RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Kamis, 01 Maret 2018

Honor RT/RW di Kabupaten Bekasi Bakal Naik Menjadi Rp1 Juta


BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,  berencana menaikan honor ketua RT dan RW hingga mencapai Rp. 1 juta yang akan dilakukan secara bertahap.

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mengatakan kenaikan honor RT/RW sudah mulai dilakukan di tahun ini secara bertahap. Kenaikan honor tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap ujung tombak pemerintahan.

Pihaknya menjanjikan kenaikan honor RT/RW sampai Rp1 juta. Namun kenaikan itu dilakukan secara bertahap, dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. “Untuk saat ini, honor RT dan RW berkisar di angka 500 ribu, nantinya akan oleh ditambah agar pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh ujung tombak pemerintahan itu lebih baik,” ujarnya kemarin. Neneng mengakui, honor sebesar Rp 1 juta yang diberikan itu jumlahnya masih sangat kurang jika dibandingkan dengan beratnya tugas dari RT dan RW yang harus melayani masyarakat namun paling tidak dengan adanya honor itu pemerintah daerah telah memperhatikan kesejahteraan mereka.

Share:

Rabu, 21 Februari 2018

Komputerisasi Administrasi Kependudukan dan Keuangan di RW 011


Bekasi - Sejalan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dalam memasuki era globalisasi maka perkembangan di bidang komunikasi pun tidak dapat dihindari, dan kebutuhan manusia di bidang komunikasi semakin besar dan semakin luas, tidak terbatas pada suatu daerah saja. Sarana komunikasi yang ditawarkan pun sangatlah banyak dan memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk memilih jenis komunikasi.

Untuk itu, salah satu program kerja Pengurus RW.011 Periode 2017-2022 adalah  pembenahan Administrasi Kependudukan dan Keuangan dengan memanfaatkan Sistem Informasi (Komputerisasi). Sistem informasi pengolahan data kependudukan adalah salah satu sarana yang mempermudah petugas pencatat data penduduk di RW.011 untuk mendata seluruh warga. Selain itu sistem ini juga akan lebih mempermudah masyarakat dalam hal kebutuhan pelayanan surat – surat. Adapun latar belakang diadakannya hal ini adalah permasalahan yang terjadi sebelumnya yaitu yang masih sering terjadi kesalahan dalam mengolah atau mendata penduduk, dikarenakan dalam pengolahanya masih dengan proses yang konvensional. Dengan sistem yang masih seperti itu tentunya masih banyak sekali kekurangan atau kelemahan yang ditemukan. Kekurangan itu seperti halnya pada saat akan membuat laporan jumlah penduduk harus merekap satu persatu dsecara manual dari masing – masing buku tentang peristiwa mutasi penduduk. Kelemahan berikutnya adalah pada saat penginputan data penduduk ke dalam rekapan data harus memasukkan satu persatu tentang data penduduk tersebut berdasarkan kartu identitas yang dibawa penduduk yang bersangkutan. Begitu pula kondisinya sama dengan pengelolaan keuangan yang selama ini berjalan.

Komputerisasi data penduduk dan keuangan ini bermanfaat untuk antara lain :

  1. Mempermudah dan mempercepat proses mencatat dan mengolah informasi data penduduk, sehingga Pengurus RT maupun RW lebih cepat mengetahui data jumlah Kepala Keluarga, jumlah Jiwa, jumlah penduduk tetap dan pengontrak, dan data penduduk lainnya.
  2. Mempermudah dan mempercepat proses dalam mencata dan mengolah informasi data penduduk yang pindah baik pindah masuk, pindah keluar dan pindah RT/RW.
  3. Mempermudah dan mempercepat proses pelayanan publik antara lain  untuk penerbitan surat pengantar domisili, pembuatan KTP, akte kelahiran, kematian, Kartu Keluarga, Surat Pindah, dan surat-surat lainnya.
  4. Mempermudah dan mempercepat pengurus RT/RW dalam memproses data kependudukan yang diminta oleh badan pemerintah lainnya seperti dari Desa, Disdukcapil dalam penyiapan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) , karena Aplikasi ini memiliki fungsi pencarian data yang Canggih dan Cepat serta kemudahan pembuatan laporan baik dalam bentuk table maupun grafik.
  5. Penegakan hukum dan pencegahan kriminal antara lain untuk memudahkan pelacakan pelaku kriminal.
  6. Alokasi anggaran meliputi penentuan anggaran dana desa dan perhitungan potensi pendapatan.
  7. Pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.

Aplikasi yang digunakan ada 3 macam, yaitu :
  1. Aplikasi Kependudukan RT
  2. Aplikasi Kependudukan RW (Sistem Informasi Kependudukan)
  3. Aplikasi Bendahara RT/RW

Aplikasi Kependudukan RT


Gambar diatas adalah tampilan aplikasi dengan sistem komputerisasi sebagai pendataan warga masing-masing RT. Program ini bersifart portable sehingga tidak usah di instal di komputer dan bisa di simpan dalam flasdisk sehingga masing-masing RT bisa meng-update warganya kapan saja dan dimana saja. Dengan menggunakan program ini masing2 Pengurus RT tidak perlu input manual dengan menggunakan Excel yang memang terkadang memakan waktu yg cukup lama.

Menu Data Penduduk
Menu Cetak Laporan
Menu Untuk Membuat Surat Pengantar / Keterangan Warga
Menu Untuk Tabulasi Data Warga

Aplikasi Kependudukan RW (Sistem Informasi Kependudukan)


Gambar diatas adalah tampilan aplikasi dengan sistem komputerisasi sebagai pendataan warga di tingkat RW. Perbedaan dengan program RT adalah fitur lebih lengkap dan data warga yang ada adalah dari seluruh warga dari RT.01 – 07 serta berbasis desktop, dimana untuk mengoperasikannya harus registrasi hardware yang akan digunakan, jadi hanya bisa diakses oleh pengurus yang diberikan kewenangan oleh Ketua RW dan di PC/Laptop/Notebook yang telah diregistrasi.

Menu Untuk Menampilkan dan Menambah Data KK
Menu Untuk Membuat Surat Keterangan Warga
Menu Untuk Menampilkan dan Menambah Data Kelahiran
Menu Untuk Menyajikan Laporan


Konsistensi update data kedua aplikasi diatas menjadi penting dimana setiap peristiwa kependudukan terlaporkan dan terekam oleh pengurus RT dan RW ke aplikasi tersebut, terutama pada 3 (tiga) hal penting yang mempengaruhi jumlah penduduk di antaranya:

  1. Setiap peristiwa kelahiran terlaporkan dan tercatat
  2. Setiap peristiwa kematian terlaporkan dan tercatat
  3. Setiap migrasi (pindah, dan pindah datang) penduduk terlaporkan dan tercatat.




Jika 3 (tiga) hal tersebut diatas rutin setiap peristiwa kependudukan terlaporkan dan tercatat, maka harapan pengurus baik RT maupun RW dapat terwujud untuk mendapatkan data penduduk yang sebenarnya.

Aplikasi Bendahara RT/RW


Dan aplikasi ini tak kalah pentingnya untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di RT/RW. Aplikasi ini untuk input pengeluaran dan pemasukan kas RT/RW, dimana dengan pengoperasian sangat simple dan hasilnya akurat serta penyajian laporannya lengkap maka sangat membantu dan mempermudah tugas bendahara dalam pengelolaan keuangan.

Menu Input Pemasukan / Pengeluaran
Menu Cetak Laporan



Harapan pengurus RW dengan adanya aplikasi-aplikasi tersebut walaupun sangat sederhana dan sangat jauh dari sempurna semoga dapat bermanfaat bagi pengurus RT/RW dalam rangka mewujudkan Administrasi Kependudukan dan Keuangan yang tertib, valid, akurat, dan dinamis guna tercapainya pembangunan lingkungan yang tepat dan akuntabel.

Untuk lebih lengkapnya, simak video berikut : 



Share:

Minggu, 04 Februari 2018

Fogging, Program Berkala Penting Untuk Kesehatan Warga


Bekasi - Penyakit Demam Berdarah adalah penyakit menular yang berbahaya, dapat menimbulkan kematian dalam waktu singkat dan sering menimbulkan wabah. Penyakit ini pertama kali ditemukan di Manila (Filipina) pada tahun 1953, selanjutnya menyebar ke berbagai negara. Di Indonesia penyakit DBD ditemukan pada tahun 1968 di Surabaya dan DKI Jakarta.Kini di seluruh Propinsi sudah terjangkit penyakit ini.

Penyakit DBD ditularkan oleh nyamuk Aedes Aegypti, yang tersebar luas di rumah-rumah dan tempat umum di seluruh wilayah Indonesia, kecuali pada ketinggian lebih dari 1000 m diatas permukaan laut.


Untuk pencegahan demam berdarah di lingkungan RW011, pada hari Minggu 4 Februari 2018 dilaksanakan pengasapan (fogging). Hal ini merupakan salah satu realisasi program kerja pengurus RW011 dalam mencegah berkembangnya wabah DBD. Dalam pelaksanaannya, pengurus RW011 bidang kebersihan lingkungan yang dikoordinir oleh Bp. Yus Warsono dan bekerjasama dengan pengurus-pengurus RT01 s/d RT07 melakukan foging ke semua tempat di lingkungan RT-RW terfogging seperti rumah warga, saluran air, area fasum dan masjid.



Untuk mencegah dan membatasi penyebaran penyakit DBD, selain kegiatan foging yg dilakukan rutin oleh pengurus RW, setiap keluarga juga harus berpartisipasi dalam kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk Demam Berdarah Dengue (PSN-DBD), yaitu dengan cara 3M :


  1. Menguras tempat-tempat penampungan air seperti tempayan, drum, bak mandi/bak wc dan lain-lain atau menaburkan bubuk abate
  2. Menutup rapat-rapat tempat penampungan air, agar nyamuk tidak dapat masuk dan berkembang biak di dalamnya.
  3. Mengubur/menyingkirkan barang-barang bekas yang dapat menampung air hujan seperti kaleng-kaleng bekas, plastik bekas dan lain-lain.


Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat memperkecil berkembangnya nyamuk yang dapat menyebarkan penyakit demam berdarah di lingkungan kita.

#sdy
Share:

Sabtu, 03 Februari 2018

Peresmian Kantor Sekretariat RW011, Posyandu dan PKK


Bekasi - Pada hari Sabtu, 3 Februari 2018 dilaksanakan peresmian Kantor Sekretariat RW011, sekaligus berfungsi sebagai Posyandu Dahlia 18 dan sekretariat Tim Penggerak PKK RW011.

Gedung yang berlokasi di Fasum wilayah RT04 tepatnya di Jl. Kakatua 3 Blok K3 Perum Bekasi Timur Regensi, Desa Burangkeng, Kec. Setu, Kab. Bekasi ini merupakan sejarah tersendiri bagi RW011. Karena setelah beberapa periode kepengurusan RW sejak 2005, baru kali ini akhirnya bisa terwujud. Berkat kerja keras pengurus dan kerjasama, semangat gotong royong dan kebersamaan semua warga dan juga bantuan dari Desa Burangkeng yg dalam hal ini membantu dengan bantuan Dana Desa.





Pembangunan gedung ini dimulai pada 5 November 2017 dengan partisipasi kerja bakti warga yang dikoordinir oleh Panitia Pembangunan yang diketuai oleh Bp. Yus Warsono. Proses pembangunan dilaksanakan dalam kurun waktu 3 bulan, dengan biaya dari Dana Desa dan didukung oleh dana swadaya masyarakat.







Acara peresmian dihadiri oleh Bp. Nemin bin H. Sain selaku Kepala Desa Burangkeng sekaligus meresmikan dan juga para pengurus RW, semua RT, kader Posyandu Dahlia 18, PKK serta tokoh masyarakat.

Semoga walaupun sederhana, gedung ini bisa bermanfaat buat warga umumnya, dan bisa meningkatkan semangat dan kinerja pengurus RW, Posyandu maupun PKK dalam melayani masyarakat.





Share:

Minggu, 12 November 2017

Proses Pelayanan Kartu Keluarga



Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan,hubungan dan jumlah anggota keluarga.Kartu keluarga wajib di miliki oleh setiap keluarga.Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya. Fungsi dari kartu keluarga adalah untuk data base warga negara indonesia sebagai dasar pembuatan surat-surat penting seperti KTP.Akta kelahiran dan surat-surat penting lain nya.

Syarat umum membuat Kartu Keluarga :

  • Surat pengantar RT/RW
  • Mengisi formulir biodata penduduk WNI atau WNA
  • Surat pndah/datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  • Surat keterangan datang dari luar negri bagi WNI yang datang dari luar negri karena pindah
  • Bagi yang sudah menikah melampirkan foto copy buku nikah/kutipan akta perkawinan dilegalisir pejabat yang berwenang
  • Foto Copy kutipan akta kelahiran bagi semua keluarga
  • Mengisi data keluarga dan biodata anggota keluarga
  • Foto copy ijazah /STTB.
  • Bukti kewarganegaraan RI (apabila akta catatan sipil yang bersangkutan belum mencamtumkan warganegara indonesia WNI
  • Surat keterangan ganti nama (apabila perubahan nama belum tercantum dalam akta capil)
  • Bagi WNA tinggal tetap ,di tambah foto copy :
  • Dokumen imigrasi
  • Surat keterangan tempat tinggal
  • Surat keterangan lapor diri
  • Surat ijin kerja.

    Apabila jika terjadi perubahan data pada KK seperti karena terjadi peristiwa kelahiran, kematian, kepindahan, dll Kepala keluarga wajib melaporkan selambat – lambatnya dalam jangka waktu 14 hari dan membawa 2 lembar kartu keluarga . Jika terjadi kepindahan ke tempat lain maka kepala keluarga harus menyerahkan KK kepada lurah (di cabut). Jika akan mengajukan perubahan (REVISI) KK karena suatu hal seperti penambahan anggota keluarga mengalai kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :

  • KK lama
  • Kutipan Akta Kelahiran


    Apabila perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang kedalam KK bagi penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :

  • KK lama
  • KK yang di tumpangi.
  • Surat keterangan pindah datang bagi pendudukan yang pindah dalam wilayah NKRI.
  • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.


    Apabila perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :

  • KK lama atau KK yang di tumpangi
  • Paspor
  • Izin tinggal tetap
  • Surat keterangan catatan kepolisian



    SYARAT – SYARAT PEMBUATAN KK :

    1. KK Baru

    Penduduk mendaftar dan menngisi blangko F1.15 dengan dilampiri :

  • Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Kutipan akta perkawinan dengan menunjukan aslinya
  • Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  • Izin tinggal tetap bagi orang asing
  • Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI
  • yang datang dari luar negeri karena pindah


     2. Perubahan KK

    Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F1.16

    a. perubahan KK karena penambahan anggota kelurga

    Karena kelahiran,syaratnya

  • KK Asli lama
  • Surat Keterangan kelahiran F2.01 untuk bayi lahir di tempat domisili ibunya atau kutipan akta kelahiran untuk bayi diluar di tempat domisili ibu


    Karena numpang KK(pindah datang), syaratnya :

  • KK Asli lama
  • KK yang akan ditumpangi
  • Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah


    b. perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga

    Karena kematian, syaratnya :

  • KK asli lama
  • Surat keterangan kematian (F-2.29)


    Karena kepindahan anggota KK, syaratnya :

  • KK asli lama
  • Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI


     3. Penerbitan KK karena hilang atau rusak

    Penduduk  mendaftar dan mengisi blangko F-1. 16, dengan dilampiri :

  • Surat keterangan kehilangan dari kepala desa/Lurah
  • KK yang rusak (apabila rusak)
  • Fotokopi atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga atau
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing



    4. Perubahan biodata


  • KK asli lama
  • Mengisi blangko F-1.05 (Surat pernyataan perubahan data kependudukan bagi WNI ) dengan dilampiri data dukung ats perubahan data.



    Tata Cara Pelayanan Kartu Keluarga (KK)


    Pemohon berkewajiban :

  • Menyerahkan berkas persyaratan untuk memperoleh KK WNI kepada Lurah dan KK Orang Asing kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  • Mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) dan Formulir permohonan KK (F-1.06) di Kelurahan atau mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk Orang Asing (F-1.02) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Menyerahkan Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) dan Formulir permohonan KK (F-1.06) yang sudah ditandatangani Lurah untuk disampaikan ke Camat.
  • Mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk perubahan data / tambahan Anggota Keluarga WNI (F-1.03) apabila terjadi perubahan biodata.
  • Membuat Surat dengan menggunakan Surat Kuasa Pengisian Biodata (F-1.04) bagi penduduk yang tidak mampu, cacat fisik atau mengalami hambatan lainnya



    Lurah berkewajiban:

  • Menyerahkan Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) dan Formulir permohonan KK (F-1.06) kepada pemohon untuk diisi dan ditandatangani.
  • Melakukan verifikasi dan validasi isian Formulir biodata penduduk dan kelengkapan berkas pendaftaran biodata penduduk.
  • Menandatangani Formulir (F-1.01), (F-1.03), (F-1.06) dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon untuk disampaikan kepada Camat.
  • Mencatat dalam BHPPK di Kelurahan (BK-1.01) serta mengarsipkan berkas biodata.
  • Mencatat dalam BIP WNI (BK-1.09) dan bagi Orang Asing Tinggal Tetap dalam BIP Orang Asing Tinggal Tetap (BK-1.10).


    Camat berkewajiban:

  • Melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas pendaftaran biodata penduduk dan mencatat dalam BHPPK di Kecamatan (BK-1.02), serta mencabut KK lama.
  • Perekaman data kependudukan berdasarkan Formulir (F-1.01), (F-1.03), (F-1.06) di TPDK Kecamatan dan mengarsipkan berkas beserta persyaratannya.
  • Mengirimkan hasil perekaman data kependudukan ke TPDK Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan menerima kembali hasil pemutakhiran data.
  • Meneliti hasil pencetakan KK dengan hasil rekaman data.


Share:

Sabtu, 11 November 2017

Proses Pelayanan Penerbitan KTP





Berikut persyaratan dalam penerbitan KTP

1. Penerbitan KTP baru bagi WNI

Syarat : telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.

Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri :


  • Surat Keterangan RT/RW dan Kepala Desa/ Lurah;
  • Fotokopi: KK, Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin bagi yang belum berusia 17tahun, Kutipan Aktakelahiran, dan
  • Surat Keterangan datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah


    2. Penerbitan KTP karena hilang atau rusak, 

    Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri:


  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak (bila rusak)
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Paspor dan Izin tinggal tetap bagi orang asing


    3. Penerbitan KTP karena pindah datang bagi Penduduk Warga Negara  Indonesia  atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap,

    Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan melampiri :


  • Surat keterangan pindah / surat keterangan pindah datang
  • Surat keterangan pindah datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah


    4. Penerbitan KTP karena karena perpanjangan bagi Penduduk Warga Negara  Indonesia  atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, 

    Penduduk mendafatar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri  :


  • Fotokopi KK
  • KTP asli lama, dan
  • Fotokopi Paspor, Izin Tinggal tetap dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap

    5. Penerbitan KTP karna adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal tetap

    Penduduk mendafatar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri  :


  • Fotokopi KK
  • KTP asli lama, dan
  • Surat keterangan bukti perubahan (misal : surat nikah, akta cerai, dll)


    Dalam Pelayanan penerbitan KK-KTP Di bebaskan biaya Retribusinya apabila. ;


  • Membuat KTP yang pertama Kalinya
  • Membuat peppanjangan KTP karena Habis masa Berlakunya
  • Membuat Kartu Keluarga Yang Pertama kalinya.
  • Membuat Perubahan  Kartu Kerluarga Karna Adanya Kelahiran, Kematian Pernikahan dan atau Perceraian.


    Persyaratan untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP)



  • Surat Pengantar Lurah berdasarkan Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW
  • KK
  • KTP yang akan/telah habis masa berlakunya (untuk perpanjangan)
  • KTP yang rusak (untuk penggantian KTP yang rusak)
  • Surat Keterangan dari Kepolisian (untuk penggantian KTP yang hilang)
  • Akta Kelahiran
  • Surat nikah / Akta Kawin (bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun yang sudah/pernah kawin)
  • Dokumen imigrasi (paspor atau izin tinggal tetap) bagi Orang Asing tinggal tetap

    Tata Cara Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    Pemohon berkewajiban:


  • Menyerahkan berkas persyaratan kepada Lurah
  • Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KTP (F-1.07)
  • Menyerahkan Formulir Permohonan KTP (F-1.07)

    Lurah/Kepala Desa berkewajiban:


  • Menyerahkan Formulir Permohonan KTP (F-1.07) kepada pemohon untuk diisi, ditempel foto dan ditandatangani
  • Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan
  • Melakukan verifikasi dan validasi atas persyaratan memperoleh KTP
  • Menandatangani F-1.07 dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon untuk disampaikan kepada Camat
  • Mencatat dalam BHPPK di Kelurahan (BK-1.01)
  • Lurah menandatangani Formulir permohonan KTP
  • Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja

    Camat berkewajiban:


  • Melakukan verifikasi dan validasi atas persyaratan dan mencatat dalam BHPPK di Kecamatan (BK-1.02), serta mencabut KTP lama bagi yang memperpanjang
  • Camat menandatangani formulir permohonan KTP Melakukan perekaman data, foto, tanda tangan
  • Menerbitkan dan menyerahkan KTP pada pemohon
  • Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja


    Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkewajiban:


  • Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan.
  • Dinas menerbitkan dan menandatangani KTP.
  • Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetap.


    Persyaratan Kartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetap :


  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Foto copy Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) Tahun.
  • Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
  • Foto copy Paspor dan Izin Tinggal Tetap
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
    Mekanisme penerbitanKartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetap:


  • Orang asing tinggal tetap melapor kepada Dinas dengan membawa persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP.
  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KTP.
  • Petugas menandatangani formulir permohonan KTP.
  • Petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan.
  • Dinas menerbitkan dan menandatangani KTP.
     



Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New