RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-
Tampilkan postingan dengan label TPA Burangkeng. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TPA Burangkeng. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Maret 2019

Uang Bau Disepakati, TPA Burangkeng Bisa Dibuka Kembali


Setelah dua pekan ditutup warga, tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi akhirnya dibuka. Pasalnya, pemerintah mengakomodir tuntutan warga yang meminta uang kompensasi.

"Pemerintah Kabupaten Bekasi mau memberikan kompensasi kepada warga Desa Burangkeng," kata Ketua Tim 17 Desa Burangkeng Ali Gunawan di Bekasi, Senin 18 Maret 2019.

Ali menambahkan, kesepakatan itu terjalin setelah Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, Eka Supri Atmaja menghadiri undangan musyawarah Minggu malam 17 Maret 2019 di Desa Burangkeng. Dalam pertemuan itu tercatat kesepakatan dalam pemberian uang bau kepada warga sekitar.

Menurut Ali, pemerintah daerah menyepakati pemberian kompensasi. Bentuk kompensasi itu berupa pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. Sedangkan untuk kompensasi dalam bentuk uang tunai langsung ke warga, pemerintah daerah berkomitmen untuk membuat payung hukumnya dengan terlebih dahulu.

"Kami sudah buka TPA setelah ada komitmen Plt Bupati secara langsung. Nantinya pemerintah daerah mau studi banding ke Kota Bekasi untuk mengetahui payung hukum yang digunakan kota untuk memberikan kompensasi," jelas Ali.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Dodi Agus Supriyanto membenarkan telah dibukanya TPA Burangkeng oleh warga. Dengan begitu, seluruh truk sampah langsung memadati areal pembuangan.

"Seluruh sampah yang selama ini belum terbuang langsung kita buang," ucapnya. Dodi memperkirakan, jumlah sampah yang dibuang setelah dua pekan ditutup sebanyak 11.200 ton. Dengan begitu Dodi menargetkan dalam dua pekan kondisi TPA sudah normal. "Kita akan atur truk sampah yang masuk saja," kata dia.

source : viva.co.id

Berita lainnya :

Share:

Kamis, 21 Februari 2019

Sah! Warga Sepakat Segera Tutup TPA Burangkeng


TEMPAT Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng segera ditutup dalam waktu dekat oleh masyarakat. Itu berdasarkan putusan musyawarah antarwarga yang dilaksanakan di Aula Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Senin (18/2/2019) pagi.

Rapat yang dihadiri RT-RW, Karang Taruna, kepala dusun, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat dan pemerintahan desa itu memutuskan 2 hal, yakni (1) penutupan TPA Burangkeng dengan syarat, dan (2) pembentukan Tim 17 atau Tim Penyampai Aspirasi.

Kepala Desa Burangkeng Nemin, menjelaskan, penutupan TPA segera terlaksana, pun dengan pemberian SK kepada Tim 17. Tim 17 terdiri dari 17 orang yang anggotanya adalah perwakilan dari tokoh masyarakat, Karang Taruna, BPD, pemerintah desa, MUI dan organisasi lain.
“Hasil pertemuan tokoh masyarakat kita ambil kesimpulan TPA ditutup dengan catatan apabila keinginan aspirasi masyarakat dikabulkan dapat dibuka kembali,” katanya.

Kata Nemin, sempat muncul opsi lain, yakni penutupan TPA tanpa kompromi. Namun, mayoritas warga sepakat opsi penutupan dengan kompromi.

“Mudah-mudahan Pemda menjadi harapan dan harapan kita semua, Pemda butuh lahan TPA dan masyarakat Burangkeng tidak juga harus dibuat seperti ini. Dikasih perhatian dan penghargaan, dimanusiakanlah,” ucapnya kepada awak media usai rapat.



“Jangan seperti di sini seolah enggak ada kehidupan, buang sampah semparangan, tidak dikelola dengan baik. Harapan masyarakat, harapan saya juga,” sambungnya.

Mengenai tuntutan warga, Nemin akan menugaskan Tim 17 untuk menampungnya. Akan tetapi, berdasarkan keluhan perwakilan warga pada rapat, kompensasi menjadi salah satu tuntutan warga secara umum.

“Yang paling utama kompensasi lah, seperti Bantar Gebang. Sampah Bantar Gebang dan Burangkeng sama, tapi kok perhatian beda. Masih sama-sama RI, di sana dapat, kok di sini tidak. Ini kan tinggal kemauan Pemda saja berbagi dengan masyarakat,” katanya.

Sejumlah usulan warga pada rapat

Salah seorang perwakilan warga Kampung Jati menyampaikan keinginan agar tuntutan direalisasi oleh Pemkab Bekasi, tetapi tak sependapat dengan wacana penutupan total.
“Warga Jati hanya mengajukan tuntutan agar cepat direalisasi, bukan penutupan total. Kalau ditutup total, kami yang terdampak. Kami ajukan supaya direalisasikan,” katanya.

Warga lain meminta agar usulan terkait kompensasi wajib didapat oleh masyarakat Burangkeng. “Kompensasi warga Burangkeng harus dapat. Andai tak di-ACC, kita wajib menutup TPA itu,” imbuhnya.
Perwakilan masyarakat lainnya meminta pembentukan tim untuk mengawal aspirasi masyarakat agar tak ada pihak-pihak lain yang mengaku mewakili masyarakat.

“Tim bisa tuntut ke pengadilan. Kalau mau tutup, sekarang saatnya. Imbas sampah luar biasa. Kampung Jati, untuk jalan, kebersihan, air bersih cuma 5 persen untuk kebaikannya,” kata warga itu.

“Tapi keburukannya bisa 10 persen. Kita mau dinas turun ke mari. Ketemu dengan kita kalau mau respons. Akhirnya (kalau tidak ada tim, Red) dari periode ke periode akan terus permasalahan seperti ini,” sambungnya.

Perwakilan warga lain juga sepakat dengan pembentukan tim kelompok kerja (pokja), menurutnya tim bertugas menganalisa dampak sosial sampah.

“Tidak ada lagi pengotak-kotakan wilayah. Masyarakat berdampak langsung soal sampah. Kalau hari ini kita tutup, harus ada dasar pemikiran ke sana. Kalau secara total atau negoisasi, itu normatif secara masyarakat mendukung harus didasari analisa tertentu,” ucapnya.

source : pojokbekasi

Share:

Rabu, 19 Desember 2018

Warga Ancam Tutup TPA Burangkeng



KEGADUHAN mulai tampak di Desa Burangkeng. Kabar soal penutupan TPA Burangkeng pun mencuat belakangan ini.


Demikian dikatakan oleh Kepala Desa Burangkeng, Bapak Nemin bin H. Sain saat ditemui di kantornya baru-baru ini. Menurutnya, itu merupakan akumulasi kekecewaan warga selama ini. Beliau menilai, apabila persoalan di TPA itu tidak segera terselesaikan, maka akan jadi bom waktu di tengah masyarakat, “Masyarakat punya hak untuk melakukan apa saja jika lingkungannya terganggu,” kata Kades.


Kata Bapak Nemin, pihaknya sudah didesak oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat untuk menghentikan operasional TPA Burangkeng.“TPA sudah overload, saya didesak agar TPA ini tidak boleh beroperasi. Harus sepakat menolak,” ucapnya.


Kepala Desa Burangkeng, Nemin bin H. Sain


Luas TPA Burangkeng memang tak bertambah sejak awal pemanfaatan, yakni tahun 1996: tetap 11,8 hektare. Upaya perluasan masih terbentur regulasi. Sejak 2014-an, status TPA itu sudah kelebihan muat. Jadi, sampah ditumpuk secara vertikal. Otomatis, semakin hari sampah semakin menggunung.



“Warga bisa marah, paling tidak penutupan TPA. Kalau itu sudah terjadi, kami tidak bisa halang-halangi. Itu hak masyarakat,” jelasnya.


source : pojokbekasi; poskotanews; jabarnews; beritacikarang; ulajabar.com

Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New