganya sendiri walaupun itu merupakan hal yang lumrah dan warga tidak merasa keberatan.
Sehubungan
dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa
Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bekasi
Nomor .141/SE-07/DPMD Tahun 2018 tentang
pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desadan PemilihanKepala Desa dan Peraturan Kepala Desa Burangkeng No.1 Tahun 2018 tentang
pengisiandan pemilihan anggota BadanPermusyawaratanDesaBurangkeng, maka perlu untuk segera membentuk BPD dan mengisi lowongan
anggotanya. Panitia Pemilihan Pengisian Anggota BPD menerima pendaftaran calon
anggota BPD Periode Masa Bhakti 2018 – 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
Tidak pernahmenjabatsebagaianggotaBPDselama3(tiga)masa jabatan,baikberturut2maupuntidakberturut-turut;
BagibakalcalonBPDdariunsurPegawai Negeri Sipilatauaparatul sipilNegara, wajibmelampirkansuratizindariatasanlangsungdan perangkat daerahyang kewenangannyadalamlingkupadministrasi kepegawaian daerah.
Suratpernyataanbertakwa kepadaTuhanYangMahaEsayangdibuat diatasbermaterai cukupdanditandatanganioleh Calon Anggota BPD;
Surat pernyataan memegangteguh dan mengamalkanPancasila melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara KesatuanRepublik IndonesiadanBhineka Tunggal Ikadibuatatas bermaterai cukupdanditandatanganioleh calonAnggotaBPD;
Photo CopySuratTandaTamatBelajar(STTB) dan/atauijazahyang telah mendapatpengesahan/legalisirdarikepalasekolahyang bersangkutan atau kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota danmenunjukanaslinyapadasaatpendaftaran;
PhotocopyAktaKelahiranatausuratketerangan/kenal lahiryang sudah dilegalisir olehpejabatyangberwenang;
Photo copyKartuTandaPendudukyangsudahdilegalisir oleh pejabat yangberwenang;
Suratketerangansedangtidakdicabuthakpilihnya berdasarkan keputusanpengadilanyangtelahmempunyaikekuatanhukum tetap dariPengadilanNegeri;
Suratketerangantidakpernahdihukumkarena melakukan tindak pidana kejahatandenganhukumanpalingsingkat5(lima) tahun berdasarkan putusanpengadilanyangtelahmempunyaikekuatan hukumtetap,daripengadilan negeri;
BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa
Barat, berencana menaikan honor ketua RT dan RW hingga mencapai Rp. 1
juta yang akan dilakukan secara bertahap.
Bupati Bekasi, Neneng
Hasanah Yasin mengatakan kenaikan honor RT/RW sudah mulai dilakukan di tahun
ini secara bertahap. Kenaikan honor tersebut sebagai bentuk apresiasi
pemerintah daerah terhadap ujung tombak pemerintahan.
Pihaknya menjanjikan
kenaikan honor RT/RW sampai Rp1 juta. Namun kenaikan itu dilakukan secara
bertahap, dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. “Untuk saat ini, honor
RT dan RW berkisar di angka 500 ribu, nantinya akan oleh ditambah agar
pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh ujung tombak pemerintahan itu
lebih baik,” ujarnya kemarin. Neneng mengakui, honor
sebesar Rp 1 juta yang diberikan itu jumlahnya masih sangat kurang jika
dibandingkan dengan beratnya tugas dari RT dan RW yang harus melayani
masyarakat namun paling tidak dengan adanya honor itu pemerintah daerah telah
memperhatikan kesejahteraan mereka.
Bekasi - Sejalan
dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dalam memasuki era
globalisasi maka perkembangan di bidang komunikasi pun tidak dapat dihindari,
dan kebutuhan manusia di bidang komunikasi semakin besar dan semakin luas,
tidak terbatas pada suatu daerah saja. Sarana komunikasi yang ditawarkan pun
sangatlah banyak dan memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk memilih jenis komunikasi.
Untuk itu, salah satu program kerja Pengurus RW.011 Periode 2017-2022 adalah pembenahan Administrasi Kependudukan dan Keuangan dengan memanfaatkan Sistem Informasi (Komputerisasi). Sistem informasi pengolahan data kependudukan adalah salah satu sarana yang
mempermudah petugas pencatat data penduduk di RW.011 untuk mendata seluruh warga.
Selain itu sistem ini juga akan lebih mempermudah masyarakat dalam hal
kebutuhan pelayanan surat – surat. Adapun latar belakang diadakannya hal ini adalah permasalahan yang terjadi sebelumnya
yaitu yang masih sering terjadi kesalahan dalam mengolah atau mendata penduduk,
dikarenakan dalam pengolahanya masih dengan proses yang konvensional. Dengan
sistem yang masih seperti itu tentunya masih banyak sekali kekurangan atau
kelemahan yang ditemukan. Kekurangan itu seperti halnya pada saat akan membuat
laporan jumlah penduduk harus merekap satu persatu dsecara manual dari masing –
masing buku tentang peristiwa mutasi penduduk. Kelemahan berikutnya adalah pada
saat penginputan data penduduk ke dalam rekapan data harus memasukkan satu
persatu tentang data penduduk tersebut berdasarkan kartu identitas yang dibawa
penduduk yang bersangkutan. Begitu pula kondisinya sama dengan pengelolaan keuangan yang selama ini berjalan.
Komputerisasi data penduduk dan keuangan ini bermanfaat untuk antara lain :
Mempermudah
dan mempercepat proses mencatat dan mengolah informasi data penduduk, sehingga Pengurus
RT maupun RW lebih cepat mengetahui data jumlah Kepala Keluarga, jumlah Jiwa, jumlah
penduduk tetap dan pengontrak, dan data penduduk lainnya.
Mempermudah
dan mempercepat proses dalam mencata dan mengolah informasi data penduduk yang
pindah baik pindah masuk, pindah keluar dan pindah RT/RW.
Mempermudah
dan mempercepat proses pelayanan publik antara lain untuk penerbitan surat pengantar domisili,
pembuatan KTP, akte kelahiran, kematian, Kartu Keluarga, Surat Pindah, dan
surat-surat lainnya.
Mempermudah
dan mempercepat pengurus RT/RW dalam memproses data kependudukan yang diminta oleh
badan pemerintah lainnya seperti dari Desa, Disdukcapil dalam penyiapan data
Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) , karena Aplikasi ini memiliki fungsi
pencarian data yang Canggih dan Cepat serta kemudahan pembuatan laporan baik
dalam bentuk table maupun grafik.
Penegakan
hukum dan pencegahan kriminal antara lain untuk memudahkan pelacakan pelaku
kriminal.
Alokasi anggaran meliputi penentuan anggaran dana desa dan perhitungan potensi pendapatan.
Pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
Aplikasi yang digunakan ada 3 macam, yaitu :
Aplikasi Kependudukan
RT
Aplikasi Kependudukan
RW (Sistem Informasi Kependudukan)
Aplikasi
Bendahara RT/RW
Aplikasi Kependudukan
RT
Gambar
diatas adalah tampilan aplikasi dengan sistem komputerisasi sebagai pendataan
warga masing-masing RT. Program ini bersifart portable sehingga tidak usah di
instal di komputer dan bisa di simpan dalam flasdisk sehingga masing-masing RT
bisa meng-update warganya kapan saja dan dimana saja. Dengan menggunakan
program ini masing2 Pengurus RT tidak perlu input manual dengan menggunakan
Excel yang memang terkadang memakan waktu yg cukup lama.
Menu Data Penduduk
Menu Cetak Laporan
Menu Untuk Membuat Surat Pengantar / Keterangan Warga
Menu Untuk Tabulasi Data Warga
Aplikasi Kependudukan
RW (Sistem Informasi Kependudukan)
Gambar
diatas adalah tampilan aplikasi dengan sistem komputerisasi sebagai pendataan
warga di tingkat RW. Perbedaan dengan program RT adalah fitur lebih lengkap dan
data warga yang ada adalah dari seluruh warga dari RT.01 – 07 serta berbasis desktop,
dimana untuk mengoperasikannya harus registrasi hardware yang akan digunakan,
jadi hanya bisa diakses oleh pengurus yang diberikan kewenangan oleh Ketua RW
dan di PC/Laptop/Notebook yang telah diregistrasi.
Menu Untuk Menampilkan dan Menambah Data KK
Menu Untuk Membuat Surat Keterangan Warga
Menu Untuk Menampilkan dan Menambah Data Kelahiran
Menu Untuk Menyajikan Laporan
Konsistensi
update data kedua aplikasi diatas menjadi penting dimana setiap peristiwa
kependudukan terlaporkan dan terekam oleh pengurus RT dan RW ke aplikasi
tersebut, terutama pada 3 (tiga) hal penting yang mempengaruhi jumlah penduduk
di antaranya:
Setiap peristiwa
kelahiran terlaporkan dan tercatat
Setiap
peristiwa kematian terlaporkan dan tercatat
Setiap
migrasi (pindah, dan pindah datang) penduduk terlaporkan dan tercatat.
Jika 3
(tiga) hal tersebut diatas rutin setiap peristiwa kependudukan terlaporkan dan
tercatat, maka harapan pengurus baik RT maupun RW dapat terwujud untuk
mendapatkan data penduduk yang sebenarnya.
Aplikasi
Bendahara RT/RW
Dan aplikasi
ini tak kalah pentingnya untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan
keuangan di RT/RW. Aplikasi ini untuk input pengeluaran dan pemasukan kas RT/RW,
dimana dengan pengoperasian sangat simple dan hasilnya akurat serta penyajian
laporannya lengkap maka sangat membantu dan mempermudah tugas bendahara dalam
pengelolaan keuangan.
Menu Input Pemasukan / Pengeluaran
Menu Cetak Laporan
Harapan pengurus RW dengan adanya aplikasi-aplikasi tersebut walaupun
sangat sederhana dan sangat jauh dari sempurna semoga dapat bermanfaat bagi pengurus RT/RW dalam rangka mewujudkan
Administrasi Kependudukan dan Keuangan yang tertib, valid, akurat, dan dinamis
guna tercapainya pembangunan lingkungan yang tepat dan akuntabel.