RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-
Tampilkan postingan dengan label kepala desa burangkeng. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kepala desa burangkeng. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Maret 2020

Surat Edaran Kepala Desa Burangkeng Tentang Percepatan Penanganan COVID-19


Berikut isi dari Surat Edaran Kepala Desa Burangkeng Tentang Percepatan Penanganan COVID-19 tertanggal 16 Maret 2020 :
  1. Melakukan pembatasan/penundaan sementara kegiatan yang bersifat keramaian/kerumunan masa berupa hajatan, tasyakuran, peringatan hari besar Islam, tabligh akbar, event olahraga, konser music dan semua kegiatan di luar ruangan yang bersifat keramaian dan kerumunan masa.
  2. Mengurangi kegiatan kepaa masyarakat desa Burangkeng untuk bepergian yang dipandang tidak perlu seperti : ke tempat wisata, pusat perbelanjaan, pusat hiburan
  3. Menginstruksikan kepada masyarakat desa Burangkeng untuk melaksanakan praktek budaya Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mencuci tangan setiap saat dengan sabun di air mengalir dengan bersih.
  4. Meminta kepada seluruh masyarakat desa Burangkeng konsisten merapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit khususnya infeksi COVID-19 baik untuk diri sendiri, keluarga maupun masyarakat terdekat.
  5. Selama masa pandemic COVID-19 dianjurkan kepada seluruh lapiran masyarakat desa Burangkeng yang mengalami sakit atau kondisi badan tidak sehat untuk tetap di rumah dan memeriksakan diri segera ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
  6. Seluruh masyarakat di desa Burangkeng yang mengalami gejala infeksi COVID-19 atau memiliki anggota keluarga serumah yang mengalami gejala serupa diminta untuk melaporkan diri ke Call Center 112, PSC 119, Hotline 021-89910039, 08111113 9427, 085283980119.
  7. Warga dihimbau agar tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
  8. Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Desa, RT/RW, BUMDes, dan seluruh Organisasi Kemasyarakatan di desa Burangkeng untuk ikut serta memantau kondisi kesehatan masyarakat di masing-masing wilayah dan menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.





Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New