RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-
Tampilkan postingan dengan label pilgub. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pilgub. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Juni 2018

Pilih Siapa di Pilgub Jawa Barat 2018?



Jawa Barat segera menentukan nasibnya lima tahun ke depan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 pada Rabu, 27 Juni 2018. Empat pasangan calon berlaga dalam perhelatan ini.

Dan berikut pasangan cagub-cawagub di Pilkada Jabar 2018 :

  1. Ridwan Kamil dan Uu Ruhzanul Ulum (Rindu) 
  2. Tubagus Hasanudin dan Anton Charliyan Amanah (Hasanah) 
  3. Sudrajat dan Ahmad Syaikhu (Asyik) 
  4. Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi (Duo DM)


Share:

Jumat, 01 Juni 2018

Jadwal Tahapan Pilkada Jawa Barat 2018


Pada hari Rabu, 27 Juni 2018 nanti akan diadakan pemilihan kepala daerah serentak di seluruh Indonesia. Selain pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, sebanyak 16 kota di Jawa Barat juga akan dilaksanakan pemilihan walikota/bupati yaitu Kabupaten Sumendang, Bogor, Purwakarta, Subang, Kuningan, Majalengka, Cirebon, Garut, Ciamis, Bandung Barat, Kota Bogor, Bandung, Banjar, Bekasi, Cirebon dan Sukabumi.


Berikut jadwal tahapannya :
  1. Sosialisasi 14 Juni 2017 - 23 Juni 2018
  2. Pembentukan PPK dan PPS 12 Oktober - 11 November 2017 
  3. Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan 25 - 29 November 2017 
  4. Pendaftaran Pasangan Calon 8 - 10 Januari 2018 
  5. Penelitian Syarat Pencalonan 10 - 16 Januari 2018 
  6. Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih 20 Januari - 19 April 2018 
  7. Penetapan Pasangan Calon 12 Februari 2018 
  8. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Calon 13 Februari 2018 
  9. Masa Kampanye 15 Februari - 23 Juni 2018 
  10. Pembentukan KPPS 3 April - 3 Juni 2018 
  11. Masa Tenang 24 - 26 Juni 2018 
  12. Pemungutan Suara 27 Juni 2018 
  13. Rekapitulasi Suara 28 Juni - 8 Juli 2018 
  14. Pengajuan sengketa pemilihan dilaksanakan 3 hari setelah paslon ditetapkan 
  15. Penetapan Paslon terpilih tanpa sengketa menunggu registrasi Mahkamah Konstitusi (MK) 
  16. Penetapan Paslon Pasca Putusan MK 3 hari setelah putusan di Mahkamah Konstitusi (MK)

Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New