RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-
Tampilkan postingan dengan label desa burankeng. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label desa burankeng. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 Juni 2018

Ingin Mudik Tapi Rumah Tetap Aman dan Perjalanan Nyaman? Ini Tipsnya


Mudik lebaran sudah menjadi tradisi tahunan. Hari yang spesial dimana bisa berkumpul dan bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat di kampung halaman.
Agar saat akan mudik dan setelah mudik tetap aman dan nyaman, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan.

1. Keamanan Rumah


- Cek semua pintu dan jendela, pastikan dalam kondisi tertutup dsn terkunci
- Cek dan matikan aliran listrik yang tidak perlu seperti kulkas, AC, TV, magic com, kipas angin, pompa air, dan peralatan lainnya.
- Matikan kompor, aliran gas dan aliran air.
- Jika memiliki dana lebih bisa memasang alarm ataupun CCTV agar keamanan rumah bisa dipantau dimanapun anda berada.
- Disarankan lampu penerangan khususnya lampu teras/lampu jalan tetap dalam keadaan menyala.
- Kendaraan yang ditinggal di dalam rumah sebaiknya dalam keadaan tidak terisi bahan bakar atau seminimal mungkin.
- Melapor ke pengurus RT/keamanan/tetangga rumah yang tidak mudik dan beritahukan bahwa rumah kosong selama mudik.

2. Keselamatan dalam Perjalanan Mudik 



- Dianjurkan tidak menggunakan sepeda motor.
- Jika terpaksa menggunakan sepeda motor, pastikan kondisinya laik jalan. Periksa oli, sistem pengereman, kondisi ban, lampu-lampu, klakson, dll berfungsi normal.
- Pastikan surat-surat lengkap dan gunakan perlengkapan safety riding gear (helm, jaket, sarung tangan, celana panjang, sepatu, body protector) dengan benar dan jangan lupa bawa jas hujan.
- Pastikan fisik dalam kondisi prima, jika ndiperlukan minumlah vitamin.
- Istirahat yang cukup sebelum berangkat.
- Beristirahatlah jika sudah lelah (idealnya setiap 3 jam), jangan paksakan berkendara jika mengantuk.
- Kendalikan emosi dan patuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas.
- Berangkatlah dengan tenang dan ingatlah BERDOA.
Share:

Jumat, 20 April 2018

Pengumuman Pengisian dan Pemilihan Calon Anggota BPD



Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bekasi  Nomor .141/SE-07/DPMD Tahun 2018 tentang pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa  dan Pemilihan  Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa Burangkeng No.1 Tahun 2018 tentang pengisian  dan pemilihan anggota Badan  Permusyawaratan  Desa  Burangkeng, maka perlu untuk segera membentuk BPD dan mengisi lowongan anggotanya. Panitia Pemilihan Pengisian Anggota BPD menerima pendaftaran calon anggota BPD Periode Masa Bhakti 2018 – 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :


PEMBAGIAN WILAYAH PEMILIHAN ANGGOTA
BPD DESA BURANGKENG


(a).  Dusun   I

  • Dapil  1  adalah  Wilayah RW.001;
  • Dapil 2 adalah  Wilayah RW.002;
  • Dapil 3 adalah  Wilayah Perumahan  Bekasi  Timur  Regensi.

 (b). Dusun   II

  • Dapil  1   adalah  Wilayah RW.003;
  • Dapil  2 adalah  Wilayah RW.004;
  • Dapil 3 adalah  Wilayah Perumahan  Mustika Grande;

 (c). Dusun   III

  • Dapil  1   adalah  Wilayah RW.005;
  • Dapil 2 adalah  Wilayah RW.006;
  • Dapil 3 adalah   Wilayah Perumahan  Grand  Residence.



PERSYARATAN CALON ANGGOTA BPD

PERIODE 2018 – 2024

1. Persyaratan    yang    harus     dipenuhi   oleh    calon    an.ggota BPD    dalam mengajukan  pendaftaran  adalah:

  • Warga Negara Republik Indonesia;
  • Bertakwa kepada  Tuhan   Yang  Maha  Esa:
  • Memegangteguh dan  mengamalkan  Pancasila,  melaksanakan  Undang-undang Dasar Negara  Republik Indonesia tahun 1945, serta Indonesia dan   Bhineka  Tunggal   Ika;
  • Berpendidikan    paling   rendah    tamat    sekolah   menengah   pertama   atau sederajat, dibuktikan   dengan    menunjukan    ijazah   asli;
  • Berusia paling rendah 20   (duapuluh    tahun) atau sudah/pernah menikah;
  • Berdomisili di  lingkungan  dapil   setempat  dan   di  buktikan   dengan Kartu  Tanda  Penduduk (KTP)  asli;
  • Bukan  sebagai  perangkat pemerintah desa;
  • Bersedia dicalonkan menjadi anggot  BPD;
  • Wakil penduduk  desa  yang  dipilih secara  demokratis; dan
  • Bertempat tinggal diwilayah pemilihan;
  • Tidak sedang   menjalani  hukuman  pidana   penjara   dibuktikan dengan surat  keterangan  catatan   kepolisian( skck);
  • Sehat  jasmani  dan  rohani   serta   bebas   narkoba  dibuktikan  dengan  surat keterangan dokter  pemerintah dari  RSUD;
  • Tidak pernah    menjabat  sebagai   anggota  BPD  selama   3  (tiga)  masa jabatan,  baik  berturut2  maupun  tidak  berturut-turut;
  • Bagi  bakal   calon   BPD  dari  unsur    Pegawai Negeri Sipil  atau  aparatul sipil  Negara, wajib  melampirkan  surat   izin  dari  atasan  langsung  dan perangkat daerah    yang   kewenangannya  dalam   lingkup  administrasi kepegawaian daerah.

2. Persyaratan   administrasi  yang  dipenuhi  oleh  calon  anggota  BPD  dalam mengajukan  pendaptaran  adalah;


  • Surat  pernyataan  bertakwa kepada  Tuhan   Yang  Maha  Esa  yang  dibuat diatas   bermaterai cukup  dan  ditandatangani  oleh Calon Anggota BPD;
  • Surat pernyataan memegang  teguh dan mengamalkan   Pancasila melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan  Republik Indonesia  dan  Bhineka Tunggal Ika  di  buat   atas bermaterai cukup  dan  ditandatangani  oleh calon  AnggotaBPD;
  • Surat    pemyataan   bersedia  dicalonkan  menjadi  calon   Anggota BPD diatas   bermaterai cukup  dan  ditandatangani  oleh calon  Anggota  BPD;
  • Photo Copy  Surat   Tanda   Tamat  Belajar   (STTB) dan/atau   ijazah  yang telah            mendapat    pengesahan/legalisir     dari    kepala     sekolah   yang bersangkutan atau kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan  menunjukan    aslinya   pada   saat   pendaftaran;
  • Photo    copy   Akta   Kelahiran   atau    surat    keterangan/kenal lahir    yang sudah      dilegalisir oleh  pejabat   yang  berwenang;
  • Photo copy  Kartu  Tanda   Penduduk  yang  sudah   dilegalisir oleh pejabat  yang  berwenang;
  • Surat    keterangan   sedang    tidak   dicabut    hak   pilihnya berdasarkan keputusan    pengadilan   yang    telah    mempunyai   kekuatan    hukum tetap dari  Pengadilan   Negeri;
  • Surat   keterangan  tidak   pernah   di  hukum    karena   melakukan tindak pidana kejahatan   dengan    hukuman   paling   singkat    5  (lima) tahun berdasarkan putusan   pengadilan  yang   telah   mempunyai  kekuatan hukum  tetap,  dari  pengadilan negeri;
  • Surat    keterangan   sehat    dari   dokter    pemerintah   atas    dasar    hasil pemeriksaan          secara    menyeluruh   untuk    menilai   yang   bersangkutan dapat/  tidak  melaksanakan  tugas  dan  kewajiban sebagai  calon  anggota BPD;
  • Surat  keterangan  bebas  narkoba dari  pemerintah;
  • Surat   pernyataan  belum  pernah   menjabat  sebagai  anggota BPD 3 (tiga) kali masa jabatan,   baik  berturut-turut   maupun  tidak  berturut-turut.
  • Surat  keterangan  catatan   kepolisian (SKCK);
  • Bagi   aparatur    sipil   Negara yang   mencalonkan   diri   menjadi  calon anggota BPD harus  mendapatkan  ijin tertulis  dari  pejabat  Pembina kepegawaian;
  • Bagi  perangkat  Desa  yang   mencalonkan  diri  menjadi  calon   anggota BPD  melampirkan  surat   permohonan  ijin  cuti  dari  kepala   desa   dan apabila    kepala   desa   tidak   mengeluarkan   ijin  cuti,maka   ijin  cuti   di keluarkan  oleh camat;
  • Ijin  tertulis    dari   pejabat    yang   berwenang (bagi TNI/POLRI,pegawai BUMN sesuai  perundang-undangan  yang  berlaku;
  • Daftar   riwayat   hidup,dibuat   dan   ditandatangani   oleh  calon   anggota BPD diatas materai  yang  cukup;
  • Pas foto berwarna ukuran   4x6 cm sebanyak 4 lembar;
  • Mengisi    formulir    pendaftaran     dan      memasukan      persyaratan administrasi sebagaimana   dimaksud   pada   huruf    a  sampai  dengan huruf   r  dimasukan  ke  dalam   map/amplop  besar   tertutup  dan  ditulis rapi.


JADWAL PENGISIAN BPD
PERIODE 2018 – 2024

  

  • 18 Maret  2018                   Pembentukan Panitia  Pemilihan
  • 19 - 29  Maret 2018           Penyusunan Anggaran Biaya Pemilihan
  • 29 - 30 Maret   2018          Persetujuan Biaya Pemilihan
  • 01 -  15 April 2018              Pengumumuan  Pendaftaran Bakal  Calon
  • 16 – 05 Mei  2018               Pendaftaran Bakal  Calon
  • 05 -  10 Mei 2018                Penelitian    Kelengkapan    Administrasi    dan  Klarifikasi Bakal Calon
  • 11 Mei 2018                         Penetapan Calon
  • 12-15 Mei 2018                   Pengumuman Calon
  • 16-23  Mei 2018                  Pemutakhiran  Data  Femilih
  • 24 Mei 2018                         Pengumuman DPT
  • 27 Mei - 23 Juni 2018        Sosialisasi Calon
  • 24 Juni   2018                       Pengundian Nomor Urut dan  Tanda  Gambar
  • 25-28  Juni   2018                Kampanye
  • 26-28  Juni   2018                Penyampaian Undangan
  • 29-30  Juni   2018                Hari Tenang
  • 01 Juli   2018                        Pemungutan Suara

Untuk calon anggota dari DAPIL 3 WIlayah Perumahan Bekasi Timur Regensi, formulir pendaftaran silakan download DISINI.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi panitia pemilihan di masing-masing Dapil.
Share:

Rabu, 25 Oktober 2017

Sejarah Singkat Kabupaten Bekasi








Kata “Bekasi” berdasarkan penelusuran Poerbatjaraka (seorang ahli bahasa Sansekerta dan Jawa Kuno), secara filologis berasal dari kata Candrabagha; Candra berarti bulan (dalam bahasa Jawa Kuno berarti “sasi”) dan bagha berarti bagian. Sehingga Candrabhaga berarti bagian dari bulan. Dalam pelafalannya Candrabhaga sering disebut Sasibhaga atau Baghasasi. Dalam pengucapannya seringkali disingkat Bhagasi, dan karena adanya pengaruh bahasa Belanda maka sering ditulis Bacassie, kemudian kata Bacassie berubah menjadi Bekasi hingga kini. Masa Kerajaan.. Candrabhaga (asal muasal kata “Bekasi”) merupakan wilayah bagian dari Kerajaan Tarumanegara yang berdiri pada abad ke-5 Masehi. Diduga, berdasarkan Prasasti Tugu (yang berada di Cilincing, Jakarta) digambarkan bahwa Raja Kerajaan Tarumanegara (Maharaja Purnawarman) memerintahkan untuk menggali Kali Candrabhaga, dengan tujuan untuk mengairi sawah dan menghindari bencana banjir yang kerap melanda wilayah Kerajaan Tarumanegara. Setelah runtuhnya Kerajaan Tarumanegara pada abad ke-7 Masehi, kerjaan yang memiliki pengaruh cukup besar terhadap wilayah Bekasi adalah Kerajaan Padjadjaran. Hal ini terlihat dari situs sejarah Batu Tulis (di Bogor) yang menggambarkan bahwa Bekasi merupakan bagian dari wilayah Kerajaan Padjadjaran dan merupakan salah satu pelabuhan sungai yang ramai dikunjungi para pedagang, sehingga Bekasi menjadi kota yang sangat penting bagi Padjadjaran. Seiring waktu berlalu, kerajaan-kerajaan tumbuh, berkembang,mengalami masa kejayaan,runtuh, muncul kerajaan baru. Kedudukan Bekasi tetap menjadi posisi strategis dan tercatat dalam sejarah masing-masing kerajaan. Terakhir Bekasi tercatat dalam sejarah Kerajaan Sumedanglarang, yang menjadi bagian wilayah Kerajaan Mataram. Masa pendudukan Belanda... Sejarah Bekasi pada masa pendudukan Belanda, hamper sama dengan sejarah Indonesia secara umum, karena letaknya berdekatan dengan Jakarta, maka sejarah Jakarta mulai dari Jayakarta, Batavia, Sunda Kelapa, hingga Jakarta yang kita kenal sekarang melekat erat dengan Bekasi. Berawal pada tahun 1610, saat Pangeran Jayakarta Wijayakrama mulai melakukan perjanjian dagang dengan VOC (VerenidgeOost-indische Compagnie / semacam Kamar Dagang Belanda). Kemudian pada tahun 1614, Gubernur Jendral VOC mendapat ijin mendirikan benteng di sebelah utara keraton, dan pada tahun 1618 Gubernur Jendral Jan Pieterszoon Coen memperluas benteng hingga menjadi bangunan yang kokoh dengan setiap sudut benteng ditempatkan meriam yang mengarah ke keraton. Tindakan provokasi dan mengancam ini, menimbulkan kemarahan Pangeran Jayakarta yang kemudian menyerang benteng ini. Serangan ini rupanya sudah diantisipasi VOC, maka terjadilah pertempuran antara pasukan Pengeran Jayakarta dengan VOC (April-Mei 1619). Sejarah Indonesia mencatat inilah awal bangsa Belanda mulai menancapkan kuku penjajahannya di bumi Indonesia. Setelah menguasai Jayakarta yang kemudian diubah namanya menjadi Batavia (1619), Belanda berusaha memperluas daerah kekuasaannya hingga Kerajaan Mataram, karena kerajaan Mataram mempunyai pengaruh yang sangat besar di Pulau Jawa. Upaya Belanda ini menimbulkan kemarahan Raja Mataram, Sultan Agung Hanyokrokusumo. Pada tahun 1628, Sultan mengerahkan pasukan angkatan lautnya sebanyak 2 begodo (setingkat brigade) untuk menyerang Batavia. Namun karena jarak dan waktu yang lama, serangan ini dapat digagalkan Belanda karena kalah persenjataan dan kekurangan pasokan logistic pasukan. Walaupun mengalami kekalahan, pasukan Mataram kembali melakukan penyerangan gelombang kedua. Mereka berangkat ke Batavia pada pertengahan Mei 1629. Pada tanggal 20 Juni 1629 pasukan infantri Kerajaan Mataram yang dipimpin oleh Kyai Adipati Juminah, Kyai Adipati Purbaya, dan Kyai Adipati Puger dengan dibantu oleh Tumenggung Singaranu, Raden Aria Wiranatapada, Tumenggung Madiun dan Kyai Sumenep, menyerbu Batavia. Sepanjang rute perjalanan ke arah Batavia sudah dipersiapkan logistic pasukan. Sejarah mencatat daerah suplai logistik tersebut berada di sekitar wilayah Tegal, Cirebon, Indramayu, Karawang, dan Bekasi (di daerah Babelan). Pasukan Mataram mengepung Batavia dari segala penjuru, tetapi kemudian ternyata Belanda dapat mempertahankan Batavia, bahkan dapat memaksa mundur pasukan Mataram ke daerah pedalaman. Kegagalan ini menyebabkan sebagian besar pasukan Mataram memilih tidak kembali ke Mataram karena titah Raja Mataram (Sultan Agung), akan memenggal kepala pasukan yang kembali ke Mataram apabila gagal dalam penyerangan ke Batavia tersebut. Akhirnya pasukan Mataram ini menetap di wilayah Bekasi dan membaur dengan penduduk asli, terutama di sekitar daerah pantai dan pedalaman, misalnya di Pekopen (Tambun Selatan), Cibarusah, Pondok Rangon dan ada juga yang membuka perkampungan baru. Karenanya di Bekasi terdapat daerah-daerah yang berbahasa Sunda, dialek Banten, Jawa atau campuran. Masa Pemerintahan Hindia Belanda.. Bekasi pada masa ini masuk ke dalam wilayah Regentschap Meester Cornelis, yang terbagi atas empat district, yaitu Meester Cornelis, Kebayoran, Bekasi dan Cikarang. District Bekasi pada masa penjajahan Belanda dikenal sebagai wilayah pertanian yang subur, terdiri atas tanah-tanah partikelir (tuan tanah) yaitu para pengusaha Eropa dan para saudagar Cina. Distrik Bekasi terkenal subur dan produktif dibanding distrik-distrik yang lain, namun demikian yang menikmati kesuburan tanah Bekasi adalah para tuan tanah, bukan rakyat Bekasi yang masih dalam kondisi serba sulit dan kekurangan. Pada tahun 1913 di Bekasi muncul organisasi Sarekat Islam (SI) yang banyak diminati masyarakat sebagian besar petani, guru ngaji, bekas tuan tanah, dan pejabat yang dipecat oleh Pemerintah Hindia Belanda, serta para jagoan yang dikenal sebagai rampok Budiman (merampok untuk dibagikan kepada orang miskin). Karena jumlah anggotanya cukup banyak, SI Bekasi kemudian menjadi kekuatan yang dominan. Antara tahun 1913-1922 SI Bekasi menjadi penggerak berbagai protes penentangan terhadap berbagai penindasan terhadap petani, misalnya pemogokkan kerja paksa (rodi), protes petani di Setu (1913) hingga pemogokan pembayaran “cuke” (1918). Masa pendudukan Jepang.. Kedatangan Jepang di Indonesia bagi sebagian besar kalangan rakyat Indonesia memperkuat anggapan eksatologis Ramalan Jayabaya, dalam buku “Jangka Jayabaya”, mengungkapkan : ‘‘...suatu ketika akan datang bangsa kulit kuning dari utara yang akan mengusir bangsa kulit putih. Namun, ia hanya akan memerintah sebentar yakni selama ‘seumur jagung’, sebagai ratu adil yang kelak akan melepaskan Indonesia dari belenggu penjajah...” Pada awalnya penaklukan Belanda oleh Jepang disambut dengan suka cita, karena dianggap sebagai pembebas dari penderitaan. Rakyat Bekasi menyambut dengan kegembiraan, dan semakin meluap ketika Jepang mengijinkan pengibaran Bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Namun kegembiraan itu hanya sekejap, selang seminggu Pemerintah Jepang mengeluarkan larangan pengibaran Sang Merah Putih dan Lagu Indonesia Raya diganti dengan pengibaran bendera “Matahari Terbit” dan lagu “Kimigayo”. Melalui pemaksaan ini, Jepang yang semula dibanggakan sebagai “saudara tua” memulai babak baru penjajahan di Indonesia. Kekejaman semakin kentara, ketika menginstruksikan seluruh rakyat Bekasi untuk berkumpul di depan kantor tangsi polisi, untuk menyaksikan hukuman pancung terhadap penduduk Telukbuyung yang dianggap bersalah. Hukum pancung ini sebagai shock teraphy agar menimbulkan efek jera dan takut bagi rakyat Bekasi terhadap Pemerintah Jepang. Selain itu Jepang juga memberlakukan ekonomi perang, padi dan ternak yang ada di Bekasi dihimpun dan wajib diserahkan kepada penguasa militer Jepang. Bukan saja untuk keperluan sehari-hari tapi juga untuk keperluan jangka panjang dalam rangka menunjang Perang Asia Timur Raya. Akibatnya rakyat Bekasi mengalami kekurangan pangan, dan diperparah dengan adanya “romusha” (kerja rodi). Pemerintah militer Jepang juga melakukan penetrasi kebudayaan terhadap rakyat Bekasi, seperti belajar semangat “bushido” (spirit of samurai), pendewaan Tenno Haika (kaisar Jepang), pembentukan Seinenden, Keibodan, Heiho dan tentara Pembela Tanah Air (PETA). Selain organisasi bentukan Jepang, pemuda Bekasi berhimpun dalam organisasi non formal yaitu Gerakan Pemuda Islam Bekasi (GPIB). GPIB ini didirikan pada tahun 1943 atas inisiatif para pemuda Islam Bekasi yang setiap malam Jum’at mengadakan pengajian di Masjid Al-Muwahiddin (Bekasi), para anggotanya terdiri atas pemuda santri, pemuda pendidikan umum, dan pemuda “pasar” yang buta huruf. Pada awalnya GPIB dipimpin oleh Nurdin, setelah ia meninggal tahun 1944, digantikan oleh Marzuki Urmaini. Hingga awal kemerdekaan, GPIB memiliki banyak anggota dan bermarkas di rumah Hasan Sjahroni di daerah pasar Bekasi. Banyak anggota GPIB bergabung ke BKR dan badan perjuangan yang dipimpin oleh KH. Noer Ali. GPIB banyak memiliki cabang antara lain : GPIB Pusat Daerah Bekasi (Marzuki Urmaini dan Muhayar), GPIB daerah Ujung Malang (KH.Noer Alie), GPIB Daerah Tambun (Angkut Abu Gozali), GPIB Karnji (M. Husein Kamaly) dan GPIB Daerah Cakung (Gusir). Masa Kemerdekaan.. Pada awal Agustus 1945, tanda-tanda kekalahan Jepang dari sekutu kian santer terdengar, terutama di kawasan Asia Pasifik. Setelah bom atom menghujani Hiroshima dan Nagasaki, Jepang menyerah. Gelora kemerdekaan menggema hingga ke pemuda dan rakyat Bekasi. Antusiasme rakyat Bekasi tercermin pada saat diminta mengawal dan menjaga keamanan Bung Karno dan Bung Hatta beserta rombongan yang bergerak ke Rengas-dengklok. Jalur lintas perjalanan rombongan tersebut melewati wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Cikarang Timur, dan Karang Bahagia. Rakyat Bekasi menyebut jalur ini dengan Jalan Lintas Proklamator. Esok harinya, hari Jum’at, 17 Agustus 1945 Pukul 10.00 WIB Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya di Pegangsaan Timur 56. Atas nama bangsa Indonesia, Soekarno – Hatta membacakan Teks Proklamasi yang kemudian disiarkan ke seluruh pelosok Indonesia. Rakyat Indonesia, termasuk rakyat Bekasi menyambut dengan penuh suka cita kemerdekaan tersebut. Sisi lain kabar gembira ini juga menimbulkan kebencian terhadap tentara Jepang, rakyat melampiaskan kemarahannya yang sudah lama terpendam akibat kekejaman tentara Jepang. Peristiwa pelucutan senjata dan pembunuhan juga terjadi di Bekasi, seperti pembunuhan tuan tanah Telukpucung dan penahanan 49 truk milik Jepang (25 Agustus 1945), serta sebuah epos yang memiliki arti yang sangat dalam bagi rakyat Bekasi, keberanian rakyat Bekasi, sekaligus tragis, yaitu Insiden Kali Bekasi yang terjadi pada tanggal 19 Oktober 1945, yaitu pembantaian 90 orang tawanan Jepang oleh rakyat Bekasi di tepi Kali Bekasi. Selain itu terjadi pula Peristiwa Bekasi Lautan Api, yaitu pembumihangusan Bekasi oleh tentara sekutu, Kampung Dua Ratus terbakar, kemudian meluas ke Kayuringin, Telukbuyung, Teluk Angsan dan Pasar Bekasi. Bekasi Timur dan Bekasi Barat berubah seperti api unggun raksasa. Terbentuknya Kabupaten Bekasi.. Berawal pada tanggal 17 Januari 1950, para pemimpin dan tokoh rakyat Bekasi, seperti R. Soepardi, KH. Noer Alie, Namin, Aminudin, dan Marzuki Urmaini membentuk “Panitia Amanat Rakyat Bekasi” dan mengadakan rapat akbar di Alun-Alun Bekasi. Rapat raksasa tersebut dihadiri oleh ribuan rakyat dari berbagai pelosok Bekasi, dihasilkan beberapa tuntutan yang terhimpun dalam “Resolusi 17 Januari”, antara lain menuntut agar nama Kabupaten Jatinegara diubah menjadi Kabupaten Bekasi. Resolusi itu ditandatangani oleh Wedana Bekasi (A. Sirad) dan Asisten Wedana (R. Harun). Tuntutan tersebut akhirnya mendapat tanggapan dari Mohammad Hatta, dan menyetujui penggantian nama “Kabupaten Jatinegara” menjadi “Kabupaten Bekasi”. Kemudian terbitlah Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1950 yang ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-Kabupaten di Propinsi Jawa Barat, serta memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang berlakunya Undang-Undang No.14 Tahun 1950 tersebut, maka Kabupaten Bekasi secara resmi terbentuk pada Tanggal 15 Agustus 1950, dan berhak mengatur rumahtangganya sendiri, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Pemerintah Daerah pada sat itu, yaitu UU No.22 Tahun 1948. Selanjutnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II kabupaten Bekasi, bahwa Tanggal 15 Agustus 1950 sebagai HARI JADI KABUPATEN BEKASI, dan sebagai Bupati Bekasi Pertama adalah R.Suhandan Umar (sebelumnya Bupati Jatinegara). Kedudukan kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tetap di Jatinegara (sekarang Markas Kodim 0505 Jayakarta, Jakarta). Dalam perjalanannya kemudian, Kabupaten Bekasi mengalami perkembangan yang sangat pesat, menjadi kawasan industry yang mendunia, kawasan industry yang tidak hanya berisi pabrik-pabrik, tapi juga berdiri plaza, mal, perumahan, lapangan golf, pusat bisnis bahkan sekolah-sekolah unggulan. Di sisi lain, Kabupaten Bekasi kini telah mengalami pemekaran wilayah dengan terbentuknya Kota Bekasi, maka kini pusat pemerintahan Kabupaten Bekasi berada di Cikarang Pusat (DesaSukamahi). Dengan terbentuknya Kota Bekasi, kita harus mampu menggali nilai-nilai kesejarahan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi tanpa harus meninggalkan kebersamaan sejarah dengan Kota Bekasi. Hal itu mampu meningkatkan rasa kebanggaan dan rasa memiliki yang tinggi sebagai warga masyarakat Kabupaten Bekasi.
Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New