Rabu, 08 September 2021
Senin, 04 Januari 2021
Tahapan Pelaksanaan dan Sasaran Penerima Vaksinasi COVID 19
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berikut informasi tahap pelaksanaan dan sasaran penerima vaksin COVID-19.
Vaksinasi
COVID-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan, mempertimbangkan ketersediaan, waktu
kedatangan dan profil keamanan vaksin. Kelompok prioritas penerima vaksin
adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun. Kelompok
penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah
tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa
darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE)
dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 dilaksanakan sebagai berikut:
1.
Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran
vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan,
tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi
kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Sasaran
vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:
- Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran
vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial,
sosial, dan ekonomi.
4.
Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran
vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan
pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Jumat, 01 Januari 2021
Begini Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan setelah vaksin COVID-19 mendapatkan izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pada tahap awal ini, Vaksin COVID-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. Vaksin COVID-19 tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar COVID-19.
Pelaksanaannya pun akan dilakukan secara berkala, sesuai dengan daftar calon penerima vaksin yang sudah mulai disebarkan melalui dua metode yakni melalui situs dan SMS.
Lalu bagaimana cara untuk mengecek status calon penerima vaksin tersebut?
1. Melalui Situs Web
Metode pertama yang bisa kamu gunakan adalah menggunakan situs web yang bisa dibuka melalui aplikasi pencarian Google.
Lalu kamu bisa langsung kunjungi saja situs https://pedulilindungi.id/cek-nik
Kemudian, masukkan data-data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kod captcha yang berada di sebelah kiri layar. Jika nama kamu muncul di layar, maka kamu tinggal menunggu tanggal vaksinasi saja.
2. Melalui SMS
Selain melalui situs, kamu bisa mengetahui status calon penerima vaksin melalui SMS.
SMS tersebut dikirim oleh pihak Kementerian Kesehatan RI berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Jika kamu menerimanya, maka nantinya kamu akan diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektrik.
Caranya pun bisa dilakukan dengan beberapa skema seperti melalui aplikasi PeduliLindungi, situs web PeduliLindungi, atau menghubungi *119#.
Bagi masyarakat yang menerima SMS tersebut, maka dapat dipastikan kalau mereka adalah prioritas utama pertama pemerintah dalam program vaksinasi ini.
Sebagai informasi, berikut ini adalah kelompok prioritas pemerintah dalam program vaksinasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.84 Th 2020 tantang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 berikut : PMK No.84 Th 2020 :
- Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
- Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
- Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
- Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
- Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi;
- Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya
Tidak lupa, ayo terus disiplin jalankan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk kebaikan kita semuanya.
Informasi lebih lanjut mengenai vaksin COVID-19 di Indonesia dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/vaksin-covid19
source : covid19.go.id, pedulilindungi.id
Minggu, 18 Oktober 2020
Ini Kriteria Penerima Vaksin COVID-19 di Kabupaten Bekasi
Sekitar 2,3 juta penduduk Kabupaten Bekasi
diusulkan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. Jumlah tersebut sesuai
ketentuan yakni 60 persen dari total penduduk.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten
Bekasi, dr. Alamsyah mengatakan, mereka yang diajukan mendapat vaksin adalah
penduduk yang masuk kategori rawan paparan Covid-19, yakni yang berusia antara
18-59 tahun.
"Kabupaten Bekasi masuk menjadi salah satu
wilayah yang diprioritaskan menjalani vaksinasi karena angka penyebaran
Covid-19 terbilang tinggi dibanding daerah lainnya di Jawa Barat," kata
Alamsyah, Minggu (18/10/20).
Selain Kabupaten Bekasi, wilayah lain yang masuk
daerah prioritas adalah Kota Bekasi, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor serta
Bandung Raya.
Ia menyebutkan, meski jumlah penduduk yang
diajukan cenderung besar, namun vaksinasi akan dilakukan secara bertahap.
"Tahap pertama, vaksin akan diberikan
kepada mereka yang bertugas di garda terdepan yakni para tenaga kesehatan dan
tenaga non kesehatan yang bertugas di fasilitas kesehatan, kemudian petugas
pelayanan publik, termasuk TNI/Polri, karena mereka menjadi pihak yang paling
berisiko tertular,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya belum dapat memastikan
kapan vaksinasi dapat dilakukan karena jadwal pemberiannya mengikuti arahan,
baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.
"Selain menunggu kepastian jadwal vaksinasi, kami sedang menyiapkan sarana dan prasarananya, termasuk tenaga vaksinator atau petugas yang bertugas memberikan vaksin,” ucapnya.
Untuk kelompok prioritas penerima vaksin sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No.84 Th 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut :
- Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
- Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
- Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
- Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
- Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi;
- Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya
Source : bekasikab.go.id, covid19.go.id